Tag: BPK RI

  • Modus Nota Palsu Belanja Makan Minum di Pemkab Lampung Timur, Humanika Minta APH Usut dan Tangkap Pelakunya

    Modus Nota Palsu Belanja Makan Minum di Pemkab Lampung Timur, Humanika Minta APH Usut dan Tangkap Pelakunya

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum Bupati/Wakil Bupati Lampung Timur menggunakan nota belanja uang tidak sah alias palsu. Dan, BPK RI menemukan potensi adanya kerugian negara pada anggaran makan minum TA 2022 itu. Nilainya miliaran rupiah. Atas soalan ini, BPK memerintahkan Setdakab Lampung segera mengembalikan potensi kerugian negara tersebut ke kas negara.

    Terkait soalan ini (nota palsu), Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung telah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan, memeriksa para pihak yang terlibat sampai menemukan tersangkanya.

    “Temuan BPK menyatakan ada pemalsuan nota belanja atau fiktif pada realisasi anggaran makan minum di Setdakab Lamtim TA 2022. Tunggu apa lagi, ini sudah menjadi ranah APH untuk melakukan pengusutan,” tegas Koordinator Presidium Humanika Provinsi Lampung, Rudi Antoni, SH, MH kepada redaksi, Senin (6/11/2023).

    Menurut aktivis dan pegiat antikorupsi yang beken dipanggil Acil ini, permintaannya agar APH menelisik urusan makan minum Bupati-Wabup Lamtim ini semata-mata demi penegakan hukum dalam membangun pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

    “Apalagi, masalah ini kan peristiwanya sudah terjadi dan menjadi temuan BPK. Sehingga APH memiliki data dan daya dukung yang komprehensif untuk menyelidikinya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Acil.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam APBD 2022 lalu dianggarkan belanja makan minum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lamtim sebesar Rp5.618.945.345, terealisasi Rp5.433.129.352.

    Ia merinci anggaran sebesar Rp 5,4 miliar itu dipakai untuk belanja makan minum rapat sebesar Rp 1.317.917.000, untuk makan minum jamuan tamu Rp 3.746.204.000, dan untuk makan minum aktivitas lapangan sebanyak Rp 368.953.452.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 wabil khusus atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang dirilis Mei 2023, dari uji petik terhadap belanja makan minum jamuan tamu senilai Rp 3.746.204.000 saja, ditemukan fakta kelebihan pembayaran atau menyimpan masalah sebesar Rp 1.665.242.750.

    Rp1,6 miliar menjadi temuan

    Pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat nota dari lima penyedia/perusahaan (rumah makan dan warung). Setelah ditelisik tim BPK, ternyata ada dua rumah makan dan satu warung mengaku tidak pernah melakukan transaksi sama sekali. Satu perusahaan terdapat selisih pembayaran hingga ratusan juta, hanya satu rumah makan yang sesuai ketentuan.

    Penyedia jasa makan minum di lingkungan Setdakab Lamtim itu -utamanya pada rumah dinas jabatan bupati dan wabup- tercatat nama CV S. Perusahaan ini melampirkan SPJ senilai Rp1.017.418.000. Setelah dikonfirmasi, diketahui ada selisih pembayaran sebanyak Rp656.304.750.

    Sedangkan SPJ dari Rumah Makan B mencantumkan nilai pembelian makan minum sebesar Rp 267.438.000. Tapi faktanya tidak pernah ada pembelian. Dengan demikian uang Rp267.438.000 yang dinyatakan sebagai pembayaran adalah fiktif dan masuk dalam item selisih penggunaan.

    Pun Rumah Makan SR, yang oleh pembuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum dimasukkan nota sebagai SPJ sebanyak Rp 363.600.000, ternyata fiktif pula.

    Begitu juga dengan Warung D dengan nilai SPJ Rp 477.900.000, hanya dipakai nama alias rekayasa pembuat laporannya.

    Pengakuan Bendahara

    Dari realisasi anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim pada 2022 tersebut, berdasarkan hasil wawancara tim BPK, diketemukan keanehan tersendiri, yakni adanya pengakuan bendahara pengeluaran, bila anggaran Rp Rp3,7 miliar itu, sebagian diantaranya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pejabat daerah yang bertamu ke rumah dinas bupati atau wabup.

    Untuk diketahui, proses pencairan anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim dilakukan 10 hari sekali, dan sepanjang tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 1.882.080.000.

    Menurut APBD Lamtim tahun anggaran 2022, biaya yang digunakan untuk makan minum menjamu tamu di Setdakab Lamtim sebanyak Rp 3.746.294.000, sedangkan yang untuk membiayai makan minum bupati dan wabup mencapai Rp 1.882.080.000, maka yang dimanfaatkan jajaran pejabat Setdakab Lamtim sebesar Rp 1.864.124.000.

