Lampung Selatan, sinarlampung.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman narkoba bertempat di Aula Universitas Muhammadiyah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (24 April 2025).
Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut Ketua Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Rusman Effendi, SH., MH, serta akademisi dari Universitas Bandar Lampung, Prof. Zainab Ompu Jainah. Keduanya memberikan pandangan strategis dan akademis mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di daerah.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB), serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para Kepala Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BNN Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, SE., MM. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuknya komitmen dan langkah konkret dari seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan (Bersinar) bersih narkoba.
“Sehat, bebas dari ancaman narkoba, terutama di tingkat Desa sebagai garda terdepan,” sebut Kepala BNN Lampung Selatan AKBP. Rahmad Hidayat.SE.MM.
Selain itu tambah orang nomor satu di BNNK Lampung Selatan menghimbau, kepada Pemerintah Daerah, Forkopimda, Stakeholder, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan seluruh lapisan masyarakat mari bersama perangi peredaran gelap narkoba yang akan merusak generasi penerus bangsa ini.
“Dengan peduli terhadap lingkungan keluarga kita, tempat tinggal dan adik adik remaja,” pungkas Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat. (Red)
Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggulung lima pelaku jaringan peredaran Pil Ekstasy Jaringan lintas Sumatera, yang melibatkan narapidana Bandar Lampung asal Pringsewu. Dari lima tersangka itu polisi mengamankan 6969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, dalam ban serep, mobil inova, di Jalan Tol Trans Sumatera, pekan lalu.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah Edi Samsuar (38) dan Mulkani, warga asal Aceh, Abdul Rohman alias Oman (38), warga Bandar Lampung, kurir penerima ekstasi, kemudian M. Nasir (31) dan David (31) narapidana pengendali asal Pesawaran, Lampung Selatan. Turun diamankan 1 unit Mobil Kijang Inova BE dengan nomor polisi BE 8699 OM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BE-3595-AM.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Hennry Budiman, mengatakan penangkapan kelima orang jaringan Aceh ini dilakukan di tempat berbeda pada 26-27 Juni 2020 lalu. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 6.969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, satu buah ban serep,
Pengungkapan jaringan Aceh ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan melalui Jalan Tol Trans Sumatera. Atas informasi tersebut, pada hari Jumat (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyisiran di Jalan Tol Lampung Mesuji.
“Jadi, Edi dan Mulkani membawa ekstasi itu dari Aceh menggunakan kendaraan roda 4 tipe Toyota Innova hitam dengan plat nomor kendaraan B-8699-OM. Keesokan harinya, Sabtu (27/6), sekitar pukul 14.38 WIB, kendaraan yang dibawa Mulkani dan Edy terpantau ke dalam Rest Area,” kata Wayan, saat ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis 2 Juli 2020.
Tim, kata mantan Dirintelkam Polda Lampung ini, kemudian mengintai gerak gerik mereka, dan disergap saat melakukan pengisian BBM di Res Area Jalan Tol. “Kemudian tim mengikuti kendaraan tersebut masuk ke dalam area istirahat, dan sekitar pukul 14.45 WIB pada saat kendaraan melakukan pengisian BBM di Rest Area KM 171 JTTS, maka tim melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kami periksa, ternyata disembunyikan di ban serep mobil,” jelasnya.
Usai diperiksa, Kata Wayan, pihaknya melakukan pengembangan. Dan ternyata Edy akan melakukan transaksi dengan penerima dari Bandar Lampung. “Transaksi penerimaan ekstasi tersebut dilakukan di SPBU di Jalan Soekarno – Hatta Kecamatan Rajabasa Lampung sekitar pukul 17.50 WIB,” urainya.
Tak lama kemudian, datang seorang yang menggunakan sepeda motor, menyambangi Edi untuk bertransaksi. Kemudian penerima barang tersebut yakni Rohman alias Oman ditangkap. “Dari pengakuan Oman yang memerintahkannya adalah David, dan akan diserahkan kembali (ekstasi) ke seseorang berinisial D,” katanya,
Tak ingin putus, pihaknya kembali melakukan pengembangan, di SPBU Kemiling sesuai keterangan Oman, namun penangkapan gagal. Tak berselang lama, BNN juga menangkap dua orang pengendali yakni Nasir dan David.
