Lampung Timur, sinarlampung.co – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ke depan, air akan menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan. Menurut Presiden, pemerintah saat ini akan berfokus pada manajemen pengelolaan air yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh Tanah Air.
“Yang pertama untuk air baku kehidupan kita, yang kedua juga untuk irigasi bagi sawah-sawah yang kita miliki, yang ketiga juga untuk mereduksi banjir kalau memang di daerah itu masih ada banjir,” ucap Presiden dalam sambutannya saat meresmikan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Oleh karenanya, Presiden mengapresiasi selesainya pembangunan Bendungan Margatiga yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Bendungan yang dibangun dengan nilai investasi Rp846 miliar ini memiliki luas genangan sebesar 2.313 hektare dengan daya tampung 42 juta meter kubik.
“Sejak 2017, Bendungan Margatiga ini sudah mulai dikerjakan. Artinya itu sudah 7 tahun yang lalu bendungan ini dikerjakan, dan alhamdulillah pada hari ini sudah selesai dan bisa difungsikan Bendungan Margatiga,” kata Presiden.
Presiden pun berharap, bendungan ke-44 yang diresmikan oleh Presiden dalam masa pemerintahannya ini dapat dimanfaatkan mulai dari irigasi hingga reduksi banjir. Selain itu, Presiden juga berharap produktivitas para petani sekitar bendungan dapat naik secara signifikan.
“Kita harapkan produktivitas petani yang terkait dengan Bendungan Margatiga ini betul-betul bisa naik dengan signifikan,” tambahnya.
Turut mendampingi Presiden dalam peresmian tersebut yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin, Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson, dan Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho. (*)
Lampung Selatan, (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita barang bukti hasil korupsi Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur sebesar sembilan milyar rupiah lebih.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, senin (27/11/2023), menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) merupakan korupsi dari uang penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 orang pemilik bidang lahan.
Terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut, Umi menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.
Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.
Kemudian 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.
Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp 43 Miliar. (Red)
BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat dari korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai Rp439.55 miliar.
“Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp439.55 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya, di Mapolda Lampung, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa audit dilaksanakan dalam dua tahap. Audit tahap pertama, terhadap 1.438 bidang tanah genangan, dimana pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
Setelah penetapan lokasi, lanjut dia, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.
“Sedangkan jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142,” kata dia.
Kemudian, ia mengatakan bahwa audit tahap kedua, terhadap 306 bidang tanah genangan, berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
Mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186,01,(penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00.
“Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99. Sehingga
dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan bendungan Marga Tiga.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan ekspose yang didampingi oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Aula Pusiban Ditreskrimsus.(antara)
Bandar Lampung (SL)-Ratusan massa terdiri dari petani yang mengaku terdampak proyek bendungan Margatiga mendatangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka menyampaikan tuntutan ganti rugi pembebasan lahan yang hingga kini belum dibayarkan. Selasa, 11 April 2023.
Dalam tuntunannya, para petani mendesak pemerintah segera membayarkan uang ganti rugi bidang tanah, tanam tumbuh, sumur bor, kolam ikan dan bangunan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya dengan jumlah total sebanyak 974 bidang tanah terkena dampak.
Selain itu, mereka juga meminta kejelasan terkait nominal yang akan diterima petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya sesuai hasil tim penilai KJPP AKR (Anas Karim Rivai) sejumlah 974 bidang tanah.
Seperti orasi yang disuarakan Koordinator Lapangan, Sukalam, bahwa petani secara tegas menolak proses verifikasi audit tanam tumbuh oleh Tim Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan BRIN. Diketahui pihak terkait melakukan audit dengan cara baru, yakni foto udara citra satelit dan memakai rumusan jarak tanam pertanian. Metode ini dinilai tidak manusiawi dan berkeadilan.
“Petani juga meminta proses audit verifikasi tanam tumbuh terhadap 974 bidang tanah dihentikan. Di mana cara mereka (tim audit) tak ubahnya terjadi di 21 desa sebelumnya, telah dibayarkan uang ganti rugi tetapi audit kembali oleh satgas A yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur,” katanya.
Dia berharap, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama DPRD Lampung segera menghentikan proses audit tanam tumbuh dan lain-lainnya.
“Saat ini masih dilakukan proses audit oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan Tim pihak BRIN Indonesia kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya,” tambahnya.
Ratusan warga terdampak proyek bendungan Margatiga mendesak pemerintah segera membayar ganti rugi.
Tidak cukup sampai di situ, pendemo juga meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian atas meninggalnya tiga warga Trimulyo, Sekampung, pasca pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.
“Ada tiga warga yang meninggal. Maka itu, kami menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian,” tegasnya.
Rp79,5 Miliar untuk Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Dikorupsi?
Diketahui sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan pada proyek bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis 12 Januari 2023 lalu.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A/ I/ 2023 /SPKT Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung tanggal 12 Januari 2023,” ujarnya.
Donny mengatakan kasus tersebut terjadi berawal pada tanggal 10 Januari 2020 setelah ditetapkannya lokasi proyek strategis nasional berupa pembangunan bendungan di Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
Namun, saat terjadi proses pengadaan tanah terdapat permasalahan dan pelaporan ke Polres Lampung Timur. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Donny
Sementara, lanjut Donny, dari hasil audit BPKP, dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan itu terjadi pada pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di atas 299 bidang tanah senilai Rp79,5 miliar lebih.
“Dari nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif tanaman yang ternyata ditanam setelah penetapan lokasi dengan selisih pembayaran ganti rugi dan berpotensi pada kerugian keuangan negara Rp50.411.095.236,00,” jelasnya.
Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung ini menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif saat invetarisasi dan identifikasi (awal) dengan melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).
“Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP,” imbuhnya.
Donny mengatakan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang terdiri dari 7 orang ahli, mengumpul kan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP dan sudah gelar perkara di Polda Lampung.
Disamping itu, dugaan kasus korupsi tersebut juga juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Untuk kasus ini, penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau Join Investigation,” jelasnya.
Jika terbukti, para tersangka akan di kenakan pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkas Donny. (Red)