Tag: BKD Lampung

  • Sempat Viral, Pendaftaran P3K Guru di Lampung Diduga Bermasalah BKD Sebut Sudah Sesuai Aturan

    Sempat Viral, Pendaftaran P3K Guru di Lampung Diduga Bermasalah BKD Sebut Sudah Sesuai Aturan

    Bandar Lampung, sinarlampung.coBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung menjawab prihal gembar-gembor pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 yang diduga bermasalah.

    Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai, Budi Sofyan mengatakan seleksi P3K Guru di Lampung tidak bermasalah dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak ada permasalahan karena semua sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Budi, Jumat 13 Oktober 2023.

    Dijelaskan Budi pada saat diwawancarai sebelumnya, Selasa (10/10), bahwa data sementara pendaftar P3K tenaga guru 2023 tercatat sebanyak 6.943 pelamar yang kini masih dalam tahap verifikasi.

    Angka tersebut, lanjut Budi, masih di bawah target kebutuhan, yakni sekitar 7.000 formasi. Namun peserta calon seleksi diperkirakan akan bertambah, mengingat pendaftaran jalur umum P3K Guru diperpanjang. Budi menyebut perpanjangan dilakukan karena terjadi kendala (maintenance) pada sistem.

    Lanjut Budi, jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan peserta yang terdaftar, baik melalui jalur khusus maupun umum. Jumlah ini terhitung sejak pertama kali dibukanya pendaftaran P3K jalur khusus, yakni mulai 20 September-3 Oktober, dan jalur umum mulai 4-9 Oktober 2023.

    Berdasarkan update terbaru, Jumat (13/10) jumlah pelamar P3K Guru mencapai 7.072. Sementara P3K tenaga kesehatan mencapai 1.241 pelamar dan saat masih dalam tahap verifikasi.

    Terkait guru honorer kabupaten/kota tidak bisa mendaftar P3K Guru di kabupatennya seperti diberitakan sebelumnya, Budi mengingatkan pentingnya calon pelamar memahami syarat sebelum mendaftar.

    Dia menjelaskan, seyogyanya akses daftar P3K Guru tergantung bagaimana status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) si peserta. Jika Dapodik peserta terdaftar di kabupaten, secara otomatis dia tidak bisa mendaftar P3K di provinsi. Begitu pun, peserta yang terdaftar di dapodik kabupaten/kota A, maka tidak bisa mendaftar P3K di kabupaten/kota lain.

    Terkecuali, bagi mereka yang berstatus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Mereka bebas atau boleh mendaftar P3K Guru di manapun.

    “Karena kita punya Dapodik masing-masing. Kalau mereka terdata di Dapodik Tulang Bawang misalnya, mereka tidak bisa mendaftar ke Pemda lain, karena mereka sudah terdaftar Dapodik Tulang Bawang. Begitupun jika peserta terdata di Dapodik Kabupaten/Kota, dia tidak bisa mendaftar di provinsi. Kecuali kalau Dapodiknya memang provinsi,” ujar Budi di Kantor BKD Lampung, Selasa (10/10).

    Di samping itu, menurut Budi, bisa atau tidaknya mendaftar, peserta juga harus tahu berapa lama ia terdaftar di Dapodik. Untuk Pendaftaran jalur khusus, peserta minimal sudah tiga tahun lebih terdaftar di Dapodik.

    “Berdasarkan Permenpan 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023, bahwa untuk kategori pelamar umum adalah non-ASN yang terdaftar di dapodik dan untuk pelamar khusus adalah non-ASN yang terdaftar di dapodik secara terus-menerus minimal 3 tahun,” jelas Budi.

    Sementara, saat ditanya apakah benar Kemendikbudristek mengunci 6 Formasi guru seperti kabar beredar di whatsapp, Budi mengaku baru tahu soal itu. Sebab menurut Budi, informasi-informasi terkait P3K hanya tercover di website resmi Kemendikbudristek saja, tidak tersiar melalui media lain, apalagi melalui whatsapp.

