Tag: BNM RI

  • Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Lakukan Pengamatan di Beberapa Tempat Hiburan Malam

    Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Lakukan Pengamatan di Beberapa Tempat Hiburan Malam

    Bandar Lampung (SL) – Peduli akan kelangsungan generasi muda agar terjauh dari narkoba. Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) mulai melakukan pengamatan di beberapa tempat hiburan malam yang dianggap menjadi tempat penyebaran narkoba.

    Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Ketua Umum BNM RI Fauzi Malanda RDB.

    Fauzi berujar, pihaknya melakukan pemantauan di tempat- tempat khusus yang dimungkinkan menjadi tempat peredaran narkoba, tempat-tempat ini kata dia, ditengarai masih dijadikan tempat para pengedar barang haram untuk pengunjung yang memang membutuhkan.

    “Bagaimana upaya-upaya pencegahannya. Kami telah melakukan himbauan untuk tidak menggunakan narkoba,” kata Fauzi, Senin (10/09/2018).

    Artinya lanjut dia, tempat itu ada pertanggung jawaban dari pemilik atau pengelola itu, yang jelas menurut Fauzi Malanda pihaknya sudah mengamati tempat – tempat hiburan yang dianggap rawan peredaran narkoba.

    “Kita telusuri dan hasilnya kita akan koordinasikan kepada BNNP atau kepolisian,” imbuhnya.

    Fauzi mengatakan, langkah-langkah ini dalam rangka pencegahan. Jika itu sudah dilakukan ternyata itu tidak efektif, maka pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

    “BNM RI minta kepada BNNP dan kepolisian untuk menegakkan hukuman nati terhadap bandar atau oengedar barkoba di nusantara tercinta ini,” kata dia

    Tak sampai di situ, BNM RI juga melakukan pengawasan tempat-tempat pijat tradisional. Judulnya pijat tradisional, namun ternyata diduga dijadikan tempat melakukan maksiat.

    “Seperti salon-salon Ini juga perlu pengawasan serius dari pemerintah. Jangan biarkan maksiat nenjadi-jadi, di bumi Lampung ini khususnya pada umumnya di nusantara ini,” papar Fauzi.

  • BNM RI Minta Oknum Polisi Arogan di Tempat Karaoke Ditidak Tegas

    BNM RI Minta Oknum Polisi Arogan di Tempat Karaoke Ditidak Tegas

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Pusat, Brantas Narkotika & Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) mensikapi dugaan perbuatan arogan oknum polisi di salah satu tempat karaoke di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.

    “BNM RI menyikapi pemberitaan salah satu media online bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak terpuji di salah satu tempat hiburan di Teluk Betung. Yaitu adanya oknum yang diduga aparat kepolisian merasa tidak terima ditegur security tempat karaoke, bahwa telah menggunakan ruangan kosong dengan pasangan wanitanya. Oknum tersebut mengacungkan pistol berkali-kali kepada security yang berakibat ketakutan luar biasa,” kata Ketua Umum BNM RI, Fauzi Malanda, Selasa 31 Juli 2018.

    Untuk itu kata Fauzi, BNM RI menyikapi pemberitaan dimaksud dan memohon kepada Kapolda Lampung, Irjenpol Suntana untuk mengambil tindakan tegas.

    “Lebih baik diberhentikan saja oknum seperti itu. Masih banyak aparat kepolisian yang baik dan menjaga nama baik kesatuan. Bukankah Polri terkenal dengan prinsip BETAH-nya, (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis),” ungkapnya.

    Banyaknya tempat hiburan di Bandarlampung membuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kesulitan melakukan pengawasan.

    BNM RI berharap agar Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung segera membentuk tim terpadu untuk nelakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam, hotel- hotel melati serta wisma-wisma yang menjamur di Kota Bandarlampung ini.

    “Agar dapat bekerja lebih intensif, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap tempat yang dapat diduga ajang peredaran narkoba dan merbuatan naksiat,” imbuhnya.

    Fauzi memaparkan, pihaknya tidak pernah jenuh untuk berbuat untuk kepentingan penyelamatan generasi nuda dari ancaman narkoba dan agar pemuda yang merupakan generasi penerus dapat menjadi pribadi yang baik dan bermoral. Menurutnya, pengawasan rutin terhadap tempat hiburan malam secara rutin di Provinsi Lampung ini belum pernah ada.

    “Maka kami dari lembaga BNM RI sangat berharap pemerintah segera bentuk tim pengawas terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol serta lembaga independent seperti BNM RI,” ungkapnya.

