Tag: Bawaslu

  • Bawaslu Berikan Waktu 30 Hari Kepada Enam Provinsi Untuk Selesaikan DPT Perbaikan

    Bawaslu Berikan Waktu 30 Hari Kepada Enam Provinsi Untuk Selesaikan DPT Perbaikan

    Jakarta (SL) – Bawaslu mengusulkan enam provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan kedua diberi waktu 30 hari perpanjangan.

    “Terhadap proses dan hasil daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan melakukan penyempurnaan selama 30 hari untuk mempertimbangkan kembali efektivitas penggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP 2 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

    Selain itu, Bawaslu meminta KPU mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP elektronik ke dalam DPTHP-2. Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS. Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih. Serta melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangkau pemilih.

    “Melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih non-dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP pertama KPU,” kata Abhan. Bawaslu juga meminta KPU memberikan lampiran berita acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih. Serta melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di kabupaten/kota yang belum seluruhnya dilakukan. (Dialeksis)

  • Bawaslu Temukan Tiga Juta Data Pemilih Ganda

    Bawaslu Temukan Tiga Juta Data Pemilih Ganda

    Jakarta (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sampai saat ini mereka menemukan ada hampir tiga juta data pemilih ganda menjelang Pemilihan Umum dan Presiden 2019. Hal itu diketahui dari analisis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai sekitar 176 juta dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Hingga saat ini analisis Bawaslu sudah mencapai 492 kab/kota. Jumlah pemilih 176.988.126. Data ganda sebanyak 2.905.116,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan kepada wartawan dilangsir CNNIndonesia.com, Jumat (14/9).

    Abhan mengatakan hingga hari ini, Jumat (14/9), mereka sudah menganalisis 492 dari 514 Kabupaten/Kota. Menurut Abhan data pemilih ganda ini kemungkinan akan meningkat, lantaran masih ada data pemilih di 22 kabupaten/kota yang belum dianalisis.

    Sebelumnya, awal pekan ini Abhan mengatakan data ganda mencapai sekitar satu juta pemilih. Angka ini merupakan hasil analisis terhadap DPT di sebagian kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia.

    Abhan menyatakan DPT ganda itu ditemukan dengan menyaring berdasarkan tiga kategori, yakni Nomor Izin Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir. Hasilnya ditemukan sekitar satu juta data pemilih serupa. “Hasil analisis kegandaan mendasarkan pada elemen NIK, Nama dan Tanggal Lahir yang identik,” kata dia.

    Sementara itu kubu bakal calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim menemukan 6,3 juta pemilih ganda dalam DPT. Temuan itu berdasarkan hasil penyisiran yang dilakukan tim internal. “Kami melakukan validasi, ada kejelasan yaitu masih ada 6,3 juta DPT ganda. Ini masih bergulir terus, kemungkinan bisa berkurang lagi,” kata Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno di Rumah Pemenangan PAN, Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin (10/9).

    Eddy mengatakan pihaknya telah melakukan validasi dan penyisiran atas DPT yang diberikan KPU dalam masa perpanjangan waktu selama sepuluh hari.

    Terkait itu, KPU menjamin pihaknya akan merekapitulasi DPT hasil perbaikan atau penyempurnaan pada 16 September 2018 mendatang. Selain itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan data ganda akan terus menyusut setelah dilakukan verifikasi lebih cermat, misalnya dengan menggunakan lebih dari empat kategori.

    Viryan mengatakan, temuan 6,3 juta data pemilih ganda kali ini dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga melalui 185 juta DPT. Selain itu, mereka menggunakan empat kategori untuk memverifikasi data pemilih, yakni nama, NIK, tanggal lahir, dan tempat lahir. (CNNIndonesia)

  • Janji Bagikan Tanah, Ma’ruf Amin Dilaporkan Ke Bawaslu

    Janji Bagikan Tanah, Ma’ruf Amin Dilaporkan Ke Bawaslu

    Jakarta (SL) – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma’ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Pelapor merupakan Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM). Pelapor menuding, Ma’ruf melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11/2018).

    “Janji daripada Kiai Ma’ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu,” kata Kasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

    Akhiri menuding, tindakan Ma’ruf tersebut melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Pasal tersebut berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

    Pelapor menilai, yang disampaikan Ma’ruf bukan program dia sebagai cawapres, tetapi janji politik. Menurut dia, cawapres boleh saja menyampaikan programnya kepada masyrakat, tetapi tidak boleh menjanjikan sesuatu.

    “Program boleh, tapi tidak (boleh) menjanjikan. Artinya yang melanggarnya itu ya menjanjikan itu,” ujar Akhiri.

