Tag: bbm

  • Sandiaga Uno Janji Turunkan Harga BBM dan Tarif Listrik Jika Terpilih di Pilpres 2019

    Sandiaga Uno Janji Turunkan Harga BBM dan Tarif Listrik Jika Terpilih di Pilpres 2019

    Jawa Barat (SL) – Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kembali menebar janji bila nanti terpilih. Kali ini Sandi berjanji untuk menurunkan harga BBM dan tarif listrik.

    Janji itu dia utarakan di depan para pendukungnya saat berkampanye di Bekasi, Jawa Barat. “Harga lagi murah atau mahal? Listrik turun atau naik? BBM turun apa naik?” tanya Sandiaga kepada para pendukungnya dari atas panggung di Lapangan Yayasan Pendidikan H Abdul Malik, Telagamurni, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019).

     

    Mendengar jawaban dari para pendukungnya, Sandi pun berjanji jika dia dan pasangannya Prabowo menang akan menurunkan harga BBM dan tarif listrik. “Insyaallah di bawah Prabowo-Sandi, 2019 harga turun, terjangkau. Itu saja yang kita janjikan,” imbuh Sandiaga.

    Sandiaga juga menjanjikan lapangan pekerjaan yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal guru honorer. “Di sini juga banyak guru honorer? Angkat tangan. Insyaallah kalau kita bersyukur terus di bawah Prabowo-Sandi, 2019 guru honorer ditingkatkan sejahteranya, diangkat statusnya,” kata Sandiaga.

    Dia juga berjanji akan menciptakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. “Hukum yang adil untuk masyarakat kecil. Jangan hukum digunakan memukul lawan, juga banyak masalah dengan narkoba, insyaallah Prabowo-Sandi bisa beri efek jera agar tak rusak sendi bangsa negara,” sambung Sandiaga.

    Sekedar informasi saat ini harga BBM premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp 7.000 per liter, sementara di luar Jamali Rp 6.900. Seme tara untuk Pertalite Rp 7.650 per liter, Pertamax Rp 10.200 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.000 per liter, Dexlite Rp 10.300 per liter dan Dex Rp 11.750 per liter.

    Sementara berikut tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2019:

    – Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.

    – Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.

    – Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum. (detik)

    – Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.

    – Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).

  • Pengemudi Umum di Lampung Timur Kesulitan Mendapatkan BBM Jenis Premium

    Pengemudi Umum di Lampung Timur Kesulitan Mendapatkan BBM Jenis Premium

    Lampung Timur (SL) – Pengemudi Umum, bernama Adam Kholid mengeluh. Ia mengaku, kesulitan mencari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dalam beberapa waktu terakhir. Di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batang Hari Nuban, Saluran Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ia sambangi mengklaim diduga menaikan harga BBM seharga Rp. 7.000 jenis bensin.

    “Padahal, saya sangat butuh sekali. Kalau pun sedia premium, pasti selalu habis duluan,” ujar Adam Kholid kepada awak media, Minggu (11/11/2018).

    Dengan harga Rp6.550 per liter, premium masih menjadi primadona, karena harganya yang relatif murah. Tidak heran, penggunaan BBM bisa membantu beban operasionalnya sehari-hari. Apalagi, saat ini, permintaan ratusan para pengecor, usahanya hanya bisa menjual ke warung warung bahkan ada yang menjualnya di warungnya sendiri.

    Adam Kholid, menduga SPBU ini mengurangi stok BBM jenis premium untuk umum dengan menaikan harga lebih tinggi kepada para pengecor untuk mengantongi untung yang lumaya banyak dan diduga memaksa masyarakat untuk beralih ke BBM jenis lainnya yang harganya lebih tinggi.

    “Saya sudah keliling, memang susah cari premium. Padahal, itu harganya murah dibanding BBM lain, jeda harganya jauh sekali. Ini terasa sekali, karena sekarang setiap ke SPBU ini selalu mengantri seperti para pengecor,” imbuhnya.

    Adam Kholid kaget di saat mengantri ternyata ada dua oknum kepolisian yang menjaga di SPBU Kecamatan Batang Hari Nuban, terlihat gagah berani.

