Bandar Lampung-Majikan alias tuan rumah, SD (64) Als Oma dan putrinya SA (35), warga Gang Kenari, Kecamatab Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi tahanan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap dua wanita pembantu rumah tangganya, DL (24) warga Desa Tanjung Anom, Kecataman Ambarawa, Kabupaten Pringsewu dan DR (15) warga asal Pesawaran, yang masih di bawah umur.
Dalam laporannya, DL dan DR, sejak Februari 2023 bekerja sebagai PRT di rumah Oma. Selain belum pernah menerima gaji, kedua PRT itu kerap diperlakukan tidak manusiawi, dan dianiaya, bahkan kerap dipaksa bekerja tanpa pakaian oleh kedua majikannya itu.
Tak kuat dengan perlakukan majikannya, kedua korban kemudian memilih kabur dan melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Kepada wartawan, keduanya mengaku sering dianiaya, ditelanjangi, hingga direkam dengan kamera Ponsel majikannya. Apabila keduanya mencoba kabur, mereka diancam majikannya akan menyebarluaskan video tersebut.
Kedua korban mengaku bisa bekerja di rumah Oma, saat keduanya didatangi tetangganya sebagai penyalur ART pada Februari 2023. Awalnya keduanya ditawari bekerja di daerah Jalan Raden Imba Kesuma, Tanjungkarang Barat (TkB), Bandar Lampung dengan gaji Rp2,2 juta perbulan.
Kemudian mereka bertemu penyalur ART di depan Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung, lalu dijemput seorang perempuan yang mengaku suruhan majikan tempatnya akan bekerja.
“Awalnya saya dibawa menuju arah Kalibalau, Sukarame, bukan ke tujuan awal. Setibanya di rumah majikan, seluruh barang yang kami bawa disita majikan,” kata DL usai melapor.
Ada pun majikannya seorang perempuan dengan usia lanjut, lalu DL sering kali mendapatkan perlakuan keji dan tak manusiawi, mulai dari dipukuli hingga pernah diminta mengerjakan pekerjaan rumah tanpa busana.
Tak hanya kasar ke pembantunya, majikan DL juga sering kasar dengan anak perempuannya. Selain DL, ada lima ART yang bekerja di tempat majikannya dengan perlakuan sama. Tak kuat dengan perlakuan majikannya, keduanya lantas memutuskan untuk melarikan diri pada pertengahan April 2023.
“Kami kabur dengan cara memanjat dan melompat dari tower air di belakang rumah majikannya. Lalu meminta bantuan sopir travel untuk pulang ke rumah,” kata DL.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan pihak bergerak cepat setelah menerima laporan kedua korban.
“Kedua pelaku yaitu SA dan SD Als Oma telah telah dilakukan pemeriksaan, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. guna proses penyidikan lebih lanjut ” kata Dennis.
Menurut Dennis, kedua tersangka SD dan SA merupakan ibu dan anak. Peristiwa penganiayaan terjadi dan dilakukan di rumah SD yang berada di gang Kenari Sukabumi, Bandar Lampung.
“Bahwa korban DL dan DR, adalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari hingga Mei 2023. Dan selama kurun waktu itu kedua korban kerap mendapat tindakan kekerasan oleh kedua majikannya,” ujar Dennis.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi, kepala korban, bahkan menendang korban, jika majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT. “Selama bekerja kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga,” kata Dennis.
Dennis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, selain penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh. “Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian,” katanya.
Dennis juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami hal serupa, untuk segera melaporkan ke Polisi terdekat. “Jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini agar segera melapor. Termasuk jika ada kasus serupa yang dialami masyarakat,“ kata Dennis.
Untuk kedua majikan yang sudah ditahan, jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak. (Red)