Tag: BNNP Lampung

  • Dua Pekan, BNNP Lampung Tangkap Tujuh Pengedar Sabu, Satu Tewas Tertembak

    Dua Pekan, BNNP Lampung Tangkap Tujuh Pengedar Sabu, Satu Tewas Tertembak

    Bandar Lampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan oleh BNNP dalam waktu dua pekan. Dari penangkapan ini turut diamankan sabu 3,2 kilogram, dan juga dari tujuh tersangka satu di tembak mati.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga menerangkan, selama dua pekan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak tiga kali. Pertama, pada tanggal 29 September lalu, dalam penangkapan itu di amankan empat orang pelaku, yaitu F, HS, ADU dan AR. Selain itu turut diamankan narkoba jenis sabu seberat 500 gram.

    “Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Kota Bogor menuju Lampung dengan menumpang Bus Damri. Kami buntuti mereka dan kita amankan saat mereka turun dari bus di depan Hotel Aston Kota Bandar Lampung,” terang Tagam, saat press conference di kantor BNNP Lampung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Senin (15/10/2018).

    Tagam mengungkapkan, untuk kasus kedua terjadi pada tanggal 8 Oktober lalu. Petugas BNNP Lampung berhasil meringkus HS yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika. Dari tangan pelaku diamankan 700 gram sabu. “Penangkapan kedua di depan SMK Perintis Bandar Lampung. Pelaku naik motor vespa, kita lihat ada gelagat mencurigakan seperti menunggu orang. Langsung kita lakukan penggeledahan, lalu didapati 700 gram sabu dari tangan pelaku,” ungkapnya.

    Untuk penangkapan yang ketiga terjadi pada 11 Oktober lalu. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan adanya penyelundupan sabu dari Jakarta Barat yang akan dikirim ke Lampung dengan menggunakan Bus Laju Prima. Dua pelaku RH dan DA ditangkap di yover Wayhalim.

    “Saat pengejaran RH melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dan berupaya kabur. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur menembak tersangka. Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 2 Kg sabu-sabu,” kata Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Richard Partahi Lumban Tobing.

    Total tersangka yang diamankan oleh BNNP Lampung dalam kasus dua pekan terakhir terdapat 7 orang dan 1 terpaksa ditembak mati. Dari hasil ungkap kasus tersebut BNNP Lampung berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3,2 Kg. Para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (red/nt)

  • Dalam Sepuluh Bulan BNNP Lampung Berhasil Ungkap 12 Jaringan Peredaran Narkotika

    Dalam Sepuluh Bulan BNNP Lampung Berhasil Ungkap 12 Jaringan Peredaran Narkotika

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap 12 jaringan peredaran narkotika selama sepuluh bulan dan melampaui target dari Pusat yakni 10 jaringan selama setahun.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, di Bandarlampung, Senin (15/10)  mengatakan dengan berhasilnya menunaikan tugas utama dalam membongkar 10 jaringan dan petugas BNNP untuk sementara waktu tidak lagi melakukan pengungkapan.

    “Target kami sudah selesai. Anggota untuk sementara tidak lagi melakukan pengungkapan jaringan narkotika. Namun tidak menjadikan kerja kami hanya tidur saja. Semua informasi yang kami terima akan kami koordinasikan dengan Polda Lampung,” tegasnya.

    Tugas yang ditargetkan ini telah dilampaui, karena belakangan BNNP Lampung berhasil dalam dua pekan membongkar tiga jaringan sekaligus. Sebelumnya, BNNP Lampung sudah berhasil mengungkap sembilan jaringan, ditambah tiga jaringan teranyar, BNNP Lampung sudah membongkar 12 jaringan.

    Selain itu, Tagam menjelaskan keputusan untuk memberhentikan pergerakan petugas BNN bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya adalah terkait dana operasional.

