Tag: Bawaslu

  • Bawaslu Kota Bandar Lampung Putuskan Sidang Ajudikasi PSI

    Bawaslu Kota Bandar Lampung Putuskan Sidang Ajudikasi PSI

    Bandar Lampung (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah selesai melaksanakan Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019. Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 ini sebagaimana ketahui merupakan rangkaian akhir dari sidang adjudikasi Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 dimana pihak pelapor adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung sementara dipihak terlapor adalah KPU Kota Bandar Lampung. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung yang pada saat persidangan bertindak selaku Ketua Majelis sidang.

    Mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah,S.I.Kom. Kami Bawaslu Kota Bandar Lampung pada hari ini telah memutuskan hasil persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 antara Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung selaku Pemohon dengan KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon. Sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum ini menyampaikan isi dari putusan yang termuat dalam putusan Nomor Register 01/PS/REG/BWSL.BDL.08.01/VIII/2018”.

    Hasil Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 ini secara tegas memutuskan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, memperkuat keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 446HK.03.1-KPU/1871-Kot/VIII/2018 Tanggal 10 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bandar Lampung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 serta meminta kepada Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung untuk tunduk dan patuh dan melaksanakan putusan secara utuh sejak diputuskan.

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, S.H, M.H, menambahkan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal mungkin untuk malaksanakan kepentingan semua pihak, dengan mencermati seluruh hasil proses persidangan, baik yang diajukan oleh Pemohon ataupun yang disampaikan oleh pihak Termohon. Semua rangkaian persidangan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sebelumnya keputusan yang dibuat ini sudah dikonsultasikan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Harapannya semua pihak dapat menerima putusan ini dengan lapang dada, tuturnya.

    “Selama 12 hari kerja, kami telah melaksanakan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 sebanyak 5 kali, dimana sebelumnya kami juga melakukan sidang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun karena tidak menemukan kesepakatan bersama maka Bawaslu Kota Bandar Lampung sepakat melaksanakan sidang adjudikasi ini, ujar Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung ini didampingi anggota Bawaslu Yusni Ilham, Asep Setiawan dan Yahnu Wiguno.

    Persidangan putusan yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Anggota Majelis Sidang Adjudikasi, pelapor yang diwakilkan oleh sekretaris Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung yakni Febriadi, dan terlapor yang dihadiri oleh Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Bandar Lmapung beserta jajaran staff dilingkungan KPU Kota Bandar Lampung, serta beberapa rekan media yang menyaksikan persidangan sejak awal hingga akhir. Persidangan berjalan lancar dan tanpa hambatan hal ini terlihat dari hasil putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

  • KPU dan Bawaslu Anggap #2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran

    KPU dan Bawaslu Anggap #2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran

    Jakarta (SL) – Kaus bertuliskan tagar #2019GantiPresiden jadi salah satu topik bahasan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu. Bermula saat anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai kaus itu masuk dalam kategori kampanye dan pihak KPU belum bisa memberi jawaban yang pasti.

    “Tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, maka jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

    Arief melanjutkan, definisi kampanye pemilu adalah kampanye yang dilakukan oleh peserta, yakni capres dan cawapres. Kaus bertagar tersebut belum bisa didefinisikan sebagai kampanye, sebab peserta pemilu untuk presiden sampai saat ini juga belum ditetapkan.

    “Jadi kalau untuk pileg pesertanya sudah ada (parpol -red), sebab kan sudah ditetapkan oleh KPU. Sementara untuk pilpres peserta belum ada sebab belum ada penetapan,” papar mantan ketua KPU Jatim itu.

    Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sejauh ini kaus #2019GantiPresiden belum bisa disebut pelanggaran karena belum diatur dalam PKPU. “Maka saya kira belum ada aturan larangan,” ucap Abhan.

    Namun, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, jika kaus itu dimaksudkan untuk berkampanye, maka hal itu sebaiknya tidak dilakukan. “Jadi kalau itu dimaksudkan buat kampanye, ya tidak boleh. Itu secara etika tidak boleh,” ucap Suhajar.

