Bandar Lampung (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung diduga menerima suap untuk kepentingan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kabupaten Lampung Utara. Uang untuk BPK itu diambil dari fee dua paket proyek senilai Rp2,2 miliar, dengan kebutuhan setoran ke BPK Rp1,5 miliar..
Hak itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara, dr Maya Mettisa, saat bersaksi pada sidang lanjutan korupsi Fee Proyek Lampung Utara yang melibatkan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, disidang Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Rabu 6 Mei 2020.
Dalam kesaksiannya, dr. Maya mengaku bahwa dirinya diperintah Kepala BPKAD Desyadi, untuk menyetorkan uang ke BPK, untuk kepentingan prestasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kabupaten Lampung Utara. “Uang untuk BPK ini atas perintah siapa?” tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho. “Desyadi yang saya tahu, yang lain saya nggak tahu,” jawab dr Maya, .
Jaksa Taufiq menanyakan apakah pernah Desyadi menemui Maya dan meminta paket pekerjaan. Dr Maya pun hanya menjawab jika Desyadi secara langsung tidak menemuinya melainkan berpesan kepada stafnya Juliansyah. Sesuai dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, bahwa tahun 2017, bahwa pada malam hari, Juliansyah datang ke rumah dr Maya untuk menyampaikan jika dua pekerjaan senilai Rp2,2 miliar, fee-nya digunakan untuk opini wajar tanpa pengecualian.
Dr Maya mengakui jika permintaan Desyadi melalui stafnya untuk disetorkan ke BPK. “Nilainya saya tidak tahu, tapi katanya membutuhkan Rp1,5 miliar,” kata Maya. Lanjutnya dari dua proyek tersebut ternyata tidak bisa memenuhi permintaan uang tersebut. “Dapatnya kurang lebih Rp800 juta. Sisanya ada proyek diambil dari proyek lain, kemudian Juliansyah saya perintahkan menyerahkan,” jelas Maya.
Maya merinci bahwa dari tahun 2017 hingga 2019, Dinas Kesehatan melakukan pekerjaan dan terdapat penarikan fee. Pada tahun 2017, terdapat 97 paket proyek dengan nilai pagu Rp19,6 miliar dengan fee Rp3,9 miliar. “Saya menyerahkan Rp1,9 miliar dalam dua tahap ke Raden Syahril, sisanya Juliansyah,” kata Maya.
Sementara itu pada tahun 2018, kata Maya, ada 49 proyek dengan nilai pagu Rp6,5 miliar dan fee sebesar Rp 1,2 miliar. “Tahun 2019 gagal lelang, tapi ada paket proyek 2017 yang baru direalisasikan 2019, dengan nilai fee Rp958 juta,” jelasnya Maya.
Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, mencecar dr. Maya. “Apakah saudara saksi mengikuti pola yang sudah ada tanpa ada arahan dari Bupati?, dan kemudian uang yang anda serahkan ke Ami atau Raden Syahril, apakah anda sudah konfirmasi uang itu sudah diserahkan ke Agung atau tidak?, tanya Sopian. “Tidak,” jawab Maya.
Saat disinggung soal penyerahan uang ke BPK sendiri, Maya mengatakan bahwa penyerahan tersebut tidak ada arahan dari bupati. “Ya sesuai permintaan Desyadi,” ujar Maya.
Dihadapan Majelis, Maya mangaku bahwa dirinya kenal dengan Ami, dikenalkan oleh Agung Ilmu Mangkunegara. Sejak kenal dengan Ami, Maya rajin membuat laporan kepada Ami, berkaitan dengan fee proyek di lingkungan Dinas Kesehatan. “Kalau ada kegiatan di Dinas Kesehatan, supaya berkomunikasi dengan Ami. Kalau sudah ada uang, saya laporkan melalui telpon. Waktu itu saya katakan ini sudah ada yang terkumpul,” ungkap Maya.
Diakui Maya bahwa uang yang diberikan kepada Ami itu untuk diberikan kepada Agung. Adapun uang yang telah diberikan Maya kepada Ami senilai Rp2,9 miliar. Pemberian uang itu tidak dilakukan Dr Maya Metissa secara langsung, melainkan menggunakan stafnya bernama Juliansyah. (Red)