Tag: #berita Lampung

  • Pakar Psikologi Ungkap Alasan Perilaku Inses Bisa Terjadi Berulang

    Pakar Psikologi Ungkap Alasan Perilaku Inses Bisa Terjadi Berulang

    Pringsewu (SL)-Kasus hubungan sedarah atau Inses (Incest) menjadi bahasan utama dalam kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Membangun Kesadaran Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan dan Anak” di Pringsewu, Selasa 4 Juli 2023.

    Any Nurhayati, seorang pakar psikologi yang juga pemateri seminar mengungkap alasan prilaku inses bisa terjadi berulang dalam keluarga. Dia mengatakan, perilaku inses terjadi berulang karena faktor kesalahpahaman korban terhadap perilaku inses, di samping tekanan dan intimidasi pelaku.

    Any menyebut, dampak terburuk perilaku inses diantaranya dapat mengganggu psikologis, medis, stigma dan masa depan korban.

    “Inses adalah hubungan seksual yang terjadi antara kerabat inti seperti ayah atau paman. Inses dapat terjadi suka sama suka dalam perkawinan namun banyak terjadi secara paksa dengan tipu daya dan iming-iming dari pelaku,” kata Any.

    Adapun korban pada umumnya didominasi anak di bawah umur, baik normal maupun penderita keterbelakangan mental. Padahal, inses merupakan perbuatan yang hampir dilarang segala lini, baik agama, lingkungan sosial maupun budaya.

    Selain itu, pemicu inses juga muncul karena faktor internal keluarga meliputi, biologis, psikologis, ekonomi, pendidikan, agama dan pengetahuan. Sedangkan faktor struktural, perilaku inses dipengaruhi oleh konflik budaya, kemiskinan dan pengangguran.

    Sementara inses berdasarkan penyebabnya, pertama, karena ketidaksengajaan seperti kakak dan adik dengan dorongan seksual remaja atau eksperimental dari tontonan media sosial serta meniru orang tuanya. Kedua, psikopatologi/pedofilia merupakan prilaku alkoholik atau pengaruh obat-obatan serta adanya gangguan psikologi seperti pedofilia.

    “Kemudian, alasan anggota keluarga pelaku inses seperti ayah karena masa kecil kurang bahagia, keluarga tidak harmonis, korban penganiayaan seksual masa kecil, kepribadian pasif agresif serta pengguna obat terlarang serta alkohol,” jelas Any.

    Selanjutnya, pelaku inses pada ibu kandung disebabkan tingkat kecerdasan rendah dan mengalami gangguan emosional. Kurangnya kehadiran suami secara fisik dan emosional sehingga berharap anak laki-lakinya dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

    “Kenali gejala anak mengalami kekerasan seksual diantaranya, kesulitan/ kesakitan saat berjalan dan duduk, perubahan prilaku menjadi pendiam, perubahan selera makan, penambahan/penurunan berat badan secara drastic, gangguan tidur, tidak mau ditinggal sendirian, dan percobaan bunuh diri,” tambahnya lagi.

    Pencegahan

    Untuk mencegah terjadinya perilaku inses di dalam keluarga, bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni secara preventif, promotif dan kuratif. Any juga mengajak instansi, aparat desa, lembaga mandiri, institusi pendidikan dan masyarakat untuk bekerja sama mengatasi masalah seksual tersebut.

    “Mari bekerjasama, instansi resmi, aparat desa, lembaga mandiri, institusi Pendidikan, dan masyarakat dalam menangani masalah inses ini,” pungkas Any.

    Diketahui, seminar tersebut merupakan kerjasama antara Forum Kerjasama Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu. Acara diadakan tatap muka serta secara daring yang dihadiri lebih dari 300 peserta. (Heny)

  • Arinal Sebut Sinergitas Bikin Lampung Aman dan Kondusif

    Arinal Sebut Sinergitas Bikin Lampung Aman dan Kondusif

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi Polda Lampung dan jajaran Forkopimda atas sinergi yang terjalin selama ini dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Menurutnya, sinergitas ini menjadikan Provinsi Lampung tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

    “Apresiasi yang tinggi, karena kita semua terutama Polda, Korem dan Pemerintah Provinsi dapat bekerjasama dengan baik, sehingga kondusivitas Lampung terjaga dengan fungsi masing-masing,” kata Arinal pada upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Lapangan Korpri, Kantor Pemprov Lampung, Sabtu 1 Juli 2023.

    Ia berharap kondisi ini tetap terus terjaga terutama dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.

    Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan momentum Hari Bhayangkara ke-77 ini, harus ditandai dengan perubahan dan perbaikan dalam semua aspek.

    “Baik itu tampilan operasional, pembinaan, sikap, perilaku, tutur kata seluruh personel Polda Lampung dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat,” ujar Helmy.

