Tag: BNN RI

  • BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Bakauheni Lampung Dengan Amankan 250 Kg Sabu

    BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Bakauheni Lampung Dengan Amankan 250 Kg Sabu

    Lampung Selatan (SL) – Badan Narkotika Nasional kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Ganja di wilayah Bakahuni Lampung, dengan mengamankan SH bin andi dan AS, Rabu (17/10/2018) pukul 23.30 WIB di jalan depan Polsek KP3 Bakahuni.

    Berawal dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Bakahuni Lampung akan ada Peredaran gelap narkotika, selanjutnya tim BNN RI melakukan penyelidikan,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan pers di Kantor BNN Cawang Jakarta, Rabu (17/10/2018).

    Irjen Pol Arman mengatakan, Tim BNN berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SH dan AS, mereka ditangkap oleh petugas di jalan depan Polsek KP3 Bakahuni Jalan Lintas Sumatra Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB dengan cara petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai Mobil Mitsubishi L300 no pol B 9596 UAD.

    Lanjut Irjen Pol Arman, kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan anggota polsek KP3 bakauheuni, Petugas menemukan bungkusan narkotika yang di duga jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku dibawah bak mobil.

    “Dari keterangan tersangka SH mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan di bawa dan di edarkan di daerah jawa barat,” jelas Irjen Pol Arman.

    Barang bukti yang di amankan 250 Kilogram (dua ratus lima puluh kg) ganja, Satu unit mobil L 300 no pol B 9596 UAD, Dua buah handphone, kartu identitas dan STNK mobill dan buku Kir.

    Tersangka SH dan AS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (indonesiasatu.co.id)

  • BNN Tangkap 150 Kg Sabu Dengan Tujuh Tersangka Satu Diantaranya Anggota DPRD Nasdem

    BNN Tangkap 150 Kg Sabu Dengan Tujuh Tersangka Satu Diantaranya Anggota DPRD Nasdem

    Langkat (SL) – Sebanyak tujuh orang penduduk dari Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, termasuk seorang anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem diboyong BNN RI ke Provinsi Aceh. Mereka terlibat peredaran narkoba, dengan barang bukti 150 kg sabu senilai Rp200 miliar, Minggu (19/8/2018) sore.

    Sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengatakan, penangkapan itu hasil pengembangan tertangkapnya 150 kg narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Sei Lepan di wilayah hukum Polsek Pangkalanbrandan. “Minggu 19 Agustus 2018 pukul 17.00 WIB telah diamankan 7 orang warga Kecamatan Pangkalansusu, Kabupten Langkat yang lokasi penangkapannya di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu oleh BNN Pusat yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu – sabu”, kata sumber medanbisnisdaily.com, Senin (20/8/2018).

    Ketujuh orang yang diboyong BNN itu yakni, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) anggota DPRD Langkat Fraksi Nasdem penduduk Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Uun Sasmita (43) Kepala Dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalansusu, Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalansusu, penduduk Lorong Abdi, Desa Sei Siur Pangkalansusu, Hamzah (47) supir, penduduk Desa Paya Tampak, Pangkalansusu, Yanik (40) penduduk Desa Pintu Air, Pangkalansusu, Ibrahim Jampok (45), penduduk Desa Pintu Air, Pangkalansusu, dan Ian (40) penduduk Desa Paya Tampak, Pangkalansusu.

    Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat Basrah Pordomuan ketika dihubungi melalui telepon selulernya belum merespon terkait diciduknya anggota DPRD Langkat dalam kasus ini.

    Kepala BNN Langkat AKBP DR Ahmad Zaini kepada wartawan ketika ditemui di kantornya membenarkan penangkapan itu. “Kita belum ada data lengkap, nanti kalau udah lengkap akan kita informasikan. Kita juga sudah turunkan anggota untuk cek TKP, karena itu BNN Pusat yang melakukan penangkapan, tapi benar ada penangkapan”, katanya. (gemanusantara.org)

  • Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Peredaran Narkoba Dan TPPU

    Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Peredaran Narkoba Dan TPPU

    Bandarlampung (SL) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie, dijerat pasal berlapis. Selain menjerat dengan UU Narkotika, penyidik BNNP juga membidik Muchlis Adjie dengan UU TPPU. Penyidik BNNP Lampung dibantu Tim penyidik BNN RI.

    Sejak Senin, (21/5/2018), Tim BNN Pusat tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung mempersiapkan perkara TPPU. “Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat,” kata Kepala BNNP Provinsi Lampung, Brigjen Tagam Sinaga.

