Tag: BBM Oplosan

  • Ada Rumah di Desa Karang Anyar Diduga Jadi Gudang Penimbunan dan BBM Ilegal dan Oplosan? 

    Ada Rumah di Desa Karang Anyar Diduga Jadi Gudang Penimbunan dan BBM Ilegal dan Oplosan? 

    Lampung Selatan, sinaralampung.co- Sebuah rumah berada di wilayah Dusun Karang Endah, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi gudang penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

    Warga sekitar menyebutkan jika rumah yang dijadikan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut milik Amri S. “Ya gudang tersebut milik Amri S, selama ini selalu tertutup dan diduga jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi,” kata warga, yang enggan disebut namanya, Selasa 2 Juli 2024 lalu.

    Menurutnya, memang sering terlihat mobil keluar masuk dari dalam gudang yang dipagar keliling menggunakan seng tersebut. “Bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum-lah kalau digudang tersebut menjadi tempat penampungan dan penimbunan BBM Bersubsidi. Masyarakat sekitar juga banyak yang tahu kok,” ujarnya diamini warga lainnya.

    Dia menyebut kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oknum aparat berinisial “Y”.” “Setahu saya dari kabar-kabar yang kami dengar, di belakangnya ada oknum aparat mas, kalau nggak salah inisial “Y”, makanya mereka berani melakukan penimbunan BBM itu,” ujarnya.

    Wartawan mencoba mendatangi lokasi tersebut. Namun belum sempat masuk seorang laki-laki dengan sigap langsung menutup pintu pagar yang terbuat dari seng dan menguncinya dari dalam. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut tidak ditanggapi.

    Aparat penegak hukum termasuk Hiswana Migas dapat merespon aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas pada Pasal 55 yang diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbun BBM baik industri maupun perseorangan bisa dijerat pidana dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun Penjara dan Denda 60 miliar. (Red)

  • Tidak Pernah Beli di Pertamina Isi Mobil Tangki BBM PT Sinar Jaya Selaras Diduga Gunakan BBM Oplosan?

    Tidak Pernah Beli di Pertamina Isi Mobil Tangki BBM PT Sinar Jaya Selaras Diduga Gunakan BBM Oplosan?

    Bandar Lampung (SL)-Kendaraan transportir industri BBM jenis solar berlebel PT. Sinar Jaya Selaras (SJS) diduga menggunakan BBM ilegal (cong,red) asal Palembang yang dioplos dengan minyak murni, kemudian disalurkan ke berapa wilayah perusahaan industri.

    Truk tangki armada PT SJS saat parkir di salah satu tempat BBM cong Sumsel

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan transportir industri PT. Sinar Jaya Selaras itu tidak pernah melakukan penebusan pengambilan BBM jenis solar di depot ataupun di niaga umum transportir melainkan melakukan pengambilan BBM yang berasal beberapa gudang ilegal di wilayah Lampung, termasuk di wilayah Pringsewu. Bahkan  BBM Solar industri milik PT. Sinar Jaya Selaras di jual dengan harga dibawah harga industri yang tentukan pemerintah.

    Penyusuran sinarlampung.co, Truk Tangki dominan warga biru tua merek industri PT. Sinar Jaya Selaras itu keluar masuk di wilayah Pringsewu. Minyak Cong dikirim dari Palembang, kemudian di oplos BBM solar hasil pembelian cor di berbagai SPBU di Bandar Lampung. Kemudian dioplos, dan di masukkan dalam truk tangki, lalu dikirim ke perusahaan industri di Lampung.

    PT SJS milik pengusaha di wilayah Bengkulu itu dikabarkan baru sekitar dua tiga bulan beroperasi di Lampung, tidak ada kantor perwakilan, kecuali gudang yang juga dijadikan penampungan BBM cor, dan BBM Cong dari Sumatera Selatan.

    Dikomfirmasi prihal keberadaan armada PT. Sinar Jaya Selaras di lokasi yang menjadi gudang tempat pengolahan minyak cong para pengemudi tangki transportir engan menberikan keterangan, dia hanya menyatakan minyak yang mereka angkut ilegal dan memiliki surat resmi.

    “Jangan asal ngomong ya mas solar kami ini murni dan sudah di cek keaslianya. Minyak murni atau oplosan bisa diketahui dengan alat. Silahkan kalau mau diungkap semua dokumen kami lengkap dan resmi,” kata Andre salah satu supir tangki PT. Sinar Jaya Selaras, Rabu 10 Juni 2020. (red)

  • Oknum Anggota TNI Diduga Jadi “Backing” Peredaran BBM Oplosan di Tulang Bawang

    Oknum Anggota TNI Diduga Jadi “Backing” Peredaran BBM Oplosan di Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Endi (Nama Samaran) menjelaskan ke wartawan Sinarlampung.com  di lokasi penampungan BBM Sulingan berjenis Pertamax,  Premium, Solar Pertalite bahwa hasil olahan agen BBM sulingan ini  hanya sekedar  menunggu dan di gaji bulanan di  Basecamp. “Kalo ada yang datang untuk membeli maka saya  menelpon bos saya”, ujar Endi.

    Menurutnya, ada belasan penampung minyak bensin, solar sulingan dan oplosan dari Sumsel. Sebab peredaran BBM sulingan jauh lebih cepat dan dijual murah kepada tingkat pengecer.

    Sedangkan salah seorang penampung minyak sulingan lainnya dan enggan menyebut nama mengakui sasaran pasar BBM ada di Kecamatan Rawa Jitu, Gedung Meneng,  dan Kecamatan Dente Teladas.

    ‌Terpisah, Kepala Humas SPBU Indra Loka A. Jenni, Selasa (19/11/2018) menjelaskan asal minyak sulingan Sumsel itu merupakan hasil olahan masyarakat setelah memfungsikan kembali sumur-sumur tua peninggalan zaman penjajahan.

    Hasil sulingan manual oleh masyarakat itu bisa menghasilkan minyak bensin, solar hingga minyak tanah dan bahkan pertamax dan lainnya. “Hanya saja belum memenuhi standart lazimnya yang diolah Pertamina,” sambungnya.

    Pertamina sendiri yang sudah berulang kali melakukan pelarangan edar terhadap minyak, namun hingga kini masih saja bisa beredar. (Mardi)