Tag: #berita Lampung

  • Nelayan Pesisir Barat Hilang Dihantam Ombak

    Nelayan Pesisir Barat Hilang Dihantam Ombak

    Pesisir Barat, (SL) – Tim SAR Gabungan melakukan pencarian Apriansah (38), seorang nelayan Pesisir Barat hilang dihantam ombak, minggu (4/6). Apriansah merupakan warga Biha Tuha Kecamatan. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

    Kejadian diketahui berawal pada Minggu (04/06) pagi sekira pukul 06.00 WIB, Korban Apriansah (38) dan rekannya Edwar pergi ke laut untuk memancing ikan.

    Mereka mencari ikan menggunakan perahu jukung sekitar 200 meter dari bibir Pantai Biha, namun tiba tiba ombak besar menghantam perahu mereka, dan keduanya terjatuh ke laut.

    Rekan korban Edwar berhasil selamat dan naik kembali ke perahu, namun Apriansah tergulung ombak dan tenggelam.

    Kejadian ini lantas dilaporkan oleh Edwar kepada aparat Pekon, Polsek Biha dan Basarnas.

    Menerima informasi tersebut, Basarnas Lampung Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansyah selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengerahkan 1 tim rescue Pos SAR Tanggamus menuju lokasi untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan.

    Pukul 15.00 WIB Tim Rescue Pos SAR Tanggamus tiba di lokasi kejadian dan langsung berkoordinasi dengan unsur SAR Gabungan yang sudah berada di lokasi.

    Unsur SAR Gabungan tersebut terdiri dari Posek Biha, Polair Polda Lampung, Polair Polres Pesisir Barat, BPBD Pesisir Barat, pihak Kecamatan Pesisir Selatan, keluarga korban dan masyarakat setempat.

    Tim SAR gabungan melakukan briefing membagi tim menjadi 2 SRU (SAR Rescue Unit).

    SRU 1 melaksanakan pencarian menggunakan perahu jukung Nelayan sejauh ± 0,8 Nm (Nautical Mile) dan melakukan pencarian menggunakan peralatan Aquaeye di sekitar lokasi kejadian.

    Sementara SRU 2 melaksanakan pencarian dengan penyisiran via darat di bibir pantai sepanjang 2 kilometer dari lokasi kejadian.

    Koordinator Pos SAR Tanggamus Hendra Wahyu menyatakan, bahwa pencarian hari ini dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB dan belum terlihat tanda tanda korban.

    Hendra menambahkan, hasil pencarian menggunakan AquaEye juga tidak di dapatkan tanda cluser yang muncul.

    “Pencarian Hari ini masih belum terlihat tanda-tanda korban. Pada malam hari kita tetap melakukan pemantauan secara visual dari darat, dan pencarian akan dilaksanakan kembali pada Senin pagi.” Tutup Hendra. (Endra/Red)

  • Walhi Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

    Walhi Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

    Bandar Lampung, (SL) – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menggelar diskusi publik bertema “Suara Anak Muda Menghadapi Krisis Iklim” di Lapangan Kalpataru Kemiling Bandar Lampung, Minggu (4/6) petang.

    Diskusi yang diikuti para mahasiswa dan organisasi pecinta alam Lampung ini, mendorong keterlibatan kaum muda agar peduli terhadap isu lingkungan hidup ditengah krisis iklim yang terjadi.

    Diskusi membahas berbagai isu dan persoalan lingkungan hidup yang terjadi, termasuk di Provinsi Lampung.

    “Di Bandar Lampung ini Ruang Terbuka Hijau masih minim dibawah 10%, padahal pohon berperan aktif sebagai penyerap karbon yang mampu merusak lapisan ozon.” Ujar Dimas dari Organisasi Pecinta Alam SMKN 4 Bandar Lampung.

    Selain itu, diskusi juga membahas terkait pengelolaan sampah Bandar Lampung yang dianggap masih belum ideal.

    “Sosialisasi dan gerakan untuk memilah sampah plastik dan organik sebenarnya sudah dilakukan, namun menjadi sia-sia karena ketika dibuang di TPA, sampah kembali bercampur.” Ujar Raya salah seorang peserta diskusi.

