Tag: Bos SGC Gunawan Yusuf

  • Kasus TPPU Gunawan Jusuf, Polri Diminta Bergerak Cepat

    Kasus TPPU Gunawan Jusuf, Polri Diminta Bergerak Cepat

    Bandarlampung (SL) – Boss PT. Sugar Group Companies (SGC) Gunawan Jusuf membuat drama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Untuk kesekian kali Gunawan mencabut gugatan Praperadilan terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Polri diminta bergerak cepat.

    Dilansir dari RMOL Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menyerukan agar penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gunawan Jusuf. Tidak perlu terpengaruh dengan drama yang dibuat oleh boss SGC di PN Jakarta Selatan.

    “Penyidik harus cepat menemukan alat bukti. Jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilan? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan,” kata Dio Ashar Wicaksana, aktivis MaPPI dalam keteranganya, Rabu (24/10). (RMOL)

  • Indonesia Club Minta Kabareskrim Tidak Main Main Tangani Kasus “Money Loundry” Bos Sugar Group Gunawan Yusuf

    Indonesia Club Minta Kabareskrim Tidak Main Main Tangani Kasus “Money Loundry” Bos Sugar Group Gunawan Yusuf

    Bandarlampung (SL) – Pengusaha Gunawan Jusuf pemilik Sugar Group lagi-lagi mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dihadapinya. Permohonan itu teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018. Gunawan Yusuf telah tiga kali mengajukan pra peradilan terhadap kasus yang dihadapinya.

    “Kabareskrim Polri jangan main-main, hentikan sandiwara hukum skandal pencucian uang Gunawan Yusuf,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Club, Gigih Guntoro, melalu rilisnya kepada sinarlampung.com, Kamis (11/10)

    Gigih Guntoro menjelaskan, sebelumnya Gunawan Yusuf mencabut gugatan praperadilan pada 24 September 2018 lalu dengan register perkara 102/pid.pra/2018/PN.Jkt.Sel. Selanjutnya, Gunawan Jusuf, Irwan Ang, serta PT Makindo, pada hari yang sama, 24 September 2018, kembali mengajukan gugatan preperadilan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Praperadilan itu lalu kembali dicabutnya.

    “Bayangkan, dalam waktu kurang dari sebulan, Gunawan Yusuf sudah dua kali mengajukan gugatan lalu membatalkan sendiri praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal statusnya baru sebatas saksi terlapor. Langkah hukum ini, tergolong tidak masuk akal. Karena menurut beberapa pakar hukum, praperadilan hanya bisa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Sedangkan Gunawan Jusuf, belum pernah disidik. Dipanggil sebagai saksi saja belum pernah dilakukan,” katanya.

    Patut diduga, kata Gigih Guntoro, langkah hukum Gunawan Yusuf ini merupakan upayanya melakukan intervensi hukum melalui pendekatan kekuasaan kepada Polri. Padahal sudah jelas gugatan praperadilan yang diajukan tersebut tak memenuhi syarat dan merupakan akal-akalan.

    Gigih Guntoro memaparkan, bahwa Gunawan Yusuf, pemilik Sugar Group Company, diduga terlibat dalam skandal Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui PT Makindo sekuritas. Berlarut-larutnya proses penanganan skandal ini terkesan penuh rekayasa, melecehkan institusi pengadilan dan seolah ingin menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan di Polri.

    Sebagai catatan, atraksi hukum Gunawan Yusuf itu dimulai tahun 2004 lalu, Gunawan Yusuf pernah dilaporkan mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Akan tetapi kasus itu tidak berlanjut karena Polisi menganggapnya bukan sebagai tindak pidana. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terbitnya SP3 ini penuh kejanggalan karena dilakukan secara sepihak tanpa ada pemeriksaan terhadap Toh Kieng Siong sebagai Pelapor.

    Tidak terima dengan penghentian, Toh Keng Siong selaku mantan rekan bisnis Gunawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keng Siong menang, penyidikan atas Gunawan Jusuf berlanjut. Sampai pada 2013, Polisi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, lalu menang. Kasus Gunawan Jusuf berhenti sampai di situ.

