Tag: Black Campaign

  • Bawaslu Temukan ‘Tabloid Indonesia Barokah’ di Lampung Timur

    Bawaslu Temukan ‘Tabloid Indonesia Barokah’ di Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Lampung timur di hebohkan dengan di temukannya Tabloid INDONESIA BAROKAH yang di duga mendiskreditkan  salah satu pasangan calon presiden (25/01/19).

    Hal itu diakui dan dibenarkan salah satu Anggota Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Lampung Timur bahwa telah di temukan Tabloid tersebut di beberapa kecamatan yang ada di Lampung timur. “Benar..Kami telah menemukan tabloid dengan nama INDONESIA BAROKAH di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Batanghari, Sukadana dan Waway Karya” ujar Winarto.

    Kata Winarto Bawaslu Lampung Timur masih belum Bisa memberikan penjelasan secara detail karena masih mengalami beberapa kendala. “Kami belum bisa memberikan kepastian apakah Tabloid tersebut mengandung unsur pelanggaran kampanye atau tidak karena masih di telaah, mohon bersabar” Tambahannya.

    Dari hasil wawancara dengan beberapa sumber,  Tabloid tersebut di kirim melalui Kantor Pos dan sebagian telah sampai ke cabang (tak di sebutkan apa yang di maksud cabang organisasi mana) bahkan juga telah sampai ke beberapa Pondok Pesantren. “Iya bang.. tabloid tersebut di kirim lewat kantor pos dari Tangerang,dan sebagian telah di distribusikan ke Cabang dan Pondok Pesantren”ujar  Sumber yang tidak bersedia disebut namanya. (lampung24)

  • Tiga Pelaku Pembagi Selebaran Shinta-Ridho Dituntut 5 Bulan Penjara

    Tiga Pelaku Pembagi Selebaran Shinta-Ridho Dituntut 5 Bulan Penjara

    Bandarlampung (SL) – Terduga tiga pelaku penyebaran selebaran kampanye hitam (Black Campaign) serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho Berbakti jilid II dituntut lima bulan kurungan penjara.

    “Dalam sidang tuntutan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 600 ribu subsidair 1 bulan kurungan,”Kata Kasi Pidum Kejari Lamtim, Farid, Jumat (22/6).

    Alasan JPU memberi tuntutan itu, karena ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan tuntutan yang sepadan untuk para terdakwa.

    Misalnya hal yang memberatkan, pertama, mereka sudah merugikan salah satu paslon gubernur – wakil gubernur. Kedua Perbuatan meresahkan masyarakat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat khususnya warga Lampung yang akan segera mengikuti pilgub 2018.

    Kemudian, Hal yang meringankan ketiga terdakwa, pertama, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.

    Kedua, terdakwa mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum.

    “Itu beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa JPU memberikan tuntutan tersebut,”jelasnya.

    Untuk diketahui, Sidang pembacaan tuntutan itu digelar sekitar pukul 14.30 WIB – 15.00 WIB dengan menghadirkan dua dari tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Pryantara.

    Sementara itu, terdakwa lainnya Frank Dika Virmanda izin ke majelis hakim untuk menghadiri acaran pernikahan saudara kandung pada Jumat (22/5)

    Dalam sidang tersebut, para terdakwa didampingi satu penasehat hukum, Defri Julian S.H.(sumaterapost.co)

  • Ini Pernyataan Ridho Terkait Ucapan “Mata SIpit” Yang Jadi Viral

    Ini Pernyataan Ridho Terkait Ucapan “Mata SIpit” Yang Jadi Viral

    Bandarlampung (SL) – Ridho Ficardo menegaskan situasi pilgub Lampung agak berbeda kali ini. Dengan vulgarnya Ridho Paslon No 1 ini mengatakan, ada cukong mata sipit yang berniat membajak demokrasi.

    “Meski dari sisi survey elektabilitas kita masih yang tertinggi, tapi kita tidak mau mendahului takdir, saya tetap berharap seluruh tim bekerja keras menggalang dukungan dari masyarakat untuk memastikan kemenangan kita kedepan,” katanya seusai buka bersama Kapolda Lampung.

    Selain itu, Ridho juga mengapresiasi inisitif pak Kapolda mengumpulkan semua paslon dalam kegiatan buka puasa bersama, mengingat kondisi saat ini ada semacam gangguan yang dapat mengubah arah suara rakyat dalam memilih pemimpin yang diinginkan.