    Lalu berapa uang rakyat Lamtim dalam APBD yang dihabiskan Bupati Dawam Rahardjo di rumah dinasnya selama 2022? Jumlahnya tidak kurang dari Rp 1.026.000.000.

    Perincian uang Rp 1 miliar lebih sedikit tersebut, yang dipakai untuk makan minum harian rumah dinas sebesar Rp 756.000.000, untuk makan minum menjamu para tamu Rp 212.000.000, dan untuk belanja bahan makanan atau logistik mencapai Rp 58.000.000.

    Sementara, biaya makan minum di rumah dinas Wabup Lamtim dalam satu tahun mencapai Rp 856.080.000.

    Terdiri dari makan minum harian Rp 595.080.000, makan minum menjamu para tamu Rp 201.000.000, dan belanja bahan makanan atau logistik sebesar Rp 60.000.000.

    Apa rekomendasi BPK atas adanya selisih atau kelebihan pembayaran makan minum di rumah dinas bupati dan wabup Lamtim ini? Tidak lain meminta kepada Bupati Dawam Rahardjo untuk memerintahkan Sekdakab agar memproses indikasi kerugian daerah atas belanja anggaran makan minum sebesar Rp 1.665.242.750 tersebut kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah.

    Selain itu, memproses pemberian sanksi terhadap PPTK dan bendahara pengeluaran di Bagian Umum Setdakab Lamtim yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam merealisasikan anggaran belanja makan minum.

    Baru Disetor ke Kas Negara Rp15.000.000

    Merunut temuan BPK atas penggunaan anggaran makan minum di rumah dinas bupati dan wabup mencapai Rp 1.882.080.000 sepanjang 2022 sedang yang sebesar Rp 1.665.242.750 merupakan kelebihan pembayaran karena terungkap pemalsuan nota, maka yang riil dapat dipertanggungjawabkan tidak lebih dari Rp 216.837.250 saja.

    Lalu, sudah ditindaklanjutikah rekomendasi BPK agar uang rakyat Lamtim sebesar Rp 1.665.242.750 dikembalikan ke kas daerah? Hingga 16 Mei 2023 silam, Setdakab Lamtim baru mengembalikan Rp 15.000.000. Artinya, ada anggaran makan minum sebanyak Rp 1.650.242.750 yang masih menjadi masalah di Pemkab Lamtim dalam urusan makan minum bupati dan wabupnya. (red)

  • BPK Duga SMA Kebangsaan Tak Pernah LPJ-kan Tertulis Dana Beasiswa 3,7 Miliar ke Disdikbud Lampung

    BPK Duga SMA Kebangsaan Tak Pernah LPJ-kan Tertulis Dana Beasiswa 3,7 Miliar ke Disdikbud Lampung

    Bandar Lampung (SL) – SMA Kebangsaan diduga tidak pernah menyampaikan LPJ Dana Beasiswa sebesar Rp3,7 miliar secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

    Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2022 diketahui bahwa terdapat beberapa temuan yang diduga mengarah kepada penyalahgunaan anggaran.

    Dalam temuan BPK tersebut, bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat pos anggaran untuk pembayaran dana belanja beasiswa untuk 30 orang siswa SMA Kebangsaan dengan total anggaran sebesar Rp3.735.000.000,– yang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) nya disebutkan atas penerimaan dana rakyat Lampung melalui Disdikbud.

    Sementara LPj atas penggunaan dana beasiswa tersebut pihak SMA Kebangsaan belum pernah membuat laporan secara tertulis dan bahkan kejadian ini berlangsung sejak tahun anggaran 2017.

    Diuraikan pula dalam Laporan BPK bahwa laporan secara lisan yang disampaikan oleh SMA Kebangsaan kepada Disdikbud Provinsi, itu juga diakui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Diona.

     

    Dalam keterangannya Diona menyatakan permintaan LPJ hanya dilakukan secara lisan pada saat pengajuan pembayaran oleh SMA Kebangsaan dan pihaknya juga tidak pernah menyampaikan permintaan LPj secara tertulis walaupun selama ini SMA Kebangsaan tidak menyampaikan LPJ.

    Menurut pengakuan Diona yang hampir belasan tahun menduduki jabatan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, karena menganggap dalam perjanjian kerja sama telah terdapat kewajiban Yayasan IC untuk menyampaikan laporan secara periodik.

    Akibat tata kelola keuangan yang pertanggungjawabannya cukup melalui lisan tersebut, Disdikbud “dikerjai” oleh SMA Kebangsaan.

    Terbukti, setelah BPK Perwakilan Lampung melakukan cek fisik lapangan, terungkap bila ada 3 dari 30 siswa penerima beasiswa Rp3.000.000 perbulannya, telah pindah atau bukan lagi menjadi pelajar pada sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Km 75, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan tersebut.

