Tag: Bawaslu RI

  • Bawaslu RI: Tak Ada Larangan ASN Ikuti Kampanye?

    Bawaslu RI: Tak Ada Larangan ASN Ikuti Kampanye?

    Jakarta (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengikuti kampanye dan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.

    “Hadir (kampanye) boleh tapi jangan bareng- bareng lah. Batasannya tidak boleh memakai baju dinas, tidak pada jam dinas, dan tidak menggunakan fasilitas dinas misalnya mobil dinas,” kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

    Bawaslu RI mengizinkan ASN hadir di kampanye pilkada atau pemilu agar mereka bisa mengetahui visi dan misi para kandidat.

    Bagja melanjutkan, ASN juga harus menggunakan hak pilihnya jika peduli dengan program pemerintah, yakni meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu.

    “Boleh tidak ASN berpihak? Boleh, asal di bilik dan kotak suara. Boleh tidak ambil kaos partai? Boleh, asal dipakai jangan saat kerja atau misal lagi lari pagi begitu,” ujar

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan bahwa ASN harus aktif mengawasi pelaksanaan pilkada serta pemilu. Pengawasan terutama harus dilakukan jelang Ramadan tahun ini.

    “Beberapa hari ke depan semua event di masyarakat akan menjadi pantauan Bawaslu. Apalagi menjelang ibadah Ramadan, apalagi ada muatan politik, ASN harus mampu beri informasi kepada masyarakat,” kata Hadi. (Tirto/nt)

  • Bawaslu RI Bentuk Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi

    Bawaslu RI Bentuk Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi

    Jakarta (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali membentuk tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi tambahan di 27 Provinsi masa jabatan 2018 – 2023.

    Pembentukan timsel berdasarkan nomor: 0257 /BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2018 itu sesuai amanat Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi” dan jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau (7) orang.

    Selain itu juga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

    Adapun nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi penambahan di 27 (Dua Puluh Tujuh) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 dimaksud adalah sebagai berikut:

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera barat: Charles Simabura, S.H.,M.HReza Fahmi, S.Sos., MAKhaerul Fahmi, SH., MHFitriyantiAminudin Syam.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan: Muhammad Adil, MAUlia KencanaYetti OktotarinaMudji Kartika RahayuDr. Kasinyo Harto.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau: Adji Suradji Muhammad, M.SiRiama Manurung, S.H., M.HKaka SumintaNicholas PanamaOtong Rosadi, S.H., M.Hum.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau: Dr. H. Akhmad Mujahidin, M.AgDr. Alaiddin Koto, MASyarifah FarradinnaH. Eddy Asnawi, SH, M.HumVery Junaidi, SH., MH.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung: Masmuni MahatmaSuhardi, SE., M.Sc, Ak. CAIbrahim , M.SiTanti Budi Suryani, M.SiIskandar,S.Ag.,M.Hum.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi: H. Suaidi Asyari, MA., P.hdRonald RofliandiSri Rahayu, SE, MSA, Ak, CADr. Hasbi Umar, SH, P.hdAli Usmar, M.Pd.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu: Ardilafiza, SH., M.HumDr. H. Rohimin, M.AgWery Gusmansyah, MHH. Achmad AminuddinUlifah, MPDI.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung: Abdul SukurEka Kurniawati, SH., MHDr. Heryandi, SH, MSYusdinanto, SH, MHAhmad Isnaini, S.Ag.,M.A.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten: Rumadi, MAAde Irawan, S.PdIin Ratna Sumirat, SH., MHLia Rista DewiBachtiar.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Dr. Musni UmarFeri Amsari, S.H., M.H., LL.MAnisia Kumala Masyhadi, Lc.,M.PSiFakhrudinValina Sinka Subekti.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Endang Wihdatiningtyas, SHHairus SalimMada SukmajatiOce Madril, SH., MARatna Susanti.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah: Dr. Imam Taufik, M.AgNur Hidayat Sardini, S.Sos., M.SiUmar Makruf, SH, M.HumUmbu Rauta S.H., M.HumRodliyah.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Dwi Astuti, M.SiImam SyafiiAgus MahfudAirlangga Pribadi UsmanAan Eko Widiarto.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah: Abdul Helim, S,Ag., M.AgYunita Asmawati S.IP, MSiRiamona Sadelman, SS, MSiSidik Rahman M.SDonal Fariz.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan: Dr. Hadin MahyadHj. Hayatun Na’imah, SH,. M,HumEndah Sricahyani Sucipto, M.SiHj. Yulia Qamariyanti , S.H, M.HumKhumaidi, M.Ag.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur: IlyasinIda Wahyuni IskandarRosmini, S.H., M.HHerdiansyah Hamzah, SH., L.LMSahat Panggabean, SP,. M.Psi.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat: Rahmat Muhammad, M.SiSyamsudin AhimsaAndi Sahuria, SH., MHIbrahim Fahmi BadohMithen Lulu Langi, MT.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah: Cristian TindjabatiTiti Anggraini, SH, MHIntam Kurnia, M.SiH. Muhtadin Dg Mustafa, M.HiMuhammad Tasrif Siara.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo: Samsi Pomalingo, MAToto Sugiarto, M.HumKristina Muhammad Udoki, S.PdRuth Ketsia Wanghai, MASahmin Madina, S.So,. M.Si.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara: Ema Valentina TeresaFeri Daud Liando, S.IP., M.SiFitri Herawati Mamonto, S.Ag, M.APBeni SairangRadiansyam.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat: Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.SiSalahuddin, SHWidodo Dwi Putro, SH., MHLalu Parman , SH., M.HumSofyan, SH, M.Hum.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur: Yohanes Golot Tuba Helan, S.H., M.HKhalid Kasim Moenardy, M.SiRudi Rohi, SH., M,SiBill Nope, SH., L.LMAnis Hidayah, SH., MH.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara: Mardia Ibrahim, S.H., M.HBaharuddin AbdullahSyawal Abdulajid, S.H., M.HAhmad FauziDian Permata.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku: Jemmy Jefry Pietersz , S.H., M.HPopi Tuhulele, S.H., LL.MYus FitriyadiElisabeth MarantikaDjufri Rays Pattilouw, SE., M.Si.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat: Robert Jeremiah NandotraiHepi Sebayang, SHHendrik Arwam, SH., MHAlfaris Labagu, SH., MHH. M. Rida Sueb, SE., M.Si., MH.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali: Drs. I Wayan Juana, SE., Ak., MMJimmy Z Usfunan, SH., MHSaid SalahudinA.A. Ngurah GedeMustika Anggarini.

    Tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara: TobroniSyarifa Rafiqa, M.PdIbeth KusriniSaiful AnwarHariadi Hamid.

  • Jimmy Silalahi: Materi Penceramah di Kaji Ulang Sebelum Dijadikan Berita

    Jimmy Silalahi: Materi Penceramah di Kaji Ulang Sebelum Dijadikan Berita

    Jawa Barat (SL) – Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan isi khutbah atau ceramah keagamaan sebaiknya tidak langsung disajikan secara mentah oleh kalangan pers sebagai berita.

    “Kami dari Dewan Pers tidak menganjurkan apa disampaikan sebagai isi khutbah langsung dihadirkan menjadi berita oleh teman-teman pers,” ujar Jimmy saat menjadi pembicara dalam acara media gathering yang diselenggarakan Bawaslu RI di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    Jimmy mengatakan apa pun yang terjadi, kalangan pers harus dapat menghormati substansi sebuah khutbah. Dia menilai ceramah keagamaan sudah pasti bersifat privat walaupun berlangsung di tempat terbuka, atau ada media serta alat pengeras suara yang membuat ceramah itu terdengar ke mana-mana. “Kecuali kalau memang itu ceramah non-keagamaan dan disampaikan di depan publik,” jelas Jimmy.

    Jimmy mengatakan jika kalangan pers ingin mengutip sebuah ceramah keagamaan, maka materi atau isi ceramah keagamaan yang dianggap menarik, dapat diklarifikasi kepada penceramah dengan wawancara setelah ceramah usai serta mencari narasumber lain sebagai pembanding atau pelengkap.

    “Prinsip jurnalistik 5W+ 1H harus diperdalam. Yang namanya isi khutbah, tidak pernah ada unsur 5W 1H, karena itu sepihak dari pengkhutbah, penceramah atau rohaniawan, makanya kami dari Dewan Pers tidak pernah menganjurkan isi khutbah bulat-bulat dijadikan berita,” jelas dia.