    “Saya melihat adanya gangguan dari oknum cukong bermata sipit dan berambut panjang yang berusaha dari awal membeli semua partai, mengarahkan, dan membajak demokrasi,” tegasnya.

    “Masyarakat Lampung ini sangat plural, terdiri dari berbagai ras dan suku, tidak hanya masyarakat Lampung, suku Jawa ada, keturunan Bali juga banyak, Tionghoa, India, Batak, dan lain sebagainya, jangan sampai hanya mengikuti keinginan satu orang,” paparnya

    Menurut Ridho, pernyataannya tersebut merujuk pasa satu orang, bukan pada golongan tertentu, jadi masyarakat jangan salah persepsi.

    “Siapa orangnya, saya yakin kita semua sudah tahu. Jadi jangan baper, apa lagi sampai kuper, kalau kuper nanti ditanya ecommerce nggak tahu,” pungkas Ridho sambil bercanda. (red)

  • Profesor Sunarto: Kesaksian Terdakwa Kasus “Black Campaign” Bisa Jadi Tolak Ukur Tingkat Nasional

    Profesor Sunarto: Kesaksian Terdakwa Kasus “Black Campaign” Bisa Jadi Tolak Ukur Tingkat Nasional

    Bandarlampung (SL) – Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Profesor Sunarto menilai putusan hakim akan menjadi tolak ukur tingkat nasional.

    Sunarto mengungkapkan dalam menangani permasalahan saat pilkada tersebut, jika hakim membuat keputusan keliru, maka akan berdampak fatal. “Permasalahan ini menjadi contoh di tingkat nasional,” kata Sunarto, Rabu (6/6).

    Perbuatan ketiga terdakwa ini merupakan kegiatan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran dalam aturan pemilu. Karena, semestinya konsep kampanye menjadi sebuah program pendidikan di masyarakat, dan bukan untuk menjatuhkan salah satu paslon. “Dalam keterangan saya sebagai saksi saya berpatokan pada pasal 187, ini termasuk dalam pelanggaran kampanye,” ujarnya.

    Mendengar hal itu, salah satu Penasehat Hukum Isnan Cs menanyakan apakah pelanggaran ini masuk dalam kategori Black Campaign.

    Menanggapi itu, Akademisi Hukum Unila itu menjelaskan bahwa Black Campaign merupakan sesuatu yang dilarang saat pelaksanaan kampanye, mengingat pembagian selebaran itu diindikasi berisi untuk menjatuhkan salah satu calon gubernur – wakil gubernur Lampung periode 2019-2024. “Black Campaign ini ada dalam bahasa yang bersifat umum di masyarakat. Tapi yang jelas selebaran tersebut adalah barang yang dilarang dalam pelaksanaan masa kampanye,” pungkasnya. (TM/RM)

  • Sidang Perdana Kasus Black Campaign, Ini Penjelasannya

    Sidang Perdana Kasus Black Campaign, Ini Penjelasannya

    Lampung Timur (SL) – Tiga orang yang ditangkap Polsek Mataram Baru, Lampung Timur yakni Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda diduga sebagai suruhan orang dari satu partai.

    Hal itu diungkapkan oleh Kanit Intel Polsek Mataram Baru Doni, usai memberikan keterangan pada sidang perdana kasus black campaign di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur. “Ya saya tahu,” katanya, kemarin

    Dia menjelaskan dugaan tersebut diketahui saat dirinya melakukan pemeriksaan disalah satu ponsel milik terdakwa. “Dari ponsel itu ada yang nyuruh, dan yang nyuruh itu dari orang partai,” ujarnya.

    Diketahui, Penangkapan tiga terdakwa dilakukan pada Senin (7/5) lalu, setalah berkas dari pemeriksaan tersebut lengkap dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur, Rabu (6/6). (red)

  • Tak Terima Disebut Lakukan “Black Campaign” Kasus Selebaran Ridho-Shinta, Acong Somasi Beberapa Media

    Tak Terima Disebut Lakukan “Black Campaign” Kasus Selebaran Ridho-Shinta, Acong Somasi Beberapa Media

    Bandarlampung (SL) – Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL), Joni Fadli (Acong) menyiapkan somasi pada beberapa media massa yang menyebutkan dirinya telah melakukan black campaign dalam selebaran yang berisikan skandal cagub petahana Ridho Ficardo dan Sinta Melyati.

