Tag: Bawaslu RI

  • Ini Persyaratan Seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota 2023-2028

    Ini Persyaratan Seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota 2023-2028

    Bandar Lampung, (SL) – Berlangsung sejak senin 29 Mei kemarin hingga 7 Juni 2023, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota periode 2023 – 2028 resmi dibuka.

    Informasi yang dihimpun dari Instagram dan website resmi Bawaslu RI, diketahui terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Periode 2023 – 2028.

    Bagi siapa saja yang berminat mendaftar, berikut syarat- syaratnya:

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

    3. Setia pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

    4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil

    5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu

    6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

    7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba

    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon

    10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan

    11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang bernada hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

    12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih

    13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu

    16. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

    Ayo daftar sekarang untuk Pemilu yang lebih baik. (*)

  • Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila Selenggarakan Kuliah Tamu Berbasis Digital

    Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila Selenggarakan Kuliah Tamu Berbasis Digital

    Bandar Lampung (SL) – Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, menyelenggarakan Kuliah Tamu berbasis digital melalui zoom meeting dengan tema “Penataan Sumber Daya Aparatur Pengawas Pemilu dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, dengan menghadirkan keynote speaker, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. dan Dosen FISIP Unila, Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, Selasa, 21 September 2021.

    Kegiatan ini dipantik oleh Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Drs. R. Sigit Krisbintoro, M.I.P., yang menyinggung pencapaian tagline Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, termasuk implementasi pengawasan partisipatif yang belum optimal sehingga diperlukan sebuah strategi yang efektif untuk dapat menggerakan masyarakat memiliki kesadaran dalam melaporkan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Pada akhirnya hal ini tentu saja memerlukan peran optimal dari jajaran Pengawas Pemilu

    Ratna Dewi Pettalolo, dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pengawas Pemilu dapat dilakukan dengan strategi: (1) melakukan bimbingan teknis secara rutin bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu; (2) mengadakan rapat koordinasi dalam menghadapi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; (3) mengadakan berbagai pelatihan yang menunjang kinerja Pengawas Pemilu; (4) melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi; (5) melakukan kerjasama dengan berbagai stakeholders; dan (6) mendorong jajaran Pengawas Pemilu melakukan inovasi dalam melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

    Ia juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai upaya pencegahan bersama agar kejadian pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya tidak terjadi kembali pada tahun 2024, seperti: perbedaan pengaturan penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan, beban kerja penyelenggara Pemilu, kesulitan Pemilih dalam menggunakan hak pilih, irisan tahapan antara Pemilu dan Pemilihan, dan termasuk persoalan rekrutmen adhoc.

    Sementara itu, Robi Cahyadi Kurniawan menyampaikan terkait dengan kerawanan-kerawanan Pemilu/Pemilihan yang harus diantisipasi semenjak saat ini, yang salah satunya menyangkut konteks sosial politik dengan sub dimensi otoritas penyelenggara Pemilu seperti: persoalan keberpihakan penyelenggara, rekrutmen bermasalah, pelanggaran azas dan prinsip etik dan lain sebagainya sehingga diakhir paparannya ia menyarankan seleksi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang harus mengedepankan prinsip meritokrasi, yang didasarkan pada kompetensi kandidat dan bukan berorientasi pada loyalitas, pragmatis, ataupun balas jasa.

    Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan sangat mengapresiasi Bawaslu RI yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Ratna Dewi Pettalolo, yang selalu berupaya memberikan pendidikan politik sehingga jangan sampai masyarakat yang tidak mengerti apa-apa dijadikan subyek pelanggaran.

    Ia pun berharap kerjasama Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila dengan Bawaslu RI terus terjalin dalam bentuk-bentuk lain, seperti yang saat ini juga telah dilakukan, yaitu pelaksanaan Program Praktik Kuliah Lapangan (Magang) berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Bawaslu Kota Bandar Lampung. (wagiman)

  • Standar Ganda Bawaslu RI: Kenapa Hanya Gubernur DKI Saja Yang Dipanggil? 

    Standar Ganda Bawaslu RI: Kenapa Hanya Gubernur DKI Saja Yang Dipanggil? 