    Fauzi mengatakan, BNM RI tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di seluruh tempat hiburan di kota Bandarlampung ini, dengan mendatangi dan melihat tempat hiburan secara rutin. Pun meyakini bahwa tempat-tempat hiburan masih menjadi sasaran tempat peredaran narkoba dan tempat melampiaskan maksiat. (Rel)

  • Ketua BNM RI : Pecandu Narkotika Wajib di Rehabilitasi Medis dan Sosial

    Ketua BNM RI : Pecandu Narkotika Wajib di Rehabilitasi Medis dan Sosial

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Brantas Narkotika dan Obat-obatan (BNM RI), Fauzi Malanda menyikapi persoalan penggunaan narkoba yang semakin hari semakin marak.

    Fauzi berujar, merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2009 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

    “Maka pecandu (pengguna) serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar Fauzi, Rabu 18 Juli.

    Hal tersebut kata dia, pada pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika nengatur bahwa, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, hal tersebut juga telah dipertegas dan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkoba.

    Selain itu pada pasal 3 (ayat 1) peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi.

    “Namun kondisi dan fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda dalam hal ini. Masih banyak ditemukan berbagai kasus narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum yang justru mematok tarif bagi pengguna narkotika. Hingga ratusan juta. Dengan kondisi demikian. Maka sangat banyak pengguna narkotika yang akhirnya memilih untuk dipenjara. Karena tidak memiliki uang untuk menuruti permintaan oknum para penegak hukum tersebut,” paparnya.

    Fauzi menyimpulkan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba merupakan suatu keharusan berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

    “Dalam hal ini negara wajib bertanggung jawab untuk memulihkan para pengguna narkoba, melalui rehabilitasi. Oleh karena itu sudah sepatutnya tak boleh ada kendala untuk program rehabilitasi termasuk mengenai infrastruktur atau fasilitas prmulihan para pecandu narkoba,” ungkapnya.

    Dengan demikian lanjut dia, seharusnya penerapan rehabilitasi tidak boleh digantungkan kepada kemampuan bayar dari masing-masing pengguna narkoba. Masyarakat juga harus berani bersikap tegas apabila mendapati ada oknum aparat siapapun dia dan pangkat serta kedudukannya yang meminta uang jutaan rupiah agar pengguna dapat direhabilitasi.

    “Masyarakat dapat melaporkan oknum tersebut ke lembaga pengawasan Kepolisian seperti divisi Propam atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila yang meminta jakim. Maka laporkan ke Komisi Yudisial. BNM RI siap menjembatani dalam hal dimaksud bila terjadi serta diperkuat bukti dan saksi,” ungkapnya. (Rls)

  • Ketua BNM RI : Prinsip Utama Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Ialah Melalui Langkah Pencegahan

    Ketua BNM RI : Prinsip Utama Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Ialah Melalui Langkah Pencegahan

    Bandarlampung (SL) – Menyikapi peredaran narkoba yang semakin hari semakin neningkat, Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan, prinsip utama pemberantasan penyalahgunaan narkoba ialah melalui langkah pencegahan.

    “Jika tidak ada yang menyalahgunakan narkoba, langkah untuk menindak dan rehabilitasi tidak diperlukan. Akan tetapi, dalam kenyataannya, sekarang ini segalanya telah bercampur baur,” kata Fauzi, Kamis 5 Juli 2018.

    BNM RI kata dia, setiap harinya melakukan pemantauan di semua tempat hiburan di Kota Bandar Lampung, ia menambahkan, banyak sekali cafe-cafe baru bermunculan, dan pengunjung hampir rata-rata pemuda dan pemudi.

    “Yang pasti mereka masih mencari jati diri dan lebih miris biar dikatakan gaul hampir rata-rata menggunakan minuman keras. Ini semua akibat mudahnya mendapatkan izin dari pemerintah, namun tidak dibarengi pengawasan di tempat itu,” ungkapnya

    Karena itu kata Fauzi, langkah pemberantasan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan dengan pendekatan berbagai aspek serta melalui langkah bersama, pertama melalui pencegahan antara lain melalui pendidikan baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun di masyarakat. Generasi muda lanjut dia, perlu diarahkan untuk menjalani kehidupan yang sehat, mulai pemikiran sampai aktivitasnya.

    “Di sini amat berperan iman dan takwa (Imtak)-nya juga penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan pembentukan anak-anak atau generasi yang demikian itu akan membentengi mereka dari kehidupan, kegiatan yang menyimpang termasuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba (Narkotika dan bahan obat berbahaya termasuk minuman keras).

