Tag: Bawaslu

  • Gadaikan Randis, Dua Anggota Bawaslu Tuba Disidang DKPP Selasa Pagi Ini

    Gadaikan Randis, Dua Anggota Bawaslu Tuba Disidang DKPP Selasa Pagi Ini

    BANDARLAMPUNG – Selasa (11/10/2023) pagi ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.

    Perkara ini diadukan oleh Adhel Setiawan. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai Teradu I dan II.

    Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.

    Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

    Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.

    Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

    Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

    “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (red)

     

  • Ini Dia Beda Potensi Kerawanan Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dan 2024

    Ini Dia Beda Potensi Kerawanan Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dan 2024

    BANDARLAMPUNG – Beda dengan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memetakan Provinsi Lampung masuk dalam 10 berar provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

    Pada pemetaan Pemilu 2019, Provinsi Lampung berada di luar kelompok 16 besar provinsi yang memiliki kerawanan Pemilu (IKP).

    Pada Pemilu 2019, Bawaslu memetakan Provinsi Papua sebagai paling rawan dengan skor tertinggi 55,08 bersama Aceh, Sumatra Barat Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Sementara untuk Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan tertinggi pertama yakni Maluku Utara (Malut), kedua, Sulawesi Utara (Sulut), dan ketiga Banten.

    Lalu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

    “Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” katanya saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Kamis (21/9/2023).

    Lolly berharap sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreatifitas dalam melakukan pencegahannya. “Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi diantaranya Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju. Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso.

    Potensi kabupaten/kota terawan selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.

    “Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” tegasnya.

    Selanjutnya, sepuluh provinsi kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.

    “Artinya di sepuluh provinsi ini tersebar di kabupaten/kota dam masif terjadi di kabupaten/kota dengan skornya masing-masing,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Lolly memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Lalu, kata dia, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

    “Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya.

    Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Togap Simangunsong menjelaskan jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

    Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.

    Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol. “Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon,” katanya.(*)

  • Ketua dan Anggota Bawaslu Way Kanan Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    Ketua dan Anggota Bawaslu Way Kanan Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    Way Kanan (SL) – Diduga melanggar kode etik tentang Pemilu, Ketua dan anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 2 Agustus 2023.

    Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, beserta tiga anggota komisioner yang terdiri dari Sukindra Rahayu, Nurhayati, dan Kelik Windu, dilaporkan warga Way Kanan berinisial AG, karena dinilai telah melanggar kode etik.

    Menurut AG, sikap Ketua Bawaslu Way Kanan yang meloloskan dan melantik Waryun sebagai Ketua Panwaslucam Way Tuba sangatlah bertentangan dengan kode etik. Pasalnya, diketahui belakangan, Waryun merupakan salah satu Pengurus PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Way Tuba periode 2022-2023, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) dengan nomor : 0558/DPW-180/IV/2022 yang ditandatangani ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim.

    Dalam surat aduan tertanggal, 2 Agustus 2023, AG secara tegas mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota wajib bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelapor juga menduga bahwa ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan sangat jelas telah melanggar kode etik. Karena dengan sadar telah menetapkan Waryun yang merupakan anggota partai politik sebagai Panwaslu Way Tuba, sebagai keputusan ketua Bawaslu kabupaten Way Kanan dengan Nomor : 77HK.01.01K.LA-11/10/2022.

    Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan yakni sebagaimana tertuang dalam pasal 104 huruf A dan g undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 5 ayat (1) huruf d dan e, 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan pasal 6 ayat (3) huruf A, c, e, f, h, dan I peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

    Sementara ketua Bawaslu kabupaten Way Kanan Yesi Karnainsyah belum menanggapi konfirmasi yang dikirimkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya bersama anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan. (*)

  • Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Bandar Lampung, (SL) – Jelang Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers memiliki tanggungjawab menyelenggarakan lokakarya peliputan pemilu yang dilakukan di 23 provinsi, guna menjamin independensi dan integritas wartawan.

    Hal tersebut dikatakan Tri Agung Kristanto, saat menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Lampung, yang diselenggarakan Dewan Pers kerjasama Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, di Novotel, sabtu (8/7).

    Tri Agung Kristanto menambahkan, lokakarya peliputan pemilu tidak dilaksanakan di semua provinsi karena keterbatasan dana.

    Oleh karenanya, daerah dengan tingkat kerawanan pemilu dan jumlah pemilih yang besar, menjadi prioritas dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lampung tingkat kerawanan pemilunya lumayan tinggi karena sangat beragam. Selain itu, jumlah pemilihnya urutan ke enam terbanyak setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten. Lampung juga urutan kedua pemilih terbanyak setelah Sumatra Utara.” papar TRA sapaan Tri Agung Kristanto.

    Lebih lanjut TRA menambahkan, bahwa ada provinsi lain yang menjadi pertimbangan Dewan Pers tetapi jumlah pemilihnya tidak sebanyak seperti Lampung, sehingga Lampung, dianggap tepat menjadi salah satu daerah yang akan dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lokakarya didukung oleh semua penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, Kominfo, Polri/TNI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan konstituen Dewan Pers.”ujar TRA.

    Lebih lanjut TRA menyampaikan, lokakarya diadakan selama sehari di setiap provinsi yang menjadi target lokakarya, dan secara umum berlangsung sejak awal Juli.

    “Acara perdana di Jakarta, pekan lalu di Jawa Timur. Sedangkan di Lampung akan diadakan awal September nanti.” Kata TRA yang juga Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

    Dewan Pers menetapkan, siapapun wartawan yang menjadi caleg atau tim sukses, sebaiknya non aktif atau mundur dari tugasnya sebagai wartawan karena tugas wartawan tidak mudah.

    “Dengan dilaksanakannya lokakarya peliputan pemilu, nantinya diharapkan wartawan kian paham terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk bersikap independen dalam bertugas.” pungkasnya. (Heny)

  • Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Serahkan Uang Titipan

    Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Serahkan Uang Titipan

    Prabumulih, (SL) – Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), IAI, salah satu tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2017-2018, kembali serahkan uang titipan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, jumat (9/6).

    Pengembalian uang sebesar Rp.200 Juta yang dilaksanakan tersangka IAI melalui anak kandungnya dan didampingi Kuasa Hukum tersangka tersebut, sebagai pengganti kerugian negara yang telah dinikmati tersangka.

    Sebelumnya, diketahui tersangka juga telah menyerahkan uang titipan Kerugian Negara sebesar Rp.230 Juta.

    Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M. Ridho Saputra SH mengatakan, pengembalian uang ini akan dibuat berita acara penitipan dan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan perkara.

    “Dengan demikian total uang yang telah dititipkan tersangka sudah Rp 430 juta, dimana sebelumnya tersangka juga telah menitipkan Rp 230 juta pada akhir Mei 2023 lalu,” Ujar
    M. Ridho Saputra SH, didampingi Kasi PB3R, Faisal Basni SH dan Jaksa Penyidik, Rizki Nuzli Ainun SH MH.

    Diketahui, sejauh ini proses hukum tersangka sedang ditangani JPU Kejari Prabumulih, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk proses Sidang.

    “Uang titipan ini akan masuk dalam dakwaan dan tuntutan, yang akan diuji di persidangan guna memberi keringanan pada tersangka, karena telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 430 juta rupiah atas perkara korupsi kegiatan belanja yang menjerat tersangka.” Tutup M. Ridho Saputra, SH (red)

  • Korupsi Hibah Pilkada Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa Langsung Ditahan

    Korupsi Hibah Pilkada Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa Langsung Ditahan

    Palembang–Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka, korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 20219-2020 sebesar Rp7,4 miliar. Ketiganya Mereka adalah Karlina (K), Iskandar (I), dan Idris (ID).

    Mereka dojemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OI di kediaman masing-masing pada Rabu 31 Mei 2023 dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Pakjo di Palembang.

    “Ketiga orang itu dijemput tim penyidik Kejari OI yakni K, I dan ID. Ketiganya dijemput di kediaman masing-masing,” kata Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto Rabu 31 Mei 2023.

    Menurut Ario Apriyanto, Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020.

    “Termasuk 10 orang saksi dari Bawaslu Ogan Ilir dan 16 orang Ketua dan Bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata Ario.

    Ario menjelaskan, dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana sebesar Rp19,35 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

    Dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat indikasi mark-up dan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. “Tersangka K, I, dan ID, langsung dibawa ke Lapas Kelas I Pakjo di Palembang untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” katanya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

    Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. (red)

  • Kekesalan Kader Gerindra Yusrizal Saat Tahu Namanya Dilaporkan ke Bawaslu Sampai Ngucap Kata “Dungu”

    Kekesalan Kader Gerindra Yusrizal Saat Tahu Namanya Dilaporkan ke Bawaslu Sampai Ngucap Kata “Dungu”

    Lampung Utara (SL)-Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Muhammad Yusrizal merasa kesal saat tahu namanya dilaporkan DPC Partai Demokrat Lampura ke Bawaslu. Bahkan dirinya sampai melontarkan istilah “Dungu” terhadap aduan tersebut.

