Tag: BBM Ilegal

  • LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW), pelapor kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kota Bandar Lampung, meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan telaah hasil klarifikasi terhadap para organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandar Lampung.

    Selain itu, dia juga berharap kepada tim dari direktorat C pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI segera melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belajar daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tersebut. “Kita minta hasil telaah klarifikasi Kejagung untuk segera dinaikkan ketahap selanjutnya, bila perlu dinaikkan langsung ke penyidikan,” kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, Minggu 21 Juli 2024.

    “Kejagung juga diharapkan segera mengamankan barang bukti dengan cara melakukan penggeledahan dan penyitaan batang bukti terkait dugaan tipikor penggunaan APBD pemkot itu. Mesti konkret upaya hukumnya. Masyarakat Lampung menunggu langkah nyata APH dalam hal ini Kejagung RI,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, tim dari direktorat C pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandar Lampung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah OPD yang diperiksa itu terkait laporan dari Lampung Corruption Watch (LCW) ke Jamintel Kejaksaan Agung RI atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan ada penyidik Jamintel Kejaksaan Agung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.”Iya benar ada tim dari direktorat c pada jamintel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan barang keterangan (pulbaket) yang dijadwalkan sampai hari Kamis 18 Juli 2024,” kata Ricky Ramadan.  (Red)

  • Belasan Ton BBM Ilegal Gagal Masuk ke Lampung Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemilik

    Belasan Ton BBM Ilegal Gagal Masuk ke Lampung Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemilik

    Palembang, sinarlampung.co Sebanyak 11 ton BBM ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) gagal masuk ke Provinsi Lampung. Penyelundupan BBM ilegal ini terjaring operasi hunting personel Intel Brimob Polda Sumsel di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang, kamis, 16 Mei 2024, dini hari.

    Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyebut, dua pelaku penyelundupan yang terdiri dari sopir berinisial DN dan kernet berinisial DS turut dibekuk petugas. Keduanya merupakan warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Musi Banyuasin III, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

    “Penangkapan kedua pelaku saat personel Intel Brimob Polda Sumsel sedang melakukan operasi hunting pada Kamis, 16 Mei dini hari,” kata Sunarto, Sabtu, 18 Mei 2024.

    Sunarto menerangkan, penyelundupan BBM ilegal tersebut terungkap setelah petugas mencurigai sebuah mobil truk Isuzu Elf bernomor polisi BG 8856 NY yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

    “Kemudian, personil melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan serta barang yang dibawa. Setelah dilakukan pemeriksaan personil mendapati bahwa barang yang dibawa adalah BBM ilegal yang berasal dari Musi Banyuasin,” terangnya.

    Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Sunarto, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit handphone android, 1 KTP atas nama pelaku DN, dan muatan minyak sebanyak 11.000 liter.

    Berdasarkan keterangan pelaku DN, kata Sunarto, minyak tersebut akan dikirim kepada seseorang berinisial KA yang merupakan pemilik BBM ilegal tersebut. Bahkan DN mengaku sudah 10 kali mengirimkan minyak kepada KA.

    Menurut Sunarto, saat ini kedua tersangka beserta truk dan barang bukti telah diamankan serta diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.

    “Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen bersama Bapak Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya dalam memberantas ilegal drilling dan ilegal refenery serta perdagangan BBM ilegal,” tegas Sunarto. (JPNN/Red)

  • Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Lampung Selatan, (SL) – Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI melaksanakan penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung tepatnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

    Berbekal Informasi, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi TKP sebuah gudang penyimpanan BBM Jenis bio solar bersubsidi di gang Karya Rajabasa, Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir di dalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).

    “Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truk adalah sdr. RC alias KA” Jelasnya Jum’at (6/10).

    BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

    Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil dimuat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

    Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Red)

  • Polisi Selidiki Gudang BBM Yang Terbakar

    Polisi Selidiki Gudang BBM Yang Terbakar

    Bandar Lampung, (SL) – Proses penyelidikan terbakarnya Gudang yang diduga menjadi tempat pengecoran BBM ilegal di Sumberejo, Kemiling – Bandar Lampung dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan hari ini, jumat (2/6).