    Sementara Aulia dari Teknik Lingkungan Itera, mengatakan bahwa butuh koordinasi semua pihak baik NGO dan organisasi lingkungan termasuk dukungan pemerintah agar persoalan lingkungan hidup di Lampung dapat diatasi.

    Koordinator kegiatan Diskusi, Jefri dari Walhi Lampung, mengatakan bahwa Pemerintah harus dapat menyelesaikan persoalan lingkungan yang ada.

    Terutama Kota Bandar Lampung, menurut Jefri, bahwa masifnya tambang atau pengerukan bukit dan pembangunan yang tidak mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), akan berakibat pada pengurangan Ruang Terbuka Hijau dan berdampak berkurangnya resapan air yang akhirnya akan menjadi penyebab banjir dan longsor.

    Selain itu, menurut Jefri, meski Bandar Lampung pernah mendapat predikat Kota Metropolitan Terkotor pada 2018 lalu, namun hingga saat ini belum ada progres yang dianggap berhasil terkait pengelolaan sampah.

    “Pengelolaan sampah ini sudah ada Peraturannya, namun implementasinya yang masih kurang baik. Dari diskusi yang pernah kami lakukan, yang menjadi persoalan yakni minimnya fasilitas kebersihan seperti moda transportasi angkut, SDM hingga tidak adanya zona Pembuangan Sampah Sementara sebelum dibawa ke TPA.” Ujar Jefri.

    Meski begitu, Jefri berharap untuk mengatasi persoalan sampah tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak, lintas sektoral dan lintas generasi.

    “Sebagai contoh, seperti Bank Sampah yang ada di Kemiling ini sebenarnya sudah bagus, tapi persoalannya tidak ada orang yang concern dan serius mengelolanya. Artinya dibutuhkan kerjasama yang baik antar semua pihak. ” Tutup Jefri. (Endra/red)

  • Korupsi Hibah Pilkada Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa Langsung Ditahan

    Korupsi Hibah Pilkada Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa Langsung Ditahan

    Palembang–Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka, korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 20219-2020 sebesar Rp7,4 miliar. Ketiganya Mereka adalah Karlina (K), Iskandar (I), dan Idris (ID).

    Mereka dojemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OI di kediaman masing-masing pada Rabu 31 Mei 2023 dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Pakjo di Palembang.

    “Ketiga orang itu dijemput tim penyidik Kejari OI yakni K, I dan ID. Ketiganya dijemput di kediaman masing-masing,” kata Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto Rabu 31 Mei 2023.

    Menurut Ario Apriyanto, Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020.

    “Termasuk 10 orang saksi dari Bawaslu Ogan Ilir dan 16 orang Ketua dan Bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata Ario.

    Ario menjelaskan, dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana sebesar Rp19,35 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

    Dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat indikasi mark-up dan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. “Tersangka K, I, dan ID, langsung dibawa ke Lapas Kelas I Pakjo di Palembang untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” katanya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

    Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. (red)

  • Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

    Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

    Bandar Lampung-Majikan kejam yang kerap menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya di Jalan Pulau Legundi, ternyata melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung.

    SA (35) anak kandung tersangka Oma itu bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung. Tersangka dalam kasus majikan menganiaya hingga menelanjangi ART di kenal sosok tertutup dan jarang masuk kantor.

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan salah satu tersangka tersebut merupakan anak buahnya. Eva mengaku baru tahu SA jarang masuk kantor setelah Inspektorat Kota Bandar Lampung melakukan penyelidikan.

    “Sudah didalami sama Inspektorat, mudah-mudahan cepat selesai. Apapun hasilnya mudah-mudahan yang terbaik ya. Yang jelas tim dari Inspektorat sudah ke sana, karena orangnya agak tertutup, di kantor juga jarang masuk,” kata Eva kepada wartaean di Bandar Lampung, Selasa 30 Mei 2023.

    Walikota memastikan SA bakal dikenakan sanksi tegas, apalagi yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk prosesnya masih menunggu dari Inspektorat.

    “Kasusnya harus benar-benar di dalami. Kami juga tidak bisa langsung ambil tindakan karena ada hal-hal yang harus dipelajari,” ujarnya.