    “Sangat disayangkan, surat resmi yang dilayangkan (Demokrat Lampura) ke Bawaslu Lampung Utara yang mempersoalkan kami, sangat jelas tidak paham berorganisasi. Kalau saya pinjam istilahnya Rocky Gerung, ini dungu,” kata Yusrizal didampingi kader Gerindra lainnya di Sekretariatan Bawaslu Lampura, Selasa 23 Mei 2023.

    Yusrizal melanjutkan, pengunduran dirinya dari partai lama hingga muncul pelaporan di Bawaslu, seyogyanya dalam berorganisasi jika seseorang (anggota) keluar dari salah satu partai politik dan masuk ke partai politik lainnya, secara otomatis keanggotaan partai politik yang lama gugur.

    Yusrizal juga menjelaskan, pengunduran diri tidak mesti harus tertulis. Pengunduran diri bagi dirinya bisa saja secara lisan, maupun tulisan. Dalam hal ini, dirinya mengklaim telah mendeklarasikan pengunduran dirinya bersama kader-kader lainnya serta sempat dimuat di berbagai media massa maupun media siber yang ada di Provinsi Lampung.

    Kendati demikian dirinya menyarankan agar pengurus yang melayangkan surat ke Bawaslu beberapa waktu lalu untuk melihat kembali AD/ART Partai berlambang mercy tersebut.

    “Yang menggelitik pikiran saya itu ada, bagaimana akan memimpin organisasi yang besar, dasar-dasar organisasi saja tidak paham. Tidak menutup kemungkinan, apabila seperti ini maka akan rusak dan hancur organisasi yang dipimpin oleh orang yang tidak paham dan mengerti organisasi,” selorohnya.

    Selain mengklarifikasi terkait laporan DPC Demokrat Lampura tersebut. Yusrizal juga menyampaikan maksud kedatangannya bersama kader Gerindra lainnya ke Bawaslu. Dia menyebut bahwa tujuannya ke Bawaslu bukan untuk memenuhi panggilan dalih aduan melainkan untuk menyambung tali silaturahmi sekaligus dukungan kepada salah satu penyelenggara untuk mengawal proses demokrasi di Bumi Ragem Tunas Lampung itu.

    “Ke Bawaslu bersilaturahmi dengan Komisioner, jangan disangkut-pautkan dengan surat dari pengurus DPC Demokrat Lampura,” tegasnya.

    Yusrizal berharap, Bawaslu dapat mengawal proses demokrasi agar menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkompeten pada kontestasi politik di Lampung Utara yang sudah di depan mata.

    “Fokus kita hari ini itu seharusnya memikirkan soal keterpurukan Lampung Utara, itu yang harus dipikirkan dan jadi prioritas oleh kawan-kawan di legislatif,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim Saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya menilai hal yang dipermasalahkan merupakan persoalan internal partai. Dirinya hanya akan menindaklanjuti mengenai salah satu nama anggota DPRD setempat yang saat ini statusnya masih melekat sebagai anggota aktif di DPRD Kabupaten Lampura.

    “Ini adalah persoalan internal partai. Hanya nama Bang Romli saja yang ditindaklanjuti, karena dia anggota dewan dari Partai Demokrat, tetapi terdaftar sebagai Bacaleg Partai Gerindra pada pendaftaran di KPU kemarin. Sehingga yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ungkap Hendri.

    Setelah dikonfrontir oleh Bawaslu ke yang bersangkutan, Romli menjelaskan dirinya kini telah mengundurkan diri dan surat pemecatan dirinya tengah berproses.

    “Soal bang Izal dan kawan-kawan yang lain itu sudah tidak ada masalah, maka kami mengundang mereka hanya sebatas silaturahmi atau koordinasi saja tidak lebih. Lebih dari itu kami tidak ada wewenang, terima kasih,” tuturnya.

    Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat, Wansori saat akan dikonfirmasi belum merespon. Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan belum juga mendapatkan balasan. (***)

  • Bawaslu Dapati 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur Pencoklitan di Lampung

    Bawaslu Dapati 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur Pencoklitan di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur dan masalah faktual pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama Sepekan (12-19 Februari 2023). Temuan ini berdasarkan hasil Pengawasan Melekat (Waskat) oleh Bawaslu pada 25.715 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

    Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar kepada JMSI Lampung melalui keterangan tertulis mengatakan, hasil pengawasan melekat (Waskat), Bawaslu menemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 8 masalah faktual.

    Menurut Iskardo, Pengawasan melekat dilakukan pada 25.715 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

    Iskardo juga menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan melekat di 25.715 TPS, Adapun 10 tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, yakni sebagai berikut:

    1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 309 TPS.

    2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih : 153 TPS.

    3 . Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.

    4. Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih: 95 TPS.

    5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.

    6. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS

    7. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.