    “Hasil binaan yang tepat itu pula yang mengarahkan generasi muda mengikuti jalan hidup yang baik. Menjadi warga negara yang tunduk pada hukum bukan hanya menghindari narkoba. Melainkan juga menghindari perilaku sex menyimpang. Perkelahian, dan berbagai kegiatan negatif lainnya,” ucapnya

    Fauzi meminta agar pemerintah gencar melakukan razia hotel-hotel melati dan rumah kos, eisma, dan cafe, bukan tidak mungkin menjadi tempat maksiat.

    “Kepada pihak Kepolisian dan BNN juga melakukan razia di tempat hiburan,” imbuhnya. (Red)

  • Ketua BNM RI Mengajak Para Pemimpin di Lampung Masif Cegah Peredaran Narkoba

    Ketua BNM RI Mengajak Para Pemimpin di Lampung Masif Cegah Peredaran Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Ancaman penyalahgunaan narkoba semakin membahayakan. Sebab kini tak hanya menyasar warga di kota-kota besar saja, tetapi juga semakin hari merebak ke desa.

    Oleh karena itu Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengajak kerjasama kepada setiap desa dan kelurahan di Provinsi Lampung khususnya agar proaktif menggelar penyuluhan terhadap bahaya narkoba. “Bahkan bila perlu masuk kedalam program kerja kegiatan desa/kelurahan,” kata Fauzi, Jumat 29 Juni 2018.

    Fauzi Malanda meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Lampung agar segera memprioritaskan masalah pencegahan peredaran gelap narkoba.

    Fauzi menegaskan, pentingnya peran desa/kelurahan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, strategisnya peran desa dan kelurahan. “Mesti diwujudkan dengan berbagai kegiatan nyata. Dengan begitu, bergerak bersama-sama akan semakin mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

    BNM RI akan mendorong pemangku kebijakan di Provinsi Lampung agar dapat melakukan program kerja yang menyentuh langsung generasi muda, BNM RI juga mendorong adanya berbagai kegiatan positif di desa/kelurahan untuk menjauhkan generasi muda dari pergaulan bebas dan pengaruh negatif terjerumus mengkonsumsi narkoba. “Desa yang paling tahu warganya. Desa pula yang paling mengerti wilayahnya. Jangan biarkan narkoba masuk ke desa/kelurahan,” kata dia.

    Ia mengatakan berbagai hal, mulai Grand disign pembangunan anti narkoba, Litbang penyalahgunaan narkoba dan modus operandi narkoba, demikian juga mengenai dampak dan ciri pengguna narkoba hingga prevalensi data penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung ini, untuk itu Fauzi meminta pada desa dan kelurahan dapat memetakan ada beberapa daerah abu-abu di wilayahnya, yang dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba.

    “Untuk terciptanya suatu harapan menjadi desa bebas narkoba. Ini semua tidak terlepas dukungan sepenuhnya instansi pemerintah/kepolisian dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata dia. (red)

  • Fauzi Malanda: Berantas Narkoba Harus Tegas dan Sampai ke Akar-Akarnya

    Fauzi Malanda: Berantas Narkoba Harus Tegas dan Sampai ke Akar-Akarnya

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda menyatakan, dalam pemberantasan narkoba haruslah tegas. “Pasalnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Fauzi, Sabtu 23 Juni 2018.

    Fauzi menuturkan, dalam hal ini mengajak institusi terkait dan konsen terhadap pemberantasan narkoba yaitu, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta institusi pemerintah lainnya, untuk untuk itu lanjut Fauzi, pihaknya mengharapkan perlu adanya kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MOU) yaitu dibuat dengan kesepakatan dengan lembaga/NGO yang terpanggil ikut nenyelamatkan anak bangsa dari korban narkoba. “Seperti keterlibatan lembaga seperti BNM RI. Itu atas dasar UU Nomor 35 tahun 2009. Tentang Psykotropika. Seperti Lembaga yang saya nakhodai ini,” ungkapnya.

    Fauzi mengatakan, kelahiran BNM RI jangan dianggap musuh atau aparat merasa alergi, jika penanganan hukum sudah benar dan tidak kongkalingkong justru harus bangga. “Berarti moral petugas mulai membaik. Kami mengharapkan untuk bersama sama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekusor narkotika,” ujar Fauzi

    Fauzi berujar, P4GN merupakan program kerja yang harus digalakan, melalui program P4GN yang didukung pemerintah tingkat pusat dan daerah, agar lebih optimal dan maksimal. “Dengan maraknya peredaran narkoba, apalagi seperti Provinsi Lampung yang merupakan gerbang masuk dan keluar baik jalur darat maupun jalur laut,” ungkapnya.