    “Dananya sudah selesai. Saya tidak mungkin menerjunkan anggota karena dana operasional sudah selesai untuk membongkar 10 jaringan saja. Pertanyaannya, kalau kejadiannya ada di depan mata kami, ya tetap kami tindaklanjuti, kemudian kami berkoordinasi ke sana (Polda),” kata dia.(ei/net)

  • BNNP Lampung : Aksi Sayat Tangan Bukan Terpengaruh Minuman, Tetapi Sebuah Tantangan

    BNNP Lampung : Aksi Sayat Tangan Bukan Terpengaruh Minuman, Tetapi Sebuah Tantangan

    Bandarlampung (SL) – Terkait kasus sejumlah anak sekolah di Lampung Tengah yang mengonsumsi minuman energi merek Torpedo lalu menyayat tangannya sendiri, bukan pengaruh minuman.

    Hal tersebut diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung setelah melakukan uji laboratorium minuman tersebut tidak mengandung zat narkotika (benzodiazepin) dan obat terlarang (narkoba)

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium dari sampel minuman berenergi merek Torpedo yang dikonsumsi anak sekolah tersebut di BPOM.

    “Hasilnya negatif, tidak ada kandungan narkoba,” kata Tagam Sinaga dalam keterangan persnya, Jumat (5/10) malam.

    Dia menerangkan, hasil uji laboratorium minuman energi merek Torpedo tersebut, terdapat zat kafein dan vitamin, yang layak dikonsumsi orang dewasa bukan anak sekolah.

    Menurutnya, minuman merek tersebut layak dikonsumsi orang dewasa untuk menambah energy, namun tidak sepatutnya beredar di lingkungan sekolah dan dikonsumsi anak sekolah.

    “Karena harganya murah, Rp 1.000 maka dapat dibeli oleh siapapun, termasuk anak-anak sekolah,” ujarnya.

    Tagam menyatakan, aksi anak sekolah tersebut bukan pengaruh dari minuman energi tersebut, tapi lebih pada aksi tantangan yang ditontonnya di media sosial.

    “Tindakan anak sekolah yang melakukan aksi menyayat tangannya sendiri, karena tontonan video yang beredar di media sosial sebagai aksi tantangan di antara mereka,” jelasnya.

    Sebelumnya, sejumlah anak sekolah di Kabupaten Lampung Tengah melakukan aksi tantangan menyayat tangannya sendiri setelah meminum minuman merek Torpedo.

    Aksi anak sekolah tersebut sempat meresahkan sekolah dan orang tua sehingga perlu diambil tindakan agar tidak menyebar ke anak sekolah lain.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi memerintahkan anak buahnya untuk merazia minuman tersebut yang beredar di sekitar sekolah.

    Selain merazia warung sekitar sekolah, petugas juga akan mengecek ke sekolah-sekolah untuk memastikan minuman tersbut tidak beredar dalam sekolah. (*)

  • BNNP Lampung Tembak Mati 2 Bandar Jaringan LP Rajabasa BB 6 Kg Sabu

    BNNP Lampung Tembak Mati 2 Bandar Jaringan LP Rajabasa BB 6 Kg Sabu

    Lampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, jaringan lapas.

    Dalam ekspos pengungkapan kasus tersebut, Kamis (26/7), Kepala BNNP setempat, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti enam kilogram sabu diamankan pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 08.15 WIB di wilayah Gotong Royong, Lampung Tengah.

    “Keempat tersangka yang diamankan yakni dua orang kurir bernama Munzier dan Mainur (almarhum). Selanjutnya penerima barang yakni Toni (almarhum) dan Fajar,” kata Tagam, sapaan akrabnya.

    Dalam penangkapan tersebut, sambung dia, para tersangka ada yang berusaha melawan, dan ada yang hendak melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

    “Keempatnya kita tembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Mainur terkena tembakan di dada dan Toni terkena tembakan di kepala, keduanya meninggal. Sedangkan Munzir dan Fajar tertembak di kaki,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan BNNP setempat, terungkaplah bahwa narkoba itu dikendalikan oleh Ahmad Afan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung (Lapas Rajabasa) yang telah di vonis seumur hidup lantaran kasus serupa.

    “Setelah kita selidiki, diketahuilah bahwa barang ini dari Aceh dan akan diedarkan di Bandarlampung. Otaknya, adalah napi di Lapas,” kata Tagam, sapaan akrabnya.

    Menurut Tagam, ungkap kasus kali ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Lapas Rajabasa dengan BNNP Lampung.