    Helmy berharap agar sinergitas dengan semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Forkopimda dan stakeholder terkait semakin solid dan menjaga Lampung dalam situasi aman, tertib dan kondusif terutama menghadapi Pemilu Serentak 2024.

    “Kita bersinergi, apalagi ini sudah memasuki tahun politik, outputnya adalah bagaimana situasi di Provinsi Lampung ini aman, tertib dan kondusif,” katanya.

    Dalam rangkaian upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Provinsi Lampung, dilakukan pemberian Penghargaan oleh Gubernur Lampung kepada personel Polda Lampung.

    Kemudian, Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden RI Joko Widodo yang diserahkan Kapolda Lampung kepada Dirtahti Polda Lampung.

    Terakhir, Gubernur dan jajaran Forkopimda melakukan Senam Pang Lipang Dang bersama dengan seluruh peserta upacara. (*)

  • Diklat PWI Lampung, Budi Setiawan  Minta Wartawan Kompeten Dalam Tugas

    Diklat PWI Lampung, Budi Setiawan  Minta Wartawan Kompeten Dalam Tugas

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi, Informasi dan dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Budi Setiawan meminta seluruh wartawan berkompeten dan berpengetahuan memadai dalam melaksanakan tugas.

    “Wartawan harus kompeten dalam beretika, hukum pers, konsepsi berita, bahasa jurnalistik yang baik serta kemampuan yang bersifat teknis,” ucap Budi Setiawan dalam Diklat Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI Se-Provinsi Lampung 2023 di Balai Wartawan H Sofyan Ahmad, Jalan A. Yani, Bandar Lampung, Sabtu 24 Juni 2023.

    Budi menjelaskan, menjadi wartawan adalah hak asasi seluruh warga negara, akan tetapi dalam pelaksanaannya perlu dibarengi aturan dan berpedoman pada kode etik yang wajib dipatuhi.

    Budi juga memberi gambaran tentang kinerja wartawan dalam mengumpulkan dan menyajikan informasi. Menurutnya, di zaman yang serba ringkas dan cepat saat ini, publik hanya akan membaca berita yang istimewa, menarik, aktual dan penting. Oleh karenanya, wartawan harus terlatih supaya sajian informasi dapat menarik minat khalayak banyak.

    “Wartawan yang terlatih pun secara otomatis akan menyeleksi informasi yang diperolehnya, karena berita yang baik akan menghadirkan peristiwa kepada pembacanya dengan gamblang,” tambahnya.

    Budi juga berpesan, agar seluruh wartawan mengerahkan seluruh panca inderanya saat mereportase sebuah kejadian atau peristiwa. Hal ini bertujuan agar informasi yang didapat akurat dan detail, sehingga mudah dipahami pembaca.

    Selain itu, wartawan juga harus pandai merekonstruksi peristiwa, yaitu dengan memverifikasi ulang di lapangan sebelum menjadi sebuah berita, kemudian tinggal bagaimana mengemasnya menjadi unik dan menarik serta mudah dipahami pembaca.

    Budi kembali mengingatkan, wartawan juga harus paham isi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti melindungi hak privasi narasumber, tidak membuat informasi yang sesat, selalu menerapkan asas praduga tak bersalah dan menghindari pemberitaan yang bersifat adu domba.

    “Tak hanya itu, sebagai wartawan juga perlu menjunjung tinggi etos kebenaran dan kebersamaan dengan kebebasan dan tanggung jawab etikanya,” pungkasnya. (Heny)

  • Penyidik Polda Lampung Limpahkan Berkas Kasus TPPO 24 CPMI ke Kejati

    Penyidik Polda Lampung Limpahkan Berkas Kasus TPPO 24 CPMI ke Kejati

    Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 20 Juni 2023.

    Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut. Ada sekitar 268 halaman berkas yang diserahkan oleh penyidik.

    “Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut,” kata Reynold di Mapolda Lampung.

    Diketahui sebelumnya, para korban telah dipulangkan ke daerah asalnya di NTB pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus TPPO 24 Calon Pekerja Imigran Ilegal (CPMI) tersebut.

    Dari perkembangan penyelidikan tim Penyidik Polda Lampung, terungkap bahwa tersangka D memiliki kedekatan dengan pemilik rumah di Rajabasa yang merupakan tempat penampungan para CPMI tersebut.

    “Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah. Beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja di sewakan oleh pemiliknya” kata Kombes Pol Reynold.

    Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.

    “Sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan di teliti dahulu terkait berkas yang diserahkan oleh kepolisian,” ujar I Made Agus Putra Adyana, Selasa 20 Juni 2023.

    Dia juga menyampaikan, pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Lampung.

    “Berkas perkaranya akan kita teliti dulu. Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melakukan penyelamatan 24 CPMI asal NTB dari upaya TPPO di wilayah Lampung.