    Terkait kaus dengan tagar 2019GantiPresiden, Joko Widodo sudah merespons tak ambil pusing dan menganggap urusan mengganti presiden adalah kehendak rakyat dan Tuhan. (nt/jun)

     

  • Bawaslu Pesawaran Survei Indeks Kerawanan Pilkada 2018-2019

    Bawaslu Pesawaran Survei Indeks Kerawanan Pilkada 2018-2019

    Gedongtataan (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran melakukan survei untuk mengetahui indeks kerawanan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 yang akan datang, karena selama ini ada sejumlah daerah yang rawan melakukan kecurangan yang terstrukrur, sistematis, dan masif (TSM).

    Hal ini dikatakan Riswanto salah satu Anggota Bawaslu bidang pengawasan antar lembaga Kabupaten Pesawaran ketika berkunjung ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran. “Belajar dari periode pilkada sebelumnya, maka indeks kerawanan itu sering terjadi pada lima hal. Yaitu pemutakhiran data pemilih, politik uang, penyelenggara pemilih, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara,” ungkap nya di depan puluhan media, Senin (27/8).

    Dia menjelaskan hal ini menindaklanjutin hasil pelatihan yang di gelar Bawaslu RI di jakarta selama dua hari (19-20/8/2018-red) tentang Instrumen survei Nasional Indeks Kerawanan Pemilu 2019. “Selain di Bawaslu sendiri kami akan melakukan koordinasi dengan KPU, Kepolisian, Media Masa dan Penyelenggara,” katanya.

    Untuk saat ini tambah nya, Bawaslu masih fokus terhadap pencegahan alat peraga kampanye, seperti pemasangan
    Nomor urut parpol, logo parpol dan Ucapan-ucapan mengajak untuk memilih.

    “Ini sangat penting bagi kami, dan banyak pihak, karena akan dijadikan acuan untuk dijadikan strategi pengawasan dan langkah-langkah pencegahan kecurangan dan Saya menghimbau kepada partai politik maupun Calon-calon, agar jangan dulu untuk memasang baleho ataupun banner yang berkaitan dengan kampanye, sampai dengan tanggal 23 September 2019 setelah penetapan Daftar Calon Tetap,” pungkasnya. (Destu)

  • DPR RI Hearing Dengan Penyelenggara Pilkada Bersama Menkumham Dan Kemendagri Terkait Caleg Koruptor

    DPR RI Hearing Dengan Penyelenggara Pilkada Bersama Menkumham Dan Kemendagri Terkait Caleg Koruptor

    Jakarta (SL) – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pertemuan KPU, Bawaslu, Menkumham, Kemendagri, dan Kejagung hanya untuk meminta penjelasan PKPU mengenai larangan caleg koruptor dalam pemilu 2019.

    “DPR hanya memberikan catatan jika PKPU itu melanggar UU. Bahwa seseorang tidak boleh di hukum dua kali. Kalau dia sudah pernah di hukum kemudian di hukum lagi secara politik bagaimana?” tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (5/7).

    Menurut politisi Golkar itu, dalam UUD 1945, negara menjamin hal dasar warganya untuk dipilih dan memilih. Ketentuan tersebut bisa dicabut hanya melalui keputusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.

    “Jadi, itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan, karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, sah saja katanya, jika memang KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.

    Hanya saja lanjut politisi PDIP itu, jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dengan ketentuan tersebut silakan gugat ke Mahkamah Agung (MA). Dimana ada mekanisme hukum yang diberikan negara untuk menggugat PKPU.

    Pada dasarnya pakta integritas kata Tjahjo, adalah komitmen dari seluruh partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya. “Jadi, kalau ada pakta integritas. Kalau saya pengalaman jadi sekjen partai tidak ada yang mantan-mantan napi itu dicalonkan. Nggak ada. Inikan hanya mengingatkan kembali,” pungkasnya. (Lintaslpg)

  • Cagub Ridho dan Imer Darius Mangkir Bawaslu Jadwalkan Panggilan Kedua

    Cagub Ridho dan Imer Darius Mangkir Bawaslu Jadwalkan Panggilan Kedua

    Lampung Timur (SL) – Calon Petahana Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo dan anggota DPRD Provinsi Lampung Imer Darius tak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada Selasa, 12 Juni 2018.