“Namun di sana kurir yang selanjutnya tidak kita temukan. Barang haram ini berasal dari Aceh, dan informasi yang kita dapat memang mau di tebar di Lampung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114-112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” katanya. (red)
Bandar Lampung (SL)-Hingga Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangani 8 kasus Narkotika dengan 27 tersangka, dengan barang bukti sabu 17,8 kg, Ekstasy: 5,029, dan ganja Ganja: 58.500 gr. Sementara Polda Lampung menangani 650 kasus dengan 927 tersangka, barang bukti 64 kg sabu, Ekstasy: 40,352 butir, dan Ganja 374.
Data ungkap kasus Narkoba BNN dan Polda Lampung
Hal itu dijelaskan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Hennry Budiman, Senin 16 September 2019, saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknik, penggiat anti Narkoba, BNN Provinsi Lampung. “Sementara selama tahun 2018 BNN Provinsi Lampung dapat menggunakan pengingat 12 (duabelas) Kasus Narkotika dengan 33 tersangka. 20 orang luka tembak pada bagian kaki dan 8 tersangka meninggal dunia karena melawan, dan termasuk empat jaringan yang dikendalikan dari Lapas, melibatkan Kepala Lapas, Sipir, dan Napi,” kata Hennry Budiman.
Menurut Hennry Budiman, kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang lintas negara (kejahatan transnasional), kejahatan terorganisasi (kejahatan terorganisir), dan kejahatan serius (kejahatan serius) yang menimpa segenap lapisan masyarakat, yang melibatkan sebagian besar dari segi kesehatan, sosial ekonomi, dan keamanan Dihadiri oleh beberapa generasi bangsa di masa depan.
Indonesia tidak lagi menjadi negara transit tetapi sudah menjadi pasar obat yang besar, dijual dengan harga yang tinggi (“pasar hebat, harga bagus”) sehingga Indonesia semakin rawan menjadi surga bagi para sindikat narkoba. Pada tingkat dunia, perputaran atau estimasi global nilai uang dalam peredaran peredaran terlarang, rangking pertama, sebesar US $ 399 miliar, 80% dari jumlah keseluruhan uang yang diperdagangkan.
Jumlah tahanan narkoba
Pencandu Adalah Korban
Namun, kata Henry, meski kejahatan narkoba adalah kejahatan paling berbahaya, akan tetapi kepada para pecandu pemakai adalah korban, yang harus di selamatkan. Para pencandu itu sakit yang harus di tolong, dan jangan dikenakan Undang Undang Pidana. Hal itu menjadi bagian sof Undang Undang Narkotika, yang melindungi para korban.
“Undang Undang Narkotika sudah cukup keras terhadap pelaku kejahatan narkoba. Tapi belum juga memberikan efek jera. Bahkan kini semakin banyak orang dalam penjara karena narkoba, hingga seluruh LP overkapasitas hingga 100% lebih, dengan beban negara kini hingga Rp3 triliun, hanya untuk makan,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Hennry Budiman, Senin 16 September 2019.
Kombes Hennry menyatakan Negara Indonesia kini tidak lagi menjadi wilayah transit, tetapi berubah menjadi pasar peredaran Narkoba. Tahun 2019. “Narkoba menjadi kejahatan berbahaya nomor satu di Indonesia termasuk Provinsi Lampung yang menjadi ikut dalam kondisi genting, karena menjadi rangking ke tiga terbesar dalam peredaran narkoba, yang kini sperti senjata pembunuh massal paling ampuh,” katanya.
Hennry menjelaskan Indonesia dalam darurat narkoba, seperti yang disampaikan Presiden RI, bahwa Indonesia menyatakan perang terhadap Narkoba. “Pintu masuk ke indonesia yang begitu banyak. Bahkan terkadang yang pintu resmipun masih juga lolos, ini menjadi bagian tugas kita bersama bagaimana menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Paling banyak masuk adalah narkoba asal china, yang di jual ke Indonesia, dengan harga yang menjanjikan,” katanya.
Bimbingan Teknis Pegiat Anti Narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Lampung, Senin 16 September 2019 di Hotel Yunna, Bandar Lampung. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kepedulian seluruh stakeholder terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Serta membentuk pegiat anti narkoba di lingkungan masyarakat.