    “Dengan tegasnya mengapa para pengecor membeli minyak jenis bensin seharga Rp 7.000 didiamkan saja tanpa ada tidakan memberikan saran supaya tidak melanggar aturan, padahal di POM SPBU ini para ratusan pengecor ini terlihat di mata mereka,” ujar Adam Kholid. (detikperistiwa)

  • Tahun Ini, Harga BBM Pertamax Naik Empat Kali

    Tahun Ini, Harga BBM Pertamax Naik Empat Kali

    Jakarta (SL) – PT Pertamina (Persero) baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, Rabu (10/10/2018). Salah satu jenis BBM yang dinaikkan harganya adalah Pertamax. Sepanjang tahun ini, Pertamina telah menaikkan harga BBM dengan kualitas di atas RON 90 itu hingga empat kali, sejak Januari 2018.

    Dari catatan, Pertamina telah menaikkan harga Pertamax pada 13 Januari, 24 Februari, 1 Juli, dan hari ini atau 10 Oktober 2018. Kenaikan harga BBM pertama kali diumumkan pada 13 Januari 2018, untuk BBM non subsidi. Saat itu, BBM jenis Pertamax naik Rp 200 dari harga Rp 8.400 menjadi Rp 8.600. Pertamax Turbo naik Rp 250, dari Rp 9.350 menjadi Rp 9.600.

    Kemudian, di bulan berikutnya atau pada 24 Februari, Pertamina kembali menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Turbo. Saat itu harga Pertamax naik Rp 300 per liter, dari Rp 8.600 menjadi Rp 8.900, sementara Pertamax Turbo naik sebesar Rp 500 per liter. Selanjutnya pada 1 Juli, harga Pertamax naik Rp 600 menjadi Rp 9.500.

    Hari ini, harga Pertamax naik Rp 900 per liter menjadi Rp 10.400. Harga baru ini berlaku di seluruh Indonesia mulai pukul 11.00 WIB. Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito beralasan, keputusan menaikkan harga ini didasari oleh naiknya harga minyak dunia. Terlebih, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) juga sedang tinggi saat ini.

    “Karena memang fluktuasi harga minyak yang sudah semakin tinggi, dan itu kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun,” kata dia. (nt)

  • Tanki BBM Ilegal Meledak Tiga Tewas

    Tanki BBM Ilegal Meledak Tiga Tewas

    Petugas evakuasi korban ledakan tangki bbm yang terpental dan tewas di jalan aspal

    Bandarlampung (SL)-Tiga orang tewas, dua orang tewas ditempat, akibat tangki BBM segi empat non standar, dalam mobil truk fuso BE-8265-UP meledak, di area parkir bengkel las, di Jalan Zulkarnain Subing, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lamung, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 10.15 wib.

    Korban tewas diduga supir truk dketahui bernama Suryadi, dan Ari, pegawai bengkel las listrik tersebut. Keduanya terpental hingga seratus meter dan tergeleka di jalan aspal, Seorang lagi kritis, dan sempat dilarikan kerumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

    Tangki Bbm Yang Meledak Terpental Dari Truk Fuso (Foto/Dok/Jun)

    Tangki itu meledak dengan detuman sangat keras, tabung plat besi itu juga terpental hingga 50 meter dari bak truk. Atap dan bagian tepi bak truk yang juga dirangkai tralis besi bulan telihat hangus, dan box tangki robek.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan tangki dalam bak truk fuso itu sedang diperbaiki, karena ada sambungan las yang kurang rapat pada bagian atas tabung. Lalu Suryadi melakukan las tangki, tiba-tiba terjadi ledakan, diduga tangki masih berisi BBM.

    “Ledakan sangat kuat, mirip bom israel aja. Mungkin masih ada bensinya mas, kalo sisa solar ga gitu. Tabung tangki nguap, ada yang buka tangki, tiga orang yang kena, mereka mental yang dua ke jalan, ” kata warga disekitar ledakan.

    Korban Ledakan Tangki Bbm (Foto/Dok/Jun)

    Polisi datang kelokasi, dan menutup jalur pertigaan tak jauh dari SPBU Suka Maju, Telukbetung Timur. Terlihat juga puluhan anggota TNI di lokasi membantu Polisi mengamankan lokasi, yang tak jauh dari lokasi gudang BBM terbakar waktu lalu.

