Tag: Bos Sinar Mas Tersangka

  • Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Jakarta, (SL) – Kejaksaan Agung/ Kejagung dijadwalkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/7).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Ketut mengatakan, penyidik Kejagung akan memintai konfirmasi Airlangga terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

    Baca Juga: Koordinasi Dengan Kejagung, Kejati Bakal Periksa 44 DPRD Tanggamus Setelah HUT Adiyaksa

    Perkara itu berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari sampai dengan April 2022.

    Pada perkara tersebut, diketahui Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak sawit yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

    Ketiga perusahaan terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.

    Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

    Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

    Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

    Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa aset berupa tanah hingga uang tunai.

    Rinciannya, di Musim Mas Group (MMG), Kejagung menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Di kantor Wilmar Group, Korps Adhyaksa menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.

    Sedangkan, di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita ialah 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.

    Kemudian, uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.3 juta; mata uang US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450. (Red)

  • KPK Tetapkan Bos Sinar Mas Sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Bos Sinar Mas Sebagai Tersangka

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan salah seorang petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk (SMAR) sebagai tersangka. Petinggi yang dimaksud yakni Wakil Direktur Utama SMART yang juga Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.

    Nama Edy Saputra Suradja merupakan satu dari total tujuh tersangka lain, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta kemarin. Penetapan tujuh tersangka ini diumumkan melalui konferensi pers, Sabtu (27/10/2018) di Kantor KPK, Jakarta.

    Selain Edy, terdapat tersangka lain dari pihak swasta yakni WAA selaku CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian barat, dan TD selaku Manajer Legal PT BAP. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebutkan bahwa ketiganya diduga memberikan suap berupa sejumlah uang kepada para anggota DPRD Kalteng untuk kepentingan tertentu.

    Selanjutnya, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak yang diduga menerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng, serta tiga anggota lainnya. “Diduga pemberian uang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan,” papar Laode.

    Sebelumnya, salah seorang petinggi PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk (SMAR) atau SMART turut terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/10).

    Seorang yang belum dibeberkan identitasnya ini ditangkap bersama sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan segenap pihak swasta dari PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP).

    Sampai saat ini, KPK masih menjalankan pemeriksaan intensif terhadap total 14 orang yang diduga terlibat kasus rasuah.

    “Saat ini pemeriksaan masih berjalan untuk 8 anggota DPRD Kalteng, 1 Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, dan 5 pihak swasta dari PT SMART Tbk, dan PT BAP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Sabtu (27/10/2018), dikutip dari CNN Indonesia.

    Dari jumlah itu, tidak semua ditangkap dalam satu lokasi.

    “Tiga belas diamankan dan satu menyerahkan diri tadi malam ke KPK,” tambah Febri.

    SMART adalah perusahaan publik produk konsumen berbasis kelapa sawit yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit SMART mencakup lebih dari 138.000 hektar (termasuk plasma).

    SMART juga mengoperasikan 16 pabrik kelapa sawit, 5 pabrik pengolahan inti sawit dan 4 pabrik rafinasi di Indonesia. CNBC Indonesia telah mencoba menghubungi sejumlah pihak dari PT SMART Tbk untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak SMART belum memerikan respons. (Tataruang)