Tag: Bawaslu

  • Bupati Limapuluh Kota Diusir Bawaslu Saat Hadiri Tabligh Akbar Ma’ruf Amin

    Bupati Limapuluh Kota Diusir Bawaslu Saat Hadiri Tabligh Akbar Ma’ruf Amin

    Sumatera Barat (SL) – Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi harus mengurut dada setelah dirinya tidak diperbolehkan masuk oleh Bawaslu Kota Payakumbuh dalam acara tabligh akbar Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Ma’ruf Amin bersama para jamaah Thariqat Naqsabandiyah dan samaniyah di Gor M. Yamin,Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Kamis (07/02/2019) pagi. Padahal orang nomor satu Kabupaten Limapuluh Kota ini telah hadir 30 menit sebelum acara akan dimulai.

    Pantauan Covesia.com di halaman GOR M. Yamin Kubu Gadang, Irfendi Arbi yang hendak masuk ke pintu utama Gor M Yamin, diminta oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis untuk berbicara di luar halaman Gor sekitar pukul 10.30 WIB. Selama 20 menit, Irfendi Arbi dan Suci terlibat pembicaraan yang pada akhirnya membuat Irfendi berjalan ke parkiran mobil samping GOR M. Yamin.

    Bupati Limapuluh Kota ini menaiki mobil dinas BA 1 C miliknya dan langsung meluncur pergi dari tempat tersebut. Langkah bupati ini juga diikuti oleh staf humas dan beberapa pejabat Kabupaten Limapuluh Kota.

    Saat Covesia.com bertanya apa yang terjadi antara bupati dengan Suci, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi menuturkan saat Irfendi Arbi masuk ke halaman Gor M. Yamin, pihaknya langsung menanyakan apa maksud kedatangan kepala daerah di acara Tabligh Akbar Ma’ruf Amin ini.

    Pasalnya, Ma’ruf Amin saat ini sedang masa kampanye untuk menjadi Wakil Presiden RI. “Saat melihat Irfendi Arbi, kami langsung menanyakan maksud kedatangan beliau. Pasalnya, acara tabligh akbar ini pasti kental dengan unsur kampanye. Walaupun tidak ada atribut politik didalam acara, tapi bisa saja secara lisan nanti ada hal-hal yang terindikasi seperti kampanye,” kata Khadafi.

    Karena dalam PP No 32 tahun 2018 pasal 35, 36 dan 38 tentang tidak memperbolehkan kepala daerah untuk berkampanye maupun mengikuti kegiatan kampanye Pemilihan Umum dihari kerja. Jika pun ingin berkampanye, kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti. “Ternyata bupati tidak dalam keadaan cuti. Makanya kami berikan peringatan keras kepada beliau. Bupati boleh saja kami persilakan masuk ke dalam, tapi jika ada unsur-unsur kampanye. Kami akan lakukan penindakan kepada Bupati,” katanya.

    Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Khadafi mengatakan Irfendi Arbi akhirnya memilih membatalkan niatnya untuk hadir dalam acara tabligh Akbar Ma’aruf Amin tersebut. (covesia)

  • TKN Jokowi- Ma’aruf Angkat Bicara Soal Bawaslu Usir Bupati Limapuluh Kota

    TKN Jokowi- Ma’aruf Angkat Bicara Soal Bawaslu Usir Bupati Limapuluh Kota

    Sumatera Barat (SL) – Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi batal menghadiri acara tabligh akbar Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Ma’ruf Amin bersama para jamaah Thariqat Naqsabandiyah dan Samaniyah di Gor M. Yamin, Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Kamis (07/02/2019).

    Irfendi lebih memilih balik kanan setelah diperingati oleh Bawaslu Kota Payakumbuh. Padahal, orang nomor satu di Kabupaten Limapuluh Kota ini telah hadir 30 menit sebelum acara dimulai.

    Terkait kejadian ini, Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa Bawaslu mempunyai otoritas untuk melarang jika beliau hadir untuk melakukan kampanye.

    Namun jika hanya ingin menghadiri acara tabligh akbar, sikap Bawaslu dianggap berebihan. “Jika kampanye tentu Bawaslu punya otoritas untuk melarang beliau hadir, apa lagi sedang tidak cuti. Tetapi jika itu bukan kampanye saya kira Bawaslu berlebihan,” kata Irma saat dihubungi, Kamis (7/2/2019).