    Ridho dan Imer dipanggil Panwaslu Lamtim terkait dugaan ucapan SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan mobil dinas milik pemprov untuk berkampanye. “Tidak ada yang hadir,” ujar Ketua Panwaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah, Selasa, 12 Juni 2018, sore.

    Laili, sapaan Lailatul, Panwaslu Lamtim akan memanggil kembali Ridho Ficardo dan Imer Darius besok, Rabu, 13 Juni 2018 untuk dimintai keterangannya. “Kami kirimkan kembali surat kepada keduanya untuk hadir besok (Rabu, 13 Juni 2018), jam 9 da 10,” katanya.

    Laili berharap keduanya kooperatif memenuhi panggilan Panwaslu. “Ya, harus koperatif karena kita juga sudah cukup mempunyai bukti, mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Nanti akan dikaji apakah memenuhi usur (pelanggaran) atau tidak,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dilaporkan warga Negaranabung terkait ujaran kebencian dalam pidatonya saat kampanye di Sukadana pada Senin 4 Juni 2018.

    Junaidi (43) tak hanya melaporkan cagub petahana tetapi juga melaporkan penggunaan mobil dinas DPRD Provinsi Lampung yang digunakan dalam kampanye tersebut. Adapun terlapor merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius.

    Junaidi mengatakan bahwa tidak sepantasnya seorang petahana yang mencalonkan kembali berkata memojokkan “mata sipit”. “Tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang pemimpin yang mengutarakan kata-kata SARA,” ungkap dia usai melaporkan di Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 6 Juni 2018.

    Menurutnya, bila sudah berkata SARA bagaimana nanti akan memimpin masyarakat Lampung. “Kami sebagai warga Lampung sangat tersinggung atas ucapan tersebut. Pidatonya tidak mencerminkan sebagai pemimpin,” ujarnya.

    Hari ini, lanjut dia, laporan juga terhadap adanya penggunaan mobil dinas. “Mobil dinas yang merupakan fasilitas negara tidak boleh digunakan dalam kegiatan kampanye. Ada plat mobil BE 201 PS itu merupakan mobil dinas dan itu juga kita laporkan,” imbuhnya.

    Dia berharap laporan dapat ditindaklanjuti dan diproses untuk membuat pemilihan umum kepala daerah ini menjadi bersih dan berintegritas serta bermartabat. “Ini kecurangan yang harus diusut terutama ucapan SARA tersebut dan adanya mobil dinas saat digunakan kampanye,” tuturnya.

    Sementara Anggota Panwaslu Lampung Timur Uslih mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang diterimanya. “Kita terima laporannya dan akan memanggil pihak-pihak terkait,” ucapnya.

    Laporan diterima langsung oleh Divisi Pengawasan Panwaslu Lampung Timur Uslih sekitar pukul 17.00 WIB. Junaidi melaporkan terlapor atas nama M Ridho Ficardo dan Imer Darius dengan nomor 01/LP/PLG/VI/2018. (rls).

  • Bawaslu Lampung “Lembek” Terhadap Petahana

    Bawaslu Lampung “Lembek” Terhadap Petahana

    Bandarlampung (SL) – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mementahkan laporan mereka.

    “Bawaslu terlalu lembek terhadap calon gubernur petahana,” kata Ketua JKL Joni Padli, Kamis (11/04/2018).

    Ia menilai Bawaslu Lampung tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada. Ditengarai Bawaslu berpihak pada cagub petahana.

    “Cuma sama cagub petahana (M. Ridho Ficardo),” imbuhnya.

    Alasannya menurut Joni, cagub lain ditengarai melakukan pelanggaran langsung dimintai klarifikasi.

