Jakarta-Polisi terus melakukan menyelidikan kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Kasus yang kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap suami, BIB, sering melakukan KDRT terhadap istri, PB.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya juga menggundang sejumlah ahli dan bekerja sama interkolaborasi dengan Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI Jakarta, LPSKA, hingga Kementerian PPA.
Dalam proses penyelidikan, atau temuan bahwa kasus istri korban KDRT di Depok itu sering mengalami KDRT berulang. Istri pernah melaporkan suami di tahun 2016 namun saat itu kasusnya selesai dengan perdamaian.
“Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah dilaporkan, namun terjadi restorative justice,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan, pada Kamis 25 Mei 2023, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan perlu ada pendalaman kasus. Menurut Hengki pihaknya tetap mengupayakan agar kasus suami istri saling lapor KDRT ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Sebab, azas dan tujuan dalam Undang-Undang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ialah mempertahankan keutuhan rumah tangga.
“Ke depan kami akan membahas bersama-sama terhadap kasus yang terjadi di Depok ini. Namun sekali lagi sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga,” kata Hengki.
Menurut Hengki, Polisi sangat membuka ruang apabila suami dan istri berkeinginan untuk berdamai. “Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan suami istri tersebut sama-sama melakukan kekerasan yang dilatari faktor sebab-akibat.
“Kita sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain,” ujar Irjen Karyoto, Jumat 26 Mei 2023.
Untuk itu, Karyoto juga meminta penyidik menangani kasus suami istri ini dengan adil dan berimbang. “Jadi menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang,” ucapnya.
Suami Punya Penyakit Bawaan
Tindakan yang membuat ibu muda korban KDRT menjadi tersangka diduga tak sekadar menarik celana suaminya, hingga terluka. Bahkan Putri Balqis bahkan harus ditahan atas laporan KDRT yang dibuat suaminya, Bani Idham F Bayumi.
Adik Putri Balqis, Sahara Hanum menceritakan keributan antara kakaknya dengan Bani terjadi pada 26 Februari 2023 di rumahnya, Perumahan Bumidaya, Cinere, Depok.
Menurut Sahara, Bani menyiram bon cabai sampai mata kakaknya sakit. Dan juga menjambak rambut Balqis dengan sangat keras.
Sahara, menceritakan untuk melepas jambakan tersebut Putri Balqis berusaha mempertahankan diri dengan menarik celana Bani Idham F Bayumi.
“Kakak gue narik celana suaminya untuk bertahan di saat itu kakak gue udah gak kuat banget,” kata Sahara Hanum.
Tindakan menarik celana inilah yang kemudian dilaporkan oleh Bani ke polisi. “Katanya kakak gue narik celana suaminya sampai dia luka,” kata Sahara.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan Bani Idham F Bayumi mengalami luka parah di bagian alat vitalnya.
Oleh karena itu meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan Bani suami Bilqis. “Suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi,” kata Yogen dikutip dari Tribun Jakarta.
Kondisi ini pun kata Yogen dilengkapi dengan rekomendasi dari rumah sakit. “Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Yigen Heroes Baruno.
Selain itu polisi juga menggunakan dua ahli kedokteran untuk pengobatan Bani. “Menggunakan dua ahli kedokteran dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” jelas Yogen.
Sementara ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan anaknya dalam kondisi terdesak hingga secara reflek memegang alat kelamin suaminya.
“Dijambak rambutnya sampai ada bekas, botak sedikit. Dia sudah tidak sanggup menahan sakit, tangannya reflek memegang alat kelamin,” kata Noviansyah.
Ia menduga menantunya menderita sakit hernia hingga mengalami sakit. “Mungkin ada penyakit bawaan, hernia, dia (Bani) kesakitan, dia bilang lepas, anak saya juga ‘lepas dulu ini (jambakan)’. Ketika anak saya lepas, baru dia lepas,” katanya.
Menurutnya tindakan Putri Balqis merupakan sebuah pembelaan diri ketika dirinya terancam dan terdesak. “Pembelaan diri, bertahan. Itulah yang diangkat jadi KDRT dia mentersangkakan anak saya,” katanya. (Red)