    Menurut Irma, Bawaslu boleh memberikan peringatan, tapi tak perlu dengan bicara ‘peringatan keras’ karena yang bersangkutan belum atau tidak melakukan kesalahan. Menanggapi sikap Bupati yang membatalkan niatnya untuk hadir, Irma menganggap bahwa Irfendi tidak ingin menimbulkan keributan. “Bupati tidak ingin ribut, karena para pendukung 01 memang tidak suka ribut,” tegas Irma.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi menuturkan saat Irfendi Arbi masuk ke halaman Gor M. Yamin, pihaknya langsung menanyakan apa maksud kedatangan kepala daerah di acara Tabligh Akbar Ma’ruf Amin ini.

    Pasalnya, Ma’ruf Amin saat ini sedang masa kampanye untuk menjadi Wakil Presiden RI. “Saat melihat Irfendi Arbi, kami langsung menanyakan maksud kedatangan beliau. Pasalnya, acara tabligh akbar ini pasti kental dengan unsur kampanye. Walaupun tidak ada atribut politik didalam acara, tapi bisa saja secara lisan nanti ada hal-hal yang terindikasi seperti kampanye,” kata Khadafi.

    Karena dalam PP No 32 tahun 2018 pasal 35, 36 dan 38 tentang tidak memperbolehkan kepala daerah untuk berkampanye maupun mengikuti kegiatan kampanye Pemilihan Umum dihari kerja. Jika pun ingin berkampanye, kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti. “Ternyata bupati tidak dalam keadaan cuti. Makanya kami berikan peringatan keras kepada beliau. Bupati boleh saja kami persilakan masuk ke dalam, tapi jika ada unsur-unsur kampanye. Kami akan lakukan penindakan kepada Bupati,” katanya.

    Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Khadafi mengatakan Irfendi Arbi akhirnya memilih membatalkan niatnya untuk hadir dalam acara tabligh Akbar Ma’aruf Amin tersebut. (covesia)

  • Lambatnya Laporkan Jumlah Dana Pemilu Akibat Caleg Gaptek

    Lambatnya Laporkan Jumlah Dana Pemilu Akibat Caleg Gaptek

    Bandarlampung (SL) – Sejumlah Partai Politik (Parpol) memenuhi undangan Bawaslu Kota Bandarlampung, untuk mengklarifikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang jumlahnya nol rupiah atau nihil.

    Ke-tujuh partai politik tersebut yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, serta Partai Demokrat.

    Bahkan Partai Perindo yang melaporkan sumbangan dana kampanye Rp150 ribu juga tak luput dari panggilan klarifikasi Bawaslu. Hingga hari ini, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Gerindra dan Berkarya, telah memberikan klarifikasi sehubungan dengan nihilnya sumbangan dana kampanye.

    Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menjelaskan, nihilnya pelaporan sumbangan dana kampanye oleh partai politik disebabkan calon anggota legislatif dari masing-masing parpol menggunakan alat peraga kampanye (APK) yang sumber dananya berasal dari kantong pribadi.

    Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh perwakilan partai politik kepada Bawaslu, pelaporan sumbangan dana kampanye nol rupiah juga disebabkan caleg tidak memahami cara pengisian program software alias gagap teknologi. “Keterlambatan melaporkan besaran dana yang digunakan ke partai politik selaku peserta pemilu,” tandasnya. (net/silo)

  • Bawaslu Nyatakan Pose Dua Jari Anies Baswedan Tak Melanggar Pidana Pemilu

    Bawaslu Nyatakan Pose Dua Jari Anies Baswedan Tak Melanggar Pidana Pemilu

    Jawa Barat (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, tak memenuhi unsur pidana.

    Anies sebelumnya dilaporkan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu Kabupaten Bogor lantaran aksi mengacungkan jempol dan jari telunjuknya usai berpidato dalam acara Partai Gerindra tersebut. “Sentra gakumdu memutuskan terhadap apa yang dilakukan sodara ABW terkait dugaan pidana Pemilu sulit untuk dibuktikan,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1).

    Keputusan itu setelah sentra gakumdu memeriksa pelapor, sanksi hingga terlapor Anies Baswedan. Menurut dia, dari pemeriksaan itu diketahui acara dilakukan Partai Gerindra tersebut rutin dilakukan setiap tahun dalam rangka konsolidasi partai.