    “Lapas Rajabasa sudah membantu kami dalam memberikan informasi terkait napi (bandar) tersebut. Kami dipermudahlah dalam ungkap kasus kali ini oleh Lapas Rajabasa,” jelasnya. (red)

  • Bambang Haryono Menjalani Pemeriksaan di BNNP Lampung

    Bambang Haryono Menjalani Pemeriksaan di BNNP Lampung

    Bandarlampung (SL) – Bambang Haryono menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Bambang tiba sekitar pukul 08.40 WIB pagi, dan masuk ruang penyidik BNNP Lampung. Rabu (30/5).

    Kakanwil Hukum dan HAM Lampung itu diperiksa terkait terbongkarnya jaringan petedaran narkoba dalam lapas dalam jumlah besar, dan kasus bebasnya peredaran narkoba dan alat komunikasi di Lapas Kalianda II A. Kanwil. Kemenkumham Lampung membawahi 16 Lapas dan Rutan. Bambang juga dimintai keterangan terkait izin cuti Kalapas Kalianda IIA non aktif Muchlis Adjie yang menjadi tahanan BNNP Lampung terhitung sejak, Kamis (24/5).

    “Pak Bambang sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Untuk kelanjutannya seperti apa pemeriksaan, BNN belum bisa menyimpulkan. Pemeriksaan sedang berjalan,” kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing

    Sebelumnya Badan narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Lampung, Bambang Haryono, Rabu (30/5).

    Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut BNNP tehadap penangkapan petugas lapas dan penahanan Kalapas Kalinda non aktif Muchlis Adjie. “Ya besok pemeriksaan kakanwil, ” kata Plh Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing kepada wartawan, Selasa (29/5), dilangasir fajarsumatera.co.id. (fs/nt/jun)

  • BNNP Jadwalkan Pemeriksaan Kakanwil Kemenkum HAM Bambang Haryono

    BNNP Jadwalkan Pemeriksaan Kakanwil Kemenkum HAM Bambang Haryono

    Bandarlampung (SL) – Badan narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Lampung, Bambang Haryono, Rabu (30/5).

    Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut BNNP tehadap penangkapan petugas lapas dan penahanan Kalapas Kalinda non aktif Muchlis Adjie. “Ya besok pemeriksaan kakanwil, ” kata Plh Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing kepada wartawan, Selasa (29/5), dilangasir fajarsumatera.co.id

    Richard berharap Kakanwil dapat hadir dalam agenda pemeriksaan terhadap dirinya. “Kami berhadap Kakanwil hadir memberikan keterangan,” harapnya.

    Terkait materi pemeriksaan,  Richad belum merinci. “Besok saja kita kabarin lebih lanjutnya,  yang jelas besok kita akan periksa,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenkum HAM Lampung Erwin Setiawan mengungkapkan Kakanwil akan hadir. “Sepertinya saya sudah pernah sampaikan, bahwa beliau sebagai warga negara yang baik akan siap selalu diminta keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

    Sipir Hapus Rekaman CCTV

    Sebelumnya BNNP Lampung juga mengungkap keterangan Rechal Oksa Haris, anggota sipir, dalam disebut melakukan upaya menghilangkan bukti. Rechal Oksa Haris memformat rekaman CCTV Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda.

    “Ia mengakui kalau dia yang memformat. Tanpa perintah orang lain. Dia ditemani oleh 2 tamping yang ahli komputer. Muchlis itu setelah kami periksa datanya, ternyata dia itu ngambil cuti hari Senin (07/05/2018), berarti hari Minggu dia masih masuk kantor, dan kunci masih dia yang pegang,” kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard Lumban Tobing.

    Rechal memformat CCTV, Minggu (06/05/2018) pukul 12.30 WIB. Ruang kontrol CCTV berada di Kantor Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda Muchlis Adjie.

    Pada saat itu, posisi Kalapas Muchlis Adjie masih bertugas. Baru pada keesokan harinya, Muchlis cuti. “Namun Rechal dengan mudahnya memformat data CCTV. Dan lagi, decoder CCTV itu kami lihat sudah dibongkar. Baut-bautnya sudah dibuka. Hard disknya bukan hard disk bawaan,” ujar Tobing.