    “Media-media tersebut telah melakukan fitnah. Karena selebaran itu berisi fakta, jadi bukan black campaign (kampanye hitam). Selebaran itu bukan berisi hoax atau fitnah. Jadi selebaran itu adalah negative campaign (kampanye negatif) yang berisi fakta perselingkuhan Ridho Ficardo dan Sinta Melyati,” ujarnya di Bandar Lampung, Jumat (18/5).

    Untuk itu Acong meminta semua media yang telah menyatakan dirinya melakukan black campaign, harus meluruskan pemberitaan dan meminta maaf, sebelumnya dirinya mengambil langkah hukum. “Kami kasih waktu 2 x 24 jam untuk meluruskan dan meminta maaf dalam pemberitaan mereka, sebelum kami melakukan langkah hukum,” tegasnya.

    Berusaha Ditutupi

    Sebelumnya, upaya berbagai pemberitaan untuk memojokkan Isnan Subkhi dan Acong dengan mengatakan telah melakukan Black Campaign dijawab langsung oleh Joni Fadli yang dikenal dengan panggilan Acong. “Pake otak! Black campaign adalah kampanye hitam tanpa fakta berbau fitnah. Perselingkuhan petahana cagub Lampung Ridho Ficardo dengan Sinta Melyati adalah fakta bukan fitnah! Ini namanya negative campaign yaitu membuka fakta-fakta gelap yang selama ini berusaha ditutupi oleh Ridho,” ujarnya ketika ditemui di Bandar Lampung, Selasa (8/5) malam.

    Acong menegaskan bahwa, rakyat Lampung tidak pernah lupa terhadap kasus perselingkuhan yang berujung kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ridho pada Sinta Melyati. Kami hanya mengingatkan kejahatan yang berusaha ditutupi oleh petahana,” tegas Acong.
    Kasus ini menurutnya sudah pernah terungkap diberbagai media massa lokal maupun nasional namun sampai sekarang terus dibungkam oleh petahana Ridho Ficardo.

    “Sinta lewat pengacaranya sudah pernah mengadu sampai ke Komisi III, DPR-RI. Rakyat Lampung resah dengan kasus ini. Kami yang mengantarkannya ke DPR. Ridho dipanggil tapi gak berani datang ke DPR-RI sampai sekarang. Semua ada di media massa,” jelas acong.

    Sementara itu Isnan Subkhi juga menjelaskan bahwa tidak benar dirinya menyebarkan selebaran yang berisi perselingkuhan Ridho-Sinta tersebut di saat kampanye Arinal- Nunik di Lampung Timur seperti yang diberitakan oleh media-media massa pembela Ridho Ficardo. “Kami tidak tahu ada kampanye Arinal- Nunik. Kami menyebarkannya pada masyarakat di dalam Pasar Sumber Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Jam 10 pagi. Lokasi itu 400 meter jauhnya dari area kampanye Arinal-Nunik pada siang hari, setelah kami ditangkap,” tegas mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)- Provinsi Lampung ini.

    Menurutnya, kalau bukan mahasiswa, siapa lagi yang berani bertanggun jawab terhadap kerusakan moral gubernur seperti saat ini. “Tugas mahasiswa adalah menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi memilih pemimpin yang tidak bermoral dan pelaku kejahatan kekerasan seksual. Karena dana Pilkada Lampung 2018 ini adalah milik rakyat, bukan untuk memilih gubernur amoral,” tegasnya.
    Jangan Menghakimi

    Secara terpisah, Adi Putra Jaya Ketua Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957 mengatakan seharusnya pemberitaan yang massif jangan dulu menghakimi bahwa itu adalah black campaign, bisa jadi itu termasuk kedalam golongan negatif campaign.

    Adi menjelaskan perbedaan antara negative campaign dan black campaign sangat jauh sekali. Black campaign adalah cara kampanye untuk menjatuhkan lawan politik baik perseorangan atau partai politik dengan menyebar kekurangan dan kelemahan lawan yang kontennya berisi hal yang bersifat fitnah, dan tidak ada bukti. Sedangkan negative campaign adalah cara kampanye untuk menjatuhkan lawan politik baik perseorangan atau partai politik yang sifatnya berdasarkan fakta-fakta dan didukung dengan bukti yang jelas.

