Tag: #Blambangan Umpu

  • Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan Tolak Gugatan Sengketa Lahan Sahlan CS

    Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan Tolak Gugatan Sengketa Lahan Sahlan CS

    Way Kanan (SL) – Sebanyak 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan menjadi korban penyerobotan lahan, dapat bernapas lega. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Blambang Umpu Way Kanan menolak gugatan perdata sengketa lahan yang diajukan kroni Sahlan cs bersama oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

    Hal itu terungkap dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan perdata sengketa lahan dengan hakim Ketua majelis M Budi Darma dan hakim anggota Eko Wardoyo, Riduan Pratama didampingi selaku panitera Seslan Hariadi serta selaku juru sita Wiliam Fauzi, Kamis, 7 Oktober 2021.

    Melalui Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), menjelaskan, Berdasarkan dengan amar putusan hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanam tumbuh, meduduki dan mengelola tanah tanpa izin pemiliknya.

    “Hakim juga menyatakan bahwa klien kami merupakan pemilik sah dari objek sengketa tersebut, dan menghukum para penggugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada klien kami. Serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp30.050.000,” ungkap Anton.

    Anton menyatakan, bahwa dengan dibacakan putusan tersebut, merupakan sebuah angin segar dan nafas baru dalam hidup warga Kampung Blambangan Umpu.

    “Kami sangat bersyukur bahwa di negara kita tercinta Indonesia masih ada cahaya-cahaya keadilan bagi masyarakat kecil khususnya para petani. Dan kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah sangat representatif sebagai wakil tuhan di bumi ini dalam berikhtiar atas tegak dan berdirinya keadilan. Semoga Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tetap konsisten di garis terdepan dalam berikhtiar atas tegak dan beridirinya keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umunya dan Bumi Ruwai Jurai Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Anton menegaskan, untuk tahap selanjutnya akan melaksanakan dua hal yakni, mengupayakan dalam waktu dekat melakukan permohonan kepada PN Blambangan Umpu untuk melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa agar segera diserahkan kepada warga Kampung Blambangan Umpu.

    “Selanjutnya mendorong agar proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN yang pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung agar proses penegakan hukum dapat tercapai, semoga dengan adanya putusan ini membuat para penyidik DITKRIMUM Polda Lampung tidak lagi ragu-ragu dalam menetapkan status tersangka kepada terlapor,” pungkasnya.

    Anton Heri, SH menjelaskan dalam proses perjalanan gugatan tersebut berlangsung selama 7 bulan lebih sampai pembacaan putusan pada hari ini tanggal 7 oktober 2021.

    Berdasarkan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam nomor perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Bbu antara Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah sebagai penggugat melawan klien kami Yantria Desos Pala dkk sebagai tergugat.

    Diketahui gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 21 warga Desa Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh saudara diduga sdr Doni Ahmad Ira. Bahwa dugaan pengrusakan tersebut mengakibatkan kurang lebih 21 warga Desa Negara mulya tidak dapat menikmati hasil dari tanam tumbuh nya. Bahkan, tanah tersebut kemudian diduga duduki dan ditanami oleh diduga Doni Ahmad Ira dkk dengan tanaman tebu. Hingga saat ini proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan masih berlanjut dan pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung.

    Bahwa akibat dari pelaporan yang dilakukan klien kami, rekanan dari Doni Ahmad Ira yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah selaku penggugat melakukan registrasi gugatan perihal perbuatan melawan hukum pada 23 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Objek sengeketa yang dimaksudkan dalam gugatan merupakan sehamparan tanah seluas 22,5 ha tepatnya di pinggir sungai tela.

    Menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh pihak penggugat sangat irasional dan menciderai alam pikir akademis kami, bagaimana bisa orang yang sudah menggusur-merusak dan menyerobat tanah orang lain kemudian menguasi tanah tersebut lalu mengelola dengan cara menanami tanah tersebut secara melawan hukum kemudian mereka dengan Percaya dirinya mengajukan guagatan menggugat kepada orang yang tanahnya telah diambil.

    “Ibarat pribahasa lama, klien kami diposisi itu seperti sudah jatuh, tertimpa tangga dan kemudian tertimpa meteor dari langit, kami tidak bisa membayangkan hal tersebut menimpa sanak saudara kami dikemudian hari”, paparnya.

    Ia memaparkan, perlu diketahui bersama bahwa klien kami 21 orang warga kampung Negara mulya sebagian besar merupakan petani yang menggantungkan nasib hidup dan masa depan anak-anak nya dari tanah yang di rampas secara melawan hukum oleh para penggugat.

    “Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut memaksa sebagian klien kami berkerja serabutan untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga.

    Namun walaupun dalam posisi yang menyakitkan tersebut klien kami masih tabah dan mempercayai bahwa keadilan masih tumbuh subur di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan sepenuhnya percaya pada proses Pengadilan,” ujarnya. (Rls/Adien)

  • Tiga Santri Pondok Pesantren Assunah Tewas Tenggelam di Air Terjun Curup Way Kawat Way Kanan

    Tiga Santri Pondok Pesantren Assunah Tewas Tenggelam di Air Terjun Curup Way Kawat Way Kanan

    Way Kanan (SL) –Tiga santriwati pondok Pesantren Assunah Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan, tewas tenggelam saat berwisata di curup air terjun Way Kawat, Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan, Kamis 22 Juli 2021.