    Baca juga: Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, PBB Pastikan Belum Dukung Siapa pun

    Dalam laporannya, Akhiri membawa bukti berupa video Ma’ruf Amin saat mengucapkan janji akan membagikan tanah, serta berita media massa yang memuat soal janji Ma’ruf itu.

    Sebelumnya, Ma’ruf Amin, calon wakil presiden pasangan Joko Widodo di hadapan ratusan petani di Rogojampi Banyuwangi Rabu (31/10/2018), menjanjikan tanah negara yang belum termanfaatkan akan diberikan ke masyarakat terutama petani, agar mereka punya lahan untuk digarap.

    “Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan,” kata Ma’ruf saat sambutan. (Kompas.com)

  • “Umpat” Prabowo, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Polri

    “Umpat” Prabowo, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Polri

    Boyolali (SL) – Advokat Pendukung Prabowo Subiyanto, calon presiden, melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bawaslu dan  Bareskrim Polri, Senin (5/11).

    Mereka menganggap sebutan yang dilontarkan kader PDI Perjuangan itu terhadap Prabowo sebagai “asu” dianggap tendensius. “Kami akan membuat laporan ke Bareskrim Polri, malam ini, pukul 19.00 WIB terkait pernyataan asu-nya itu,” kata Handi Fajri, anggota Advokat Pendukung Prabowo seperti yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

    Berbekal dengan video dan pemberitaan di media massa, Handi Fajri dan kawan-kawan ke Bawaslu untuk melaporkan Bupati Boyolali. Perbuatan sang Bupati dinilai sudah merugikan Prabowo-Sandi. “Di sini kan tindakan pemilunya. Di sana (Bareskrim) tindakan pidananya,” pungkas Handi Fajri. (RMOLLPG)

  • Menteri Luhut dan Sri Mulyani Dipanggil Bawaslu, Lewat Pintu Belakang

    Menteri Luhut dan Sri Mulyani Dipanggil Bawaslu, Lewat Pintu Belakang

    Bandarlampung (SL) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dipanggil untuk klarifikasi laporan foto satu jari dalam acara internasional 2018 Annual Meeting InternationaI Monetary Fund, dan Bank Dunia pada 14 Oktober 2018 di Bali.

    Laporan ke Bawaslu itu disampaikan oleh Dahlan Pidow dan Advokat Nusantara. “Sudah (datang) jam 03.15. Masuk lewat belakang,” kata sumber yang tak mau disebut identitasnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 2 November 2018.

    Pemanggilan kedua menteri itu dibenarkan Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo. Bawaslu memanggil kedua materi kabinet kerja Jokowi-JK tersebut atas laporan Dahlan Pidow dan Advokat Nusantara. “Iya (benar Bawaslu panggil para bersangkutan) jam 3,” kata Ratna saat dihubungi, Jumat 2 November 2018.

    Ratna menjelaskan Bawaslu meminta Menteri Luhut dan Sri Mulyani harus datang langsung memberikan klarifikasi, karena dua menteri Kabinet Kerja tersebut menjadi pihak terlapor. “Jadi saat ini sedang proses pemeriksaan. Kami sudah panggil terlapor, saksi,” ujarnya.

    Ratna mengungkapkan Bawaslu mempunyai waktu terbatas untuk memutuskan kasus atas laporan foto satu jari itu. “Terakhir tanggal 6 sampai 7 November,” katanya. (Viva)

  • Bawaslu Lampung Supervisi Bawaslu Lampung Timur

    Bawaslu Lampung Supervisi Bawaslu Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menerima kunjungan dalam rangka supervisi Bawaslu provinsi Lampung, sekaligus kordinasi persiapan Pemilu Damai 2019, Jumat (19/10/18).

    Rapat koordinasi membahas, progres yang dilaksanakan dan kesiapan Bawaslu Lampung Timur dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawasan untuk tahapan kampanye pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.

    Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan dalam kesempatan ini pihaknya Bawaslu Provinsi, meninjau dan memastikan sudah sejauh mana kemampuan dan kesigapan di kabupaten untuk menyongsong pesta demokrasi ini.

    “Karena kita ingin pemilu yang damai dan bersih, tentunya kita harus kordinasi dan konsilidasi di kantor Bawaslu kabupaten” katanya didampingi kordinator divisi sosialisasi dan hubungan antar lembaga Muhamad Teguh.

    Selain sebagai salah satu kewajiban Bawaslu Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaanaan tugas pengawas Pemilu yang sudah di atur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 100 huruf b.

    Dikatakannya, selain di Bawaslu ini (red), kami juga akan berkunjung ke KPU Lampung timur untuk melakukan checking distribusi logistik Pemilu tahun 2019. ” Bukan hanya disini saja, tetapi di kantor KPU Kabupaten juga, akan kita tanya sudah sejauh mana tentang kesiapan untuk pemilu serentak nantinya,” tegasnya.

