Tag: Bawaslu Riau

  • Kepala Daerah Terancam Penjara 2 Tahun, OKP LAN Riau: Bawaslu Riau Jangan Sampai Masuk Angin

    Kepala Daerah Terancam Penjara 2 Tahun, OKP LAN Riau: Bawaslu Riau Jangan Sampai Masuk Angin

    Riau (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau sudah mulai memproses dugaan pelanggaran Pemilu oleh 11 kepala daerah di Riau. Indikasi pelanggaran tersebut terkait deklarasi dan penandatanganan dukungan kepala Capres Jokowi-Ma’aruf Amin pekan lalu.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ahad (14/10/2018) sudah memenuhi undangan dari Bawaslu Riau. Sementara untuk 11 kepala daerah dijadwalkan untuk mendatangi Bawaslu Riau pekan ini juga. Menanggapi keseriusan Bawaslu Riau ini, ketua OKP Lingkar Anak Negeri Riau (LAN-R) Alwira Fanzary berharap, apa yang dilakukan Bawaslu ini tidak hanya sekedar formalitas.

    “Atensi publik dengan isu ini tinggi, tapi kita sadar juga pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga bukan orang biasa. Mereka ini gubernur terpilih dan bupati serta wali kota, tentu akses mereka ke berbagai pihak juga kuat. Namun jangan sampai Bawaslu masuk angin karena itu,” kata Alwira, Senin (15/10/2018).

    Tambah dia, Bawaslu Riau dalam Pilkada belum lama ini sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam menegakkan aturan, seperti kasus politik uang di kabupaten Indragiri Hulu, dan itu harus dipertahankan. “Kita apresiasi itu, jangan lagi Bawaslu hanya tukang bersihkan spanduk, bawa mereka ke ranah hukum. Walaupun sekelas kepala daerah, jika lakukan pelanggaran usut tuntas,” pungkasnya.

  • Bawaslu Riau Akan Panggil Gubenur, Bupati dan Walikota se-Riau

    Bawaslu Riau Akan Panggil Gubenur, Bupati dan Walikota se-Riau

    Pekanbaru (SL)  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota se Riau. Langkah pemanggilan tersebut diputuskan setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno Bawaslu Riau kemarin malam.

    “Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota se-Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu Capres/Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur terpilih serta beberapa orang Bupati/Walikota se-Riau,” jelas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dalam siaran persnya.

    Disampaikan Rusidi dalam siaran persnya itu, pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta pagi tadi.

    Pada pemanggilan nanti Bawaslu ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologis, kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

    Disamping itu, Bawaslu juga akan memanggil Panitia Pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap. Direncanakan pemanggilan akan dilakukan minggu depan.

    Rusidi menjelaskan, semua yang hadir dan menandatangani pernyataan dukungan akan dipanggil satu persatu. Materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya Pasal Pejabat Negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu, sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000. Di samping itu, pihak Bawaslu juga akan melihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya. (rls)