Provinsi Lampung menjadi daerah dengan rangking ke tiga Se-Sumatera, dengan urutan ke delapan tertinggi tingkat penyalahgunaan Narkoba. Secara Nasional, terdata 123 ribu lebih orang terpengaruh narkoba, yang di dalamnya banyak anak anak. (jun)
Bandarlampung (SL) – Hengky Hasa (40) warga Jalan Kartini, Gang Setia Negra, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama Lima tahun karena menjadi kurir sabu seberat 0,1450 gram, Selasa, 6 November 2018.
Dalam persidangan, JPU Puji Rahayu mengungkapkan bahwa terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana atas pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hengky Hasan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Puji.
Diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada 5 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ali Rahman (terdakwa lain) untuk memesan sabu kepada terdakwa. “Saat memesan sabu, terdakwa menyanggupi dan keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Kartini, saat itu Ali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp500 ribu,” ungkap JPU.
Lalu terdakwa menghubungi Wawan Cebol (Bandar Narkoba) untuk memesan sabu tersebut. Kemudian Wawan menyuruh anak buahnya mengantar sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp450 ribu kepada anak buah Wawan. “Saat memesan kedua kalinya, pihak kepolisan datang melakukan pengkapan ketika terdakwa menunggu narkoba tersebut di Jalan Kartini. Sebelumnya kepolisian telah menangkap Ali Rahman,” pungkas Puji.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bahwa barang bukti yang dibawa terdakwa positif mengandung zat metamfetamina. (Saibumi)
Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung dikabarkan menangkap dua oknum anggota Polri, yang sedang transaksi Narkoba, di home stay Grand Lubuk, Lampung Selatan, Petugas mengamankan 5 kg sabu sabu, 2000 butir Pil Ekstasy dan uang RP200 juta, Minggu, 06 Mei 2018 sekitar pukul 12.30.
Informasi yang dihimpun sinarlampung.com menyebutkan kedua oknum anggota polri adalah brigadir Adi setiawan dan Toni Apriansyah. Keduanya di duga akan melakukan transaksi narkoba pada hari Minggu tanggal 06 mei 2018 sekitar pukul 12.30.
Petugas BNN mengintai kendaraan jenis Ertiga warna abu metalik dengan nopol BE-1297-AX , dilokasi home stay, dan tidak lama setelah mobil ertiga terpakir datanglah saudara Brigadir Adi Setiwan menemui pengemudi mobil ertiga tersebut. Tak mau kehilangan Target selanjutnya anggota BNN melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga dan di temukan narkoba jenis sabu sebanyak 5kg dan pil extacy sebnyak 2000 butir.
Petugas BNN selanjutnya melakukan pengembangan dan memeriksa ke kamar hotel dengan nomor kamar 01 tempat saudara Adi Setiawan menginap, dan di temukan uang sejumlah Rp200.000.000 di dalam kamar tersebut
Belum ada keterangan resmi dari BNN Provinsi Lampung, dan masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Barang bukti satu unit mobil Ertiga, narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 kg, pil extacy 2000 butir, dan uang sejumlah Rp200 juta dan tiga tersangka termasuk dua oknum anggota Polri diamankan di BBN Lampung.
Petugas BNN Bidang pembrantasan dan Ka BNN Lampung sedang tidak ditempat. “Semua petugas sedang keluar, nanti menunggu tim saja, semua sedang dilapangan,” kata Perwira di BNN Lampung. (Rel/Jun)
Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan sabu sebanyak 3,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp3,5 miliar hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Februari 2018.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3,5 kg tersebut salah satu tujuannya untuk menghilangkan anggapan di masyarakat bahwa barang bukti yang disita oleh penegak hukum dapat beredar lagi di lapangan. “Kita musnahkan biar tidak ada lagi anggapan masyarakat kalau barang bukti yang disita oleh penegak hukum dapat beredar lagi di lapangan,” ujarnya.
Tagam menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari empat laporan kejahatan narkotika (LKN) dengan tersangka delapan orang, dua tersangka terpaksa meregang nyawa karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap. “Tewasnya tersangka bukan ditembak mati, tapi kehabisan darah saat akan menuju rumah sakit, bukan ditembak mati di tempat,” katanya.