    “Saya kenal dengan bang Isnan, dia orang yang cerdas, tegas, dan berani dan saya tau dia bukan orang ceroboh yang mau melakukan hal-hal yang akan membahayakan karier politiknya dengan melakukan fitnah, saya yakin dia berani seperti itu karena dia merasa bahwa dia mengetahui hal tersebut adalah fakta dan bukan fitnah semata”, ujarnya.

    Adi Putra Jaya mengatakan peran media sangat penting. Media massa atau Pers sebagai salah satu pilar demokrasi seharusnya juga melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dengan tidak menunjukkan keberpihakan yang berlebihan sehingga dapat memicu konflik horizontal di kalangan masyarakat. (red)

  • Ini Klarifikasi Joni Fadli Terkait Black Campaign Yang Melibatkan Salah Satu Cagub Lampung

    Ini Klarifikasi Joni Fadli Terkait Black Campaign Yang Melibatkan Salah Satu Cagub Lampung

    Bandarlampung (SL) – Nama Joni Fadli Alias Acong santer dibicarakan diduga pemberi perintah atas selebaran kampanye hitam menggembosi elektabilitas salah satu calon gubernur Lampung, dan diamankan Panwaslu Lampung Timur dan Polres Setempat.

    Kepada awak media, Acong terlihat kebingungan, ia tak menampik kalau dirinya tahu terkait selebaran tersebut, tapi tak juga mengiyakan kalau dirinya yang memberikan perintah. “Masalah itu, (red terlibat) biar nanti saya jawab di panggilan Panwaslu Lamtim,” kata Acong kepada awak media di dawils Coffe and Resto saat didampingi kuasa hukumnya Heri Hidayat law firm, Kamis (10/5/2018).

    Acong juga mengaku sempat dua kali tidak memenuhi panggilan Panwaslu setempat, lantaran terlebih dahulu hendak berdiskusi dengan konsultan hukumnya. “Panggilan pertama selasa, suratnya ke rumah saya di metro, dan kedua rabu. Nanti ketiga saya, saya juga jelaskan itu (red selebaran) bukan kampanye hitam,” katanya.

    Sementara kuasa hukum Acong Heri Hidayat mengatakan keterlibatan Acong yang terungkap di media pun hanya sebatas dirinya mengetahui informasi ini melalui pemberitaan media. “Klien kami berjanji akan menghadiri dan kooperatif pada pemanggilan ketiga nantinya untuk pemberian keterangan,” katanya. (red)

  • Penyebar Selebaran Ridho-Sinta Mengarah ke Joni Fadli Yang Bantah Black Campaign

    Penyebar Selebaran Ridho-Sinta Mengarah ke Joni Fadli Yang Bantah Black Campaign

    Bandarlampung (SL) – Kasus penyebar selebaran dugaan kampanye hitam (black campaign) di Lampung Timur dan Metro terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1, tentang dugaan skandal Ridho-Shinta mulai terkuak.

    Tiga pemuda yang sempat di amankan Polres Lampung timur sudah dikembalikan ke masyarakat, dan mencuat nama Joni alias Acong, yang dianggap sebagai tuan dari tiga pemuda itu. Joni Fadli alias Acong mengakui mengenal Isnan Subkhi, salah satu pemuda yang diamankan di Lampung Timur. “Dari tiga pelaku saya hanya mengenal Isnan. Saya sudah kenal cukup lama,” kata sekertaris PRD Lampung saat jumpa pers, Kamis (10/5/2018).

    Ketika ditanya soal pengakuan Isnan Subkhi bahwa dia dibayar oleh Joni Fadli untuk menyebar selebaran yang berisi black campaign di Lampung Timur dan Metro. Pria berkaca mata ini enggan menjawab pertanyaan ini. “Soal pertanyaan itu, nanti saja saya jawab di gakumdu, saya gak bisa jawab disini,” katanya.

    Joni Fadli pun terlihat paham dengan konten selebaran Aliansi Masyarakat Prihatin Gubernur (AMPG). Jhoni mengklaim bahwa soal selebaran yang di sebar oleh Isnan tersebut bukan Fitnah. Soal peran dia dalam proses mencetak selebaran itu, Jhoni juga engan menjawab. “Nanti saja saya jawab di gakumdu. Namun selebaran tersebut bukan sebuah black campaign,” kata dia.