     Oleh: Muslim Arbi, Gerakkan Perubahan (GarpU)

    Kenapa hanya Gubernur DKI, Anies Baswedan saja yang di panggil Bawaslu sedangkan Gubernur Sulawesi Selatan dan sejumlah Bupati yang terang-terangan dukung Jokowi tidak?

    Bawaslu harus profesional. Jika tidak Bawaslu di anggap tidak adil dan rakyat bisa desak Bawaslu RI di bubarkan.

    Di medsos sudah ramai bertebaran #SaveAniesBaswedan. Dan sudah terdapat ajakan untuk turun ke jalan Bela Gubernur DKI yang mantan Mentri Jokowi itu.

    Sikap dan tindakan Bawaslu RI soal acungan satu dan jari dan 2 jari itu tidak jelas. Apakah mengacungkan 1 dan 2 jari itu pelanggaran pidana? Dan mendapat ancaman 3 tahun sebagaimana amanat UU Pemilu?

    Kalau acungan 1 dan 2 jari itu adalah pidana maka Bawaslu RI harus pidanakan Menko Maratim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani dan juga 15 mentri yang dukung Jokowi. Juga sejumlah Gubernur dan Bupati yang acungkan satu jari. Karena satu jari itu ajakan dukungan terhadap Jokowi.

    Luhut dan Sri Mulyani terang-terangan acukan satu jari saat pertemuan IMF-WB di Bali beberapa saat lalu. Mestinya kedua juga mendapat sanksi Penjara 3 tahun.

    Sikap dan perlakukan Bawaslu RI yang gunakan standar ganda ini sangat membahayakan Kualitas Pemilu dan Pilpres mendatang.

    Jika Bawaslu tetap tekan Gubernur Anies karena acungan 2 jari beberapa waktu lalu. Maka jangan salahkan jutaan rakyat dan umat akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan atas hal ini. Jutaan rakyat itu sudah buktikan di Monas saat Reuni Akbar 212 Desember 2018 lalu.

    Mesti nya sebagai Wasit atau Pengawas Bawaslu harus bersikap adil dan tidak ikut bermain.

    Tetapi, jika wasit dan pengawas sudah berubah jadi pemain. Alamat pertandingan akan kacau. Pemilu dan Pilpres akan rusak. Dan Perusak nya adalah Bawaslu RI.

  • Dinilai Menghina Prabowo, TAIB Laporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI

    Dinilai Menghina Prabowo, TAIB Laporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI

    Sehubungan dengan Pelaporan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) terhadap Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI, dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, yang telah menghina dengan memfitnah Pak Prabowo Subianto di hadapan para simpatisannya pada Acara Safari Kebangsaan, di Serang, Banten.

    Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, di mana Bawaslu RI melimpahkan pemeriksaannya ke Bawaslu Banten, maka pada hari ini, Rabu, 2 Januari 2019, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) bersama-sama dengan Pelapor Nita Puspita Sari, S.H., dan para Saksi bergerak ke Bawaslu Banten untuk memberikan keterangan atas pelaporannya.

    Adapun terhadap pelaporannya tersebut, Pelapor Nita Puspita Sari, S.H., yang mendapatkan informasi dan/ atau beritanya dari media-media massa ternama, maka dalam hal ini meminta agar Bawaslu Banten dalam menjalankan fungsinya agar tidak tebang pilih dan bersikap profesional, yakni dengan menelusuri dan meminta penjelasan dari media-media yang telah memuat pemberitaan tentang Hasto yang telah melakukan “Black Campaign” tersebut dengan sebenar-benarnya.

    Tidak mungkin media-media ternama tersebut memuat suatu berita jika tidak ada sumbernya, sebagaimana tidak mungkin ada asap jika tidak ada apinya. Seperti perbuatan Hasto Kristiyanto yang dalam kedudukannya sebagai Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, di mana mereka selalu mendengungkan agar jangan menyebar fitnah dan agar bicara selalu berdasarkan fakta dan data, namun ternyata dirinyalah yang telah menyebar fitnah dan menghina Pak Prabowo Subianto dalam kedudukannya sebagai peserta pemilu lainnya.

    Selanjutnya, Pelapor bersama Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), akan terus berjuang mengawasi dan mewujudkan “Pelaksanaan kampanye pemilu yang aman tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang,” sebagaimana Deklarasi Damai Pemilu 2019 di Jakarta, 23 September 2018 yang lalu.

