Tag: BNNP Jatim

  • Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Surabaya (SL) – Dua pengedar narkoba dibekuk. Mereka dibekuk di tol Mojokerto. Dari mereka disita 2 kg sabu. Kedua tersangka adalah Zulfadli M Yusuf (39), warga Benteng Babakan, Desa Benteng, Warung Doyong, Sukabumi dan Endra Subekti (37), warga Kebagusan Kecil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Kedua tersangka kami amankan pada Minggu (18/11), sekitar pukul 05.30 WIB. Kami sudah mengintainya sebelumnya. Ketika data kami cocokan kemudian kami sergap mereka di tol Mojokerto,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso kepada wartawan di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/11/2018).

    Dalam penangkapan tersangka tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran saat berada di Tol Mojokerto. Namun pelarian kedua terhenti di pintu masuk Tol Mojokerto. Sebelumnya petugas yang sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Tol memfungsikan satu pintu. Sehingga mengakibatkan kemacetan pada pintu masuk tol cukup panjang.

    Petugas yang sudah melakukan pengintain akhirnya mengamakan keduanya saat masuk loket tol mengendarai mobil Toyota Innova bernopol B 1701 TKS. Setelah melakukan penyergapan, petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap mobil tersengka. Dari pengeledahan itu petugas menemukan 2 kg sabu. “Setelah kami geledah, kami menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dalam tas ransel dan tas pinggang,” kata Bambang.

    Bambang menambahkan sabu tersebut dari Aceh. Kemudian menyeberang ke Jakarta dan menuju Mojokerto. “Mereka mengunakan jalur darat, Barang bukti sabu mereka bawa dari Aceh, kemudian menyeberang ke Jakarta dan kami amankan di Tol Mojokerto,” ujar Bambang.

    Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan penangakapan sebelumnya dari Mojokerto yakni Achmad Sulem Al Wadleh (39). “Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kami ungkap di Mojokerto dengan tersangka AS yang menyaru sebagai pedagang cilok,” ungkap Bambang.

    Dikatakan Bambang, dalam melakukan peredaran mereka mengunakan sistem ranjau. “Mereka mengunakan sistem ranjau ketika melakukan pengedarkannya,” tandasnya.

    Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2200,87 gram, 5 unit handphone, dan unit R4 kijang Inova. Dari kejahatan tersangka, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika. (rls/sby/nt)

  • BNNP Jatim Musnahkan 50,8 Kg Narkotika Jenis Sabu

    BNNP Jatim Musnahkan 50,8 Kg Narkotika Jenis Sabu

    Surabaya (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,8 kilogram hasil pengungkapan selama tiga bulan.

    “Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari 15 tersangka di 8 tempat kejadian perkara (TKP), seperti Madiun, Malang, Sidoarjo, dan Surabaya,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat pemusnahan, Selasa (9/10/2018).

    “Brigjen Pol Bambang menjelaskan barang bukti sabu-sabu itu berasal dari luar Jatim, tepatnya dibawa dari Riau melalui jalur udara dan darat. Kebanyakan dibawa dari jalur darat menggunakan bus seolah-seolah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri, karena jika melalui jalur udara sudah tercium oleh petugas BNNP.

    “Dari 15 tersangka itu, rata-rata mantan TKI karena dari hasil pemeriksaan mereka punya paspor. Mereka juga rata-rata pernah bekerja sebagai kuli, pembantu rumah tangga di Malaysia sehingga saat pulang dan melihat sebagai potensi luar biasa akhirnya pesan,” katanya.

    “Para pelaku juga tetap menggunakan pola yang sama ketika mengirim barang dengan kasus-kasus yang diungkap BNNP.
    Mereka yang lain hanya kurir disuruh jemput, yang tergoda dengan imbalan Rp10 juta sampai Rp20 juta,” ujarnya.

    “Brigjen Pol Bambang menambahkan barang bukti yang dimusnahkan belum berstatus inkrah, namun telah disisihkan sebagian untuk barang bukti di persidangan.Karena kita takut kalau kelamaan ada yang mencoba. Kalau penetapan sudah ditetapkan,” ujarnya.