    “Ya. Kesalahan kecil aja dapet surat panggilan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan, kesimpulan dari laporan yang disampaikan oleh Joni Fadli diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan terhadap dugaan netralitas ASN. Diteruskan kepada Inspektorat Lampung untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap dugaan adanya ASN yang difoto dengan pose 1 jari.

    “Kalo lengkap baru memenuhi unsur,” ungkapnya.

    Disinggung apakah ada intervensi awal penanganan laporan JKL ?

    “Ndak ada,” imbuhnya.

    Sebelumnya, di sela kegiatan Temu Paskibra yang dihadiri oleh Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lali, ditengarai adanya kampanye terselubung dalam acara tersebut.

    Dalam acara itu, Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Deddy dari Paskibra Nasional memaparkan sekitar 2 jam.

    Kemudian Yustin, ASN dan beberapa pejabat serta Alumni Paskibra berfoto menunjukkan jari telunjuk, diduga menandakan dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar. Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda Lampung.

    Pun foto mereka tersebar luas di media sosial, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3).

    “Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung.

    JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari. “Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal harus segera dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.

    Diketahui, kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    “Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.

    Sanksi Pada Cagub Petahana ?

    Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

    Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon  oleh  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (red)

  • Tradisi Money Politik Di Lampung Urutan ke 3 Nasional

    Tradisi Money Politik Di Lampung Urutan ke 3 Nasional

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2015-2017, potensi kerawanan berupa pelanggaran money politik di Provinsi Lampung masuk peringkat ke-III nasional.

    Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat stakeholders pengawasan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018 diaula Pemkab Tubaba pada Rabu (11/04).

    “Dari hasil penelitian yang  sesuai dengan daerah indeksnya masing-masing Provinsi Lampung saat menduduki urutan ketiga secara nasional terkait pelanggaran money politik. Kami sudah lakukan penelitian sejak tahun 2015-2017, dan harapan saya kita beranjak dari peringkat ketiga bisa menduduki peringkat keempat nasional dan juga saya sampaikan pada indeks kerawanan keamanan atas dinamika keamanan Provinsi Lampung masuk kategori sedang,” katanya.

    Iskardo menambahkan, upaya pencegahan potensi terjadinya politik uang yakni dengan melakukan kampanye tidak boleh dilakukan pada malam hari. PNS dilarang melakukan pendekatan kepada Paslon, memasangkan baleho,dilarang menampilkan foto calon apalagi dimasa kampanye,menunjukkan simbol tangan pun tidak diperbolehkan. “Bukan hanya ASN tapi bagi seluruh yang mendapatkan gaji dari negara tidak bisa bermain politik,karena itu melanggar aturan,” ujarnya.

    Pengawasan tersebut, kata Iskardo, tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang,sara atau yang lainnya segera laporkan kepada pihak terkait. ”Mengenai pembagian barang diperbolehkan seperti baju,celana,sarung,topi,peci,jilbab,stiker, kalender termasuk uang transportasi jika jarak tempuhnya cukup jauh,” tuntasnya.

    Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ade Ashari menjelaskan, empat hari yang lalu empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah melakukan debat kandidat.Dan untuk paslon dapat memasangkan alat peraga dengan jumlah yang terbatas. Kampanye boleh dilakukan berupa mengadakan kegiatan jalan sehat,donor darah,sepeda santai.

    “Kami mengajak kepada semua pihak termasuk masyarakat agar bersama-sama mengawasi proses kegiatan pemilu ini. Karena dengan adanya tenaga kerja yang ada saat ini tentunya tidak akan terjamah secara keseluruhan.Pada akhirnya, Pemilu dapat berjalan lancar tanpa ada kendala. Ada beberapa larangan yang tidak dapat dilakukan seperti mempersoalkan dasar- dasar Pancasila, menghasut, memfitnah, mengadu domba, mengganggu ketertiban, melakukan kekerasan, merusak alat peraga kampanye dan tidak menggunakan pasilitas umum,” katanya.