  • Jaksa dan Polisi Bela Iklan Jokowi-Ma’ruf Tak Langgar Kampanye

    Jaksa dan Polisi Bela Iklan Jokowi-Ma’ruf Tak Langgar Kampanye

    Jakarta (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal memberi sanksi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin atas dugaan pelanggaran memasang iklan kampanye di media massa tidak pada waktunya.

    Batalnya sanksi Bawaslu bukan lantaran mereka tidak yakin ada pelanggaran pemilu yang dilakukan TKN Jokowi-Ma’ruf saat beriklan di Media Indonesia pada 17 Oktober 2018. Tapi, karena pembelaan Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang menganggap TKN Jokowi-Ma’ruf tidak melakukan pelanggaran.

    Dalam putusan yang diumumkan Rabu (7/11/2018) kemarin, kepolisian dan kejaksaan menganggap TKN ‘bersih’ karena tidak terpenuhinya salah satu unsur tindakan pidana seperti diatur dalam Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.

    Pasal tersebut berbunyi: “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu… dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”

    Kepala Sub Direktorat IV Politik Tipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Djuhandani berkata unsur yang tidak terpenuhi adalah “ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)” soal waktu kampanye di media massa. Hingga saat ini KPU RI belum mengeluarkan ketetapan spesifik soal itu.

    “Kami tanyakan KPU dalam dua kali pemeriksaan. Pertama kami tanya apakah nanti akan ditetapkan jadwal kampanye media? ‘Iya,’ jawabnya, ‘nanti akan dibikin.’ Tentu saja kami (penyidik) melihat dari unsur tersebut,” kata Djuhandani di Kantor Bawaslu RI.

    Alasan Polisi dan Jaksa

    Menurut kepolisian dan kejaksaan, KPU sejauh ini baru mengeluarkan aturan teknis soal tahapan serta jadwal kampanye secara umum di Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Beleid itu salah satunya mengatur masa kampanye di media massa yang baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba.

    Jika menilik PKPU 32/2018, kampanye di media massa harusnya baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Sebabnya, masa tenang pemilu 2019 ditetapkan pada 14 April 2019. Sementara iklan Jokowi-Ma’ruf di Media Indonesiadipasang pada 17 Oktober 2018.

    Aturan umum soal masa kampanye di media massa juga terdapat pada UU Pemilu. Akan tetapi, pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap UU itu dan PKPU 32/2018 tak termasuk unsur “ketetapan KPU” sebagaimana tertulis di Pasal 492 UU Pemilu. “Saat ini kami sepakat tak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu seperti diatur di pasal 492 UU Pemilu,” kata Djuhandani.

    Pernyataan Djuhandani senada dengan anggota Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejagung Abdul Rauf. Menurut Rauf, ketetapan KPU RI soal jadwal kampanye di media massa secara spesifik dibutuhkan guna mengusut suatu dugaan pelanggaran pidana pemilu menggunakan Pasal 492 UU Pemilu.

    “Kalau sesuai norma yang diatur di Pasal 492, tidak menunjukkan tindak pidana sepanjang belum ada surat ketetapan KPU RI, Provinsi atau Kabupaten/Kota. Secara hukum pasal itu tidak dilanggar,” ujar Rauf.

    Presiden Buruk

    Meski kalah, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya tetap berpendapat pemasangan iklan oleh TKN Jokowi-Ma’ruf di harian Media Indonesiaedisi 17 Oktober 2018 adalah pelanggaran kampanye.

    Akan tetapi, kesimpulan Bawaslu RI itu tak berguna lantaran sikap berbeda ditunjukkan kepolisian dan kejaksaan. Di sana Bawaslu adalah minoritas, dan harus ikut suara mayoritas. “Bagi Bawaslu, yang dimaksud masa kampanye di media massa dan cetak itu adalah pada 24 Maret-13 April 2019. Kalau ada peserta pemilu yang melakukan hal yang sama maka itu pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ujar Ratna.

    Bekas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 itu mengaku lembaganya menghadapi dilema dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ratna bahkan berkata, perbedaan pendapat antara Bawaslu RI, Kepolisian, dan Kejaksaan saat ini membuka ruang dilanggarnya asas jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilu.