    Warga lainnya, di lokasi kejadian menduga ledakan tersebut disebabkan oleh percikan api, saat para pekerja tersebut sedang melakukan las listrik. “Kalau dugaan warga di sini sama. Pas lagi ngelas, percikan api yang panas menyebabkan ledakan pada tangki,” kata Jumin, tak jauh dari lokasi.

    Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung yang juga datang ke tempat kejadian, mencatat bahwa ledakan tersebut terjadi sekiranya pukul 10.48, dan ada 3 orang yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

    “Korban awalnya terpental. Yang 2 langsung meninggal, dan yang 1 sempat dilarikan ke rumah sakit Kota Bandatlampunh dengan keadaan kritis. Namun harus menghembuskan nafas terakhirnya karena sudah tidak bisa lagi ditolong,” ujar Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Kota Bandarlampung, M Rizky.

    Lokasi Jadi Tontonan Warga (Foto/Dok/Jun)

    Informasi lain, BBM dan kendaraan tersebut milik seorang  dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang BBM nonsubsidi dengan alamat Hanura, Pesawaran, yang diduga ilegal. Asal-usul BBM dari Sungai Angit, Sungai Lilin, Sumatera Selatan. (juniardi)

  • Anggaran BBM Distan Bandarlampung Rp1,5 Miliar Rawan Penyimpangan

    Anggaran BBM Distan Bandarlampung Rp1,5 Miliar Rawan Penyimpangan

    Ilustrasi

    Bandarlampung (SL)-Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung diduga melakukan mar-up anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhan dinas tahun 2017, dengan nilai anggaran mencapai RP1,13 miliar. SEMENTARA dinas yang lainnya, berkisar RP3-8 ratus juta.

    Forum Masyarakat Transparasi Lampung (FMTL) mencurigai adanya mark up penganggaran BBM  TA 2017 Rp1,13 miliar di Dinas Pertanian (Distan) Bandarlampung, tersebut. Kecurigaan yang sama dilontarkan oleh  Komisi II DPRD Kota Bandarlampung.

    “Anggaran BBM sebesar itu berpotensi mark up. Sebagai pembanding, pembelian BBM Dinas Perhubungan hanya Rp301.370.586 dan Sekretariat DPRD yang memiliki kendaraan melebihi dinas tersebut menganggarkan Rp806.240.160. Distan harus transparan dalam pengelolaan anggaran BBM,” kata Ketua FMTL LAMPUNG, Hary Kohar.

    Apalagi, kata HARI KOHAR, lahan untuk sektor pertanian semakin menyusut di Kota Bandarlampung.” Jadi, patut dipertanyakan buat apa saja pengadaan  bahan bakar minyak sampai Rp1 miliar lebih itu,” katanya, Rabu (18/10/2017).

    Menurut Kohar, Tahun Angaran (TA) 2016, lalu Dinas Pertanian Kota Bandarlampung menganggarkan pembelian BBM untuk tiga mobil pikup dan 32 sepeda motor Rp7.410.000. “Jadi pembelian yang habis pakai itu rawan di mark up dan penggelapan,” katanya.

    Sementara Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung  M. Yusuf Erdiansyah Putra kepada wartawan Minggu (15/10/2017), dilangsir Fajarsumatera.com, menyatakan jika tidak dilakukan pengawasan terhadap penggunaanya serta dirinci dengan detail, terbuka peluang terjadinya mark up.

    Politisi Hanura tersebut melihat sangat kontradiktif dengan jumlah kendaraan yang dimiliki Dinas Pertanian. “Kalau kami lihat ini, anggaran kok besar sekali ya, untuk sebuah belanja BBM kendaraan yang dipunyai Dinas,” katanya.

    Untuk itu, sambung Yusuf, pihaknya akan mengadakan rapat internal komisi terlebih dahulu guna mengagendakan Hearing dengan Dinas Pertanian guna mempertanyakan anggaran yang dikelola hanya untuk membeli BBM.