    Di Sumatera kata Fauzi, Lampung berpredikat urutan nomor 3 terbesar se-Sumatera untuk peredaran narkoba. “Jika predikat ini belum bisa digeser, maka menurut kami aparat penegak hukum masih lemah. Ini perlu dievaluasi kembali oleh para pemangku kebijakan di institusi yang bernaungnya penegak hukum itu,” kata dia.

    Fauzi mengatakan, saat ini hukuman yang ada belum membuat jera. Buktinya semakin banyak yang ditangkap, semakin banyak pula pengedar baru yang bermunculan. “Jadi pemberantasannya tidak hanya menangkap pelaku saja. Tapi pencegahan harus dioptimalkan,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, bentuk-bentuk pencegahan yang sudah dilakukan BNM RI di antaranya, dengan kampanye anti narkoba di kalangan siswa SD, SMP dan SMA.

    “Dan juga kami sempatkan ketika menghadiri acara pesta dengan kampanye singkat narkoba. BNM RI minta kepada Kanwil Agama tidak kalah penting agar menginstruksikan kepada masjid-masjid, gereja atau lainnya. Agar dimasukkan Khotbah masalah bahaya narkoba. Jika tidak segera kita berbuat maka Lampung akan seperti apa generasi penerusnya yang akan datang,” ungkapnya. (red)

  • BNM RI Terus Bergerak Sosialisasikan Tentang Bahaya Penyimpangan Narkoba

    BNM RI Terus Bergerak Sosialisasikan Tentang Bahaya Penyimpangan Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) terus bergerak menggalakkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan mensosialisasikan ke masyarakat. Selain melakukan sosialisasi, BNM RI saat ini tengah mempersiapkan proses rekruitmen relawan Tim Brantas Narkoba (TBN), tim relawan yang akan dibentuk merupakan sejumlah masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang.

    “Program pembentukan tim relawan brantas narkoba akan kita bentuk secara nasional dengan cara bertahap, yang nantinya diharapkan dapat membantu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di seluruh daerah,” kata Ketum BNM RI, Fauzi Malanda, Jumat 8 Juni 2017.

    Fauzi mengatakan, sebagai daerah yang menjadi skala prioritas adalah Lampung, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi relawan, melalui relawan tim brantas narkoba nantinya diharapkan bisa lebih dekat kepada masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan narkoba. “Tim relawan yang akan direkrut diharapkan mampu memenuhi persyaratan untuk menjadi relawan TBN, di antaranya bisa memberikan informasi akurat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

    BNM RI juga akan memberikan bekal kepada relawan agar benar-benar paham akan bahaya narkoba dan mampu bekerja secara profesional dan secara sukarela. “Insyallah masih banyak masyarakat di Indonesia ini yang satu tekad dengan kami yaitu selamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, yang semakin hari meningkat cepat. Sekalipun telah banyak dilakukan pemberantasan oleh BNN dan kepolisian,” ungkapnya. ( Red)

  • Ketum BNM RI Menilai UU Narkotika Harus Direvisi

    Ketum BNM RI Menilai UU Narkotika Harus Direvisi

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda menilai saat ini Undang-undang narkotika di Indonesia harus direvisi.

    Alasannya kata dia, karena UU itu sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan narkoba di sunia saat ini. Pdahal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika baru mengatur 16 jenis narkoba. “Ini menunjukkan regulasi tentang narkoba di Indonesia sudah tertinggal jauh, dengan perkembangan narkoba di dunia,” kata Fauzi, Selasa 5 Juni 2018.

    Menurut Fauzi, usulan revisi UU narkotika untuk penguatan regulasi dalam menyikapi makin marak dan sistemiknya penyelundupan narkoba ke Indonesia. Fauzi mencontohkan, pada Januari dan Februari 2018 lalu, TNI, Polri, BNN san Bea cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton narkoba ke Indonesia. “Ini menunjukkan Indonesia sudah menjadi sasaran utama pasar narkoba ini,” katanya.

    Fauzi memaparkan, dalam UU narkoba belum mengatur secara lengkap sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba, pengguna narkoba itu ada dua kategori yakni, pengguna narkoba untuk diri sendiri atau pemakai serta pengguna narkoba untuk orang lain atau pengedar.
    Sedangkan pemakai adalah korban, pengedar adalah pelaku. “Namun kedua kategori ini semua nendapat sanksi sama di mata hukum,” ungkapnya.