    Senada dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Uslih, S.Pd.I menyampaikan, bahwa dalam kunjungan kali ini, tentu nya sangat mengapresiasi langkah – langkah baik dari Bawaslu provinsi. “Ini juga menjadi support bagi kami untuk selalau berkordinasi dan konsolidasi sebagai bentuk menjaga hirarkisme kelembagaaan yang sesuai diatur pada perundangan – undangan yang berlaku dan akan melakukan pengawasan yang ketat dan baik,” pungkasnya. (Wahyudi)

     

  • Bawaslu: Luhut Menko Bidang Maritim dan Menkeu Sri Mulyani Melanggar UU di Pertemuan IMF-Bank Dunia

    Bawaslu: Luhut Menko Bidang Maritim dan Menkeu Sri Mulyani Melanggar UU di Pertemuan IMF-Bank Dunia

    Jakarta (SL) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Siregar menilai, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berpotensi melanggar aturan kampanye dalam acara pertemuan IMF-WB di Bali. Menurut dia, pejabat negara tidak semestinya menguntungkan salah satu pasangan calon di acara kenegaraan.

    Ia sendiri telah melihat video tindakan Sri Mulyani dan Luhut yang enggan difoto dengan pose mengacungkan dua jari yang melambangkan perdamaian. Alih-alih tak mengacungkan jari, Luhut justru mengajak Managing Director IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengacungkan satu jari. “Ya itu masih harus dilihat secara utuh, secara konteksnya,” kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10).

    Ia mengatakan, ada dugaan pelanggaran Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 282 sendiri disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau  merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

    Sementara Pasal 283 berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengaratur kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

    Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

    Namun, Fritz mengatakan, hal itu masih sekadar dugaan. Karena itu, ia akan menunggu laporan yang akan masuk kepada Bawaslu. “Itu masih dugaan, masih berpotensi. Kita belum terima (laporan),” kata dia.

    Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, Luhut sudah menjelaskan perihal tindakan tersebut. Menurut dia, Jenderal TNI (Purn) itu hanya sekadar bercanda. “Sebenarnya yang dimaksud itu satu itu, Indonesia nomor satu dalam penyelenggaraan IMF. Kegiatan yang kemudian perfect lah kira-kira gitu,” kata dia.

    Lagi pula, ia menambahkan, tidak ada untungnya melakukan kampanye di hadapan para peserta pertemuan IMF-WB. Pasalnya, kata Karding, para peserta tersebut tak memiliki hak pilih. “Itu soal spontan-spontan begitu saja,” kata dia.

    Meski begitu, Karding menjelaskan, kejadian itu akan menjadi pelajaran bagi para pejabat negara sekaligus kritik pada lembaga penyelenggara pemilu. Menurut dia, adanya kejadian itu juga disebabkan kurangnya sosialisasi kepada pejabat.

    Ia mengatakan, banyaknya aturan mengenai pemilu membuat masyarakat kesulitan memahami aturan secara detail. Karena itu, ke depan peraturan itu harus didiskusikan lebih lanjut agar mudah dipahami semua pihak.

    “Karena itu sudah menjadi peraturan, ya kita ikut aaja. Bahwa ada mis-mis sedikit itu butuh koordinasi dan kearifan dari temen temen Bawaslu, mana yang kemungkinan harus kena hukum karena prinsip, mana karena tidak ada niat,” kata dia. (republika)

  • Sidang DKPP, Bawaslu: Hashtag ‘2019 Ganti Presiden’ Kebebasan Ekspresi

    Sidang DKPP, Bawaslu: Hashtag ‘2019 Ganti Presiden’ Kebebasan Ekspresi

    Jakarta (SL) – Dalam sidang pemeriksaan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI menyebut tagar 2019 Ganti Presiden (#2019GantiPresiden) sebagai kebebasan berekspresi.

    “Terkait dengan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden dalam hal ini perlu kami sampaikan pandangan kami terkait hal ini, aksi hashtag 2019 Ganti Presiden dilihat dari perspektif kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Setiap orang pada dasarnya berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945,” kata komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, membacakan jawaban teradu di sidang etik di gedung DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

    Dua anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar menjawab aduan LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia (Almisbat) terkait hashtag 2019 Ganti Presiden. Selain itu, Rahmat mengatakan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden bukan pelanggaran kampanye, sebelum ada penetapan pasangan capres-cawapres dan juga belum memasuki masa kampanye. Rahmat mengatakan Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti karena belum masuk masa kampanye.

