Tag: Berita Pendidikan

  • Sepanjang Tahun 2023 Sudah 70% Wali Murid SMKN 2 Bandar Lampung Keluhkan Sumbangan Komite

    Sepanjang Tahun 2023 Sudah 70% Wali Murid SMKN 2 Bandar Lampung Keluhkan Sumbangan Komite

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Dana sumbangan komite sekolah yang seharusnya membawa manfaat serta membantu kemajuan dunia pendidikan justru besaran nominalnya menjadi beban dan keluhan bagi wali murid.

    Tercatat selama periode Januari – Oktober tahun 2023 dipresentasekan sudah hampir 70% wali murid SMKN 2 Bandar Lampung mengeluh dan meminta keringanan atas besaran nominal dana sumbangan komite sekolah.

    Hal itu diungkapkan oleh Suyadi selaku Humas SMKN 2 Bandar Lampung. Dia mengatakan jika besaran dana sumbangan komite sekolah tergantung dari kesanggupan masing-masing orang tua/wali murid. Ketika tidak sanggup membayar besaran sumbangan komite sebagaimana persetujuan diawal, maka sekolah membuka ruang komunikasi untuk menampung keluhan orang tua/wali murid.

    “Dalam belakangan ini sudah sekitar 30 wali murid siswa yang datang ke sekolah mengajukan keringanan, kalau dihitung malah hampir 60-70% di tahun ini,”kata Yadi Dodot sapaan akrabnya.

    Lanjutnya, besaran komite ditentukan dari rapat serta persetujuan dari wali murid dan sekolah mengusulkan Rp5.300.000 per tahun pada rapat komite tahun ini. Dari usulan itu ada yang menyetujui dan ada yang keberatan sehingga minta keringanan mulai dari Rp2 juta dan lain sebagainya. Bahkan ada yang digratiskan dengan syarat memberi keterangan tidak mampu.

    “Apa gunanya juga kita tinggi-tinggikan kalau mereka tidak sanggup bayar. Sesuaikan dengan kemampuan mereka masing-masing. Bahkan jika belum bayar masih kami kasih ikut ujian dan ngambil ijazah. Meskipun siswa itu masih memiliki sangkutan untuk sumbangan komite,” ujarnya.

    Terkait rapat komite, Yadi Dodot mengamini jika yang ikut rapat tiap tahunnya hanya wali murid baru saja dan wali murid kelas XI serta kelas XII hanya mengikuti keputusan dan persetujuan.

    “Yang ikut rapat hanya wali murid baru saja dan kelas sebelumnya mengikuti keputusan dan persetujuan. Jadi kita rapat komite sekali saja setiap tahun dengan wali murid siswa baru, wali murid siswa sebelumnya ngga ikut rapat lagi,” katanya.

    Dengan pernyataan Humas SMKN 2 Bandar Lampung tersebut dan tingginya presentase keluhan orang tua/wali murid terhadap nominal dana sumbangan komite sekolah, barang tentu hal ini bisa menjadi evaluasi pihak terkait untuk mengkaji lebih dalam dana komite yang kian hari menjadi problematik.

    Sementara itu, Kabid SMKN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Ida Hasma diminta tanggapan hal itu melalui via telpon belum memberikan tanggapan. (Red)

  • AGPAII Tanggamus Beri Pemahaman Guru PAI Soal Implementasi Kurikulum Merdeka

    AGPAII Tanggamus Beri Pemahaman Guru PAI Soal Implementasi Kurikulum Merdeka

    Tanggamus (SL) – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Islam Indonesia (DPD AGPAII) Kabupaten Tanggamus menggelar workshop implementasi kurikulum merdeka melalui platform merdeka belajar. Workshop tersebut dihadiri lebih kurang 20 guru Pendidikan Agama Islam dari seluruh jenjang di Kabupaten Tanggamus, Minggu (24/9/2023).

    Workshop yang berlangsung di SMKN Talang Padang, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada guru Pendidikan Agama Islam tentang kurikulum merdeka dan platform merdeka belajar.

    “Workshop ini sangat penting bagi guru Pendidikan Agama Islam untuk memahami kurikulum merdeka dan platform merdeka belajar,” ujar Damhuri, selaku ketua DPD AGPAII Kabupaten Tanggamus.

    Pada kesempatan ini juga, DPD AGPAII Kabupaten Tanggamus melakukan musyawarah daerah (Musda) sebagai bagian dari penyebaran organisasi yang sudah habis periode kepengurusan yang lalu.

    Dalam Musda tersebut, Damhuri, selaku guru Pendidikan Agama Islam pada SDN 1 Kampung Baru, kecamatan Kota Agung Timur, terpilih sebagai ketua yang baru.

    “Saya berharap pada kepengurusan yang baru ini memberikan semangat baru dan terobosan-terobosan baru bagi organisasi, khususnya DPD AGPAII Kabupaten Tanggamus,” ujar Damhuri. (Wagiman)

  • Surat Edaran Kemendikbud: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

    Surat Edaran Kemendikbud: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

    Bandar Lampung (SL)-Polemik pelaksanaan wisuda kelulusan di sekolah mulai jenjang TK sampai SMA masih menjadi perbincangan hangat dan menuai sorotan berbagai pihak hingga saat ini.

    Pelaksanaan wisuda terakhir belakangan banyak menimbulkan berbagai persepsi, kecaman hingga penolakan. Bahkan tak sedikit pula mengusulkan agar wisuda sekolah dihapuskan. Walaupun sebagian dari orang tua menganggap acara wisuda sekolah menjadi momen berharga bagi anak-anak.

    Pro kontra pelaksanaan wisuda tingkat TK sampai SMA terus bergulir hingga kini. Hal itu ditenggarai oleh besarnya biaya yang harus dibayarkan wali siswa ke pihak sekolah. Sehingga banyak wali siswa yang merasa keberatan, terutama bagi mereka yang ekonominya terbilang rendah. Sehingga lebih memilih anaknya tidak diwisuda.

    Atas persoalan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan surat edaran nomor 14 Tahun 2023, tanggal 23 Juni 2023.

    Surat Edaran ini ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

    Dalam surat edarannya, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban. Selain itu, Kemendikbud Ristek juga menekankan penyelenggaraan wisuda sekolah tidak boleh memberatkan orang tua murid.

    “Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam keterangan resmi di laman kemdikbud.go.id, Jumat 23 Juni 2023.

    “Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” sambungnya.

    Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk wisuda sekolah pada jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Di samping itu, Kemendikbud Ristek turut mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk melakukan diskusi dan musyawarah bersama komite sekolah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua murid atau peserta didik.

    Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

    Dalam surat edaran itu Kemendikbud Ristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota agar melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

    Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta layanan bagi peserta didik.

    Suharti pun berharap peran komite sekolah dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah.

    Adapun komite sekolah sendiri beranggotakan orang tua murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    Menurut Suharti, yang perlu dilihat adalah terkait esensi dari kegiatan wisuda itu sendiri.

    Apakah wisuda tersebut merupakan bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.

    Selain itu, ia juga menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan untuk peserta didik. (*/Red)