    Diketahui, saat ini Bawaslu Provinsi Lampung telah menangani 90 laporan terkait pelanggaran Pemilu, berdasarkan Perbawaslu nomor 14 bahwa syarat laporan harus memenuhi syarat formal dan materil.pelapor harus merinci identitas pelapornya disertai barang bukti, dia harus menjelaskan pihak terlapor.

    “Suatu laporan tidak melebihi dari waktu tujuh hari dari kejadian, kemudian panwaslu atau Bawaslu akan melakukan proses lebih lanjut,” katannya. (nt)

  • Banner dan Iklan Kandidat Harus di Cabut Sejak Calon Ditetapkan

    Banner dan Iklan Kandidat Harus di Cabut Sejak Calon Ditetapkan

    Ketua Bawaslu RI dan ketua Bawaslu Lampung di sidang DKPP

    Bandarlampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memberikan warning kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mencabut pemasangan banner, iklan layanan, termasuk iklan di media massa, terhitung mulai tanggal 12 Februari 2018 mendatang.

    Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat rapat pleno terbuka terkait penyampaian hasil penelitian berkas di Aula KPU setempat, Rabu (17/1), mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalan aturan KPU dan Undang Undang, dan barang siapa tak mematuhi hal itu dapat dikenakan sanksj pidana dan denda.

    Menurut Fatikhatul, pada 12 Februari mendatang merupakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

    Karena itu, dia mengimbau, pada penetapan tersebut setiap iklan di media massa baik cetak, onlline dan elektronik harus sudah dicabut, “Ini sangat penting, karena sekecil apapun iklannya, harus segera diturunkan pertanggal 12 Februari mendatang,” katanya

    Dia menyatakan, pemasangan iklan di media massa hanya dapat dilakukan KPU Provinsi Lampung. Jika pasangan calon memasang iklan diluar permintaan KPU, maka dia menyatakan, dapat diberikan sanksi berupa pembatalan bagi yang melanggar. “Yang berhak memasang iklan adalah KPU, jadi jika diluar itu maka dapat dilakuakan pembatalan pasangan calon,” tegasnya.

    Meski begitu, dia menerangkan, jika ditemukan adanya pemasangan iklan maka Bawaslu akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Apakah yang memasang iklan tersebut merupakan pasangan calon yang bersangkutan dan tim suksesnya atau bukan.

    “Tentu kami akan selidiki, pemasangan iklan tersebut atas perintah siapa. Apa merupakan permintaan tim sukses, pasangan calon atau pihak lain,” jelasnya.

    Selain itu, Bawaslu juga meminta untuk atribut kampanye berupa baner dari pasangan calon harus ditertibkan mulai tanggal 12 Februari. “Sehingga, pertanggal itu sudah tidak ada lagi atribut-atribut pasangan calon yang bertebaran,” pintanya.

    Dia mengharapkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat bersaing secara sehat dan sesuai dengan Peraturan KPU. “Kami berharap para pasangan calon dapat bersaing sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta tidak menyalahi aturan yang ditetapkan,” katanya. (nt/*)

  • Bawaslu Lampung Pastikan Proses ASN Berpolitik

    Bawaslu Lampung Pastikan Proses ASN Berpolitik

    Ketua Bawaslu Lampung Fathikhatul Khoriah

    Bandarlampung (SL)-Bawaslu Lampung mencatat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandarlampung dan Lampung Timur terlibat betpolitik. Hal itu telihat saat proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Saat ini Bawaslu masih terus memantau dan menelusuri para ASN yang terlibat.

    Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya menduga sejumlah ASN di Bandarlampung dan Lampung  Timur terlibat dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Kita masih menelusuri siapa saja yang terlibat di Bandarlampung dan Lampung Timur,” kata Fatikhatul Khoriah, saat ikut memantau para calon gubernur dan wakil gubernur tes kesehatan di RSUDAM, Jumat, 12 Januari 2018

    Menurut Ketua Bawaslu itu, mereka sudah memproses tujuh aparatur sipil negara yang lain yang terlibat dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Mereka tersebar di seluruh Provinsi Lampung,” katanya.