    Kasus itu terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sebagai tempat penampungan sementara di kawasan Rajabasa pada Selasa, 5 Juni 2023 lalu. (*/Red)

  • DPD AWPI Lampung Gelar Musdalub

    DPD AWPI Lampung Gelar Musdalub

    Bandar Lampung (SL)-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Lampung menggelar Musda Luar Biasa (Musdalub).

    Musdalub mengusung tema “Revitalisasi Kepengurusan Menuju AWPI yang Maju, Kompak Profesional dan Bersinergi”, dimulai sekira 08.00 yang berpusat di RM. Pindang Atu, Jalan KS. Tubun Rawa Laut, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Minggu 18 Juni 2023.

    Pj. Ketua DPD AWPI Lampung Barusman HM mengatakan bahwa, Musdalub ini akan diikuti oleh 11 DPC AWPI dari masing-masing kabupaten dan kota di Lampung. Menurutnya, kegiatan ini akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmad Jasuli.

    Saat ditanya oleh wartawan, apakah sudah ada calon ketua yang akan diajukan dalam Musdalub, Barusman mengatakan bahwa, sudah ada.

    “Sudah ada saya sudah mengantongi calon yang nantinya akan diajukan dalam musdalub,” Katanya.

    Barusman berharap seluruh ketua DPC hadir mengikuti jalannya Musdalub “Demi memajukan AWPI,” katanya. (Red)

  • Gegara ‘Hotwheels’ Sopir di Lampung Ditangkap Polisi

    Gegara ‘Hotwheels’ Sopir di Lampung Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Pria berinisial DT (49), warga Kelurahan Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, hanya bisa pasrah setelah polisi menangkapnya.

    Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini dilaporkan atas dugaan pencurian koleksi ribuan mainan merk ‘Hotwheels’ seharga ratusan juta milik majikannya.

    DT ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/863/VI/2023/SPKT/Polres Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 15 Juni 2023.

    Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencurian tersebut berawal pada Senin, 12 juni 2023, saat korban yang merupakan majikan DT hendak memeriksa koleksi ribuan miniatur mobil merk Hotwheels di lemari kamar korban.

    Saat diperiksa, koleksi mainan yang diketahui berjumlah kurang lebih 2.000 di dalam lemari telah hilang alias raib.

    “Terakhir korban mengecek miniatur mobil tersebut pada 2019 lalu, namun saat kembali dicek ternyata sudah tidak ada,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Sabtu 17 Juni 2023.

    Dari kejadian itu, korban merugi sekitar Rp300 juta dan segera melapor ke Polresta Bandar Lampung.

    Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pendalaman, hingga akhirnya berhasil menangkap DT pada Kamis, 15 Juni 2023 di rumah pelapor.

    Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sejak 2019 sampai 2022. Berdasarkan pengembangan, DT telah menjual hasil curian tersebut kepada pelaku VN.

    Hanya hitungan jam, VN juga diamankan petugas pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 18.17 WIB di Jalan Raya kurungan nyawa lintas Tataan 2, Kecamatan Pesawaran.

    Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku VN di Desa Sukoharjo, Pringsewu, petugas berhasil mengamankan 22 miniatur mobil ‘Hotwheels’ (sisa hasil curian) dan 1 buah Tupperware (Box) warna hijau, 3 unit handphone berbagai merek.

    “Kedua pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas kompol Ali. (*/Red)

  • Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tanggamus (SL)-Tiga oknum polisi Polres Tanggamus dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pungutan liar (Pungli). Ketiganya dilaporkan Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

    Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang diduga terlibat pungli tersebut, yakni Iptu HS, Aipda MS dan Aipda IS, sebagaimana tercantum dalam surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

    Indah Meylan selaku pelapor menyebut ketiga terlapor kerap meminta uang saat dirinya sedang menangani laporan kliennya di Polres Tanggamus.

    “Bahkan setiap kali memproses laporan klien, kami selalu dimintai biaya akomodir oleh ketiga oknum polisi Polres Tanggamus tersebut,” ujar Meylan, Selasa 13 Juni 2023.

    Terhitung sudah 10 kali pertemuan, pihaknya memberikan sejumlah uang bervariasi di setiap pertemuan, mulai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu yang diberikan secara terang-terangan dihadapan sejumlah petugas dan pelapor serta saksi.

    Meylan mengungkapkan, pelaporan ketiga oknum polisi berawal saat dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

    Kliennya itu melaporkan seorang wanita berinisial IR atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, lampung.

    Laporan itu masuk pada 1 Oktober 2023 lalu ke Mapolres Tanggamus. Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

    Di mana, lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.

    Kliennya sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut, namun terlapor tidak pernah mau memberi dengan berbagai macam alasan.

    Setelah ditelusuri, ternyata tanah yang dibeli kliennya tersebut bukan resmi milik terlapor melainkan masih atas nama pemilik lama, di mana faktanya tanah itu belum sepenuhnya dibayar terlapor.

    Singkatnya, Indah Meylan pun menjadi kuasa hukum APD untuk menangani laporannya yang macet di Mapolres Tanggamus. Dari situlah terjadinya pungutan yang diminta oleh tiga oknum polisi terhadap dirinya dengan alasan biaya akomodir.

    “Dalam laporan ke Propam juga disertai barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dari rekening saya ke salah satu oknum polisi tersebut,” kata Indah Meylan. (*/Red)

  • Komjen Anang Revandoko Resmikan Mako Brimob I Sumut

    Komjen Anang Revandoko Resmikan Mako Brimob I Sumut

    Binjai (SL)-Komjen Anang Revandoko meresmikan Markas Komando Pasukan Brimob I Korbrimob Polri di Jalan Soekarno Hatta Nomor 193 Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa 7 Juni 2023.

    Peresmian diawali upacara penghormatan pataka Pasukan Brimob 1 oleh seluruh peserta upacara, dilanjutkan dengan penekanan serinai dan penandatanganan prasasti Mako pasukan Brimob 1.

    Dalam pidatonya Komjen Anang Revandoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Korbrimob Polri yang telah mendedikasikan kepada masyarakat, Negara dan kesatuan untuk memenuhi tanggungjawab melaksanakan tugas pengabdian dengan penuh keikhlasan.

    “Seiring berjalannya waktu dan perubahan Dinamika Lingkungan, Korps Brimob Polri telah mengalami pengembangan dan penguatan satuan berdasarkan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2022, Tentang susunan Organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri,” ujar Komjen Anang.

    Dia melanjutkan, pengaturan struktur organisasi Korbrimob Polri telah ditetapkan penambahan satker baru sebanyak 28 satker dan 4 pati berpangkat Brigadir Jendral. Oleh karena itu, perlunya peningkatan, penguatan dan pengembangan struktur organisasi, serta pembangunan sarana dan prasarana di

    wilayah Sumatra Utara, yaitu Penempatan Mako satu Pasukan Brimob I Korbrimob yang akan menjadi kegiatan operasional wilayah Barat, yang mencakup provinsi Lampung sampai Aceh.

    “Maka hari ini merupakan momen bersejarah yang merupakan tonggak penting sebagai pusat operasional dan garda terdepan dalam memelihara keamanan juga ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi kegiatan Pemilu 2024 serta kegiatan Nasional maupun Internasional di wilayah Sumatra. Maka Mako pasukan Brimob I Korbrimob polri ini akan menjadi tempat yang ramah, inklusif dan terbuka untuk masyarakat, serta jalin hubungan yang erat dengan komunitas sekitar, perkuat kerjasama dengan instansi lain, serta bersama sama membangun kepercayaan yang kokoh,” pungkas Komjen Anang Revandoko.

    Acara ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Wadankor Brimob Polri dan Danpas Brimob I yang diserahkan kepada Purn Brigjen Pol Rajiman Tarigan.

    Pantauan di lapangan, tampak hadir dalam upacara peresmian Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Wadankor Brimob Irjen Pol Imam Widodo, Danpasmob I Brigjen Pol Firly Ruspang Samosir, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi, Wakapolda Babel Brigjen Pol Umardani, Kasdam I/BB Brigjen TNI Rifky Nawawi dan Kabidkum Sumsel Kombes Pol Jansen Sitohang beserta tamu undangan lainnya. (Red)

  • Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Polda Lampung Sebut Kades Nyambi Bandar Sabu Jaringan Besar

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung merilis hasil ungkap perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Sabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.

    FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo – Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

    Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

    “Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa sabu tersebut milik tersangka TA dan IK.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, rabu (31/5) sore. Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.

    Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis sabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

    Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red/ Heny)

  • Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kades

    Tanggamus, (SL) – Lantaran memiliki tanpa hak narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kilogram, Toni Aritama (TA) seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Lampung, selasa (6/6).

    Tidak hanya sendiri, Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, mengatakan tersangka TA ditangkap bersama seorang lainnya.

    Diketahui keterlibatan Toni dalam peredaran narkoba tak tanggung-tanggung, Toni diduga merupakan jaringan Sumatera dan merupakan Bandar Besar di Lampung.

    Kombes Erlin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Lampung ini.

    Barang bukti sabu 6 kilogram tersebut diketahui dikemas dalam bentuk bungkus teh cina berwarna hijau dan terdapat juga pecahan paket besar lainnya dalam bentuk plastik bening.

    Lebih lanjut, Kombes Erlin Tangjaya yang pernah menjabat Kapolres Oku Timur & Musi Banyuasin tersebut mengatakan, akan menggelar ekspose hasil penyelidikan perkara di markas Direktorat Narkoba Polda Lampung secepatnya. (Red).