    Kemudian, di dalam UU narkotika mengatur pasal ‘keranjang’ soal sanksi penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Perlu segera direvisi agar dapat tepat sasaran dalam mengatasi bahaya narkoba,” imbuhnya.

    Fauzi menilai pemberantasan narkoba substansinya adalah pemberantasan terhadap sindikat dan pengedar narkoba. Namun selama ini yang terjadi adalah korban narkoba yang ditangkap dan dipenjara, bukannya direhabilitasi.

    Remaja yang korban dipenjara malah belajar ilmu kejahatan dari narapidana lainnya. “Sehingga makin menjadi penjahat,” kata dia

    Ia menjelaskan, jika ketentuan UU narkotika tidak segera direvisi, maka peluang komersialisasi dengan dalih penyidik dapat membantu meringankan dan merubah ancaman hukumnya dengan meminta imbalan dana yang cukup besar, atau terjadi tawar menawar perubahan ancaman ini menjadikan objek oknum-oknum yang bermoral rendah, oleh karena itu BNM RI terpanggil untuk mengawasi penanganan penyidikan di semua tingkatan.

    “Bila kami menemukan dan mempunyai bukti akan kami laporkan pada pimpinan institusi apakah itu kepolisian atau BNN dan kami minta diberhentikan saja atau pecat manusia seperti ini,” ungkapnya.

    BNM RI juga mensinyalir, Indonesia menjadi pasar utama narkoba internasional karena menjadi kawasan yang nyaman dalam peredaran narkoba. Pun Fauzi menengarai adanya kerjasama antara bandar dan pengedar narkoba dengan oknum aparat, sehingga memudahkan peredaran narkoba di Indonesia. (red)

  • Fauzi Malanda: Terlibatnya Oknum Kalapas Kalianda Bentuk Keprihatinan Ancaman Narkoba di Bumi Tua Jurai

    Fauzi Malanda: Terlibatnya Oknum Kalapas Kalianda Bentuk Keprihatinan Ancaman Narkoba di Bumi Tua Jurai

    Bandarlampung (SL) – Ulasan Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda Selaku dalam bentuk keprihatinan terhadap ancaman narkoba di Provinsi Lampung khususnya, belum lama ini dan masih menjadi perbincangan masyarakat Bumi Tua Jurai, ihwal terlibatnya oknum Kalapas Kalianda dalam peredaran narkoba, dan penyelundupan narkoba di semua pelosok nusantara.

    “Ada yang berhasil digagalkan penyelundupannya. Ini salah satu bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Republik ini,” kata Fauzi, Sabtu 2 Juni 2018.

    Menurutnya, tak sedikit yang berpendapat bahwa, maraknya penyebaran narkoba di Indonesia merupakan bentuk instrumen perang moderen (proxi war) oleh negara asing. Tujuannya tak lain adalah untuk menggerogoti Indonesia lewat hancurnya mental generasi mudanya.

    Fauzi mengatakan, sebagian besar jumlah pengguna narkoba di Indonesia berasal dari pelajar dan mahasiswa.

    “Tak hanya itu, presentasi tersebut mengalami pertambahan setiap tahunnya. Tingginya angka penyalahgunaan obat terlarang pada kaum muda di Indonesia ini sangat dipengaruhi oleh pergaulan,” paparnya.

    Selain itu lanjut Fauzi, pelajar dan mahasiswa memang menjadi target atau sasaran utama para pengedar narkoba.

    Untuk iti BNM RI melihat hingga kini penyebaran narkoba boleh dikatakan hampir tak bisa dicegah, mengingat banyaknya kaum muda Indonesia yang dapat dengan mudah untuk mendapatkan narkoba dari oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Misalnya saja, dari bandar narkoba yang setiap saat mencari mangsa di daerah sekolah, diskotik, karaoke, tempat pelacuran dan tempat perkumpulan yang menamakan geng,” ungkapnya.

    BNM RI, menyikapi fenomena tersebut, namun bukan berarti penyebarannya tidak bisa dilawan, melawan penyebaran narkoba tidak bisa bergantung pada institusi pemerintah saja, keluarga dan masyarakat harus turut aktif juga.

    Fauzi mengatakan, sekelumit tips upaya mencegah meluasnya penyebaran narkoba di kalangan pemuda di Indonesia dengan adanya dukungan moral orang tua dan kerabat dekat. Artinya, keluarga harus memberi dukungan moral yang positip tentang pemahaman bahaya narkoba di masa depan.