    Gunawan Jusuf menjadi terlapor terkait dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Song. Kasus itu terjadi sejak tahun 1999 sampai 2004.

    Pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ dengan total sekitar USD 126 juta. Ada sekitar USD 25 juta yang dikirim kembali ke pelapor. Pelapor hendak menarik kembali dana yang telah ditanamkan di PT Makindo. Namun Gunawan melalui mantan istrinya Claudine Jusuf menyatakan tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaannya.

    Arah angin kemudian berpihak pada Toh Keng Siong. Claudine Jusuf memberikan keterangan perusahaan yang dikelola mantan suaminya pernah menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004

    Toh Keng Song kemudian sempat dua kali mensomasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.

    Pada 22 Agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Selama penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan oleh Makindo dengan tanda tangan Claudine identik, serta dokumen bank transfer dari pelapor.

    Saat ini Gunawan Jusuf kembali dilaporkan oleh Toh Keng Siong dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemampuan Gunawan Jusuf memengaruhi aparat hukum kembali diuji, dan sepertinya Gunawan Yusuf masih sakti.

    Kasus Gunawan Yusuf terhitung memang sudah berkarat di Bareskrim Polri, sebagaimana ratusan kasus lainnya yang mangkrak dan berkarat juga, seperti kasus Kondesat yang tak kunjung dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.

    Atraksi Gunawan Yusuf selama ini hanyalah modus untuk menjatuhkan marwah penegakan hukum dan menghancurkan moral-integritas aparat penegak hukum. Bahkan sampai saat ini belum terlihat ada langkah konkrit dari Bareskrim Mabes Polri untuk memulai kembali proses penyidikan terhadap Gunawan Yusuf.

    Penegakan hukum berjalan terkesan lamban dan ada kecenderungan ketidakberanian Bareskrim Mabes Polri menyentuh Gunawan Yusuf. Patut diduga Gunawan Yusuf dan Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan rekayasa hukum lagi agar skandal penggelapan dan Pencucian Uang berhenti ditengah jalan.

    Karena itu, Kabareskrim Polri, Komjend. Arief Sulistiyanto, jangan main-main dalam kasus TPPU yang melibatkan Gunawan Yusuf. Kasus ini kami nilai mempertaruhkan kredibilitas dan wibawa institusi Polri sebagai penegak hukum. Kasus hukum Gunawan Yusuf ini juga adalah ujian konsistensi bagi Kabareskrim Polri yang baru dilantik tersebut. Sekali lagi, Kabareskrim Polri, jangan main-main. Segera tuntaskan seluruh kasus hukum mangkrak dan berkarat di Polri. (rls/jun)

  • Hari ini,  Hakim Bacakan Putusan Prapradilan Bos SGC vs Mabes Polri

    Hari ini, Hakim Bacakan Putusan Prapradilan Bos SGC vs Mabes Polri

    Sidang lanjutan keterangan ahli Bos SGC prapradilan Kapolri

    Jakarta (SL) -Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar akan membacakan putusannya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bos PT Sugar Grup Company, Gunawan Yusuf terhadap Bareskrim Polri pada Kamis (18/01) hari ini.

    “Jadi saya akan sampaikan putusan pada Kamis pagi, 18 Januari,” ujar hakim Effendi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/01).

    Sidang pada hari ini berlangsung singkat, hanya beberapa menit. Agenda sidang hanya penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon (Gunawan) dan termohon (Bareskrim Polri) kepada majelis hakim. “Para pihak harap hadir kembali untuk sidang pada Kamis mendatang. Sidang ditutup,” ujar hakim Effendi mengetuk palu, menutup sidang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, praperadilan yang diajukan Gunawan ini terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

    Selanjutnya, atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017. Sprindik inilah yang kemudian digugat Gunawan ke praperadilan.

    Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah, mengatakan, gugatan praperadilan ini terkesan aneh, karena Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka terkait laporan tersebut.