    Jhoni sempay dua kali dipanggil oleh panwas Lampung Timur, untuk dimintai klarifikasi terkait pengakuan Isnan dan Joni Fadli tidak hadir, dengan alasan harus membicarakan terlebih dahulu dengan rekan-rekan yang lain. “Sudah dua kali dipanggil oleh panwas, selasa dan Rabu lalu. Namun saya tidak hadir, karena saya perlu membicarakan dengan jaringan kerakyatan,” katanya kepada media.

    Joni Fadli dikabarkan juga relawan pemenangan paslon Herman HN – Sutono. Beberapa kali dia terlihat hadir saat acara kampanye Herman HN dan debat publik KPU. Bahkan dalam pilgub tahun 2014 lalu, Joni Fadli merupakan saksi pasangan Herman-Zainudin di KPUD Lampung. Sebelumnya, nama Acong alias Joni Fadli disebut-sebut oleh Isnan Subkhi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Panswas Lampung Timur.

    Dalam pengakuannya, Acong berperan sebagai orang yang memerintah Isnan Subkhi bersama dua rekannya menyebar selebaran yang didiga betiai kampanye hitam (black campaign) paslon nomor urut satu, di Lampung Timur, Senin (7/5/2018).

    “Dari pengakuan Isnan, dia menyebut nama Acong. Diberi imbalan oleh Acong ini untuk menyebar selebaran kampanye hitam (black campaign) di Lampung Timur,” kata Uslih Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Selasa (8/5/2018).

    Namun sayangnya, lanjut Uslih, Isnan tidak menyebutkan besarnya upah yang dia terima dari Acong, untuk menyebar selebaran berisi kampanye hitam, di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, berdekatan dengan kampanye paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik. “Sayangnya dia tidak menyebutkan upah yang diterima dari menyebar selebaran itu. Kita akan dalami siapa Acong ini,” katanya. (spd/nt/red)

  • Tiga Pemuda Pelaku Black Campaign di Lamtim Dibebaskan Panwaslu

    Tiga Pemuda Pelaku Black Campaign di Lamtim Dibebaskan Panwaslu

    Bandarlampung (SL) – Kabar duka terjadi di Pilkada Lampung. Tiga pemuda terduga pelaku kampanye hitam (Black Campaign) yang tertangkap basah Polres Lampung Timur pada Selasa (7/5), diam-diam dibebaskan Panitia Pelaksana Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
    Padahal tangkapan polres tersebut telah didukung barang bukti seperti selebaran kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 1 dan juga satu unit kendaraan Toyota Avanza Silver nomor polisi BE 2653 CT. Ketiga pemuda yang ditangkap Polres Lamtim ialah Isnan Subkhi, warga Brajaasri Way Jepara Kota Metro dengan status pekerjaan wartawan, mantan Ketua LMND, Riandes Priantara, warga Adirejo Pekalongan Kabupaten Lampung Timur; dan Framdika Firmanda, warga Jalan Seluang Yoso Dadi, Metro Timur, Metro. Dua nama terakhir berstatus mahasiswa.
    Panwas Lampung Timur mengatakan, ketiga pemuda tersebut dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan. Alasan pembebasan karena tidak ada alasan untuk melakukan penahanan. “Iya. Memang tidak ada kewenangan untuk melakukan penahanan. Pelaku diizinkan pulang setelah diklarifikasi,” kata Koordinator Penindakan Panwas Lampung Timur Uslih, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (8/5).
    Sebelumnya, pada Senin (7/5) Polres Lampung Timur menangkap tangan mantan ketua LMND Isnan Subkhi, bersama kedua rekannya Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. “Bukan berarti bersalah atau tidak bersalah. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaaran dalam penindakannya tetap mengacu kepada azaz praduga tak bersalah,” ujarnya.
    Lanjutnya, meskipun tidak dilakukan penahanan namun proses tetap dilanjutkan. “Proses masih berlanjut degan meminta keterangan saksi dan pihak terkait,” pungkasnya. (rls)
  • Prihal Pemberitaan Black Campaign, Joni Fadli Angkat Bicara