Tagam menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan BNN Provinsi Lampung untuk menekan angka peredaran narkoba di Lampung, salah satunya memiskinkan para bandar narkoba itu dengan mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini ada dua LKN yang berkasnya sedang diteliti oleh Kejaksaan dengan nilai mencapai Rp7 miliar. “Kita tidak main-main. Selain memusnahkan, menindak tegas secara terukur dengan menembak, kita miskinkan bandar narkoba, ada dua bandar narkoba dengan inisial DM dan SM. Dari keduanya ada sitaan bernilai sekitar Rp7 miliar berupa rumah, harta benda dan lain-lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kebanyakan kasus narkoba yang ditangani oleh BNN Provinsi Lampung ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas), yang peredarannya dikendalikan para narapidana dari Lapas.
Pihaknya, kata Tagam, akan sangat terbuka jika pihak Lapas bisa mendiskusikan hal tersebut di dalam suatu forum untuk membuktikan ucapannya.
Dia juga meminta agar bisa melakukan diskusi terkait hal itu dengan pimpinan Lapas di Lampung. “Kalau mau membahas hal ini, silakan pimpinan Lapas datang untuk diskusi dengan saya,” kata Tagam. (ant/nt)
Kepala BNN Kota Metro, Saut Siahaan, SH., Kamis (22/03/18) (Foto/Dok/Holik)
Metro (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Metro, sediakan Klinik Rehabilitas Rawat Jalan bagi pecandu Narkoba, dan tidak di pungut biaya atau gratis.
Kepala BNN Kota Metro, Saut Siahaan, SH., Kamis (22/03/18) mengatakan bahwa BNN kota Metro berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda, khususnya warga Kota Metro yang menjadi pemakai atau pecandu narkotika, katanya.
Lanjutnya, bahwa klinik rehabilitasi rawat jalan disediakan guna merehabilitas pengguna narkotika yang menginginkan kesembuhan agar dapat datang ke BNN Kota Metro dan tidak dipungut biaya.
“Adanya klinik rehabilitas rawat jalan bagi pengguna narkotika yang ingin sembuh dari ketergantungan, silahkan datang ke BNN kota Metro dan tidak di pungut biaya,” ujar Saut Siahaan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa untuk rehabilitas rawat jalan ini syaratnya, pasien diantar oleh keluarga, bawa foto copy KTP serta foto copy KK.
“Cukup dengan foto copy KTP dan KK pasien dan penjamin sebagai syarat rehabilitas rawat jalan di klinik BNN kota Metro, tapi sebelumnya kita lakukan esesment dulu, untuk mengetahui tingkat keparahan atau kandungan narkoba di dalam tubuhnya, kalau kira-kira berat akan kita lakukan rawat inap dan dirujuk rehabilitasi di Kalianda,”jelasnya.
Untuk saat ini klinik rehabilitas rawat jalan baru 5 orang yang secara suka rela dan di antar keluarga untuk di rehabilitas, dirinya juga mengatakan menurutdata dari Sat Narkoba Poles Metro pemakai atau pecandu narkoba di Kota Metro ada 102 orang, dan tentang minimnya rehab ini disebabkan mereka para pecandu narkoba dan keluarga miliki rasa malu dan ketakutan akan diproses secara hukum, padahal dikatakan Saut tidak demikian Mindsetnya.
“Jika Mereka datang sendiri meminta direhab tentu tidak diproses hukum karena melaksanakan pengobatan, namun bila tertangkap ya pasti diproses secara hukum,” tegasnya. (Holik)
Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Berantas Narkotika dan Maksiat Indonesia (BNM RI), Fauzi Malanda mengapresiasi Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) akan menjajaki kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengadakan tes urine dengan proyeksi anggaran Rp1 miliar bagi 2.901 pegawai kabupaten setempat. “Kita apresiasi, itu bentuk perhatian pimpinan pada PNS untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan PNS Tubaba,” kata Fauzi, Rabu (14/03/2018).
Namun kata Fauzi, ada baiknya jika tes urin tersebut melibatkan pihak eksternal yang di luar dari BNN, Polisi dan Pemda setempat. “Apabila tidak melibatkan pihak independent, dugaan ada kongkalikong,” ujarnya. Lembaga independent itupun harus dari luar Pemda tulang Bawang Barat, alasannya kata Fauzi, untuk meminimalisir intervensi pemangku kepentingan setempat.
“Saya tidak sepakat jika ada tim independent yang ditunjuk. Namun harus melibatkan pihak lain, seperti Granat dan kami (BNM RI),” imbuhnya. Fauzi juga mengapresiasi sikap tegas Polresta Bandarlampung yang mengamankan Kabag protokol Pemda Tubaba baru-baru ini dengan mengamankan barang bukti 26 paket kecil berat total 5,5 gram.
