Tag: Begal Lampung Timur

  • Pelaku Curanmor Bersenpi Asal Lampung Timur Tertangkap saat Beraksi di Serang Kota

    Pelaku Curanmor Bersenpi Asal Lampung Timur Tertangkap saat Beraksi di Serang Kota

    Serang (SL) – Tiga pelaku curanmor, satu di antaranya membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver tertangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota . Pelaku bersenpi berinisial SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Lampung.

    Pelaku SA alias M yang juga residivis, maling motor di Kota Serang pada 06-07 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.

    “Senpi rakitan jenis revolver, pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK., saat pressconference di Mapolres Serang Kota, Selasa (15/06/2021).

    SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang, pada 06 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 07 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam menggasak motor, pelaku ditangkap polisi.

    “Operasinya malam, Residivis kasus sama, dua kali berturut-turut. Mereka juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang,” terangnya.

    Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya. Karena ulahnya, SA alias M dikenakan undang-undang (UU) darurat.

    “Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

    Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya dilakukan oleh KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Mereka mencuri pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar pukul 03.50 wib mereka menggondol motor.

    Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

    “Kami himbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap di kunci ganda,” jelasnya. (Suryadi)

     

  • Komplotan Begal Bersenpi Rampas Motor Siang Bolong Di Lampung Timur

    Komplotan Begal Bersenpi Rampas Motor Siang Bolong Di Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Seorang wanita, Nurlela (43) warga Minang Rejo Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara Lampung Timur jadi korban pembegalan komplotan remaja bersenjata api di siang hari, saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kamis (02/08/2018).

    Korban, yang pagi sekitar pukul 08.00 WIB, usai mengatarkan seseorang kerabtanya ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat perjalanan pulang mengendari seorang diri melintas di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, tepatnya sebelum TPU desa setempat.

    Peristiwa sekitar pukul 13.00 WIB korban dipepet oleh 2 orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor jenis vario warna merah. Salah satu pelaku turun dari kendaraan dan menodongkan pistol ke arah korban serta merebut sepeda motor korban. Korban sempat melihat motor pelaku di belakang ada satu unit didepan dan satu unit lainnya yang memepetnya, “Mereka langsung nodongin saya pakai pistol. Karena takut saya loncat dari motor, ” katanya.

    Korban pasrah saat sepeda motornya di bawa kabur oleh enam kawanan begal mengendarai 3 unit sepeda motor itu. Menurut korban ciri ciri para pelaku semuanya masih muda belia dengan kisaran umur 16 sampai 17 tahun. “Pelaku juga coba merebut tas yang saya bawa, sempat tarik tarikan terus akhirnya mereka kabur bawa motor tapi tas tidak berhasil mereka rebut ” tambahnya.

    Atas peristiwa itu korban mengaku sudah melaporankannya ke Polsek Labuhan Maringgai. Diakui korban dia mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda jenis Beat warna putih dengan no polisi BE-6197-PZ. “Saya sudah lapor ke Polsek, tapi tidak dikasih tanda laporannya dengan alasan harus ada bukti kredit dari Leasing, aneh saya laporan kebegalan kok disuruh minta surat ke leasing” pungkasnya. (edy/nt)