    Sementara Inspektur Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri membenarkan SA adalah ASN di BPKAD Bandar Lampung. Dan piihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, baru nantinya diberikan sanksi displin. “Kami masih menunggu proses hukumnya karena harus menghormati kinerja kepolisian,” kata Roby.

    Roby juga mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga prilaku baik di saat bekerja atau di luar instansinya. “ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja,” kata dia.

    Dalam kasus itu, Polresta Bandar Lampung telah menangkap SA (35) bersama ibunya SU (62) terkait kasus penganiayaan dua ART berinisial DL (23) dan DDR (15).

    DL dan DDR sebelumnya kabur dari rumah tersangka setelah mendapat penyiksaan dan pelecehan. Mereka dipukul dan ditendang hingga ditelanjangi dan direkam sebagai ancaman agar tak kabur dari rumah.

    Penyiksaan yang dialami kedua ART itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

    Selain DDR dan DL, terdapat 3 orang ART di rumah tersebut. Mereka tidak berani kabur karena diancam video rekaman saat mereka telanjang akan disebar sang majikan. (Red)

  • Aruni Juara Bertutur Asal SD Muhammadiyah Srimenanti Tampil Dihadapan Bunda Literasi Lampung Timur

    Aruni Juara Bertutur Asal SD Muhammadiyah Srimenanti Tampil Dihadapan Bunda Literasi Lampung Timur

    Lampung Timur-Menjadi kebanggaan tersendiri bagi SD Muhammadiyah Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. Muridnya Aruni Ufiya Putri, Pelajar kelas 4 SD Muhammadiyah Srimenanti, sang juara Bertutur (bercerita,red) tingkat SD dan MIN Muhammadiyah se Lampung, bisa tampil aksi bertutur, di hadapan Ketua Bunda Literasi Kabupaten Lampung Timur, Bunda Yus Bariyah, Selasa 30 Mei 2023 pagi.

    Aruni diundang tampil untuk bertutur dalam acara pelantikan Bunda Literasi tiga Kecamatan yaitu Bunda Literasi Kecamatan Bandar Sribhawono, Kecamatan Mataram Baru dan Kecamatan Malinting, di Balai Desa Sribawono.

    Aruni, adalah pelajar kelas 4 SD Muhammadiyah Srimenanti, yang menjuarai lomba bertutur tingkat SD dan MIN Muhammadiyah se Provinsi Lampung tahun 2023 sebagai juara III, di bawah asuhan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Srimenanti, Ida Fitriana Spd.

    Kepala Sekolah Ida Fitriana mengakku berterimakasih dan mersana bangga  atas prestasi yang diraih oleh muridnya pada ajang lomba bertutur tingkat Provinsi Lampung itu, dan bisa diundang tampil dihadapan Bunda Literasi Kabupaten Lampung Timur itu.

    “Ananda Aruni menghadiri pengukuhan bunda  literasi di balai desa Sribhawono untuk bertutur dihadapan Ketua Bunda Literasi Kabupaten, yang juga ibu Bupati Lampung Timur.  Siswi kami dari SD Muhammadiyah Srimenanti yang jadi juara 3 untuk Muhammadiyah Tingkat Provinsi,” kata Ida Fitriana.

    Tuturan Aruni menghibur para Bunda Literasi yang dikukuhkan Bunda Literasi Kabupaten. Aruni terlihat piawan bertutur. “Aruni bisa menjadi motivasi murid murid yang lain,” katanya. (Red)

  • Jasad Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Cewek Open BO Dibunuh Suami Orang Karena Nuntut Dikawinin

    Jasad Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Cewek Open BO Dibunuh Suami Orang Karena Nuntut Dikawinin

    Jakarta –Jasad perempuan yang ditemukan falam karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara adalah korban pembunuhan. Pelaku adalah Volly Willy Aritonang atau VWA (54), yang juga kekasih gelap korban. Pelaku menghabisi korban karena korban yang menuntut dinikahi. Setelah membunuh, Volly Willy mengajak adiknya, M Furqon atau MF (52), untuk membuang jasadnya di kolong Tol Cibitung-Cilincing.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban adalah T (44), perempuan adal Tegal, Jawa Tengah. Kedua pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Jakarta Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Pelaku Vollly ternyata juga residivis kasus penjabretan di Jakarta yang punya hubungan dengan korban. Pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Utara, dan Tim Resmob Ditreskrimum. Korban T, wanita asal Tegal. Jasad sudah diambil keluarga pasca otopsi,” kata Hengki Haryadi, Selasa 30 Mei 2023.

    Menurut Hengki Haryadi pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Kemudian menjalin hubungan, sementara pelaku sudah berkeluarga. “Volly Willy Aritonang mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar,” kata Hengki.

    Pasca penemuan mayat korban oleh pemulung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, tepatnya di pinggir Kanal Banjir Barat, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu 27 Mei 2023, hitungan jam pelaku ditangkap di Tanah Abang.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully didampingi Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom, menjelaskan pelaku Volly Willy Aritonang menghabisi korban disebuah kamar, setelah tewad baru dibuang.

    “Pelaku menghabisi nyawa selingkuhannya dengan cara dibekap dengan selimut pada Kamis 25 Mei 2023. Volly sempat menduga korban hanya pingsan setelah dibekap mulutnya,” kata Titus Yudho.

    Lalu Volly memanggil adiknya, M Furqon (52), untuk ke lokasi. Adiknya sempat menyarankan Volly melapor ke polisi. Namun hal tersebut tidak dilakukan dengan dalih, jika dirinya ditangkap, dikhawatirkan terjadi sesuatu pada ayahnya yang tengah sakit.

    “Korban menuntut minta dinikahi. Pelaku mengaku panik takut ketauan keluarga. Ribut verbal lalu membekap korban. Semula diduga korban hanya pinsan. Pukul 1 malam, pelaku menelpon adiknya, dan membantu membungkus korban,” ujarnya.

    Kemudian Jumat 26 Mei 2023 dini hari, korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke bawah Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara. Korban ditemukan warga sekitar pada Sabtu 27 Mei 2023 siang. “Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Mulana Mukarom, saat ekspose di Polda Metro Jaya. (Red)

  • Ini Persyaratan Seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota 2023-2028

    Ini Persyaratan Seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota 2023-2028

    Bandar Lampung, (SL) – Berlangsung sejak senin 29 Mei kemarin hingga 7 Juni 2023, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota periode 2023 – 2028 resmi dibuka.

    Informasi yang dihimpun dari Instagram dan website resmi Bawaslu RI, diketahui terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Periode 2023 – 2028.

    Bagi siapa saja yang berminat mendaftar, berikut syarat- syaratnya:

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

    3. Setia pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

    4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil

    5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu

    6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

    7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba

    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon

    10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan

    11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang bernada hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

    12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih

    13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu

    16. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

    Ayo daftar sekarang untuk Pemilu yang lebih baik. (*)

  • Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Medan-Dua Prajurit TNI-AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan sebagai prajurit TNI, yang terlibat peredaran Narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer, di Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023.

    Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

    “Mejatuhkanlan hukuman pidana kepada terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Dan Terdakwa 2 Rian Hermawan dengan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan.

    Apapun hal hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.  Sedangkan hal- hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI

    Mereka telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, dan para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu.

    Dalam vonis hakim, satu hakim membuat putusan lain atau dissenting opinion. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dengan dua hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

    Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati. “Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut,” ujar Asril Siagian.

    Vonis majelis hakim militer itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan yang menuntut dihukum mati. Terkait keputusan ini terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

    Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.  Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

    Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK-1549-SR.

    Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir. (red)

  • Hilang Dua Hari, Haidir Ditemukan Tewas Oleh Tim SAR

    Hilang Dua Hari, Haidir Ditemukan Tewas Oleh Tim SAR

    Lampung Utara, (SL) – Haidir (56), nelayan yang diduga terjatuh dan tenggelam di Sungai Abung pada sabtu (27/5) lalu, ditemukan oleh Tim SAR Gabungan dalam kondisi tewas, senin (29/5) malam.

    Melalui keterangan tertulis Humas Basarnas Lampung, Diinformasikan bahwa pencarian pada hari ke 2 dilakukan hingga pukul 17.30 WIB. Berbagai upaya dilakukan tim SAR Gabungan secara maksimal agar korban segera ditemukan.