    Distan Kota Bandarlampung pada tahun anggaran 2017 mengalokasi dana untuk peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam bentuk  pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasional BBM dan pelumas sebesar Rp1.137. 319. 572 dan Rp438. 175. 200. (rls/fs/jun)

  • Perusahaan Penyalur BBM Wajib Setoran

    Perusahaan Penyalur BBM Wajib Setoran

    BBM
    Ilustrasi (Ist)

    Bandarlampung (SL)-Semua perusahaan yang menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke Lampung bakal diwajibkan untuk menyetorkan wajib pungut (Wapu). Ini menyusul langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi lampung bersama lembaga legislatif yang akan segera menggodok dan membuat Peraturan Daerah (Perda) wajib Wapu tersebut.

    Kepala Dinas ESDM Lampung, Prihatono G Zain mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2014 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan penyedia BBM mempunyai kewajiban untuk menyetorkan Wapu sebesar 7,5 persen dari nilai harga BBM dibayarkan dengan tepat waktu sesuai data penyaluran atau penjualan BBM industri tersebut.

    Mengenai permasalahan pada PT. Perumahan Pembangunan (PP) yang saat ini sedang melaksanakan mega proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, dan terindikasi melakukan penyalahgunaan Wapu dengan perusahaan penyedia BBM industri yaitu PT. Putra Laskar Merdeka (PLM) yang menginduk di PT. Pertamina Parta Niaga Palembang.

    Prihatono mengatakan, Perda yang akan dimunculkan inilah yang nantinya akan mengharuskan perusahaan memiliki Wapu. Namun, pihak legislatif sedang mencari payung hukum yang kuat untuk hal tersebut. “Kami (ESDM) hanya bisa mengimbau agar masyarakat atau perusahaan tidak membeli BBM ke perusahaan yang tidak memiliki Wapu. Kami juga sudah menyosialisasikan hal ini kepada konsumen. Karena pajaknya sangat berguna untuk kontribusi pembangunan Lampung,” ungkap Prihatono, Senin (14/8).

    Selain itu, ketika Perda tersebut belum muncul, pihaknya juga juga tidak dapat mempidanakan PT PLM. Karena pada dasarnya Dinas ESDM hanya bersifat mengimbau. “Karena biasanya mereka berdalih (perusahaan) memiliki izin niaga. Katakanlah izin niaga resmi yang induknya dari Jakarta lalu dibawa ke Lampung, artinya dia punya hak mutlak, hanya saja kontribusinya yang tidak ada,” paparnya.

    Untuk itu, Dinas ESDM terus berupaya memberikan pengertian kepada pemakai agar tidak membeli kepada perusahaan yang tidak terdaftar memiliki Wapu. “Ini adalah upaya kami, terus untuk perusahaan dan pemasoknya, kami juga sampaikan agar mendaftar sebagai pemegang Wapu. Toh pajaknya yang bayar bukan pembeli,” katanya.

    Untuk diketahui, pada Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011, Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 3 tahun 2014. Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

    Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, mengeluarkan surat edaran untuk menghimbau para pengguna BBM, agar membeli BBM kepada penyalur yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2017 tersebut, juga terlampir nama penyalur yang sudah terdaftar sebagai WAPU di Provinsi lampung. Adapun daftar perusahaan pemegang izin penjualan dan penyalur BBM wajib pungut PBBKB (WAPU-PBBKB) sebagai berikut :

    Pertamina (Pesero), penyalur PT. Rachmat Putra, PT Pancaran Makmur Sejahtera. PT. Pertamina Parta Niaga, penyalur PT Surya Serba Mulya, PT Tulus Adjie Perkasa, PT Dharma Mitra Pelindo, PT. Surya Bersaudara. PT AKR Corporindo Tbk, penyalur PT AKR Corp Tbk. PT. Ocean Petro Energi, penyalur PT Fajar Putra Galunggung. PT Elnusa Petrofin, penyalur PT. Alden Pratam Putra. PT. Endo Budarto Bersaudara, Penyalur Edelweiskalas Energi (EBB)

    Lingga Perdana, Penyalur PT. Linga Perdana. PT. Laros Petroleum, Penyalur PT. Laros Petroleum. PT. Jagad Nusantara Energi, Penyalur PT. Jagad Nusantara Energi. PT. Petronas Niaga Energi, Penyalur PT. Karimata Energi Persada.(*)