    “Kemendikbud itu kan punya website sendiri. Segala informasi ada di situ. Tidak mungkin melalui WA,” sanggah Budi.

    Bahkan Budi balik bertanya tentang siapa sumber yang menyebar informasi prihal Kemendikbudristek mengunci 6 formasi pada pendaftaran P3K Guru 2023. Dia pun menyarankan agar bertanya langsung ke si penyebar informasi, karena pihaknya sama sekali tahu menahu mengenai informasi itu.

    Perlu diketahui, kabar Kemendikbudristek diduga telah mengunci 6 formasi pada seleksi P3K Guru Lampung 203 diterima media ini dari salah satu grup whatsapp.

    Dalam pesan yang beredar, 6 formasi guru yang dikunci Kemendikbudristek diantaranya, Guru Pendidikan Agama Kristen, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Guru Kelas, dan PPKN.

    Diberitakan sebelumnya, dalam seleksi P3K Guru Provinsi Lampung 2023 diduga terjadi masalah, salah satu pelamar mengeluhkan tidak bisa mendaftar P3K Guru di kabupatennya.

    Dia yang mengaku sudah lama berprofesi sebagai guru honorer, merasa tidak mendapat keadilan. Pasalnya, di kabupatennya tidak membuka seleksi P3K di tahun 2023 tidak bisa melakukan pendaftaran baik jalur khusus (honorer) maupun jalur umum di seleksi P3K Pemprov Lampung tahun anggaran 2023.

    “Saya sudah coba daftar dari jalur khusus maupun umum tapi tetap ngga bisa, pada jalur khusus periode tanggal daftar 20 September-03 Oktober 2023. Keterangannya kabupaten data dapodik honorer saya tidak membuka seleksi P3K dan tidak ada menu untuk memilih di Pemprov Lampung padahal Kabupaten kami ini masih wilayah Lampung. Kemudian saya coba mendaftar di jalur umum periode tanggal 04-09 Oktober 2023 dan saya daftar tanggal 04 keterangan justru berbalik jika pendaftaran jalur khusus sudah ditutup, ini sungguh aneh,” katanya.

    Tambahnya, jika melihat surat edaran Kemendikbudristek dan pengumuman Pemprov Lampung kami punya hak untuk mendaftar. Jika di jalur khusus tidak bisa, karena kami honorer di Kabupaten bukan Provinsi meskinya bisa melalui jalur umum sesuai akademik dengan lampiran surat pengalaman kerja.

    “Apakah sistem pendaftaran P3K Lampung saja yang bermasalah seperti ini? Apakah tejadi di seluruh Indonesia seperti ini?,” ungkapnya. (Red)

  • Soal PPPK Guru, BKD Lampung Bohongi Awak Media, Sekda Menolak Diwawancara?

    Soal PPPK Guru, BKD Lampung Bohongi Awak Media, Sekda Menolak Diwawancara?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Terkait pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru di provinsi Lampung yang diduga bermasalah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terkesan membohongi awak media.

    Pasalnya, saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait masalah itu, Halim bersama dua rekannya di meja penerima tamu Kantor BKD Lampung mengatakan jika Kepala BKD dan Kabid Pengadaan, Mutasi dan, Pemberhentian Pegawai BKD Lampung sedang keluar dan rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.

    “Ibu Kepala sedang keluar, kalo pak Budi Kabid pengadaan, Mutasi dan pemberhentian pegawai juga ikut ibu. Katanya rapat dengan Sekda,” ujar Halim.

    Setelah mendengar hal itu, lantas awak media mengisi buku tamu digital. Kemudian awak media menuju ke Kantor Sekda Lampung. Sesampainya di kantor tersebut, petugas jaga dari Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan jika Sekda sedang rapat.

