Tag: BPH Migas

  • Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Lampung Selatan, (SL) – Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI melaksanakan penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung tepatnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

    Berbekal Informasi, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi TKP sebuah gudang penyimpanan BBM Jenis bio solar bersubsidi di gang Karya Rajabasa, Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir di dalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).

    “Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truk adalah sdr. RC alias KA” Jelasnya Jum’at (6/10).

    BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

    Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil dimuat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

    Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Red)

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat, BPH Migas Kunjungi SPBU di Bandar Lampung

    Tanggapi Keluhan Masyarakat, BPH Migas Kunjungi SPBU di Bandar Lampung

    Ilustrasi BPH Migas (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melakukan kunjungan langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 2435135 yang terletak di Jalan Jend Ahmad Yani, Bandarlampung, Minggu (4/2/2018).

    Tim yang terdiri dari lima orang tersebut dipimpin oleh Komite BPH Migas Ahmad Rizal. Ia mengatkan, kunjungan tersebut dalam rangka merespon keluhan masyarakat Bandarlampung yang mengatakan bahwa di SPBU tersebut sangat sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (bensin), seperti diberitakan Warta9.com.

    “Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat sini, katanya di SBPU ini sering terjadi kelangkaan atau kekosongan premium. Kami merespon cepat, karena itulah kami kesini,” kata Ahmad Rizal di sela-sela kunjungannya, yang mengetahui kelangkaan bensin dari Warta9.com.

    Selain melakukan pengecekan di tempat penampungan minyak SPBU tersebut, mereka juga melakukan aktifitas wawancara dengan pihak pengelola SPBU serta beberapa konsumen yang sedang melakukan pengisian BBM.

    Ahmad Rizal menjelaskan, bahwa hasil pengamatannya di lapangan menyatakan bahwa premium di SPBU tersebut sudah benar alokasinya dan tidak ada unsur menampung premium guna kepentingan pihak-pihak tertentu.

    “Kita sudah buktikan bahwa memang minyak (premium) disini sudah habis. Jadi dugaan adanya permainan antara pihak SPBU dengan pihak lain yang menyebabkan kelangkaan premium disini, tidaklah benar,” ungkapnya.

    Namun, lanjut dia, disayangkan banyak masyarakat yang tidak kebagian BBM jenis premium. “Dari hasil wawancara kita dengan masyarakat dan pihak pengelola SPBU, kita memperoleh data bahwa memang disini hampir setiap hari antrian (premium) nya cukup panjang. Ternyata hal itu sudah berlangsung selama satu tahun,” ungkapnya.

    Menanggapi masalah ketersedian premium di wilayah Bandarlampung yang dirasa masih kurang, Ahmad Rizal mengatakan bahwa pasokan premium dapat ditingkatkan, namun dengan usulan pemerintah setempat.

    “Untuk di wilayah Bandarlampung, kuota yang dikirim setiap hari adalah 8.000 liter. Itu kalau pagi dikirim, siang sudah habis. Jadi bisa saja kita tambah pasokannya, namun tetap pemerintahnya yang mengajukan ke kita, nanti kita akan tanggapi usulan tersebut,” ungkapnya. (wr9/nt)