    Atas temuan itu, BPK merekomendasikan bagi SMA Kebangsaan yang berdiri sejak 12 April 2013, untuk mengembalikan dana beasiswa ketiga anak didiknya yang telah pindah ke kas daerah sebanyak Rp156.000.000.

    Amburadulnya proses pemberian beasiswa dari Disdikbud Lampung yang menganak-emaskan SMA Kebangsaan selama lima tahun terakhir ini, akibat Kepala Disdikbud Lampung tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan.

    BPK juga menegaskan, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung tidak memastikan penyampaian LPJ oleh SMA Kebangsaan sesuai dengan perjanjian dan kepala SMA Kebangsaan juga tidak melaporkan jumlah penerima beasiswa sesuai dengan kondisi senyatanya.

    BPK pun mencatat, akibat pemberian beasiswa selama lima tahun terakhir hanya untuk SMA Kebangsaan, siswa tidak mampu pada SMA/SMK lainnya yang lebih prioritas berpotensi tidak mendapatkan beasiswa secara memadai.

    Seperti diberitakan sebelumnya, belasan miliar rupiah dana beasiswa yang dikelola Disdikbud Lampung hanya diperuntukkan bagi SMA Kebangsaan.

    Menurut BPK Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, diketahui bila belanja beasiswa telah diberikan sejak tahun 2017, dengan dasar perjanjian kerja sama Yayasan IC sebagai pemilik SMA Kebangsaan dengan Disdikbud.

    Pada perjanjian kerja sama itu, salah satunya disebutkan jika Disdikbud membayarkan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) kepada 30 siswa yang telah lolos seleksi sebesar Rp3.000.000 per-siswa setiap bulan, sejak yang bersangkutan masuk sekolah hingga lulus. Yang proses seleksinya dilakukan pihak sekolah tanpa ada verifikasi dari Disdikbud Lampung.

    Untuk tahun anggaran 2022, Disdikbud Lampung mengucurkan dana belanja beasiswa kepada SMA Kebangsaan sebesar Rp3.735.000.000. Yang pencairannya dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 sebesar Rp3.060.000.000, dan pada 12 Agustus 2022 menyusul sebanyak Rp675.000.000.

    Jika dikalkulasikan setiap tahunnya, pemberian dana beasiswa kepada SMA Kebangsaan oleh Disdikbud Lampung sebesar Rp3.000.000.000 saja, maka sejak 2017 hingga 2022 atau selama lima tahun, telah digelontorkan dana APBD Provinsi Lampung sebanyak Rp15 miliar.

    Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas register SP2D, BPK Perwakilan Lampung menemukan fakta, bila belanja beasiswa untuk tingkat sekolah menengah yang selama ini dikelola Disdikbud Lampung hanya diberikan kepada SMA Kebangsaan. Tidak pernah diberikan kepada siswa SMA/SMK lainnya, baik negeri maupun swasta.

    Selama ini, menurut BPK, Pemprov Lampung melalui Disdikbud hanya memberikan bantuan untuk pembebasan biaya pendidikan siswa tidak mampu kepada sekolah melalui mekanisme belanja operasional sekolah daerah (BOSDA), yang diberikan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu, dengan dana sebesar Rp1.000.000 per-siswa pertahun untuk SMA dan sebesar Rp1.560.000 per-siswa pertahun untuk SMK.

    Fakta ini tentu saja berbeda jauh dengan beasiswa yang diberikan kepada siswa SMA Kebangsaan, di mana masing-masing siswa menerima Rp3.000.000 perbulan atau sebesar Rp36.000.000 pertahun.

    Bukan hanya perilaku pilih kasih yang sangat kebablasan oleh Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan saja yang disorot BPK Perwakilan Lampung. Pada berkas yang dikeluarkan Mei 2023 itu, BPK juga mengulik mengenai tidak dilakukannya seleksi atas siswa penerima beasiswa dari SMA Kebangsaan oleh Disdikbud.

    Sejak 2017 hingga 2022, instansi pimpinan Sulfakar ini hanya menerima daftar nama yang diajukan, tanpa pernah mengecek kelayakan sesuai kriteria sebagai penerima beasiswa. (***)

  • AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    Jakarta, (SL) – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Lampung (AMPL), dorong KPK agar segera usut dugaan gratifikasi di Lampung Utara, seperti terungkap dalam fakta hukum pada persidangan perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di 2020 lalu.

    Tuntutan tersebut disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lampung, saat aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Juni 2023.

    Maksa aksi meminta KPK mengusut tuntas apa yang telah terungkap di persidangan korupsi Agung Ilmu Mangkunegara, terkait dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung sebesar Rp.1,5 miliar.

