Bandar Lampung (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah selesai melaksanakan Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019. Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 ini sebagaimana ketahui merupakan rangkaian akhir dari sidang adjudikasi Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 dimana pihak pelapor adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung sementara dipihak terlapor adalah KPU Kota Bandar Lampung. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung yang pada saat persidangan bertindak selaku Ketua Majelis sidang.
Mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah,S.I.Kom. Kami Bawaslu Kota Bandar Lampung pada hari ini telah memutuskan hasil persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 antara Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung selaku Pemohon dengan KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon. Sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum ini menyampaikan isi dari putusan yang termuat dalam putusan Nomor Register 01/PS/REG/BWSL.BDL.08.01/VIII/2018”.
Hasil Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 ini secara tegas memutuskan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, memperkuat keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 446HK.03.1-KPU/1871-Kot/VIII/2018 Tanggal 10 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bandar Lampung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 serta meminta kepada Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung untuk tunduk dan patuh dan melaksanakan putusan secara utuh sejak diputuskan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, S.H, M.H, menambahkan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal mungkin untuk malaksanakan kepentingan semua pihak, dengan mencermati seluruh hasil proses persidangan, baik yang diajukan oleh Pemohon ataupun yang disampaikan oleh pihak Termohon. Semua rangkaian persidangan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sebelumnya keputusan yang dibuat ini sudah dikonsultasikan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Harapannya semua pihak dapat menerima putusan ini dengan lapang dada, tuturnya.
“Selama 12 hari kerja, kami telah melaksanakan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 sebanyak 5 kali, dimana sebelumnya kami juga melakukan sidang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun karena tidak menemukan kesepakatan bersama maka Bawaslu Kota Bandar Lampung sepakat melaksanakan sidang adjudikasi ini, ujar Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung ini didampingi anggota Bawaslu Yusni Ilham, Asep Setiawan dan Yahnu Wiguno.
Persidangan putusan yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Anggota Majelis Sidang Adjudikasi, pelapor yang diwakilkan oleh sekretaris Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung yakni Febriadi, dan terlapor yang dihadiri oleh Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Bandar Lmapung beserta jajaran staff dilingkungan KPU Kota Bandar Lampung, serta beberapa rekan media yang menyaksikan persidangan sejak awal hingga akhir. Persidangan berjalan lancar dan tanpa hambatan hal ini terlihat dari hasil putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.