    Sementara itu, lanjut Abdul Haris, dalam pemeriksaannya Anies mengaku pose dua jari dilakukannya bukan dimaksudkan mendukung salah satu paslon dalam Pilpres. Anies mengaku pose dua jari itu merupakan salam kemenangan tim sepok bola Persija dan salam lestari gemar membaca dengan simbol kemenangan vertikal dan horizontal. “Terhadap dugaan tindak pidana Pemilu yang kami telusuri tidak menemui unsur ketentuan pidana dan tidak dilanjutkan proses selanjutnya,” kata dia.

    Sebelumnya, Anies menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin 17 Desember 2018. Usai berpidato, dari atas mimbar Anies bergaya salam dua jari, mengacungkan jempol dan jari telunjuknya. Tindakan Anies itu berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar mengenai pelaporan dirinya ke Bawaslu Bogor. Dia menyebut proses Pemilu seharusnya fokus pada hal yang lebih substantif yakni perjalanan bangsa saja daripada pelaporan ke Bawaslu.

    Anies juga menyebut pelaporan tersebut ramai diperbincangkan oleh masyarakat di berbagai media sosial. “Bukan hal-hal yang minor-minor seperti ini. Yang lebih substantif karena ini menentukan arah perjalanan bangsa,” kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (11/1). Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengaku belum mengatakan hasil putusan dari Bawaslu. “Nanti kita lihat hasilnya gimana, dari situ nanti disimpulkan,” jelasnya. (merdeka)

  • Dinilai dalam Posisi Terimpit, KPU dan Bawaslu Perlu Buktikan Integritas

    Dinilai dalam Posisi Terimpit, KPU dan Bawaslu Perlu Buktikan Integritas

    Jakarta (SL) – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berada di posisi terhimpit di antara petahana dan oposisi. Ini diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

    Hal itu dikatakannya dalam acara Perludem yang bertajuk “Catatan Awal Tahun: Refleksi 2018, Meneropong 2019”, di Jakarta, Kamis (10/1/2019). “KPU dan Bawaslu berada di tengah-tengah kelompok yang terbelah. Satu, diasosiasikan sebagai penguasa atau petahana, satu lagi oposisi,” kata Titi.

    Oleh karenanya, dua lembaga tersebut sering dijebak atau terseret masuk ke dalam narasi politik antara kedua kubu tersebut. Titi mencontohkan soal isu kotak suara yang berbahan karton beberapa waktu lalu. “Ketika suara untuk mengkritisi itu datang dari oposisi, sementara kelompok petahana cenderung bisa memahami keberadaan kotak suara karton, lalu narasi KPU seolah-olah dibawa sama dengan kelompok penguasa. Padahal, konteksnya berbeda,” jelasnya.

    Hal-hal semacam itu, lanjut Titi, mengancam kepercayaan publik terhadap penyelenggara serta proses pemilu tersebut. Padahal, kata Titi, kepercayaan publik menjadi salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi, hasil pemilu didasarkan atas kesadaran dan keinginan masyarakat sehingga bersifat demokratis. Namun, tanpa kepercayaan masyarakat, praktik pemilu hanyalah sekadar kegiatan mencoblos. Oleh karena itu, Titi mengatakan KPU dan Bawaslu perlu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

    Titi mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan membuktikan profesionalisme, integritas, dan transparansi selama bekerja. “Maka tantangan terbesar KPU dan Bawaslu adalah bagaimana membebaskan pemilih dari kebohongan atau pengaruh yang menyesatkan, atau tekanan pada pemilih dari intimidasi dan manipulasi informasi, kalau KPU dan Bawaslu tidak membangun narasi atas identitas dirinya sebagai lembaga yang mandiri, non-partisan, dan kredibel, maka kedua lembaga ini akan tertarik ke narasi-narasi kelompok yang terbelah ini,” terang Titi.

  • Dugaan Black Campaign, Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu

    Dugaan Black Campaign, Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu

    Sumatera Utara (SL) – Pada hari Kamis, 13 Desember 2018, Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin telah membuat pernyataan di beberapa media massa ternama, yang pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim ataupun bersandiwara, terkait dengan adanya poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara.

    Akan tetapi pernyataan Erick Thohir tersebut telah dibantah secara tegas oleh Drijon Sihotang selaku pemasang poster penolakan terhadap Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno pada keesokan harinya, di hari Jumat, 14 Desember 2018, dalam acara “Apa Kabar Indonesia” di TV One, di mana Drijon Sihotang menyatakan bahwa dirinya memasang poster penolakan terhadap Sandiaga Uno adalah atas inisiatifnya sendiri, dan tidak disuruh ataupun diperintah oleh siapapun, karena dirinya memang pendukung Pak Jokowi.

