Tag: BPK Lampung

  • Lima Proyek Rehab Puskesmas di Lampung Selatan Jadi Temuan BPK, Konsultan Fiktif?

    Lima Proyek Rehab Puskesmas di Lampung Selatan Jadi Temuan BPK, Konsultan Fiktif?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Lima pekerjaan jasa konsultasi Proyek Rehab Puskesmas Pembantu, di Dinas Kesehatan Lampung Selatan menjadi temua Badan Pemeriksaan Keuangan. Paket pekerjaan belanja jasa konsultasi pengawasan, diduga tidak terlibat dalam pekerjaan.

    Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia hasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak. Hasil konfirmasi dengan pihak penyedia, diketahui bahwa terdapat personel (konsultan) yang tidak terlibat dalam pekerjaan. BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

    Adapun rinciannya dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pemerintah Kabupaten Lampung selatan tahun 2023 Nomor 34B/LHP/XIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

    yaitu, ppengawasan rehab pagar Puskesmas Waysulan oleh CV HAK Rp4.995.000 , pengawasan rehab Pustu Batu Agung oleh CV DC Rp12.840.750, pengawasan teknis rehab Pustu Pulau Sebesi oleh CV.HAK Rp17.750.000, perencanaan Ipal PKM Way Urang oleh CV PUK Rp9.074.130 serta perencanaan rehab Pustu Batu Agung oleh CV R Rp8.560.500. Sementara semua CV tersebut dalam keterangannya tidak terlibat pada pekerjaan tersebut. Hasil temua BPK itu mencatat kelebihan pembayaran biaya jasa konsultasi pada Dinas kesehatan Lampung Selatan.

    Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Selatan Ridwan saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, dalam keadaan tidak aktif. (Red/**)

  • Hibah Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Way Kanan Rp200 Juta Tanpa SK Bupati Jadi Temuan BPK di Dinas Pendidikan

    Hibah Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Way Kanan Rp200 Juta Tanpa SK Bupati Jadi Temuan BPK di Dinas Pendidikan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hibah untuk Himpunan Pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan Tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Lampung.

    Selain tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati. Dan pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, terdapat pemberian hibah berupa uang kepada Dua organisasi Mitra yang tidak berdasarkan SK bupati, dua organisasi tersebut yaitu HIMPAUDI dan GOPTKI dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta,” tulis dalam LHP BPK.

    Kepada BPK, Sekretaris dan PPTK Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud menyampaikan bahwa pemberian hibah kepada dua organisasi tersebut memang belum pernah dibuatkan SK Bupati. Karena menurutnya, dua organisasi tersebut sudah menjadi bagian dari Disdikbud dan masuk dalam anggaran Dinas.

    BPK juga menemukan, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati terkait Hibah tersebut, selain itu pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perbup Way Kanan nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah” Sebut LHP BPK Nomor:33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024. (Red)

  • Honorarium IPWK DPRD Bandarlampung Jadi Temuan BPK

    Honorarium IPWK DPRD Bandarlampung Jadi Temuan BPK

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Pembayaran Honorarium Narasumber, moderator, dan pembawa acara dan panitia pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

    Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024.

    BPK menyebutkan, Sekretariat DPRD Bandarlampung merealisasikan belanja honorarium sebesar Rp3.183.750.000 untuk kegiatan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilaksanakan sebanyak sembilan kali selama tahun 2023.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan, honorarium yang dibayarkan kepada 56 orang koordinator pelaksana adalah Rp2 juta per orang per kegiatan dipotong pajak Rp300. Sehingga honor bersih yang diterima Rp1.700.000 dengan keseluruhan honor yang sudah dibayar kepada pelaksana kegiatan adalah Rp754.800.000. Namun BPK menemukan adanya perbedaan biaya.

    Berdasarkan Standar Harga Satuan Regional (SHRS), honorarium panitia paling tinggi ditetapkan sebesar Rp450.000 yang setelah dipotong pajak menjadi Rp427.500. Jadi, terdapat kelebihan penetapan standar biaya honorarium sebesar Rp1.272.500.

    “Hasil perhitungan kembali atas besaran honorarium berdasarkan SHRS menunjukkan bahwa jumlah honorarium yang seharusnya diterima oleh koordinator pelaksana adalah Rp189.810.000. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp564.990.000,” tulis BPK.

    Atas temuan tersebut, BPK Lampung merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Bandarlampung mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah, yang kemudian sudah ditindaklanjuti. (*)

  • Puluhan Juta Kelebihan Honorarium Dana Covid-19 Diam-Diam ‘Masuk Kantong’ Tiga Mantan Plt Sekda Balam

    Puluhan Juta Kelebihan Honorarium Dana Covid-19 Diam-Diam ‘Masuk Kantong’ Tiga Mantan Plt Sekda Balam

    Bandar Lampung (SL) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mendapat temuan baru terkait honorarium dana Covid-19 tahun anggaran 2022.

    Dalam temuannya, BPK mendapati adanya kelebihan honorarium yang diterima tiga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bandar Lampung dengan nilai puluhan juta rupiah.

    Namun, Kelebihan honorarium yang diterima tersebut, kabarnya telah dikembalikan ke kas daerah, seiring dengan temuan BPK Lampung nomor 29.A/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 16 Mei 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (LHP-SPI) tahun anggaran 2022.

    Selanjutnya LHP BPK tersebut dipertegas dalam terbitan Surat Wali Kota Bandar Lampung nomor 700.584.II.02.2023, tanggal 23 Mei 2023, terkait tindaklanjut rekomendasi BPK RI dalam LHP Keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022.

    Surat penyampaian tindak lanjut temuan BPK Lampung. (Ist)

    Sesuai temuan BPK, tiga mantan Plt Sekda Kota Bandar Lampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19 yakni, TD (Rp21.555.000), SW (Rp22.065.000), dan KH (Rp8.927.000).

    Selain itu, ada tiga pejabat di Sekretariat Pemkot Bandar Lampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19. Diantaranya, YD (Rp13.345.000), UM (Rp8.257.500), dan BM (Rp9.987.500).

    Bahkan, ada 15 pegawai di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) yang menerima kelebihan honorarium dana Covid-19 dengan total mencapai ratusan juta, dan harus dikembalikan ke kas daerah yakni, AK (Rp18.525.000), GS (Rp20.705.250), ZD (Rp20.705.250), SS (Rp20.705.250), dan RH (Rp20.705.250).

    Kemudian, YD (Rp18.358.750), MZ (Rp8.901.500), IP (Rp413.250), YF (Rp4.534.750), dan MK (Rp16.426.250). Lalu SR (Rp11.705.000), WT (Rp10.416.750), AG (Rp9.124.750), SJ (Rp5.068.250), dan GS (Rp413.250).

    Lebih lanjut, kelebihan honorarium dana
    Covid-19 juga diterima oleh 12 pegawai di lingkungan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yakni, AI (Rp7.964.500), AH (Rp7.964.500), KL (Rp8.901.500), SH (Rp20.705.250), HL (Rp8.257.500), dan ZA (Rp8.901.500). Kemudian, AH (Rp12.302.500), HS (Rp15.628.000), AL (Rp15.618.000), RH (Rp760.000), RS (Rp2.820.000), dan ST (Rp18.525.000).

    Sementara itu, di Satpol PP yang mendapat kelebihan honorarium dana
    Covid-19 sebanyak 7 orang yakni, SS (Rp2.422.500), ET (Rp15.096.000), AI (Rp7.909.250), AS (Rp18.962.000), EI Irawan (Rp19.532.000), FS (Rp6.697.500), dan UD (Rp6.697.500).