    Ketua Panwaslu Achmad Mujib

    Sementara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro juga memeriksa SR oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

    SR diperiksa karena memasang banner bergambar salah satu Bakal Calon Gunernur Lampung. Banner tersebut dipasang di halaman rumahnya di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

    Ketua Panwaslu Kota Metro Mujib mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Brirokrasi (MenPAN- RB), ASN dilarang memihak salah satu calon kepala daerah (calonkada). Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau sosialisasi, termasuk memasang banner calonkada.

    “Memang dia ASN Lamteng, tetapi rumahnya di Kota Metro. Makanya kita yang klarifikasi. Dia diduga melanggar  peraturan pemerintah dan surat edaran MenPAN- RB. Sesuai aturan,  ASN, TNI dan Polri harus netral dalam proses pemilihan umum dan pilkada,” kata Mujib, Sabtu (13/1).

    Dia melanjutkan, dari hasil klarifikasi, SR mengaku yang memasang banner tersebut adiknya. Karena itu, Panwaslu Kota Metro meminta, agar banner tersebut dilepas. “Ya walaupun itu yang memasang adiknya tetap saja salah,  karena masangnya di halaman rumah dan yang bersangkutan berstatus ASN. Makanya kita minta untuk dilepas,” terangnya.

    Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lamteng. “Sesuai aturan kita serahkan ke  inspektorat di wilayah kerja ASN  yang bersangkutan, karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,” ungkapnya.

    Mujib menambahkan, terkait sanksi yang akan diberikan, kemungkina berupa teguran. Itu karena saat ini tahapan pendaftaran bakal calon. “Kalau sudah penetapan calon, mungkin bisa dikenakan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan atau  penurunanpangkat,” katanya.(nt/*)

  • Sambut Tahun Baru Bawaslu Minta Panwaslu Tetap Awas Proses Verifikaai dan Pilkada

    Sambut Tahun Baru Bawaslu Minta Panwaslu Tetap Awas Proses Verifikaai dan Pilkada

    Anggota Bawaslu Lampung, Ade

    Bandarlampung (SL)-Bawaslu Lampung meminta team verifikator partai politik KPU Propinsi dan KPU kab/kota dan jajaran panwas kab/kota unt benar-benar teliti dan serius serta tidak bermain mata dalam melakukan verifikasi faktual partai politik yang kini sedang berlangsung.

    Baik itu verifikasi terkait kantor, kepengurusan dan keanggotaan partai politik serta kuota 30% perempuan di setiap partai politik. “Team verifikator KPU Kab/ Kota hrs berani meng TMS kan kepengurusan dan keanggotaan partai politik apabila memang tidak bisa di temui hingga batas waktu yang ditentukan atau yang tidak memenuhi syarat,” kata anggota Bawaslu Ade Arsyari, kepada sinarlampung.com, Minggu (31/12) malam.

    Menurut Ade, Team verifikator juga hrs benar benar memastikan kesesuaian KTP dan KTA pengurus dan anggota Partai politik. Apakah itu kesesuaian NIK nya, tempat tanggal lahir serta alamat. Serta apakah msh memakai KTP SIAK atau E KTP. “Karena dalam kaitan ini, Bawaslu dan Panwas Kab/ Kota akan mencermati secara detail Berita Acara yg akan dibuat oleh KPU Propinsi dan KPU Kab/ Kota.” katanya.

    Selain itu, lanjut Ade, berkaitan dengan momen Pilgub, jajaran Panwas juga diminta standby di daerahnya masing-masing dan untuk tidak ikut-ikutan merayakan libur tahun baru di luar daerah. “Kami mibta Panwas dapat mengamati dan mencatat apabila ada orang orang, baik itu petinggi partai politik maupun orang orang yabg di perkirakan akan maju menjadi calon gubernur yang membagi/memberi sesuatu dengan alasan menyambut tahun baru,” katanya. (nt/*/jun)