    8. Tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 68 TPS

    9. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.

    10. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 29 TPS.

    Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

    Di samping itu, lanjut Iskardo , 10 Tren ketidakpatuhan prosedur Coklit, bisa terjadi karena adanya 8 masalah faktual, yakni sebagai berikut:

    1. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual.

    2. Banyak masyarakat yang tidak dapat ditemui karena sedang bekerja, coklit dilanjutkan pada malam hari.

    3. Geografis yang sangat luas ditambah akses jalan yang kurang mendukung dan atau harus menyeberangi sungai dan lautan untuk menuju lokasi TPS (terutama daerah register, pulau, dan daerah terpencil yang didatangi warga hanya saat musim panen).

    4. Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.

    5. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit.

    6. Sebagian pantarlih tidak aktif/ tidak mengangkat telfon PK/D.

    7. Pantarlih tidak tinggal di TPS tempat bertugas.

    8. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit.

    “Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan metode lainnya yakni: Pertama, Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2023. Kemudian, Mendirikan Posko Kawal Hak pilih. Lalu, Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024,” pungkas Iskardo. (Red)

  • Mantan Calon PPK Natar Laporkan Komisionir KPU Lamsel Ke Bawaslu

    Mantan Calon PPK Natar Laporkan Komisionir KPU Lamsel Ke Bawaslu

    Lampung Selatan (SL)-Mantan bakal calon anggota PPK asal Natar melaporkan oknum komisionir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 23 Desember 2022.

    Laporan bakal calon anggota PPK kecamatan Natar KPU kepada Bawaslu Lampung Selatan lantaran merasa dirugikan atas pertanyaan yang diajukan oleh komisionir KPU saat mengikuti test wawancara karena dianggap tidak sesuai dengan materi tentang kepemiluan.

    Dalam keterangannya kepada Bawaslu, Iskandar yang mewakili rekan-rekannya mengungkapkan pada proses test wawancara berlangsung. “Jadi pertanyaannya seperti ini, pada saat Pilbup Lampung Selatan Abang memilih siapa dan saya jawab itu Rahasia, Apakah dengan dasar itu saya yang mendapat Rangking 2 se-kecamatan Natar dengan Nilai 94, dinyatakan tidak lolos, sementara Rangking Pertama dengan nilai 96 hanya terpaut dua dinyatakan lolos,” terangnya.

    Sementara, lanjutnya, calon PPK Natar yang lolos, yaitu rangking 1,5,11,15,16, dua ranhking terakhir dengan nilai 84. “Sementara saya, jangankan lolos menjadi anggota PPK, masuk 10 besar saja tidak. Dengan dasar pertanyaan saat test tersebut, apa indikator penilaian untuk lolos menjadi penyelenggara pemilu 2024,” jelas Iskandar Kepada Bagian Penerima Laporan Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman.

    Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Selatan Kordiv Hukum Khoirul Anam kepada media dalam pesan singkat via WhatsApp mengatakan, akan membuat kajian awal paling lambat dua hari setelah menerima laporan.

    “Terkait laporan yang telah disampaikan mantan calon anggota PPK kecamatan Natar, kami bawaslu lampung selatan akan membuat kajian awal paling lambat 2 hari sejak laporan disampaikan,” ujarnya.

    Dikatakannya, Kajian awal ini untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan matril laporan dan juga menentukan jenis dugaan pelanggatan.

    Selain melapor Ke Bawaslu Iskandar dan rekan juga menyerahkan surat ke KPU Lamsel, Ombudsman dan KIP Lampung. (Red)

  • Bawaslu Ingatkan KPU Wajib Menindaklanjuti Jika ada Kelalaian Dalam Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

    Bawaslu Ingatkan KPU Wajib Menindaklanjuti Jika ada Kelalaian Dalam Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

    Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan koordinasi data sampel anggota Parpol dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, bahwa verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol. “Cocok atau tidaknya kita sesuaikan dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Parpol yang telah ditentukan,” katanya.

    Hermansyah melanjutkan, pihaknya memiliki wewenang dan kewajiban mengawasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. “Jika dalam verifikasi ditemukan kesengajaan dan kelalaian oleh KPU sehingga merugikan atau menguntungkan bagi Parpol calon peserta pemilu, maka Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut dan KPU wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.

    Hermansyah menghimbau agar KPU Provinsi Lampung dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota ditingkatan masing-masing terkait data anggota parpol yang menjadi sample dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Lampung.

    “Dengan mendatangi tempat tinggal, serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan Parpol yang telah ditentukan sebagai sample pelaksanaan verifikasi faktual. Sesuai ketentuan pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu menghadirkan secara langsung anggota Parpol,” tandasnya. (Red)