    “(Keputusan) ini tentu kami harap tidak menjadi semacam pintu masuk untuk parpol melakukan kegiatan yang sesungguhnya di UU 7/2017 tak dibolehkan,” kata Ratna.

    “Karena UU Pemilu itu jelas menyatakan bahwa kampanye untuk media cetak atau elektronik, seperti diatur pasal 276 ayat (2), baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari tenang. Ini yang harus dipahami.” tutup Ratna. (Tirto.id)

  • Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu RI

    Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu RI

    Bandarlampung (SL) – Luhut B. Pandjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu RI. Mereka patut diduga melakukan keberpihakan kepada salah satu peserta Pilpres 2019.

    Pada waktu acara IMF and Work Bank Annual Metting, kedua menteri mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim berpose dengan satu jari.

    Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan (2) jo pasal 457 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, kata Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman.

    “Itu tindakan yang salah. Sebagai aparat negara seharusnya mampu menunjukkan netralitas,” kata M. Taufiqurrahman usai melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu RI, Kamis (18/10).

    Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10), menilai pelaporan tersebut wajar. “Saya kira wajar saja kalau dilaporkan ke Bawaslu ya,” ujar Fadli.

    Event internasional yang dihadiri oleh pimpinan lembaga dunia itu terekam jelas bahwa Luhut dan Sri Mulyani mengarahkan Direktur Pelaksana IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk berpose satu jari.

    “Saya kira jelas itu, saya kan nonton juga di videonya. Lagrade dan Kim itu kan reflek dua jari dan tidak ada maksud untuk kampanye tapi malah justru dinyatakan kalau dua itu Prabowo dan satu itu Jokowi,” bebernya.

    Fadli yang juga waketum Partai Gerindra itu menyayangkan sikap kedua pejabat publik itu. Seharusnya tidak perlu di event seperti itu melakukan kampanye terselubung. (RMOL)

  • Bawaslu RI Juga Mentahkan Gugatan Ridho-Bachtiar

    Bawaslu RI Juga Mentahkan Gugatan Ridho-Bachtiar

    Bandarlampung (SL) – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pilgub Lampung pada Jumat 10 Agustus 2018, hal yang sama juga terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Pada hari yang sama, Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan pasangan M Ridho Ficardo – Bachtiar atas putusan Bawaslu Lampung.

    Ridho-Bachtiar menggugat putusan Bawaslu Lampung karena mementahkan gugatan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Arinal Djunaidi – Chununia. Namun, Bawaslu RI juga mengeluarkan keputusan yang sama dengan keputusan Bawaslu Lampung. Yaitu, menolak keberatan pelapor, Ridho-Bachtiar serta menguatkan keputusan Bawaslu Lampung pada 19 Juli 2018.

    Putusan itu teruang dalam surat Status Laporan Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 yang diputuskan pada Rapat Majelis Pemeriksa Bawaslu pada Jumat, 10 Agustus 2018. Putusan Bawaslu RI menolak gugatan Ridho-Bachtiar itu, sudah diperkirakan sebelumnya. Alasannya, tidak ada fakta baru dalam gugatan tersebut.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani optimistis Bawaslu RI akan bersikap sama dengan Bawaslu Lampung terhadap memori keberatan yang diajukan Ridho-Bachtiar.

    Andi menegaskan, bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru. “Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin,” tandasnya. (rls/rel)

  • Tidak Ada Fakta Baru, Andi Syafrani Optimis Putusan Bawaslu RI Sama Dengan Bawaslu Lampung

    Tidak Ada Fakta Baru, Andi Syafrani Optimis Putusan Bawaslu RI Sama Dengan Bawaslu Lampung

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia optimis Bawaslu RI akan bersikap sama dalam putusan memori keberatan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri atas putusan Bawaslu Lampung terkait sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Andi Syafrani mengatakan majelis Bawaslu RI dengan Ketua Abhan dan dua anggota Ratna Dewi serta Frizt Edward Siregar menghadirkan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya. “Majelis Bawaslu RI bertanya kepada masing-masing pihak (pelapor dan terlapor),” ungkap dia Rabu, 8 Agustus 2018.