    Peristiwa kebakaran yang terjadi pada senin (29/5) lalu tersebut, sempat menjadi perhatian publik karena memang video saat kejadian itu tersebar di masyarakat.

    Akibat peristiwa tersebut, satu unit kendaraan Truk Tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina dan gudang penampungan hangus terbakar, termasuk mesin pompa yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

    Selain itu supir truk tangki, Achmad Supriyanto, yang mengalami luka bakar, akhirnya meninggal dunia meski telah diberikan perawatan di Rumah Sakit pada kamis (1/6) kemarin.

    AKBP Ari Hartawan, Kasubbid Fisika Komputer Bidang Labfor Polda Sumsel, mengatakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dengan mengambil sampel abu arang, mesin pompa, swab selang dan beberapa barang lainnya yang ditemukan.

    “Hasil olah TKP paling cepat dua minggu, dan akan kita tuangkan ke dalam berita acara.” Ujar AKBP Ari Hartawan.

    Petugas berjumlah empat orang melakukan pemeriksaan TKP selama hampir dua jam, dan menemukan belasan puing wadah/ tandon penimbunan BBM yang diduga hasil pengecoran ilegal.

    Dari pantauan Truk tangki Pertamina B 9485 SFU yang terbakar sudah tidak ada di lokasi gudang pengecoran BBM ilegal yang juga dijadikan tempat cucian mobil tersebut. (Red)

  • Perairan Laut Lampung Rawan Bungkering BBM Ilegal, Bakamla Serahkan Tangkapan ke Polairud

    Perairan Laut Lampung Rawan Bungkering BBM Ilegal, Bakamla Serahkan Tangkapan ke Polairud

    Bandar Lampung (SL)-Wilayah perairan laut Lampung menjadi target operasi Satuan Petugas (Satgas) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia atau Indonesian Coast Guard (INDCG). Pasalnya perairan Lampung rawan terhadap kegiatan bisnis ilegal, termasuk bungkering BBM ilegal.

    Dua Kapal bungkering BBM ilegal di Tangkap Bakamla KRI Belut 406, sandar di dermaga Swasta di Way Lunik.

    Hal itu diungkapkan Kasubid Garopsla Bakamla RI Kol Bakamla Imam Hidayat, saat menggelar konfrensi pers, terkait penangkapan dua kapal ilegal yang membawa bahan bakar minyak di dekat Pulau Condong, Kamis 5 Maret 2020. “Kebijakan Bakamla adalah melakukan patroli di wilayah yang banyak kegiatan ilegal. Bakamla sudah petakan wilayah wilayah yang banyak melakukan aktivitas ilegal,” kata Imam Hidayat, di Bandar Lampung, Jumat 6 Maret 2020.

    Terkait penangkapan dua kapal yang diduga bungkering BBM ilegal, yang diketahui milik Bambang Jakarta, pengelola INU PT Teladan Makmur Jaya, dikenal Kapal Empat Saudara, Tim Bakamla mengamankan sekitar 17 Anak Buah Kapal (ABK).

    “Penangkapan dilakukan Tim unsur patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406 yang dikomandani Kolonel Bakamla Heni Mulyono. Kita sudah cek muatan kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan dari mana asal usul muatan kapal tersebut, artinya barang tersebut adalah ilegal,” kata Imam Hidayat, didampingi Kolonel Bakamla Heni Mulyono.

    Dalam operasi tersebut diamankan 17 orang anak buah kapal (ABK). Namun sampai saat ini masih belum ditemukan oknum yang terlibat. “Kami masih melakukan penyidikan dan akan melihat ada tidak keterlibatan oknum. Untuk saat ini belum ada,” katanya

    Imam menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bahwa kapal bermuatan BBM ini juga belum mengajukan surat perizinan ke pihak berwenang, dan di nyatakan bahwa kapal tersebut adalah ilegal, .