    Dia mengingatkan bahwa khutbah selalu dipenuhi dengan pesan rohani, hubungan manusia dengan Tuhan. Seandainya ada isi khutbah yang menyangkut persoalan sosial, atau politik, pasti dibungkus dalam konteks keagamaan. Sementara sebuah berita tidak hanya menyangkut satu orang, melainkan juga menyangkut orang banyak.(Ant)

  • Dinilai Tak Netral, KAPB Minta Bawaslu Copot Jabatan Ade Asyari

    Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (8/3/2018)

    Bandarlampung (SL) – Puluhan orang menggelar unjuk rasa di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Mereka atas nama Komite Aksi untuk Pilgub Bersih (KAPB), Kamis (8/3/2018), menuntut Komisioner Bawaslu, Ade Asyari dicopot dari jabatannya, dan minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun.

    Kordinator Aksi, M. Arpan ABP meminta Bawaslu Lampung menjunjung tinggi netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu. Mereka menduga Ade Asyari jadi timses (Tim Sukses) bayangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wagub Lampung.

    “Tuntutan kami hari ini adalah Bawaslu RI segera mencopot Ade Asyari, karena sudah tidak sesuai dengan asas penyelenggara pemilu. Yang mana dia terindikasi menjadi tim sukses bayangan pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri,” katanya.

    Ketika ditanya mereka backing dari salah satu pasangan calon, untuk menyerang Paslon petahana? “Tidak, Kita murni tergabung dalam koalisi rakyat untuk Pilgub bersih,” katanya.

    Sementara Komisioner Bawaslu Ade Asyari, saat dikonfirmasi via ponselnya, membantah semua tuduhan tersebut. “Kalian lebih tahu semua proses di Bawaslu selalu berdasarkan aturan. Semua laporan dan temuan kami tindak lanjuti. Memang mungkin ada yang puas atau tidak puas. Kami pernah menindaklanjuti beredar nya Susu oleh Paslon Arinal. Kami juga menindaklanjuti peredaran beras oleh paslon Mustafa. Kami juga menindaklanjuti ASN Propinsi yang diduga tidak Netral ke paslon Ridho. Selain itu kami juga menidaklanjuti temuan Kampanye Majelis Taklim paslon Herman HN,” ungkapnya.

    Pihaknya juga sudah menurunkam semua spanduk, atau Baliho kemarin untuk dicopot, tanpa terkecuali. “Jadi dimana berpihaknya?” tanya dia. (rld/nt/*)

  • Ketua Bawaslu Lampung Sidang Lagi di DKPP

    Ketua Bawaslu Lampung Sidang Lagi di DKPP

    Ketua Bawaslu RI dan ketua Bawaslu Lampung di sidang DKPP

    Jakarta (SL)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali mengadili Ketua Baswaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Agenda sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Abhan selaku ketua Bawaslu RI dan Fatikhatul Khoiriyah ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (17/10/2017).

    Sidang kedua ini dihadiri oleh Pengadu principal yakni Sherli Dian Meiliandi. Setelah sebelumnya, pada sidang pertama yang dilaksanakan pada Jumat (29/9) lalu, Heri Hidayat selaku kuasa hukum dari Sherli Dian Meiliandi tidak hadir.

    Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono didampingi anggotanya Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. Pengadu mengungkapkan bahwa dirinya telah dirugikan oleh para Pengadu. Pasalnya, dalam ujian seleksi Panwaslu Kabupaten Tanggamus lalu menggunakan tes tertulis dan bukan CAT (Computer Assisted Test).

    “Kebetulan saya berteman di facebook dengan Erwin yang merupakan pegawai sekretariatan Bawaslu Provinsi Lampung. Sebelum dibuka pendaftaran Panwaslu Kab/Kota oleh Bawaslu Provinsi Lampung saya melihat ada link berita yang diposting oleh saudara Erwin. Postingan itu berisi pernyataan saudara Abhan dalam suatu diskusi yang menyatakan telah final bahwa sistem untuk rekruitmen Panwas Kab/ Kota memakai sistem CAT,” kata Sherli, seperti dikutip Sorongraya.com.

    “Sebelumnya saya sudah pernah mengikuti beberapa kali seleksi tingkat kecamatan namun tidak pernah berhasil. Sehingga saya berkesimpulan, bahwa tes yang sering dilakukan itu hanya sebagai formalitas. Sehingga tidak menjamin adanya keterbukaan. Saya beranggapan bahwa CAT itu suatu kemajuan dalam rekruitmen yang mengedepankan keterbukaan dibandingkan tes tertulis. Saya pernah ikut CPNS dengan sistem CAT, begitu selesai mengerjakan soal tes maka hasilnya ditampilkan di publik dan peserta tahu berapa nilai dan peringkatnya,” katanya.