    Berkenaan dengan pernyataan Erick Thohir yang telah menuduh Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah bersandiwara tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing Capres Peserta Pemilu. Apalagi saat ini masih dalam tahapan masa kampanye, sehingga terhadap hal-hal yang disampaikan oleh anggota Tim Kampanye yang untuk diketahui oleh umum atau masyarakat banyak, maka hal tersebut pada prinsipnya juga termasuk kampanye.

    Adapun pernyataan Erick Thohir tersebut merupakan kampanye hitam (black campaign) terhadap lawan politiknya, dan diduga telah melanggar Undang-Undang pemilu, karena telah menghina Peserta Pemilu lainnya sebagaimana telah ditentukan didalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan huruf D Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 521 tentang Pemilu

    Berdasarkan hal-hal tersebut, dan untuk mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019, dengan ini Garuda Nasional (GARNAS) melaporkan Erick Thohir dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin ke bawaslu RI, agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena telah menghina peserta pemilu lainnya.

  • Indikasi Money Politics, Bawaslu Selidiki Caleg PAN dan PKB

    Indikasi Money Politics, Bawaslu Selidiki Caleg PAN dan PKB

    Bandarlampung (SL) – Bawaslu Kota Bandarlampung menerima laporan terkait dugaan Money Politics  (politik uang) yang dilakukan caleg DPRD Bandarlampung di Dapil 4 (Tanjungsenang, Sukabumi, dan Sukarame).

    Anggota Bawaslu Kota Divisi penindakan pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait caleg PAN, Selasa (11/12/2018).”Laporan ini akan kami dalami dahulu di Gakkumdu,” kata Yahnu, Rabu (12/12/2018) Sementara untuk Caleg PKB yang juga diduga money politics.

    Saat ini juga sedang didalami oleh Panswascam Panjang. “Modusnya sama mengarah kepada tindak pidana pemilu, yakni pembagian bahan kampanye di dalamnya ada pembagian uang juga,” lanjut Yahnu.Pelapor, kata Yahnu, menyelipkan bukti foto yang diambil langsung saat pembagian uang tersebut.

    “Makanya nanti kita lidik terlebih dahulu dan akan dibahas secara bersama di Gakkumdu, kita memiliki waktu 7 hari pertama, kemudian 7 hari kedua, jadi 14 hari kerja, katanya.Sementara itu ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Candrawansah, untuk dugaan politik uang yang dilakukan caleg PKB, saat ini Panwascam Panjang sedang melakukan kajian dan proses investigasi mendalam, kalau itu temuan, kami akan panggil Panwascam nya Jumat (14/12/2018). Kami juga belum dapat informasi yang banyak soalnya, maka kita akan panggil,” ungkapnya.

    Candra menegaskan, kedua caleg tersebut terancam sanksi administrasi dan pidana pemilu bila nantinya terbukti.”Untuk kasus administrasi, mereka membagikan bahan kampanye tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Kemudian untuk Pidana pemilunya karena politik uang,” tegasnya. (rilis.id)

  • Bawaslu Nyatakan Ucapan Prabowo ‘Tampang Boyolali’ Bukan Pelanggaran

    Bawaslu Nyatakan Ucapan Prabowo ‘Tampang Boyolali’ Bukan Pelanggaran

    Jakarta (SL) – Pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto soal tampang Boyolali diputuskan bukan pelanggaran pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapan tampang Boyolali, tidak memenuhi usur pelanggaran.

    Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kekinian penyelidikan terhadap laporan tersebut telah dihentikan. Ratna menuturkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur penghinaan sebagaimana yang dilaporkan oleh terlapor. “Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

    Ratna mengungkapkan, pernyataan tampang Boyolali yang diutarakan Prabowo bukan dalam kegiatan kampanye, melainkan dilontarkan dalam kegiatan peresmian posko pemenangan Prabowo – Sandiaga Uno di Kabupaten Boyolali. Selain itu, kata Ratna, perserta yang hadir dalam kegiatan tersebut juga merupakan pendukung dan kader partai pengusung Prabowo – Sandiaga Uno.