    Dia menyebutkan bahwa muatan di kapal merupakan sejenis ASD sekitar tujuh ton dan seperti minyak MFO atau minyak dari masyarakat sekitar 100 ton.  “Saat ini Bakamla dan Polairud Polda Lampung sedang mendalami kedua barang tersebut akan dibawa kemana. Kami sudah serahkan kapal tersebut ke Polairud Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Imam mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan oleh tim intelijen dan operasi laut Bakamla di perairan laut Lampung itu, sebenarnya terdapat dua kapal yang diamankan namun untuk kapal yang satunya lagi sedang diselidiki keterlibatannya. “Biasanya kalau kegiatan seperti ini pasti melibatkan dua kapal, siapa penjual dan pembelinya, tapi kami saat ini terfokus dari mana barang ini didapatkan dan olah gerak kapal yang tidak memiliki izin dari KSOP,” katanya lagi.

    Informasi lain menyebutkan, Perairan teluk Lampung, kerap melakukan aktivitas bungkering BBM ilegal. BBM dihimpun dari banyak SPBU di Lampung, hingga aktivitas oplos minyak mentah (cong,red) yang juga di suplai ke perairan laut Lampung. (Joe)

  • Patroli TNI-AL tangkap Dua Kapal “Mafia” BBM Ilegal Di Perairan Mutun Lampung

    Patroli TNI-AL tangkap Dua Kapal “Mafia” BBM Ilegal Di Perairan Mutun Lampung

    Bandarlampung (SL) – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pulau Sebesi Lanal Lampung Koarmada I TNI-AL menangkap dua Kapal Tangker membawa Sekitar 800 ton BBM ilegal. Kedua kapal yang ditangkap adalah kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse, di tangkap di Perairan Mutun, Teluk Lampung, kedua kapal ini tidak memiliki surat-surat lengkap.

    “Ini kita tangkap kemarin di Teluk Mutun, Lampung yang sedang melakukan pemuatan bahan bakar yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Artinya bahan bakar ilegal,” ujar Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yudo Margono di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, Minggu (27/5).

    Kapal MT Jaya Mukti ditangkap pada Kamis (24/5) 23.30 WIB. Kapal tersebut dinahkodai oleh E dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 12 orang. Kapal milik PT Usaha Mitra Abadi itu telah memuat 600 ton bahan bakar jenis solar saat ditangkap.

    Berselang 30 menit, Kapal MT Kallyse ditangkap. Petugas tidak menemukan nahkoda di kapal milik PT Pelayaran Bimas Raya tersebut. Hanya ada 11 orang ABK. Saat ditangkap kapal mengangkut 200 ton solar.

    Yudo menjelaskan, kedua kapal tersebut sudah diintai oleh sejak beberapa hari lalu. Kapal itu mengangkut solar yang dikirim dari truk tangki. Namun karena surat-surat kapal tidak ada, Yudo tidak bisa memastikan dari mana truk tangki itu berasal.

    “Kita sudah intai berhari-hari di mana kapal ini mengangkut BBM ilegal dari truk di darat kemudian dibawa ke laut. Jadi dari tangki dari darat itu dibawa ke laut. Jadi saya tidak tahu. Tangki ini dari mana. Bahan bakar itu dari mana karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen di kapal tersebut,” ujarnya.

    Menurut Yudo, solar yang dibawa kapal tersebut bukan untuk diselundupkan ke luar negeri. Tetapi untuk diperjualbelikan kembali ke kapal-kapal yang berada di sekitar Jakarta, Banten, atau Lampung.

    “Tidak diselundupkan tapi akan dijual lagi ke kapal-kapal yang ada mungkin di Jakarta atau di Banten atau di Lampung. Kita tidak tahu tujuannya mereka yang jelas saat kita tangkap mereka tidak bisa menunjukan dokumen kapal, surat izin belayar, maupun dokumen muatan yang ada. Mereka juga kemarin dalam proses muat,” ujar Yudo.

    Nahkoda dan ABK kedua kapal tersebut kini terancam Undang-undang Migas dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. Selain itu mereka juga terncam dijerat Undang-undang pelayaran dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    “Tapi akan kita kenakan Undang-undang Migas yang terberat. Karena bahan bakar yang dibawa bahan bakar ilegal sehingga sanksinya lebih berat. Karena yang lalu di Palembang juga pernah seperti ini. Dua kapal dirampas negara karena membawa minyak ilegal,” ujar Yudo. (dtk/kum/nt/jun)