    “Aksi hashtag 2019 Ganti Presiden bukan merupakan pelanggaran kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. Bahwa mengacu pada jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5/2018 wewenang dan tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan kampanye baru dapat dilaksanakan ketika tahapan kampanye tanggal 23 September 2018 telah dimulai. Oleh karena itu Bawaslu tidak dapat menindak aksi hashtag Ganti Presiden karena belum memasuki tahapan kampanye,” ujar Rahmat.

    Dia juga mengatakan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden tidak dilakukan oleh pelaksana kampanye, karena belum terdapat pelaksana kampanye yang didaftarkan kepada KPU.

    Menurut Rahmat, aksi hashtag 2019 Ganti Presiden tidak memenuhi unsur di dalam definisi kampanye yang diatur di Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 dan pasal 1 angka 21 PKPU 23/2018.

    “Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan kampanye pemilu adalah kegiatan yang menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu yang tujuannya untuk meyakinkan pemilih. Bahwa fenomena tagar 2019 Ganti Presiden yang marak digunakan oleh masyarakat pada tidak dapat dikategorikan dengan konten-konten berupa visi, misi, program, atau citra diri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

    Rahmat menambahkan, hashtag 2019 Ganti Presiden bukan kampanye hitam. Menurutnya pengertian kampanye hitam adalah menyerang langsung kepada calon tertentu.

    “Bahwa yang dimaksud dengan kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan menyerang langsung kepada calon tertentu dengan menyampaikan konten atau hal-hal yang tidak benar atau berita bohong dan menyerang pribadi seorang calon,” jelasnya.

    Rahmat mengatakan, aduan pelapor soal Bawaslu yang berpihak pada salah satu calon presiden tidak benar. Sebab Bawaslu juga memberikan perlakuan yang sama terhadap gerakan hashtag Jokowi 2 Periode.

    “Dalil pengadu yang menyatakan para teradu berpihak kepada gerakan kampanye yang menyerang satu calon presiden yakni dengan menyatakan gerakan kampanye hashtag 2019 Ganti Presiden bukan pelanggaran pemilu adalah tidak tepat, karena Bawaslu juga memberikan perlakuan yang sama terhadap gerakan hashtag Jokowi 2 Periode dengan menganggap gerakan serupa bukan merupakan kampanye,” terangnya.

  • DPRD Lampung Minta KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp20 Miliar

    DPRD Lampung Minta KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp20 Miliar

    Bandar Lampung (SL) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengembalikan sisa anggaran dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilgub 27 Juni 2018 lalu.

    Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi menyampaikan bahwa pihak penyelenggara harus berupaya melakukan efisiensi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung.

    “KPU sebagai pelaksana mungkin ada beberapa kegiatan yang tidak harus dilakukan. Kemudian, jika ada sisa anggara, karena itu uang rakyat harus segera di kembalikan ke daerah,” kata Bambang, Kamis (13/9).

    Sebelumnnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menegasakan sisa anggaran hibah Pemilihan Gubernur Lampung lalu sebesar Rp20 miliar dan akan dikembalikan ke kas daerah. Sementara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung belum mau memberikan besaran nominal sisa anggaran Pilgub Lampung.

  • Ketua Bawaslu : Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019

    Ketua Bawaslu : Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019

    Manado (SL) – Ketua Bawaslu, Abhan menginginkan pengawasan Pemilu lebih ditingkatkan dan
    dimaksimalkan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hasil pengawasan Pilkada 2018 kemarin harus dijadikan tolak ukur
    dalam meningkatkan pengawasan Pemilu 2019.

    “Pengawasan Pemilu harus ditingkatkan,” kata Abhan saat menyampaikan sambutan pembukaan pada Rapat
    Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Pilkada 2018, di Manado, Jumat (7/9/2018).
    Abhan juga meyakini jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum lama ini dilantik mampu berjibaku dan
    bekerjasama dengan baik dalam meningkatkan pengawasan Pemilu lebih baik lagi ke depannya.

    “Intinya kita samasama tingkatkan. Pengawasan yang kurang maksimal, diperbaiki, dan yang sudah berjalan baik kita teruskan,”
    tambahnya.

    Ia menungkapkan, Bawaslu memiliki peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan Pemilu. Sebagai lembaga yang
    bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, Bawaslu menjadi kunci atas
    berlangsungnya tahapan Pemilu yang berintegritas.

    Mewujudkan hal tersebut, sambung Abhan, dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan,
    pencegahan, dan penindakan yang maksimal. Tantangan pelaksanaan Pemilu serentak 2019, semakin membutuhkan perencanaan pengawasan yang jitu dan sistem penegakan hukum yang efektif.

    “Semua tantangan dalam pengawasan Pemilu kita hadapi bersama. Proses pengawasan, pencegahan dan penindakan yang terlaksana dalam Pilkada lalu jika belum maksimal, kita maksimalkan,” tegas mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut.