Tag: BPJS

  • Perangkat Desa Difasilitasi Naik Kelas Pemkab Muba Diganjar Penghargaan dari BPJS

    Perangkat Desa Difasilitasi Naik Kelas Pemkab Muba Diganjar Penghargaan dari BPJS

    Musi Banyuasin, sinarlampung.co Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penghargaan tersebut atas dukungan dan partisipasi dalam integrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah setempat.

    Hal ini terungkap saat Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud diwakili Kepala Dinas Kesehatan Azmi Dariusmansyah pada Rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Muba Tahap II Tahun 2023, di ruang rapat Serasan Sekate Selasa (17/10/2023).

    Sesuai kebijakan Pj Bupati Muba, Pemkab Muba tidak hanya mengcover seluruh masyarakat Muba dengan program Universal Health Coverage (UHC), namun juga meningkatkan kelas layanan BPJS Kesehatan dari kelas III ke kelas II bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Muba

    Senada, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Erdian Syahri menambahkan, ada 229 Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan potensi kepesertaan hingga 2.941peserta dan keluarga yang akan difasilitasi BPJS Kesehatan Jadi tidak hanya perangkat desa yang difasilitasi, tetapi juga suami atau istri dan 3 anak perangkat desa juga akan tercover difasilitasi

    Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Sari Quratulainy menyebut, penghargaan diberikan kepada Pemkab Muba karena telah mendaftarkan kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa di wilayahnya.

    “Kami sangat mengapresiasi Pemkab Muba yang juga pelopor UHC di Sumsel ini sangat komitmen mempertahankan predikat UHC atau 97 persen lebih warga Muba yang difasilitasi BPJS Kesehatan secara gratis dan kini juga mengintegrasi kepesertaan bagi Kades dan Perangkat Desa menjadi kelas 2,” imbuh Sari.

    Diketahui, rapat juga dihadiri Kepala Disdukcapil Muba Demoon Herdian Eka Suza, Kabid Perbendaharaan DPPKAD Muba Arianto Kabid PPM Bappeda Muba Surya Pelita Vita Kabid BPKSDM Nasirin, Kabid Dinsos, Kabid Yankes Dinkes Muba Yettria dan jajaran BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan Cabang Muba. (Sudir)

  • Sopian Nur: RSUD Tubaba sudah siap melayani pasien BPJS

    Sopian Nur: RSUD Tubaba sudah siap melayani pasien BPJS

    Tulang Bawang Barat (SL)-Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh dan RSUD setempat dengan BPJS Kesehatan, Selasa 27 Januari 2021.

    Dalam sambutan Asisten I Bidang Pemerintahan Sopian Nur menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan dalam rangka memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan sekaligus mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

    selain itu, perjanjian kerjasama ini untuk mempertegas dalam upaya yang telah kita lakukan bersama dan kami berharapa kepada camat, kepala tiyuh untuk dapat mensosialisasikan ini ke warga bahwa rumah sakit umum daerah Tubaba mulai hari ini telah menandatangani perjanjian kerjasama dan sudah siap melayani pasien BPJS.

    “Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan peran bagi para pihak dalam memberikan jaminan kesehatan bagi Aparatur Pemerintah Tiyuh setempat “jelas Sopian Nur.

    Adapun berbagai pihak yang dimaksud seperti Aparatur Pemerintah Tiyuh yang mendapat jaminan kesehatan sejumlah 1.325 yang terdiri dari 100 orang kepalo Tiyuh, 100 orang Juru Tulis, 300 orang Kaur, 300 Kasi, 525 kepalo suku. Yang tersebar pada 9 kecamatan di 93 tiyuh definitif, 7 tiyuh persiapan. (Angga)

  • Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan BPJS

    Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan BPJS

    Jakarta (SL)-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

    “Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dilangsir detikcom, Senin 9 Maret 2020.

    Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    “Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

    Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

    Pasal 34

    (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
    a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
    c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

    Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sbesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (dtk/Red)

  • Pemprov Lampung Raih Penghargaan Paritrama BPJS Ketenagakerjaan

    Pemprov Lampung Raih Penghargaan Paritrama BPJS Ketenagakerjaan

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan Paritrama dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena dinilai optimal mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja. Piagam penghargaan diserahkan Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Hery Subroto, kepada Pj. Sekretaris Daerah Hamartoni Ahadis di Ruang Kerja Sekda, Selasa ( 6/11/2018).

    Hery menjelaskan penilaian bagi pemerintah berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya, regulasi, inisiatif, dan kepesertaan di wilayah operasional pemda setempat, baik kepesertaan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). “Regulasi yang dimaksud dalam kriteria ini adalah produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah operasionalnya. Sedangkan yang dimaksud inisiatif pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas hery.

    Pada kesempatan itu, Hery juga menyampaikan penghargaan yang berhasil diraih salah satu usaha mIkro kecil dan menengah (UMKM) binaan Pemerintah Provinsi Lampung, yakni Laundry Lumineux. Lumineux berhasil meraih predikat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik mewakili Lampung secara nasional dalam kategori usaha kecil menengah (UKM).

    Penghargaan yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Istana Wakil Presiden, pada 31 Juli 2018. “Kategori UKM diraih 34 perusahaan terbaik peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp30 juta,” kata Hery.

    Terkait hal ini, Hamartoni berharap keikutsertaan Lumineux dalam progam BPJS dapat menginspirasi pelaku usaha lain. Lumineux merupakan UMKM yang mengikuti keseluruhan program perlindungan bagi karyawannya baik Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

    “Pemerintah Provinsi selalu berupaya meningkatkan keikutsertaan seluruh perusahaan dan UMKM dalam progam BPJS. Mengingat besarnya manfaat perlindungan yang diberikan BPJS kepada masyarakat baik pekerja maupun pelaku usaha,” kata Hamartoni. (Humas Prov Lampung)

  • Kadsikes Lampung Kecam RS Bumi Waras Tolak Pasien

    Kadsikes Lampung Kecam RS Bumi Waras Tolak Pasien

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawasan Rumah Sakit (RS) ‘bersuara keras’ pada DPRD Lampung saat rapat dengar pendapat di Komisi V DPRD setempat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung angkat bicara ihwal penolakan  Nur Fajri Vanza Javier (14), pasien badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan.
    Nur Fajri Vanza Javier ditolak oleh RS Bumi Waras Bandarlampung lantaran keluarganya enggan membayar uang muka (DP 50%) pada RS sebelum ditangani medis. Kadinkes Lampung, Reihana mengatakan, dalam memberikan pelayanan harus terus belajar dari situasi, kondisi dan masalah yang ada. “Kami tidak memihak siapapun. Kami Dinas Kesehatan sebagai pembina wilayah dan sebagai fungsi pengawas RS cukup keras (saat rapat dengar pendapat). Demi pelayanan yang lebih baik,” ucap dia usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Lampung dan management RS Bumi Waras, Senin (17/09/2018).
    Disinggung sikap antisipasi Dinkes Lampung sebagai badan pengawas agar insiden penolakan pasien tidak terjadi lagi di Lampung?. “Untuk RS swasta harus tegas managementnya,” tegasnya.
    Ia mengatakan, pihaknya tidak mau ada ada dokter yang tidak melayani pasien BPJS namun bekerja di RS yang melayani BPJS. “Itu tidak etis,” imbuhnya.
    Wanita berjilbab ini kembali menegaskan, management RS Bumi Waras harus tegas. “Kalau sudah MoU (kerjasama dengan BPJS), tidak ada lagi dokter yang tidak melayani pasien BPJS,” ungkapnya.
    Untuk tahun 2019 nanti kata dia, syarat  MoU dengan BPJS Kesehatan cukup berat, itu demi kepentingan pelayanan terhadap pasien.  “Bukan diberat-beratkan. Demi kepentingan pelayanan. Untuk itu BPJS dan RS harus Tabayyun (mencari kebenaran),” ucapnya.
    Reihana menuturkan, yang perlu diingat orang yang datang ke rumah sakit itu orang sakit, bukan orang sehat.
    “Dilayani baik saja masih sakit apalagi dilayani tidak baik,” ujarnya. (net)
  • TP-PKK Pesibar Bersama BPJS Kesehatan Adakan Pemeriksaan PAP Smear

    TP-PKK Pesibar Bersama BPJS Kesehatan Adakan Pemeriksaan PAP Smear

    Pesisir Barat (SL) – Sebagai upaya pencegahan kanker serviks, Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Pesisir Barat berkerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kota Bumi di Pesisir Barat, melakukan Pemeriksaan Kesehatan PAP Smear, yang dipusatkan di Sekretariat PKK Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (13/9).

    Kegiatan tersebut menargetkan sebanyak 400 peserta untuk diperiksa kesehatannya yang berasal dari TP-PKK tingkat Pekon se-Pesisir Barat, TP PKK tingkat Kecamatan dan TP-PKK Kabupaten Pesisir Barat. Dengan jadwal pelaksanaan selama dua hari yakni Kamis-Jumat (13-14/9) di Sekretariat PKK setempat yang bertemakan ” Sayangi diri anda, Ayo deteksi dini kanker serviks bisa dicegah melalui PAP Smear”.

    Disampaikan ketua penyelenggara kegiatan Pemeriksaan Kesehatan PAP Smear, yang dilaksanakan oleh TP-PKK Pesisir Barat bersama BPJS Cabang Pesisir Barat, Widya, bahwa kegiatan ini diharapkan bisa diikuti dengan seksama oleh masyarakat, karena kegiatan ini bertujuan agar ibu-ibu masyarakat Pesisir Barat dapat mengenali dan mendeteksi kondisi kesehatannya lebih dini.

    ” Bagaimanapun mencegah lebih baik dari pada mengobati. Kami juga berharap agar BPJS Kesehatan terus dapat membantu ibu-ibu di Pesisir Barat ini pada umumnya, ” harap Widya.

    Ketua TP-PKK Pesisir Barat,  Septi Istiqlal mengatakan, pelaksanaan kegiatan deteksi dini melalui IVA/Papsmear ini adalah merupakan salah satu upaya unggulan untuk menekan prevalensi kanker serviks kepada seluruh perempuan usia produktif.

    Menurutnya, kanker serviks tidak menimbulkan gejala dan sulit terdeteksi pada stadium awal. Oleh karena itu, sebaiknya setiap perempuan usia produktif melakukan skrining kesehatan melalui layanan kesehatan deteksi dini.

    Pihaknya juga,  menyambut baik upaya BPJS Kesehatan atas kesediaannya untuk bekerjasama melaksanakan pemeriksaan dini kanker leher rahim tersebut secara khusus di Kabupaten Pesisir Barat secara gratis.

    Selain itu, Septi juga mengucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan karena sudah peduli kesehatan para kaum hawa di Kabupaten Pesibar dan mengajak masyarakat khusus para kaum wanita untuk mau memeriksakan diri.

    “Kami mengajak masyarakat Pesibar untuk selalu rutin memeriksakan kesehatan dini seperti pemeriksaaan IVA tanpa merasa malu karena kesehatan sangat penting pada setiap keluarga kita,” tegasnya.

    Sementara perwakilan dari BPJS Cabang Kota Bumi di Pesisir Barat yang disampaikan oleh Yeni Andriani dalam sosialisasinya bahwa dalam pemeriksaan papsmear kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Kota Bumi, untuk hasil dari pemeriksaaan tersebut akan diketahui pada sepuluh hari kemudian.

    Dirinya menyampaikan juga,  dibandingkan dengan jenis kanker lainnya, kanker serviks sebetulnya paling mudah dicegah dan dideteksi. Caranya dengan melakukan deteksi dini dan pemberian vaksinasi. Pemeriksaan IVA/papsmear merupakan metode pemeriksaan sederhana yang memiliki tingkat akurasi tinggi, aman, serta nyaman bagi pasien.

    “Rangkaian kegiatan ini meliputi promotif, preventif, deteksi dini, dan tindak lanjut. Melalui kegiatan ini diharapkan timbul kesadaran dan kepedulian dari masyarakat terutama dalam mengendalikan risiko kanker dan deteksi dini kanker sehingga diharapkan angka kematian akibat kanker serviks dapat ditekan,” jelasnya.

    Kegiatan ini merupakan bagian dalam mewujudkan masyarakat hidup sehat dan berkualitas sesuai dengan tercapainya Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia. Kami berharap ke depannya, melalui salah satu kegiatan promotif preventif ini, derajat kesehatan bangsa dapat terangkat,” tandasnya.

    Layanan pemeriksaan IVA/papsmear ini dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta program JKN-KIS tidak perlu khawatir dengan biayanya. Jika setelah diperiksa dan peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.(gung)

  • YLKI Desak BPJS Beri Sanksi RS Tak Layani Pasien BPJS

    YLKI Desak BPJS Beri Sanksi RS Tak Layani Pasien BPJS

    Bandarlampung (SL) –  Terkait penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak BPJS Bandarlampung untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS.

    Ketua YLKI Lampung, Subradayani mengungkapkan, memang selama ini banyak juga pengaduan warga yang datang ke YLKI terkait buruknya pelayanan kepada Pasien BPJS. “Pasien BPJS ini kan sudah bayar, kenapa harus ada ketidakadilan, hal ini harusnya menjadi catatan buat pihak BPJS,” ungkap Subradayani, Senin (9/7/2018).

    Ia pun mendesak Pihak BPJS untuk memberikan sanksi tegas, sampai dengan pemutusan kerjasama kepada pihak BPJS apabila banyak melakukan pelanggaran. “BPJS juga harus tegas dong, kalau bisa beri pemutusan kerjasama kepada pihak rumah sakit yang tak melayani pasien BPJS,” ungkapnya.

    Dalam beberapa tahun ini, terdapat 10 laporan pengaduan warga mengenai buruknya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung.

    Laporan tersebut terdapat pada data LBH Bandar Lampung, baik kasus-kasus yang ditangani maupun kasus yang ada di pemberitaan media, pada 2014 terjadi 2 kasus, 2015 terjadi 4 kasus, 2017 terjadi 2 kasus, serta tahun 2018 terdapat 2 kasus masalah kesehatan.

    Direktur LBH Bandar Lampung, mengungkapkan, kasus-kasus yang terjadi itu memiliki kesamaan yang sama yaitu pasien BPJS yang mungkin di asumsikan oleh Rumah Sakit adalah orang miskin.

    Alian menjelaskan, dari beberapa kasus yang terjadi, terdapat 8 kasus penolakan dan pengusiran serta pembuangan pasien. “Kemudian dua kasus pelayanan kepada pasien BPJS yang diduga mal-praktik,” ungkapnya, Minggu (8/7/2018) lalu.

    Padahal, sambung dia, perlu disadari  bahwa pelayanan kesehatan merupakan jaminan  konstitusi bagi setiap warga Negara yang dijamin oleh Pasal 28 H UUD 1945. (net)

  • Pertama di Indonesia, RSUD Abdul Moeloek Terapkan BPJS Reservasi On Line

    Pertama di Indonesia, RSUD Abdul Moeloek Terapkan BPJS Reservasi On Line

    Bandarlampung (SL) – Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung melakukan terobosan dengan menerapkan Reservasi Online support system (ROSS). Dengan sistem ini pendaftaran pasien  bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja pasien tersebut berada.

    ROSS Merupakan solusi untuk memberi ruang yang lebih luas terhadap proses registrasi atau pendaftaran pasien via online  untuk semua jenis pendaftaran pasien, baik pasien baru atau lama dengan pembiayaan pribadi maupun pasien peserta BPJS yang terintegrasi dengan Rumah sakit Tipe C dan BPJS.

    Kepala Sub Bagian Humas RSUDAM Akhmad Sapry mengatakan aplikasi ini diperuntukkan baik bagi pasien umum maupun pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan berlaku untuk klinik  rawat jalan.

    Caranya pasien disediakan Media elektronik yang terhubung atau terkoneksi dengan internet. Pasien pribadi atau umum melampirkan KTP  Lama, Kartu Berobat Pasien (No. Rekam Medik)  RSAM,  juga BPJS: Baru / Lama.

    Selain itu dilampirkan Kartu Peserta BPJS Aktif (No. Peserta BPJS), KTP, No. Surat Rujukan Tipe C Pasien Asuransi lainnya. Juga KTP, No Kartu Peserta Asuransi Lama: Kartu Berobat Pasien (No. Rekam Medik) RSAM. “Reservasi Online dapat dilakukan H-3 sampai dengan  H-1 dari rencana pasien akan melakukan kunjungan (berobat). Pasien harus melapor ke  loket reservasi online pukul 07.30 WIB sampai dengan 08:30 WIB pada tanggal berobat yang sudah ditentukan,” kata Akhmad Sapry.

    Sapry juga mengatakan reservasi online merupakan pioneer dalam penerapan Reservasi Online peserta BPJS di Indonesia. Aplikasi ini salah satu bentuk kemajuan dari Sistem Informasi Manajemen  Rumah Sakit (SIMRS) dalam pendaftaran pasien sehingga dapat memudahkan masyarakat Provinsi Lampung dalam  Mengakses Pelayanan Kesehatan di RSUDAM.

    Direktur Utama RSUDAM dr. Hery Djoko Subandriyo,MKM mengatakan ROSS digagas untuk percepatan dan peningkatan mutu pelayanan pendaftaran pasien. Sistem ini bermanfaat untuk menjamin  kepastian pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis keahlian yang diperlukan penanganan lebih lanjut dari pasien tersebut sehingga menjadi bagian penting untuk mencapai RSUD. Dr. H.  Abdul Moeloek Sahabat Masyarakat Menuju Lampung Sehat.

    Dengan adanya Reservasi pendaftaran pasien secara online ini Bapak Gubernur Lampung  M Ridho Ficardo berharap masyarakat yang  dirujuk ke RUSDAM dapat menggunakan aplikasi ini. “Semoga  dengan hadirnya Aplikasi ini kami dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat Lampung,” tegas Gubernur Muhammad Ridho Ficardo. (Humas Prov)

  • Presiden Minta Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Jangan Dipersulit

    Presiden Minta Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Jangan Dipersulit

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo bersilaturahmi dengan ratusan perwakilan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018. Presiden berpesan agar tidak mempersulit rakyat ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

    “Nah ini yang paling penting, saya sebetulnya cuma dua, rakyat itu kalau ingin mendapatkan pelayanan kesehatan jangan dihambat. Yang kedua, rakyat kalau ingin mendapatkan pelayanan kesehatan juga jangan dipersulit. Saya hanya minta itu saja kok,” ujar Presiden dalam sambutannya.

    Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari 92,4 juta peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sebanyak 131 orang perwakilan penerima manfaat dan 124 perwakilan daerah yang telah dilengkapi JKN-KIS.

    Presiden juga berbicara mengenai biaya pengobatan masyarakat yang ditanggung oleh JKN-KIS. Beberapa di antaranya mencapai ratusan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

    “Ada ini 1 orang dari Tanjung Pinang yang dibayar oleh pemerintah, oleh BPJS itu Rp624 juta. Ada yang di Jakarta Pusat ini Rp435 juta. Ini dibayar karena itu kewajiban kita, agar rakyat jadi sehat kembali,” katanya.

    Selain itu, Presiden juga mencontohkan pasien di Karanganyar yang mendapatkan manfaat JKN-KIS dengan biaya pengobatan lebih dari Rp1 miliar.

    “Contoh lain misalnya saya lihat ini di Karanganyar ada yang lebih dari Rp1 miliar, hemofilia. Ya sudah menjadi tugas pemerintah, kalau dicek benar, BPJS bayar ya harus bayar,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah dari empat provinsi, 28 kotamadya, dan 92 kabupaten yang berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) di wilayah kerjanya. Empat provinsi yang mendapatkan penghargaan adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Sementara untuk kabupaten dan kotamadya, penyerahan penghargaan secara simbolis diberikan Presiden kepada perwakilan Kabupaten Badung, Kabupaten Luwu Timur, Kota Cirebon, dan Kota Padang Panjang.

    “Saya kira 4 provinsi tadi sangat bagus sekali. Di DKI Jakarta, Gorontalo, di Papua Barat, kemudian di Aceh, sudah di atas 95 persen,” ucap Kepala Negara.

    Namun demikian, Presiden berharap, masyarakat sehat semuanya sehingga tidak perlu menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Oleh sebab itu, Presiden mengatakan, untuk urusan kesehatan tindakan pencegahan itu lebih bagus.

    “Yang namanya kesehatan yang bagus memang preventif. Pola makan diatur, olahraga rutin, tidur yang cukup tapi jangan kebanyakan,” katanya.

    Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris.

    Jakarta, 23 Mei 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin