Tag: #berita lampung #media lampung

  • Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba BB 68 Gram Saat Diperiksa Ternyata Anggota Polri Dokes Polda Sumut

    Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba BB 68 Gram Saat Diperiksa Ternyata Anggota Polri Dokes Polda Sumut

    Medan Sinarlampung.co-Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan oknum anggota Polri Satuan Dokkes Polda Sumatera Utara, FFB, karena diduga menjadi bandar dan pengedar Narkoba, di wilayah Kisaran. FFB diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, tepatnya Jalan Lintas Sumatera Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin 05 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan awalnya, anggota Babinsa Koramil 17/DB, Kisaran, banyak mendapat laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran narkoba, ada seorang bandar yang tidak dikenal kerap datang mengantar narkoba ke kampung mereka, ada kecurigaan oknum TNI.

    Mendapatkan informasi dari masyarakat Kisaran itu, Babinsa tersebut melaporkan pada anggota Unit Intel Kodim Serka Herdi Marpaung. Serka Herdi kemudian melaporkan hal itu kepada Danunit Intel Kodim Letda Inf Ramelin Damanik.

    “Ada Babinsa yang menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Dan ada pria tak dikenal, berbadan tegap dan cepak, kerap datang mengendarai mobil dan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” kata warga Perwira di Kodim Asahan.

    Menurutnya, warga yang juga sudah diresahkan oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya di duga membawa Narkoba Jenis sabu menggunakan mobil. Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Franky Susanto SE. Dan Dandim, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan.

    Letda Damanik beserta 8 personil anggota unit Intel melakukan pengintaian dan mengamati pergerakan terhadap target operasi yang akan diamankan berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kecamatan Kisaran. Petugas Unit Intel melakukan pengamatan terhadap lalulintas kendaraan.

    Pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, sebuah mobil Avanza Nopol BK-1976-FB yang dicurigai melintas. Mobil itu langsung dihentikan oleh tim unit intel Kodim 0208/Asahan, dan langsung melakukan pemeriksaan, dan didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 68,45 Gr, Timbangan digital, Plastik bungkus kecil, HP 6 buah, 2 buah korek api gas.

    Setelah diperiksa badan orang tersebut ditemukan 2 buah dompet, KTP, Sim A, dan KTA Polri dan satu Stel baju Polri. FFB kemudian mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut. Mengetahui itu, Letda R Damanik kemudian berkordinasi dengan pihak Polres Asahan.

    Saat bersamaan, dan menunggu anggota Polres Datang, masyarakat yang mengetahui ada penangkapan orang tersebut berkerumun di lokasi penangkapan. Warga mulai berkerumun ikut marah dan berusaha meendekati pelaku. Bersama anggota Polres Asahan bersama-sama melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan dari Masyarakat.

    Khawatir dengan situasi keamanan, oknum anggota Dokes Polda Sumut, dan mobil Avanza merah BK-1976-FB, dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan sementara Narkoba jenis sabu di peroleh FFB dari HB, di Tanjungbalai. FFB mengaku sudah sejak 6 lalu, berbisnis Narkoba dengan HB.

    Selanjutnya Selasa 06 Juni 2023 oknum Polri berinisial FFB yang menjadi bandar dan pengedar sabu itu di serahkan kepada Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan, Ipda Pol Wanter Simanungkalit, (Red)

  • Dua Pemuda Sopir Truk Melapor Dikeroyok Dua Kades di Sungkai Barat

    Dua Pemuda Sopir Truk Melapor Dikeroyok Dua Kades di Sungkai Barat

    Lampung Utara–Dua oknum Kepala Desa di Lampung Utara, bersama tiga rekannya dilaporkan ke Polres Lampung Utara atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap dua sopir truk, di Sungkai Barat.

    Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Dusun Gunung Betawi, Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampura, Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

    Informasi di Polres Lampung dua warga berprofesi sebagai sopir truk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampura, pada Kamis 31 Mei 2023, Dengan Nomor : STPL/1020/B-1/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Kedua korban, AA (21) dan NN, warga Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat.

    AA mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Saat ITU AA bersama rekannya mengendarai truk menuju Desa Ketapang. Saat melintas dilokasi kejadian, ternyata jalan tidak dapat dilalui truk karena ada penimbunan di badan jalan.

    AA dan rekannya lalu memutar arah kendaraannya menuju Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.

    Saat sedang proses memutar kendaraan itu bersamaan datang mobil Ertiga, yang ditumpangi dua oknum Kades di wilayah Kabupaten Lampung Utara, berinisial HD dan FN bersama tiga rekannya, terhalang melintas.

    “Tiba tiba salah satunya mengumpat dengan nada tinggi, “Minggir memangnya jalan ini punya bapak kamu,” kata AA menirukan ucapan salah satu Kades, dihadapan wartawan di Lampung Utara.

    Mendengar ucapan itu, AA spontan menjawab ucapan Kades meminta untuk Sabar. “Sabar pak,’’ balas AA sambil bergegas menyingkirkan truk ke tepi jalan.

    Setelah truk menepi, AA kembali turun dari truknya untuk membantu mengarahkan truk temannya yang lain. Saat bersamaan tiba-tiba dua Kades tersebut turun dari mobilnya dan menarik kerah baju korban, sambil langsung memukul pundak sebelah kiri AA.

    Tidak sampai disitu dua Kades itu juga kompak memukuli korban. “Saya langsung dipukulin,” katanya.

    Bahkan, ujar AA, saat dia pergi, tubuhnya ditabrak dengan mobil pelaku. “Saya mau menyelamatkan diri ditabrak pake mobil. Dan tiga orang lainnya teman teman pak Kades turun dari mobil dan ikut mukulin saya,” katanya.

    Akibatnya korbam menderita memar di wajah bagian kiri, luka bagian dalam mulut, luka memar pada bagian kaki dan ibu jari kiri.

    “Saya ditabrakin mobil kena bagian pinggang sebelah kanan oleh mobil Ertiga itu. Teman saya yang mau misahin juga jadi sasaran dipukulin mereka,” ujar korban.

    Setelah itu korban bersama temannya berobat ke Rumah Sakit. Baru Kamis 1 Juni 2023 subuh, langsung melapor ke Polres Lampung Utara pada 31 Mei 2023 sekira pukul 05.10 WIB.

    “Kami berharap mereka di proses hukum atas aksi premanisme, semena mena melakukan penganiayaan. Kami minta mereka ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AA diamini NN.

    Sementara informasi lain menyebutkan, dua kades dan tiga temannya jiga melaporkan dua pemuda sopir truk itu le Polisi, dengan tuduhan melakukan penganiayaan. (Red)

  • Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

    Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

    Bandar Lampung-Majikan kejam yang kerap menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya di Jalan Pulau Legundi, ternyata melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung.

    SA (35) anak kandung tersangka Oma itu bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung. Tersangka dalam kasus majikan menganiaya hingga menelanjangi ART di kenal sosok tertutup dan jarang masuk kantor.

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan salah satu tersangka tersebut merupakan anak buahnya. Eva mengaku baru tahu SA jarang masuk kantor setelah Inspektorat Kota Bandar Lampung melakukan penyelidikan.

    “Sudah didalami sama Inspektorat, mudah-mudahan cepat selesai. Apapun hasilnya mudah-mudahan yang terbaik ya. Yang jelas tim dari Inspektorat sudah ke sana, karena orangnya agak tertutup, di kantor juga jarang masuk,” kata Eva kepada wartaean di Bandar Lampung, Selasa 30 Mei 2023.

    Walikota memastikan SA bakal dikenakan sanksi tegas, apalagi yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk prosesnya masih menunggu dari Inspektorat.

    “Kasusnya harus benar-benar di dalami. Kami juga tidak bisa langsung ambil tindakan karena ada hal-hal yang harus dipelajari,” ujarnya.

    Sementara Inspektur Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri membenarkan SA adalah ASN di BPKAD Bandar Lampung. Dan piihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, baru nantinya diberikan sanksi displin. “Kami masih menunggu proses hukumnya karena harus menghormati kinerja kepolisian,” kata Roby.

    Roby juga mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga prilaku baik di saat bekerja atau di luar instansinya. “ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja,” kata dia.

    Dalam kasus itu, Polresta Bandar Lampung telah menangkap SA (35) bersama ibunya SU (62) terkait kasus penganiayaan dua ART berinisial DL (23) dan DDR (15).

    DL dan DDR sebelumnya kabur dari rumah tersangka setelah mendapat penyiksaan dan pelecehan. Mereka dipukul dan ditendang hingga ditelanjangi dan direkam sebagai ancaman agar tak kabur dari rumah.

    Penyiksaan yang dialami kedua ART itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

    Selain DDR dan DL, terdapat 3 orang ART di rumah tersebut. Mereka tidak berani kabur karena diancam video rekaman saat mereka telanjang akan disebar sang majikan. (Red)