    Terkait kelebihan honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, sampai berita ini diterbitkan tiga mantan Plt Sekda Kota Bandarlampung belum memberikan tanggapan. Pasalnya, konfirmasi yang dikirim wartawan media ini, melalui nomor ponselnya, Senin 3 Juli 2023 pagi belum dibalas.

    Bahkan, Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, terkait temuan BPK untuk kelebihan pembayaran honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, belum memberikan tanggapan. (*/Red)

  • Perbaikan 12 Jalan Milik Dinas PUPR di Pesawaran Bermasalah

    Perbaikan 12 Jalan Milik Dinas PUPR di Pesawaran Bermasalah

    Pesawaran (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung memiliki catatan penting terhadap perbaikan 12 jalan di Pesawaran yang menjadi tanggungjawab Dinas PUPR setempat.

    Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Kabupaten Pesawaran tahun 2022, BPK mendapatkan sejumlah masalah dalam pembangunan 15 ruas jalan yang dikerjakan Dinas PUPR, Perkim serta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Dari semua perbaikan jalan tersebut diketahui 12 diantaranya milik Dinas PUPR Pesawaran.

    Tercantum dalam LHP, ada tiga persoalan yang menjadi catatan BPK Lampung, yakni kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.

    Adapun perbaikan 12 jalan tersebut yang tercantum dalam LHP Nomor 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023, sebagai berikut :

    1. Peningkatan Ruas Jalan Trisno Maju – Lumbir Rejo Kecamatan Negeri Katon

    2. Peningkatan Ruas Jalan Sinar Jati – Gerning

    3. Peningkatan Ruas Jalan Sido Basuki – Purworejo

    4. Pembangunan Jalan Rumah Jabatan Bupati

    5. Peningkatan Ruas Jalan Pejambon – Tugu Sari

    6. Peningkatan Ruas Jalan Kaliguha – Fajar Bulan Pesawaran Mulya Sari

    7. Peningkatan Ruas Jalan Gunung Rejo – Sentongan

    8. Peningkatan Ruas Jalan Cipadang – Sepakat

    9. Peningkatan Ruas Jalan Bawang – Suka Maju

    10. Peningkatan Ruas Jalan Banjar Negeri – Batas Pringsewu

    11. Rehabilitasi Dl Way Panas (DAK)

    12. Rehabilitasi D.I.Way Semah (DAK)

    Salah satu temuan bermasalah yang disebut BPK Lampung adalah kelebihan pembayaran sebesar Rp3.807.246.883,66 oleh Dinas PUPR Pesawaran kepada 12 Penyedia Jasa, sehingga BPK Lampung merekomendasikan pihak terkait untuk pengembalian kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

    Menindaklanjuti rekomendasi BPK Lampung, Dinas PUPR Pesawaran telah menyetor ke kas daerah oleh CV BS senilai Rp30 juta berdasarkan STS tertanggal 8 Maret 2023. (*/Red)

  • AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    Jakarta, (SL) – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Lampung (AMPL), dorong KPK agar segera usut dugaan gratifikasi di Lampung Utara, seperti terungkap dalam fakta hukum pada persidangan perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di 2020 lalu.

    Tuntutan tersebut disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lampung, saat aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Juni 2023.

    Maksa aksi meminta KPK mengusut tuntas apa yang telah terungkap di persidangan korupsi Agung Ilmu Mangkunegara, terkait dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung sebesar Rp.1,5 miliar.

    “KPK jangan hanya tinggal diam dan seolah-olah menutup mata, Kami mendesak KPK untuk turun mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi yang kami suarakan,” ucap Perwira, selaku koordinator aksi.

    Usai melakukan aksi unjuk rasanya tersebut, AMPL menyerahkan dokumen aduannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

    Terkait pengaduan tersebut, secara prosedur akan dipelajari dahulu unsur yang telah dituduhkan masa aksi.

    “Laporan dari masa aksi ini kami terima dan tindak lanjuti. Sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana gratifikasi atau suap,” jelas Enirsa, Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI. (Red).