“Kita juga beri apresiasi Polresta Bandarlampung yang tidak tebang pilih dalam berantas narkoba,” ucap Fauzi. Fauzi menuturkan, BNM RI akan mendukung dalam percepatan pemberantasan peredaran Narkoba di republik ini. Pun mengajak lembaga-lembaga yang konsen terhadap pemberantasan narkoba untuk membantu aparat kepolisian untuk berbuat. “Kita harus bangkit melawan serangan narkoba dan maksiat. Persoalan berantas narkoba, bukan hanya tanggung jawab Polisi, dan BNN, tapi juga masyarakat, termasuk organisasi masyarakat atau lembaga yang konsen dengan gerakan anti narkotika, salah satunya BNM IR,” bebernya.
Lampung kata dia, masuk zona merah peredaran narkoba, yang sudah menjalar ke anak-anak dan mahasiswa bahkan miris ke kalangan pejabat. (Red)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 333 butir dan sabu seberat 19 gram.
Bandarlampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kembali memusnahkan narkoba hasil tangkap. Selain melakukan proses pidana penyalahgunaan narkotika, BNN juga melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk memiskinkan bandar narkotika.
Kabid Pemberantasan BNN P Lampung AKBP Abdul Harris mengatakan salah satu upaya yang cukup efektif untuk memutus jaringan narkoba dan menghentikan pergerakan bandar narkoba adalah dengan cara memiskinkannya. “BNNP Lampung tahun ini menangani dua bandar yang dijerat TPPU, yakni tersangka Roni dan tersangka Dodi Purnomo alias Pung. Tersangka Dodi beberapa hari kedepan berkasnya kita serahkan ke JPU. Baru berikutnya Roni,” kata Abdul Harris, usai pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di kantornya, Rabu (6/12/2017).
Dengan memproses TPPU nya, diharapkan para bandar narkotika akan miskin dan tidak dapat menjalankan lagi bisnisnya. “Kalau tersangka hanya ditangani kasus tindak pidana awalnya saja, dia tidak ada efek jera, di dalem (sel) banyak bandar itu kesejahteraan meningkat, karena dia banyak uang dan bisa menggerakan bisnisnya dari dalam. Tapi dengan ajukan TPPU ini, seluruh aset yang ada hubungan dengan ini (narkotika) kita sita sehingga jaringan ini lumpuh, karena dia tidak punya uang dan tidak bisa merintahkan orang,” kata dia.
Harris menjelaskan kasus TPPU yang saat ini mereka tangani bahkan ada transaksi transfer rekening bank lebih dari Rp1 miliar yang mengalir ke bandar besar berinisial A di Aceh. “Yang kita tangani Roni yang kita blokir rekeningnya ada transaksi di Aceh itu Rp1 miliar 60 juta,” katanya.
Selain memblokir seluruh rekening para bandar ini, BNN juga telah menyita seluruh aset Dodi Purnomo dan Roni. “Si Dodi ada mobil toyota kijang, rumah, dan tanah terletak di Natar. Roni hampir seluruh hartanya berasal dari bisnis narkotika, dia bisa buat rumah beli tanah dan mobil, keluarganya pun mengaku uang itu hasil bisnis dari situ (narkotika),” kata dia.
BNNP Lampung, tahun lalu juga menangani satu kasus TPPU. Ini diyakini cukup efektif menghentikan pergerakan bandar besar untuk berbisnis narkoba. Saat ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 333 butir dan sabu seberat 19 gram.
AKBP Abdul Haris menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengembangan penangkapan kurir narkoba yang ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang dengan barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu pada Agustus 2017 lalu.
Dijelaskan Abdul Haris, dalam pengembangan tersebut BNN mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika masing-masing Dodi Purnomo Alias Pung bersama rekannya Fauji di Perum Bukit Beringin Raya Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
Dari tangan keduanya, BNN mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27,9 gram dan 350 butir pil ekstasi. “Dari 27,9 gram sabu itu kami sisihkan 8,7 gram, dari 350 butir pil ekstasi disisihkan 17 butir untuk pemeriksaan di Laboratorium BNN RI dan untuk barang bukti di pengadilan,” kata dia, Rabu (6/12/2017).
Abdul Haris menambahkan, BNN juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkotikapara tersangka senilai 1 Milyar lebih. Selain itu, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sl/nt)