    Untuk diketahui, Prabowo Subianto dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye terkait ucapan tampang Boyolali pada Rabu (7/11/2018). Andi Syafrani selaku pelapor menduga Prabowo telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu. (rls)

  • Bawaslu Nyatakan Reuni 212 Tak Ada Unsur Kampanye

    Bawaslu Nyatakan Reuni 212 Tak Ada Unsur Kampanye

    Jakarta (SL) – Reuni 212 sejak lama dikhawatirkan menjadi ajang kampanye terutama untuk kepentingan Pilpres 2019. Saat acara itu berlangsung, rupanya hadir Prabowo Subianto yang menyebut diri sebagai capres, juga ada simbol dua jari sebagai dukungan pada Prabowo-Sandi.

    Merespons hal itu, Bawaslu RI menilai tidak ada unsur kampanye di ajang reuni 212, terutama terkait kehadiran Prabowo subianto di aksi yang dihadiri banyak sekali massa hingga memadati Thamrin. “Dari hasil pengawasan dan pantauan saya melalui televisi, sama sekali tidak terdapat, tidak ditemukan unsur-unsur kampanye pada reuni 212,” ucap komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Minggu (21/2).

    Kesimpulan sementara itu didapat Ratna dari laporan Bawaslu DKI yang memang hadir langsung di Monas, juga dari pantauannya di televisi. Bawaslu memang mencermati aksi ini sekiranya ada pelanggaran kampanye. “Terutama kan fokus kita Prabowo hadir dan diberi kesempatan pidato, jangan sampai dimanfaatkan kampanye,” ujarnya.

    Gambar dari udara suasana Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). 

    Sementara terkait pidato Imam Besar FPI Rizieq Syihab yang jelas menyerukan jangan pilih capres dan caleg dari partai pendukung penista agama, juga seruan memilih capres-cawapres hasil Ijtima Ulama, Ratna menyebut perlu mengkaji lebih dulu. “Saya sudah mintakan mereka (Bawaslu DKI) juga, karena selama saya tonton tidak dengar itu. Saya minta laporan lapangan bagaimana peristiwanya. Kalau ada itu kami pelajari apakah kampanye atau bukan,” pungkasnya.

    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, saat berada dalam acara Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (2/12/2018).
    (kumparan)
  • Jalan Sehat Presiden Jokowi, Herman HN Dilaporkan ke Bawaslu

    Jalan Sehat Presiden Jokowi, Herman HN Dilaporkan ke Bawaslu

    Bandarlampung (SL) – Tim Advokat Pemilu Sehat bersama bersinergi Untuk RI (Tapis Berseri), bakal melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ke Bawaslu Lampung, Selasa (27/11/2018).

    Walikota Herman HN dilaporkan atas dugaan pengerahan massa Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam acara jalan sehat Presiden Joko Widodo di Bandarlampung, Sabtu (24/11/2018) lalu. Ketua Tapis Berseri Satria Muda Sepulau Raya menyebut, diduga walikota Bandarlampung melakukan mobilisasi ASN untuk mengikuti kegiatan jalan sehat bersama capres Jokowi. “Ada pengerahan  massa dalam jalan sehat kemarin. Melalui kadisdik kota Bandarlampung,  guru sekolah dasar diwajibkan untuk hadir menggunakan pakaian yang telah ditentukan. Beberapa sekolah pun terpaksalah meliburkan proses belajar mengajar nya,” kata Satria, Senin (26/11/2018)

    Tak hanya ASN, Pemkot juga melakukan mobilisasi massa dengan mengeluarkan surat edaran melalui kelurahan Enggal. Dalam surat edaran yang bernomor 005/21/VI.97/2018 yang ditandatangi oleh lurah enggal tertanggal 22 November 2018, memerintahkan srcara langsung kepada seluruh jajaran terkait untuk dapat memghadiri jalan sehat bersama bapak capres nomor 1. “Melalui surat edaran  tersebut mereka diwajibkan untuk memamakai kaos merah. Dan mereka diwajibkan untuk mengisi absen,” katanya.

    Selain melanggar UU pemilu, Pemkot juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Dalam undang- undang tersebut dijelaskan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”kata dia.

    Sementara itu, Azis salah satu warga Bandarlampung yang bakal ikut melaporkan kebawslu sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemkot. Bahkan  dirinya mengaku melihat Sekertarisar kota Bandarlampung, Badri tamam berada dilokasi acara tersebut ikut melakukan kampanye. “Saya punya bukti foto dan video yang diambilnya saat acara jalan sehat tersebut. Kita akan lengkapi sebagai bukti  laporan  bawaslu dan Gakkumdu,” tegasnya. (suarapedia.com)