    Terhadap dalil aduan tersebut, Abhan yang hadir dalam pemeriksaan menyampaikan tanggapannya. Dia menyebutkan bahwa benar diawal kepengurusan berdasarkan hasil pleno disepakati untuk dilakukan rekruitmen dengan sistem CAT baik ditingkat Kab/Kota dan Provinsi. Namun, setelah disosialisasikan untuk mengetahui kesiapan sekretariatan, dicapai kesimpulan CAT hanya dapat dilakukan di tingkat provinsi.

    “Kami memang pada awal periode kami merencanakan seleksi Panwas Kab/Kota maupun Bawaslu provinsi akan menggunakan sistem CAT dan itu hasil putusan pleno kami pada tanggal 1 Mei 2017. Kemudian, wacana itu kami sosialisasikan dalam satu forum internal di Jakarta tanggal 9 Mei 2017, hadir disitu Kasek dan kepala divisi SDM. Kemudian mencapai pada kesimpulan bahwa CAT belum bisa secara keseluruhan dilakukan di seluruh Kab/Kota se-Indonesia. Maka kami dalam pleno selanjutnya, kami memutuskan CAT hanya dilakukan pada tes seleksi Bawaslu provinsi,” tuturnya.

    Terkait pernyataannya dalam berita dia menjelaskan bahwa tanggal 29 Mei 2017 dirinya diundang dalam diskusi sebagai narasumber yang bertema urgensi dalam perbaikan penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan pemilu nasional 2019. Abhan menjelaskan bahwa dalam materi yang dipersiapkan terdapat materi tentang proses seleksi Panwaslu Kab/Kota akan menggunakan CAT.

    Namun kemudian dia mencoretnya, karena hal tersebut masih melihat perkembangan. Abhan juga menjelaskan telah meminta sesprinya untuk memperbaiki materi tersebut. Sehingga saat ditampilkan dalam diskusi itu, sudah tidak ada materi yang menyebutkan bahwa seleksi Panwaslu Kab/Kota dengan sistem CAT.

    “Kekurangan Kami adalah koordinasi antara humas dengan Kami. Humas meliput berita itu, kemudian memakai draf materi saya yang belum terkoreksi. Masih menggunakan draf awal. Maka muncullah berita tentang Panwaslu Kab/Kota menggunakan sistem CAT,” jelas Abhan.

    Abhan juga menjelaskan bahwa seleksi Panwaslu Kab/Kota dilakukan pada Juni. Kemudian, terkait dengan berita tersebut dia sudah memerintahkan untuk dilakukan perbaikan. Sebelum proses seleksi, Abhan mengaku telah memberikan buku pedoman seleksi kepada Bawaslu provinsi. Di dalam buku pedomaan tersebut tidak disebutkan bahwa proses seleksi Panwaslu Kab/Kota dengan menggunakan sistem CAT.

    “Pada buku pedoman tidak ada kalimat atau pernyataan seleksi Panwaslu Kab/Kota menggunakan sistem CAT. Artinya, seleksi akan tetap digunakan sistem manual dan akhirnya memang seluruh Kab/Kota menggunakan sistem manual untuk proses seleksi,” imbuhnya.

    Menegaskan jawaban Abhan, Fatikhatul selaku teradu II membenarkan bahwa ada buku pedoman seleksi. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan penggunakan CAT untuk seleksi Panwaslu Kab/Kota. “Kami Bawaslu Provinsi menerima instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia untuk membentuk tim seleksi disertai dengan pedoman rekruitmen. Bahwa di dalam pedoman tersebut memang tidak ada ketentuan yang menyatakan pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan dengan sistem komputer. Kemudian, setelah kami membentuk tim seleksi.

    Tim seleksi mengumumkan persyaratan sesuai dengan pedoman dan pada kesempatan selanjutnya Bawaslu RI juga menyampaikan instruksi kepada Bawaslu provinsi untuk menyampaikan berap jumlah pendaftar yang ada di provinsi Lampung untuk mendapat soal. Jadi soal tes tertulis bukan Bawaslu provinsi yang membuat, menggandakan, tetapi kami sudah mendapatkan dari Bawaslu RI dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah pendaftar,” jelas Fatikhatul. (nt/jun)