    Prihal Pemberitaan Black Campaign, Joni Fadli Angkat Bicara

    Bandarlampung (SL) – Upaya berbagai pemberitaan untuk memojokkan Isnan Subkhi dan Acong dengan mengatakan telah melakukan Black Campaign dijawab langsung oleh Joni Fadli yang dikenal dengan panggilan Acong.
    “Pake otak! Black campaign adalah kampanye hitam tanpa fakta berbau fitnah. Perselingkuhan petahana cagub Lampung Ridho Ficardo dengan Sinta Melyati adalah fakta bukan fitnah! Ini namanya negative campaign yaitu membuka fakta-fakta gelap yang selama ini berusaha ditutupi oleh Ridho,” ujarnya ketika ditemui di Bandar Lampung, Selasa (8/5) malam.
    Acong yang dikenal sebagai salah satu pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung menegaskan bahwa, rakyat Lampung tidak pernah lupa terhadap kasus perselingkuhan yang berujung kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ridho pada Sinta Melyati. “Kami hanya mengingatkan kejahatan yang berusaha ditutupi oleh petahana,” tegas Acong.
    Kasus ini menurutnya sudah pernah terungkap diberbagai media massa lokal maupun nasional namun sampai sekarang terus dibungkam oleh petahana Ridho Ficardo. “Sinta lewat pengacaranya sudah pernah mengadu sampai ke Komisi III, DPR-RI. Rakyat Lampung resah dengan kasus ini. Kami yang mengantarkannya ke DPR. Ridho dipanggil tapi gak berani datang ke DPR-RI sampai sekarang. Semua ada di media massa,” jelas acong.
    Sementara itu Isnan Subkhi juga menjelaskan bahwa tidak benar dirinya menyebarkan selebaran yang berisi perselingkuhan Ridho-Sinta tersebut di saat kampanye Arinal- Nunik di Lampung Timur seperti yang diberitakan oleh media-media massa pembela Ridho Ficardo.
    “Kami tidak tahu ada kampanye Arinal- Nunik. Kami menyebarkannya pada masyarakat di dalam Pasar Sumber Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Jam 10 pagi. Lokasi itu 400 meter jauhnya dari area kampanye Arinal-Nunik pada siang hari, setelah kami ditangkap,” tegas mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)- Provinsi Lampung ini.
    Menurutnya, kalau bukan mahasiswa, siapa lagi yang berani bertanggun jawab terhadap kerusakan moral gubernur seperti saat ini.
    “Tugas mahasiswa adalah menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi memilih pemimpin yang tidak bermoral dan pelaku kejahatan kekerasan seksual. Karena dana Pilkada  Lampung 208 ini adalah milik rakyat, bukan untuk memilih gubernur amoral,” tegasnya.

    Jangan Menghakimi

    Secara terpisah, Adi Putra Jaya Ketua Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957 mengatakan seharusnya pemberitaan yang massif jangan dulu menghakimi bahwa itu adalah black campaign, bisa jadi itu termasuk kedalam golongan negatif campaign.
    Adi menjelaskan perbedaan antara negative campaign dan black campaign sangat jauh sekali. Black campaign adalah cara kampanye untuk menjatuhkan lawan politik baik perseorangan atau partai politik dengan menyebar kekurangan dan kelemahan lawan yang kontennya berisi hal yang bersifat fitnah, dan tidak ada bukti. Sedangkan negative campaign adalah cara kampanye untuk menjatuhkan lawan politik baik perseorangan atau partai politik yang sifatnya berdasarkan fakta-fakta dan didukung dengan bukti yang jelas.
    “Saya kenal dengan bang Isnan, dia orang yang cerdas, tegas, dan berani dan saya tau dia bukan orang ceroboh yang mau melakukan hal-hal yang akan membahayakan karier politiknya dengan melakukan fitnah, saya yakin dia berani seperti itu karena dia merasa bahwa dia mengetahui hal tersebut adalah fakta dan bukan fitnah semata”, ujarnya.
    Adi Putra Jaya mengatakan peran media sangat penting. Media massa atau Pers sebagai salah satu pilar demokrasi seharusnya juga melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dengan tidak menunjukkan keberpihakan yang berlebihan sehingga dapat memicu konflik horizontal di kalangan masyarakat. (red)