    Bawaslu RI, lanjut dia, juga mendalami fakta persidangan. “Kepada pelapor menanyakan soal jumlah saksi dihadirkan, apakah ada saksi yang ditolak dan apakah ada saksi penyelenggara yang dihadirkan,” bebernya.

    Andi menerangkan bahwa majelis Bawaslu juga menanyakan terkait struktur tim kampanye Arinal Djunaidi – Chusnunia. “Frizt Edward bertanya ke kita sebagai terlapor terkait tim kampanye dan strukturnya sampai ke daerah-daerah dan mekanisme kerjanya,” ujarnya.

    Menurutnya, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI dalam persidangan. “Yang aneh, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI soal persidangan. Tidak ada saling tanya jawab. Tapi tadi Ketua Bawaslu Lampung (Fatikhatul Khoiriyah, ed) mengklarifikasi keterangan pelapor soal ada saksi yang ditolak, selain KPPS,” jelasnya.

    Alumnus Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru. “Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin,” tandasnya.

    Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut tidak diperbolehkan untuk membawa handphone. Bawaslu RI akan melakukan sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Jumat, 10 Agustus 2018. (rls)

  • Kuasa Hukum Arinal – Nunik Serahkan Kontra Memori Keberatan ke Bawaslu RI

    Kuasa Hukum Arinal – Nunik Serahkan Kontra Memori Keberatan ke Bawaslu RI

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan kontra memori keberatan kepada Bawaslu RI Jumat, 27 Juli 2018. Keberatan itu untuk melawan keberatan dari M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono.

    Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Mellisa Anggraini, SH, MH mengatakan kontra memori keberatan diserahkan untuk melawan keberatan dari M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono. “Ada berkas yang kita serahkan untuk melawan memori keberatan mereka,” ungkap dia Jumat, 27 Juli 2018.

    Masih kata dia, berkas kontra memori keberatan juga diserahkan dalam bentuk soft file dalam flash disk 8 GB ke Bawaslu RI. “Kita sudah kuatkan bahan pertimbangan majelis pemeriksa yang telah bijak dalam memutuskan sesuai dengan fakta persidangan. Dimana mereka tidak mampu membuktikan dalil dalil laporan yang mereka ajukan,” tuturnya.

    Mellisa menambahkan sesuai dengan fakta persidangan jelas tidak ada pasangan Arinal – Nunik – biasa disapa – melakukan money politic. “Kan sudah putus di Bawaslu Lampung tidak terbukti money politic. Bawaslu RI juga akan mempertimbangkan putusan dari Bawaslu Lampung,” tandasnya. (rls)

  • Soal Pembagian THR, Bawaslu RI Siap Pidanakan Paslonkada

    Soal Pembagian THR, Bawaslu RI Siap Pidanakan Paslonkada

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tidak memperkenankan pasangan calon (paslon) kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun ke masyarakat.

    “Tidak boleh itu, baik itu Paslon bupati- wakil bupati, wali kota – wakil wali kota dan gubernur – wakil gubernur memberikan THR ke masyarakat baik bentuk uang maupun sembako,” kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis (24/5).

    “Kalau paslon ingin membagikan takjil (makanan untuk berbuka puasa) itu tidak masalah,” ucapnya.

    Pemberian THR itu ditujukan untuk para pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja dan bukan dari paslon. “Kalau paslon itu mempunyai perusahaan dan memiliki para pekerja, itu baru tidak masalah, silahkan saja. Karena dia pengusaha dan memiliki kewajiban memberikan THR ke para pekerjanya,” jelasnya.

    Jika nantinya ditemukan adanya pembagian THR dari para pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya akan memperkarakannya. Karena hal tersebut masuk dalam bagian kampanye politik uang (money politik) dan termaksud dalam tindak pidana pemilu. “Nanti akan kita perkarakan kalau ada hal demikian. Bahkan masuk ke dalam sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana pemilu,” tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Lampung untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon pasca persiapan menuju pilkada 27 Juni 2018. “Makanya kami sering mengumpulkan dan mensosialisasikan ke Bawaslu provinsi untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon. Jangan sampai nanti adalagi pembagian susu ataupun gula di Lampung. Itu sudah kita minta untuk dihentikan, bahkan kita sita,” ucapnya. (red)