Tag: Baznas Tubaba

  • Baznas Tubaba Gelar Sosialisasi Satker Dinas Pendidikan

    Baznas Tubaba Gelar Sosialisasi Satker Dinas Pendidikan

    Tulangbawang Barat (SL) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Gelar Sosialisasi Satuan kerja (satker) Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba.

    Kegiatan yang diikuti Jajaran Satker Disduk dan Kordinator Pengawas Sekolah (Korwas) di 9 kecamatan se-Tubaba, acara diadakan di Rumah kediaman Sahmin Stan Seimbang, kelurahan Daya Murni kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba. Pada senin (16/4/2018).

    Sahmin Stan Seimbang Ketua Baznas menyampaikan, Agenda Tersebut,”peserta sosialisasi merupakan para pejabat Dinas Pendidikan, Kemenag, Serta Jajaran Korwas Kecamatan.

    “Tujuan kegiatan ini mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Khususnya Satker Pendidik membersihkan harta dengan membayar zakat Profesi sebesar 2,5%, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan,”yang nanti nya masalah alokasi dana Baznas Kami tetap berkordinasi Dengan Bupati Tulang Bawang Barat.”Ujarnya,

    Dirinya berharap,”Melalui kegiatan tersebut peserta dapat mensosialisasikan kepada seluruh PNS Pendidik lingkungan kerja masing-masing tentang pentingnya membayar zakat Propesi tersebut dan kami terus terang belum ada uang yang masuk ke Baznas karna Baru hari ini mensosialisasikan khusus satker pendidikan.”Harapnya.

    Untuk PNS Gaji di Atas Rp.3.500.000 di potong 2.5% perbulan dan untuk gaji di bawah Rp.3.500.00. di potong Rp.50.000. Perbulan husus Muslim, untuk infak lalu Dana itu nanti langsung di kordinir serta langsung di tranfer ke Baznas Tubaba yang saat ini kantornya di Kelurahan Daya Murni Samping Bank Lampung.”imbuhnya.

    Hal senada di sampaikan Amrullah Selaku Kepala Dinas Pendidikan Tubaba, mengatakan menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Baznas. pengelolaan zakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dapat lebih tertata dengan baik, efektif dan profesional.

    “Harus diyakini ‎bahwa dari harta kekayaan yang kita miliki, sesungguhnya ada sebagian merupakan hak dari kaum dhuafa. Semoga setelah zakat dikeluarkan, Insya Allah dapat membersihkan harta kita,”katanya.

    Lanjutnya Amrullah, Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014.

    “Baznas tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Dirjen Bimas Kementerian Agama atas usul bupati/walikota. Baznas di daerah bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten/kota dan Baznas provinsi,”terangnya. (Robert/Efendy)