    Bahkan, Gunawan yang mengajukan praperadilan masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut . “Makanya aneh, kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka,” ujar Veris.

    Meski demikian, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan pihak terlapor tersebut. Veris  mengatakan, dalam  persidangan sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan ahli yang menyampaikan pendapat ahli terkait dengan Spindik yang dijadikan objek perkara oleh pihak terlapor ke praperadilan.

    “Seperti disampaikan ahli tersebut, memang ada kesempatan yang diberikan kepada pelaku hukum untuk berkreativitas sepanjang ada landasan normanya. Jadi tidak sembarangan, sehingga apa yang tidak ditafsirkan oleh hukum kemudian bisa ditafsirkan sendiri oleh pelaku hukum,” ujar dia.

    Kedua, tambah dia, terkait dengan Sprindik, adalah satu hal yang bisa dipakai penyidik untuk mempertanggung jawabkan tindakan kepolisian. Dalam sprindik  itu, penyidik diperintahkan untuk mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana. “Belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan terlapor tersebut. Oleh karena itu tidak tepat jika Sprindik yang belum ada tersangkanya, dijadikan objek praperadilan,” katanya. (nt/*)

  • Budiono : Mabes Polri Harus Serius Proses Hukum Bos SGC

    Budiono : Mabes Polri Harus Serius Proses Hukum Bos SGC

    Dr Budiono, akademisi Unila

    Jakarta (SL)-Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono berharap Bareskrim Mabes Polri serius dalam kasus sengketa lahan di Lampung atas laporan Walfrid Hot Patar S yang melaporkan Gunawan Jusuf (Sugar Group Companies) di Mabes Polri.

    Budiono, yang juga kerap disebut staf ahli Gubernur Lampung itu menilai kasus sengketa tanah yang melibatkan SGC tersebut sudah masuk kedalam kejahatan perusahaan (Corporate Crime). “Menurut saya kalau praperadilannya ditolak, bukan maksud untuk mengintervensi objek praperadilan, kalau ditolak pasti penyidikan dilakukan. Polisi saya harapkan mengembangkan proses ini ke kejahatancorporate besar,” katanya, seperti dilangasirsaat media online rilis.id, di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

    Budi menjelaskan, aturan terkait dengan tindak pidana dilakukan oleh korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dalam PerMA tersebut dijelaskan salah satunya adalah tentang kejahatan apabila dilakukan oleh pengurus, pemilik perusahaan ataupun korporasi mengambil keuntungan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana.

    “Ini satu hal yang baik bagi polri ke depannya, yakni harus berani menindak corporate. Intinya kan harus ada keberanian penegakkan hukum dalam menindak corporate dalam melakukan tindak pidana. Aturan sudah ada, sehingga tidak ada alasan lagi penegak hukum untuk tidak mengkaitkan jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pemilik begitu pun corporate yang mengambil keuntungan yang dilakukan olehcorporate,” paparnya.

    Budiono juga berharap agar pihak kepolisian belajar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berani menindak korporasi jika melakukan tindak pidana dan dengan memanfaatkan Per-MA tersebut. “Kan sudah banyak KPK melakukan penanganan corporate,” terangnya.

    Sebenarnya, kata Budiono, gugatan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf ini tidak masuk dalam objek praperadilan. Karena yang menjadi persoalan dalam pengajuan praperadilan yakni Gunawan masih sebagai terlapor statusnya.

    “Menurut saya enggak masuk ya dalam proses praperdilan. Yang masuk objek praperadilan atau tidak, di dalam KUHAP jelas objek praperdilan jelas, dasar penangkapan, penuntutan, proses penyidikan termasuk dasar penetapan tersangka sangat jelas. Ini kan terlapor, kalau sampai ini diterima ini akan memberikan hal buruk bagi penegakkah hukum ke depan karena menimbulkan ketidak pastian hukum,” katanya.

    Sebelumnya, bos PT SGC, Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan sengketa lahan di Lampung, beberapa waktu lalu. Dia menggugat penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dittipidum Bareskri). (nt/*)