Tag: Bawaslu Provinsi Lampung

  • Tak Hadiri Rakor, Dua Kabupaten Jadi Catatan Bawaslu Lampung

    Tak Hadiri Rakor, Dua Kabupaten Jadi Catatan Bawaslu Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.coBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua kabupaten tidak mengirimkan staf maupun perwakilan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Partisipatif Pada Tahapan Pengadaan Dan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Provinsi Lampung, di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Jumat (22/12/2023).

    Hal tersebut diketahui saat Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori memberikan arahan dan meminta satu per satu perwakilan Bawaslu dari setiap kabupaten yang hadir mengacungkan tangan ketika nama kabupatennya disebutkan.

    Dua kabupaten yang tidak mengirim perwakilan untuk hadir tersebut, yakni Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Mesuji.

    Menyikapi ketidakhadiran perwakilan Bawaslu dari dua kabupaten tersebut, Imam mengatakan sangat menyesalkan hal ini. Sebab, menurutnya, kegiatan ini sangat penting bagi staf dan komisioner Bawaslu di kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi sebagai salah satu upaya menyukseskan Pemilu 2024.

    “Perwakilan Pringsewu dan Mesuji ini mana perwakilannya. Mesuji sama Pringsewu ini tidak koordinasi dengan saya, kalau koordinasi sama saya pasti suruh mengirimkan stafnya untuk hadir supaya persepsi kita sama,” ujar Imam.

    “Ayo ke depan sama-sama lebih disiplin dalam mengerjakan tugas-tugas kita, termasuk menghadiri rapat koordinasi hari ini yang memang sudah menjadi kewajiban kita. Kalau ngomong capek, saya tadi juga sudah sampaikan semuanya capek. Semuanya pasti bekerja keras dan bekerja berat, kemarin saya baru pulang dari Jogja pagi hari langsung berangkat lagi Jakarta,” tegasnya.

    Selain ketidakhadiran perwakilan Bawaslu Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Mesuji, dia juga mempertanyakan beberapa kabupaten yang hanya mengirimkan satu peserta dalam kegiatan ini.

    “Saya itu ndak pernah marah, tapi selalu mencatat. Pesisir Barat, kalau saya lihat Pesisir Barat ini tadi yang masuk Mas Kodratnya aja, sekarang Mba Ayuni aja. Tanggamus juga cuma satu yang hadir,” ujarnya.

    “Lampung Barat juga kayaknya satu wakilnya, katanya yang lain salat Ashar, sekalian Zuhur tadi ya? Ini Kabupaten Lampung Selatan katanya masih di jalan, jalan mana? dari perempatan Mekkah?” bebernya.

    Dalam kesempatan ini, Imam juga mengucapkan terima kasih kepada para staf dan anggota Bawaslu yang telah berkenan menghadiri kegiatan ini. Sebab, menurutnya, saat ini memang tugas yang harus diselesaikan anggota Bawaslu memang sangat banyak.

    “Terima kasih kepada komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang sudah berkenan hadir. Saya paham mungkin banyak yang sudah berhari-hari belum pulang, bahkan puluhan hari. Namun, begitulah yang harus kita jalani karena memang SDM kita sangat kurang,” pungkasnya. (***)

  • Bawaslu Temukan 50.032 DPT Ganda se-Lampung

    Bawaslu Temukan 50.032 DPT Ganda se-Lampung

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung temukan 50.032 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Data tersebut hasil analisis dari DPT 15 kabupaten/kota se- Lampung. Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, data itu didapat dari analisis Bawaslu terhadap DPT di 15 kabupaten/kota.

    Analisis tersebut berdasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih. Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota. Ketiga elemen data tersebut kemudian menjadi basis analisis kegandaan.

    “Terhadap data ganda itu, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan bersama, ” ujarnya, Kamis (13/9/2018).

    Menurutnya, pencermatan dan koreksi dilakukan  atas pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT.

    “Pencermatan dilakukan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat,” kata dia.
    Soalnya, kata Khoir, sapaan akrabnya, berdasarkan Pasal 198 UU 07/2017 Warga Negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

    “Fakta di DPT, tiga data pemilih  dua pemilih, semua elemen data (nama, NIK, NKK, TTL, dan alamat sama); satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK, NKK, nama, dan TTL tetapi alamat berbeda, ” jelasnya.

    Pada Pasal 201, data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu. Selanjutnya pada Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk  kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.

    “Fakta di DPT: NIK dan NKK kosong. Elemen data lain (nama, TTL, alamat) sama, tetapi TPS berbeda,” ungkapnya.
    Menindaklanjuti DPT ganda, Komisioner KPU Lampung Handy Muliyaningsih selaku Ketua Divisi Pemutakhiran Data, Bahwa Pihaknya tengah pleno di Kabupaten/Kota terkait perbaikan DPT Ganda.

    “Selanjutnya baru diplenokan di Provinsi, dan akan dibawa ke DPT Nasional, hasil perbaikan,” jelasnya. (net)