    Saat awak media mengisi buku tamu digital di BKD Lampung, Senin (9/10). (Red)

     

    Saat ditunggu hingga beberapa orang keluar dari ruangan Sekda, ternyata yang keluar dan rapat dengan Sekda bukan dari BKD Lampung. Saat ingin menemui Sekda Lampung Fahrizal Darminto yang juga sebagai Ketua panitia seleksi calon aparatur sipil negara pemerintah provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Akbar Ilyas selaku staf mengatakan jika sekda masih ada rapat dan meminta untuk menunggu di ruang tunggu.

    “Bapak masih ada rapat dan belum selesai, tulis aja keperluannya nanti kita sampein. Bapak berkenan atau tidak bertemu silahkan tunggu aja ke bawah ruang tunggu,” kata Akbar.

    Beberapa saat kemudian Akbar kembali menemui awak media dan menyampaikan jika masalah teknis Sekda Lampung sekaligus sebagai Ketua Panitia PPPK mengarahkan untuk bertanya langsung ke BKD. Namun ia tetap enggan menemui awak media dengan dalih sedang sibuk.

    “Iya tadi sudah dilaporin, kata bapak kalo terkait soal teknis PPPK tanya langsung ke BKD,” tambahnya.

    Ditanya soal pendaftar pada PPPK guru baik di jalur khusus maupun umum, Akbar mengatakan jika belum ada laporan itu dari BKD Lampung. “Ngga hari ini ga rapat dengan BKD yang rapat tadi beda,” kata Akbar singkat.

    Diberitakan sebelumnya, dalam seleksi PPPK Guru Provinsi Lampung 2023 terdapat masalah, yakni tidak dibukanya pendaftaran di Kabupaten/Kota. Sehingga hal itu menjadi kabar duka bagi calon PPPK terutama bagi guru honorer. Selain itu, beredar informasi jika Kemendikbudristek mengunci 6 formasi dengan alasan data Dapodik terbaca sudah full. (Red)

    Berita Sebelumnya : Pendaftaran PPPK Guru di Lampung Bermasalah? Beredar Kemendikbudristek Kunci 6 Formasi

     

  • Tidak Ada Pengangkatan Pegawai Kontrak Baru Dipemprov Lampung di 2017

    Tidak Ada Pengangkatan Pegawai Kontrak Baru Dipemprov Lampung di 2017

    Sekretaris BKD Lampung Rusdi Sapuan

    Bandarlampung (SL)-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memastikan tidak ada pengangkatan pegawai baru untuk tenaga kontrak atau honorer, dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung di Tahun 2017. Yang ada hanyalah perpanjangan SK bagi tenaga kontrak sesuai usulan dinas masing masing.

    Sekertaris BKD Provinsi Lampung, Rusli Sopuan yang juga Plt Kepala BKD, mengatakan hingga tahun 2017, tercatat 2600 lebih pegawai tenaga kontrak yang ada lingkungan Pemprov Lampung. “Tidak ada SK Tenaga Kontrak baru, yang ada hanya perpanjangan sesuai usulan dinas,” kata Rusli, kepada sinarlampung.com, Rabu (4/10)
    Menurut Rusli, pengajuan SK Tenaga kotrak diusulkan oleh dinas dan satuan kerja sesuai kebutuhan, kemudian ada Acc dari Gubernur Lampung. “SK dikeluarkan oleh BKD dengan kop surat BKD, kami hanya proses SKnya, setelah melalui proses yang ada,” katanya.
    Rusli mematikan tidak BKD Lampung mengeluarkan SK baru untuk pegawai baru. Jika ada yang mengaku dapat SK pengangkatan baru di tahun 2017, dipatikan itu diragukan,.dan disinyalir palsu. “Tidak ada SK baru, jika ada itu diragukan,” tegasnya.
    Rusli juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji janji oknum yang tidak bertanggung jawab dengam modus bisa memasukan seseorang mmejadi pegawai termasuk tenaga kontrak di dinas, dengam membayar sejumlah uang. “Hati hati dan jangan mudah percaya dengan bujum rayu. Boleh tanyakan langsung kekami,” katanya. (Juniardi)