    Tobing mengaku, adanya percobaan untuk menghilangkan barang bukti yang dilakukan oknum sipir tersebut, tidak membuat BNNP kehabisan cara. BNNP telah mengupayakan tindakan recovery database. “Ini bukan masalah bagi kami. Walaupun memang, harapan besar kami ada di CCTV itu. Namun tidak menjadi kendala bagi kami untuk maju. Karena kami masih punya bukti-bukti lain. CCTV pun telah kami usahakan untuk direcovery (pemulihan data),” katanya. (fs/nt/jun)

  • Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Peredaran Narkoba Dan TPPU

    Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Peredaran Narkoba Dan TPPU

    Bandarlampung (SL) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie, dijerat pasal berlapis. Selain menjerat dengan UU Narkotika, penyidik BNNP juga membidik Muchlis Adjie dengan UU TPPU. Penyidik BNNP Lampung dibantu Tim penyidik BNN RI.

    Sejak Senin, (21/5/2018), Tim BNN Pusat tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung mempersiapkan perkara TPPU. “Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat,” kata Kepala BNNP Provinsi Lampung, Brigjen Tagam Sinaga.

    Menurut Tagam Muchlis Adjie, resmi menjadi tersangka kasus Narkoba dan resmi menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, sejak, Kamis (24/5/2018) siang, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Untuk tahap awal, kami menjerat dengan UU Narkotika. Setelah itu, dia juga dibidik dengan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan Kamis siang.

    Pasal 114 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan palinglama 20 tahun dan pidana. Kemudian, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    BNNP Lampung juga menjerat Kalapas Kalianda dengan Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Kedua pasal ini, kata Tagam, saling mendukung dengan hukuman maksimal.

    Selain menjerat dengan UU Narkotika, BNNP juga membidik Muchlis Adjie dengan UU TPPU. Sejak Senin, (21/5/2018), Tim BNN Pusat tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung mempersiapkan perkara TPPU.

    “Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat,” kata Tagam. (red)

  • Diduga Terima “Upeti” Peredaran Narkoba Kalapas Kalianda Tersangka

    Diduga Terima “Upeti” Peredaran Narkoba Kalapas Kalianda Tersangka

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie sebagai tersangka terkait perkara aliran dana peredaran Narkoba.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan perkembangan penyidikan BNNP Lampung, pengembangan ungkap kasus jaringan Narkoba Lapas. “Sudah ada peningkatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditetapkan sebagai tersangka karena ada aliran dana. Tapi untuk kesalahan lainnya nanti biar pengadilan saja,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan dilangair radarlampung.co.id, Senin, (21/5).

    Sebelum ditetapkan tersangka, lanjut Tagam, pihaknya sudah menggelar perkara. “Tadi saya diminta oleh pak Richard untuk gelar perkara, kami sudah gelar perkaranya. Dan hari ini sudah kami terbitkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan 3×24 jam,” kata dia.

    Tagam mengungkapkan, bukti-bukti penetapan tersangka Kalapas II A Kalianda non aktif tersebut sudah ada. Namun, untuk mengkomplitkan sementara masih meminta keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka. “Di dalam pidana, penangkapan itu, kami lakukan dulu pemeriksaan selama 3×4 jam, kalau masih kurang 3×24 jam nanti kami tambah 6×24 jam, baru itu kita tentukan di tahan apa tidak,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, akhirnya melakukan penangkapan terhadap Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing. “Sudah ditangkap, saat ini penyidik sedang menjalankan wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan dalam masa penangkapan 3×24 jam,” ujarnya. (rdr/nt/red)

  • Bambang Haryono Datangi BNNP Lampung Untuk Meminta Maaf Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda

    Bambang Haryono Datangi BNNP Lampung Untuk Meminta Maaf Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda

    Lampung Selatan (SL) – Kakanwil Kemenkumham Bambang Haryono mendatangi BNNP Lampung untuk minta maaf sehubungan dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas II Kalianda, Lampung Selatan.

    Bambang Haryono minta maaf pula atas kurangnya pengawasan terhadap Lapas Kalianda kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Tagam Sinaga, Rabu (16/5/2018).