    Tim SAR diketahui melakukan pencarian dengan menggunakan alat deteksi bawah air (Aqua Eye) dan penyisiran dengan menggunakan perahu karet.

    Pencarian membuahkan hasil, sekitar pukul 21.50 WIB tim SAR akhirnya menemukan korban a.n. Haidir (56) dalam keadaan meninggal dunia.

    Korban ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban menuju RSUD Mayjen HM Ryacudu Kotabumi untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

    Kepala Kantor Basarnas Lampung Deden Ridwansah selaku SAR Mission Coordinator (SMC) pada operasi ini menerima laporan tersebut pada kesempatan pertama dari Dantim Rescue Basarnas Lampung Heri Ansoni.

    “Pada pukul 21.50 WIB korban a.n. Haidir telah ditemukan tim SAR Gabungan. Selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi.” Ujar Heri.(Endra/Red).

  • Komplotan Dua Saudara Sofyan Saleh dan Junaidi Residivis Perampokan Asal Sekampung Udik Terhenti di Polda Metro Jaya

    Komplotan Dua Saudara Sofyan Saleh dan Junaidi Residivis Perampokan Asal Sekampung Udik Terhenti di Polda Metro Jaya

    Jakarta-Pertualangan dua kakak beradik, residivis spesialis pelaku perampokan minimarket asal Kampung Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,  Provinsi Lampung, berhenti di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.

    Cctv aksi pelaku dan barang bukti kejahatan

    Sofyan Saleh (33) SS dan Junaidi (25) J, yang dianggap aksinya paling meresahkan di wilayah Jabodetabek diringkus Tim Subdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dalam aksinya, kedua pelaku dikenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya. Polda Metro Jaya mencatat mereka telah beraksi di 9 lokasi di berbagi minimarket di Jakarta. Sofyan Saleh roboh dan tewad diterjang peluru Polisi, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

    “Catatan Polda Metro Jaya, kedua pelaku sudah sembilan Kali beraksi. Para pelaku dikenal sadis di Jakarta. Sasaran mereka adalah minimarket yang buka 24 jam,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully didampingi Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana, saat Jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.

    Menurut Titus Yudho Ully, kedua pelaku dan komplotannya dikenal sebagai perampok spesialis minimarket dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Komplotan yang dikenal sadis ini sudah beraksi di 9 minimarket di Jakarta dan Bekasi.

    “Kedua pelaku ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi, kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Kedua pelaku, yakni SS (33) dan J (25), sengaja mengincar minimarket Alfamart karena kerap kali buka 24 jam. Biasanya aksi perampokan dilakukan pada dini hari,” ujar Titus Yudho Ully.

    Yudho sapaan akrabnya menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku SS berperan sebagai kapten dan merencanakan aksinya, sementara J berperan sebagai eksekutor. “SS peran sebagai perencana, kapten dan eksekutor. J peran mengawasi sekitar TKP dan eksekutor,” ujarnya.

    Pelaku S (ditangkap lebih dulu) kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pelaku SS tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.  “Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

    “Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia,” tambah Yudo.

    Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom mengatakan, para pelaku ditangkap disebuah penginapan diwilayah Bekasi. Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk seragam ojek online, senjata api rakitan hingga senjata tajam, berbagai nomor kendaraan.

    “Barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan beserta satu buah peluru. Lalu ada sebilah golok, golok tersebut memang pada saat TKP di Jagakarsa yang sempat menyabit karyawan Alfamart yang mengakibatkan luka berat,” katanya.

    Pelaku yang tewas SS, kata Maulana, sudah diserahkan kepada pihak keluarga. “Dalam aksinya, pelaku juga menggunakan seragam ojek online. Di toko Alfamart Jayakarsa  pelaku menggasak Rp58 juta fan melaukan karyawan dengan golok,” katanya.

    Kedua pelaku menghampiri pelapor dengan golok dan senjata api jenis pistol. Memaksa pelalor menunjukkan dan membuka brangkas uang. Lalu pelaku mengambil uang yang berada didalam brangkas.

    Setelah berhasil mengambil seluruh uang tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sejumlah tersebut dilaporkan ke Polsek Jatiasih untuk pengusutan lebih lanjut.

    “Para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan modus yang  sama di beberapa lokasi yang berada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” katanya. (Red)