    Lalu dukungan instansi pendidikan seperti guru dan dosen, kemudian, memberikan informasi dampak negatif narkoba sedini mungkin.

    “Remaja tak perlu dipingit (kekang). Namun kembangkan potensi anak seoptimal mungkin,” paparnya.

    BNM RI berharap sangat penting dan diperlukan perbaikan moral dan mental aparat, apakah itu oknum kepolisian, kejaksaan, serta hakim yang bergelut dalam penegakkan hukum ini.

    Karena kata Fauzi, sampai detik ini masih adanya oknum-oknum yang menawarkan jasa baik dapat memperbaiki pasal ancaman pidananya terhadap tersangka, atau kata lain perubahan pasal yang teringan dengan memberi imbalan sejumlah uang.

    “Mental dan moral oknum penegak hukum seperti ini sebaiknya dibeeri sanksi tegas,” imbuhnya.

    Fauzi berharapkan perlu adanya pengawas pada saat pemeriksaan awal tersangka sehingga dalam perjalanan kasusnya tidak bisa oknum menawarkan jasa baiknya.

    Fauzi mengatakan lembaga-lembaga seperti BNM RI ini jangan dijadikan musuh atau alergi para penegak hukum, namun dijadikan miitra dengan satu niat menegakkan hukum di Indonesia.

    “Jika aparat penegak hukum merasa risih akan kehadiran kami (BNM RI) ini. Maka setidaknya kamipun beranggapan penegak hukum seperti ini masih bermoral tidak baik,” tukasnya. (Red)

  • Ketum BNM RI Sayangkan Penyalahgunaan Narkoba Sudah Masuk Kesemua Golongan

    Ketum BNM RI Sayangkan Penyalahgunaan Narkoba Sudah Masuk Kesemua Golongan

    Bandarlampung (SL) – Ketum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda menyatakan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang kalangan generasi muda, dan lebih miris saat ini sudah masuk ke semua golongan yang tidak melihat umur dan status apakah itu ASN/TNI/Polri.

    “Dan yang lebih diperparah terlibatnya oknum Polri dan seorang Kalapas Kalianda baru-baru ini. Dan masih kita tunggu masih adakah pejabat lain yang akan terlibat,” kata Fauzi, Jumat 25 Mei 2018.

    Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut kata Fauzi, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa di kemudian hari, karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa.

    “BNM RI berpendapat, dampak narkoba, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat berbahaya penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berfikir jernih dibuatnya,” paparnya.

    Menurutnya, generasi muda adalah generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Oleh karena Itu BNM RI hadir di masyarakat nusantara khususnya Lampung tercinta ini dengan suatu niat, satu tekad menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

    “Kami lakukan niat suci ini dengan sukarela. Kami tidak berharap pujian apakah itu pemerintah atau kalangan dan atau institusi lain. Yang jami sadari Insyallah Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi gerakan kami dan apa yang kami lakukan,” ungkap Fauzi.

    Fauzi berpendapat, sasaran dari narkotika adalah kaum muda atau remaja, tetapi pada kenyataannya justru masuk ke kalangan birokrasi, anggota legislatif dan masih banyak yang lain, ini semua didasari moral dan iman yang tipis.

    BNM RI juga menyayangkan justru peredaran narkoba di Lampung ini sudah masuk ke oknum aparat Kepolisian dan pejabat Lapas.

    “Contoh di Lapas Kalianda baru-baru ini. Jika sudah seperti ini dapat dikatakan merosotnya moral dari para pejabat atau aparat penegak hukum,” kata dia.

    Upaya pencegahan narkoba yang dilakukan BNM RI menurut Fauzi, seyogyanya sudah menjadi tanggung jawab bersama, dalam hal ini semua pihak, terutama orang tua, guru dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap masyarakat dari semua umur, dan dari semua kalangan.

    “Kami BNM RI telah dan terus melaksanakan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Hal ini telah kami lakukan kerjasama dengan Dinas PP/PA Kota Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Sedangkan upaya lain BNM RI dengan meminta kepada institusi yang berwenang untuk dapat melakukan razia rutin,” ujar Fauzi.

    Fauzi mengatakan, terjerumusnya generasi muda dan kalangan TNI/Polri serta aparatur sipil negara ke lingkungan ini adalah yang menjadi penyebab utamanya adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap.

    “Sehingga perbuatan tercela seperti inipun akhirnya mereka jalani,” tukasnya. (Red)