    Menurut Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono, dia datang untuk silaturahmi sekaligus mendukung upaya BNNP Lampung membongkar jaringan peredaram narkoba di Lapas Kalianda.

    Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Brigjen Tagam Sinaga berencana memeriksa Kalapas Kalianda Muchlis Adjie dan Kakanwil Bambang Haryono.

    Kalapas Muchlis Adjie sudah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan atas dugaan mendapatkan upeti jaringan peredaran narkoba yang tertangkap basah melibatkan narapidana dan petugas lapas.

    Rencananya, usai memeriksa Muchlis Adjie, BNNP Lampung akan memeriksa Bambang Haryo soal desas-desus upeti jaringan narkoba sampai ke Kanwil Kemenkumham Lampung. (Rmol/Net)

  • Usai Pejabat Lapas Kalianda, BNNP Lampung Akan Periksa Dua Pejabat Kemenhukam

    Usai Pejabat Lapas Kalianda, BNNP Lampung Akan Periksa Dua Pejabat Kemenhukam

    Bandarlampung (SL) – Jumat (11/5) lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah memeriksa dan menggeladah rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Muchlis Adjie.

    Selain Muchlis, BNNP juga memeriksa KPLP Kalianda serta dua orang sipir LP setempat. Dari hasil tersebut, BNNP menyita empat buku rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri.

    Penyitaan tersebut untuk menyelidiki aliran dana terkait penangkapan jaringan bandar besar narkoba di Lampung Selatan pada Minggu (6/5) lalu, dengan tersangka Rechal Oksa Hariz (oknum sipir LP Kalianda), Marzuli YS (napi LP Kalianda), Brigadir Adi Setiawan (oknum polisi) dan Hendra (tewas).

    Usai memeriksa Kalapas Kalianda, KPLP dan dua sipir, BNNP Lampung segera memeriksa dua pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung. “Dalam waktu dekat kita akan periksa mereka (Kepala Kemenkumham Provinsi Lampung) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) nya,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing, Minggu (13/5).

    Namun, Richar belum bisa memastikan kapan kedua pejabat Kemenkumham tersebut akan diperiksa. “Saya belum tahu kapan waktunya. Kalau ada perintah dari pak Kepala (BNNP) untuk memeriksa, ya saya langsung periksa,” tegasnya.

    Pemeriksaan terhadap kedua pejabat Kemenkumham tersebut, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan adanya aliran dana dalam peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang melibatkan oknum sipir dan dan napi yang ditangkap BNNP beberapa waktu lalu. “Ya, pemeriksaannya terkait penangkapan kita waktu itu,” jelasnya.

    Richard menambahkan, penggeledahan di rumah Kalapas Kalianda pada Jumat (11/5) lalu, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan apakah ada keterkaitan oknum lainnya dengan para tersangka yang sudah ditangkap. “Kita sita seperti fotokopi buku rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri. Dan keempat buku rekening itu sudah kita kirimkan ke Ditjen TPPU BNN Pusat untuk ditelusuri apakah adan aliran dana yang mencurigakan atau tidak. Kita juga masih menunggu hasilnya dari BNN Pusat,” terangnya.

    Sementara itu, Kadiv Pas Kemenkumham Provinsi Lampung, Edi Kurniadi, saat dikonfirmasi, siap jika dirinya diperiksa oleh BNNP Lampung. “Kalau mau memeriksa, silahkan saja. Kenapa harus takut. Dari dulu saya tidak pernah takut dengan yang begitu-begituan. Pengawasan di Lapas tetap berjalan, itu internal kita, tetap berjalan,”kata Edi saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (13/5).

    Edi pun menegaskan tidak takut diperiksa BNNP. “Jadi kita ga usah takut lah yang kayak gitu-gitu, sepanjang itu pekerjaan yang sudah kita kerjakan baik, orang yang terlibat sikat saja. Jadi mau BNN mana, BNN Pusat, mau periksa saya, silahkan saja. Pokoknya, siapa pun yang terlibat sikat habis, kalau memang terbukti silahkan (proses),”tegasnya. (red)