    Menurut Tagam Muchlis Adjie, resmi menjadi tersangka kasus Narkoba dan resmi menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, sejak, Kamis (24/5/2018) siang, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Untuk tahap awal, kami menjerat dengan UU Narkotika. Setelah itu, dia juga dibidik dengan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan Kamis siang.

    Pasal 114 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan palinglama 20 tahun dan pidana. Kemudian, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    BNNP Lampung juga menjerat Kalapas Kalianda dengan Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Kedua pasal ini, kata Tagam, saling mendukung dengan hukuman maksimal.

    Selain menjerat dengan UU Narkotika, BNNP juga membidik Muchlis Adjie dengan UU TPPU. Sejak Senin, (21/5/2018), Tim BNN Pusat tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung mempersiapkan perkara TPPU.

    “Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat,” kata Tagam. (red)

  • Ketum BNM Apresiasi BNN Musnakan Barang Bukti Narkoba

    Ketum BNM Apresiasi BNN Musnakan Barang Bukti Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Berantas Narkoba Maksiat (BNM RI) mengapresiasi BNN Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (12/4/2018).

    “Atas nama BNM RI kita apresiasi BNN Lampung dalam pemusnahan barang bukti. BNN organisasi pemerintah yang tanggap dengan BNM RI yang seumur jagung, kita diundang, kita melihat BNN sudah sangat transparansi dalam pemusnahan barang itu,” kata Ketum BNM RI Fauzi Malanda didampingi salah satu Ketua BNM RI, Heris Kurniawan.

    Fauzi berujar, saat pemusnahan barang bukti narkoba, pihaknya melihat proses pemusnahan barang bukti dengan cara pemblenderan dan pembakaran.

    “Kita harap polisi lebih tanggap, peduli dengan melibatkan organisasi seperti kita,” ucapnya.

    Fauzi meyakini, BNN Lampung di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Tagam Sinaga bisa meminimalisir peredaran narkoba di Bumi Ruwa Jurai.

    “Insya Allah para pengedar dan bandar ditangkap, diamankan. Kita sepakat jangan ada toleransi, tembak mati saja (pengedar dan bandar narkoba),” ucapnya.

    Baiknya kata Fauzi, aparat penegak hukum jika ada yang bermain dengan masalah narkoba, misalnya polisi dalam melakukan penangkapan jaksa dalam penuntutan, dan hakim memberikan hukuman ringan dan diberikan kesempatan bebas.

    “Aparat seperti itu dihukum rajam saja. Tembak mati bandar narkoba. Itu harapan kami,” sarannya .

    Jika itu dilaksanakan kata dia, agar penegak hukum tidak ‘bermain’ di kasus narkoba.

    “Agar hukum ditegakkan, dilaksanakan serta memberikan efek jera,” imbuhnya.

    Fauzi berpesan, untuk masyarakat Lampung khususnya, setiap orang tua, di dalam rumah tangga agar lebih mengawasi keluarga dulu dari ancaman narkoba, jangan dulu memikirkan orang lain akan bahasa narkoba.

    “Saya rasa jika itu diterapkan. Orang tua mengawasi anak-anaknya, Insya Allah tidak terjerat narkoba. Artinya peran serta keluarga yang paling utama,” ujarnya.

    Kemudian kata Fauzi, institusi yang berwenang agar lebih memperbaiki moralnya.
    “Jika itu diperbaiki, maka pengedar akan takut. Agar Lampung bebas narkoba,” imbuhnya.

    Disinggung ihwal Lampung saat ini mendapat predikat ‘Darurat Narkoba’ ?

    Fauzi mengatakan, Lampung saat ini sangat darurat narkoba, ia mencontohkan, di pengadilan negeri Tanjung Karang (Bandarlampung), 90 persen menangani masalah narkoba, sisanya masalah lain.

    “Ini kita simpulkan Lampung darurat narkoba. Dan tidak akan tuntas jika kita hanya mengandalkan institusi (penegak hukum) saja, sementara berapa juta masyarakat kita. Untuk itu penegak hukum harus menggandeng pihak lain, seperti BNM RI. Kami terbentuk karena panggilan memerangi narkoba. Bukan dendam. Contoh dendam, pernah ada keluarga kita yang terkena narkoba,” ujarnya.

    Sementara Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menepis tanggapan masyarakat bahwa narkoba yang disita tidak diedarkan lagi.

    “Ini bentuk nyata dari BNN bahwa semua barang haram yang kami amankan kami musnahkan. Selain itu kami juga melakukan pemiskinan terhadap pelaku,” ujarnya.

    Pemusnahan ini turut disaksikan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kejati, Kejari, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dinas Kesehatan, BBPOM, Penasihat Hukum, LSM Granat dan, BNM RI, tokoh masyarakat. (Red)