    Korban tewas adalah Tsuroyya (16), warga Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu, Hanisah Al -Atsarriyah (15) satri asal Seputihraya, Lampung Tengah, dan Aulia Ramadhani (14) warga asal Tanjungmakmur, Sinar Peninjauan, OKU, Sumsel, satu rekannya Soffiyah (12) warga asal Kemiling, Bandar Lampung selamat.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan hari itu, para korban bersama teman tenannya berjumlah 13 santri mengendarai mobil Kijang BE-1536-WY dikemudikan Zainul Fikar tiba di lokasi air terjun pukul 8.30 WIB.

    Mereka berwisata turun ke bawah curup untuk berenang. Sopir, Zainul Fikar sempat memberi arahan agar tidak berenang ke tengah curup karena airnya dalam. Setelah memberi arahan tersebut, Zainul Fikar pergi ke mobil yang berjarak sekitar 3 meter dari tempat permandian.

    Belum lama Zainul nyantai dekat mobil, santri lain berlari melaporkan bahwa ada santri yang tenggelam. Zainul dan rekannya Dirman kemudian berusaha menolong, namun hanya berhasil menyelamatkan Soffiyah. Zainul kemudian bersama warga melakukan pencarian, dan berhasil menemukan para korban namun sudah meninggal.

    Kapolsek Blambanganumpu, Kompol Edy Saputra, membenarkan kasus santri tewas tenggelam tersebut. “Ya benar, sekitar pukul 08.20 WIB, 13 santriwati datang ke Curup Way Kawat dengan mobil kijang warna merah nopol BE 1536 WY,” kata Edy Saputra.

    Namun, kata Edy, tak lama mereka sampai ada santri yang memberitahukan empat temannya tenggelam. Kemudian Zainul bersama rekannya, Dirman, langsung terjun ke air untuk menolong dan berhasil menyelamatkan santriwati bernama Sofiyyah.

    Setelah Sofiyyah Ash Sholimah berhasil ditarik ke atas, Dirman mendapatkan cerita dari santriwati lainnya bahwa masih ada tiga orang lainnya di dalam air. Kemudian, Dirman meminta bantuan kepada warga sekitar.

    Sebanyak tujuh warga datang ke lokasi untuk membantu pencarian tiga korban yang masih di dalam air dengan cara menyelam. “Karena masih ada tiga santriwati yang belum ditemukan, ia meminta bantuan masyarakat sekitar. Akhirnya ketiga korban ditemukan. Empat korban tersebut sempat di bawa ke Klinik Ramik Ragom dan tiga santriwati dinyatakan meninggal dunia. Hanya, Sofiyyah yang selamat,” kata Kapolsek. (red)

  • Curi Motor Warga Balambangan Umpu Diparkiran Rumah Warga OKU Ditangkap Saar Rajia Perbatasan Dan Ditembak Petugas

    Curi Motor Warga Balambangan Umpu Diparkiran Rumah Warga OKU Ditangkap Saar Rajia Perbatasan Dan Ditembak Petugas

    Way Kanan (SL)-Kepolisian Sektor Blambangan Umpu, Polres Way Kanan mengamankan pencuri motor di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Selasa 3 November 2020. Pelaku AD (25) warga Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan kejadiansatu pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor berawal pada hari senin tanggal 02 November 2020 sekiranya pada pukul 17.30 WIB.

    Taproni memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 4718 WQ , didepan rumah yang  di Kelurahan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 18.30 wib istri Taproni yang berada didalam kamar rumah mendengar ada suara seperti barang jatuh dari arah motor yang diparkirkan.

    Spontan istri korban menuju kearah sumber suara dan dugaannya benar melalui jendela kamar terlihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menghidupkan sepeda motor dan langsung membawa kabur motor kearah Islamic Center Way Kanan.

    Mengetahui kejadian tersebut istri korban langsung berteriak maling!, mendengar teriakkan dari istrinya, Taproni langsung membuka pintu depan rumah berusaha melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor yang dapat dari pinjaman sama teman yang saat itu sedang melintas.

    Tepat didepan islamic center korban dapat melakukan pengejaran sekitar 10 meter dari belakang pelaku. Namun pelaku yang mengendarai sepeda motor mengancam korban diduga senpi, yang akan mengeluarkan sesuatu barang yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.

    Karena merasa takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan lalu korban tidak melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek blambangan umpu.

    Kompol Edy Saputra menybutkan kronologi penangkapan pada hari Senin 02 November 2020 pukul 18:30 WIB, Unitreskrim Polsek Umpu mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang terjadi curat sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

    Kapolsek Blambangan Umpu memerintahkan anggota tekab 308 Polsek Blambangan Umpu untuk mengejar pelaku kearah tembusan Islamic Center KM 5 Blambangan Umpu, setelah sudah masuk di tembusan Islamic Center.

    Saat melakukan pemeriksaan beberapa pengendara sepeda motor yang melintas ditemukan salah satunya motor yang dicurigai bahwa sepeda motor tersebut mirip dengan sepeda motor yang hilang. Hasilnya setelah dilakukan pengeledahan dan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, dan ternyata sepeda motor tersebut sesuai dengan sepeda motor korban yang dicuri.

    Pelaku yang kepergok lansung melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kearah kaki pelaku, kemudian pelaku langsung di bawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam untuk di berikan tindakan medis.

    Setelah itu tersangka berikut barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 4718 WQ warna putih dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek Blambangan Umpu. (*/Dadang)