    “KPK jangan hanya tinggal diam dan seolah-olah menutup mata, Kami mendesak KPK untuk turun mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi yang kami suarakan,” ucap Perwira, selaku koordinator aksi.

    Usai melakukan aksi unjuk rasanya tersebut, AMPL menyerahkan dokumen aduannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

    Terkait pengaduan tersebut, secara prosedur akan dipelajari dahulu unsur yang telah dituduhkan masa aksi.

    “Laporan dari masa aksi ini kami terima dan tindak lanjuti. Sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana gratifikasi atau suap,” jelas Enirsa, Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI. (Red).

  • Paskibraka Asal Lampung Silaturahmi bersama BPK RI

    Paskibraka Asal Lampung Silaturahmi bersama BPK RI

    Jakarta (SL) – Aurel Febrina anggota Paskibraka Nasional HUT ke-76 RI asal Lampung berkesempatan bertemu langsung dengan anggota IV BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA, CFrA, Kamis, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

    Kedatangan Aurel Febrina ke kantor BPK RI pada acara ramah tamah dengan anggota IV BPK RI.

    Siswi SMA Negeri 1 Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat ini, terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional bersama puluhan anak lainnya dari penjuru Indonesia.

    Anggota IV BPK RI, Isma Yatun, mengapresiasi atas prestasi Aurel yang melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab mengemban tugas menjadi Paskibraka merupakan tugas yang berat.

    Aurel Febrina didampingi Asdep Kemenpora Ibnu Hasan dan Asti selaku Pembina Paskibraka.

    Dikatakan Sultan Hidayat Kartadilaga gelar Demung Kartadilaga X Saibatin Karya Kartadilaga Pulau Pisang, Pesisir Barat Lampung, sahabat Aurel, bahwa Aurel Febrina, Wo Ismayatun dan Kaka Ratu Puan Maharani sama-sama keturunan dari Keluarga Besar Saibatin Lamban Gedung Karya Kartadilaga Pulau Pisang, Pesisir Barat Lampung.

    “Jadi ananda Aurel diterima dan disambut sebagai anak oleh Wo Isma Yatun, layaknya orangtua menyambut anaknya dan anak yang menyambangi orang tua,” ujar Sultan Hidayat Kartadilaga.

    Aurel lahir saat kedua orang tuanya sedang merantau di Bekasi 3 Pebruari 2006. Buah hati pasangan Arjuna asal Pasar Krui dan Aprisah Firda asal Sukamarga Pulau Pisang yang menetap di Pahmung.

    Saat ini Aurel duduk di kelas 10 jurusan IPA. Aurel tinggal di Kota Krui Ibukota Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Kawasan Krui berada di sepanjang Pantai Barat Sumatera dan rata-rata penduduknya kalau tidak berdagang, petani dan menjadi nelayan.

    Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp orang tua Aurel, Arjuna menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Pesisir Barat atas pencapaian sang puteri.

    “Siap dan terima kasih atas partisipasi semua masyarakat Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Sehat dan sukses selalu buat kita semua,” sapa pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.

    Atas prestasi Aurel, Arjuna berharap Pesisir Barat bisa lebih di kenal oleh masyarakat Indonesia dan membuat Provinsi Lampung semakin sukses dan menjadi Provinsi terbaik serta cita-cita puterinya tercapai.

    “Harapan saya, apa yang dicita-citakan oleh anak saya akan tercapai, Yakni ingin sekolah Kedinasan” ujar Dang Ayung begitu beliau akrab disapa.

    Menurut Arjuna, Aurel pulang ke rumahnya diperkirakan sekitar akhir Agustus, sebab anggota paskibraka mendapat jatah liburan selama satu minggu.

    “Mungkin akhir bulan ini, karena mereka dapat jatah liburan dari negara satu (1) minggu, Kalau nggak ada halangan dari Jakarta 25 Agustus. Di Bandarlampung mungkin minap dulu, baru ke Pesisir Barat,” tutupnya. (Aan/king)

  • OJK Kembali Raih Opini WTP Ke-8 Kalinya Dari BPK RI Atas Laporan Keuangan Tahun 2020

    OJK Kembali Raih Opini WTP Ke-8 Kalinya Dari BPK RI Atas Laporan Keuangan Tahun 2020

    Jakarta (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2020, Selasa 08 Juni 2021.

    Penyampaian opini WTP tersebut termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima belum lama ini.

    Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pesan tertulis yang diterima redaksi Sinarlampung.co, mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.

    “OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 yang sangat berguna untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efektif di OJK,” kata Anto Prabowo.

    Lanjutnya, berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang antara lain dengan meningkatkan efektivitas organisasi. “Memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan,” ujarnya.

    Di samping itu, OJK terus menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders.

    “OJK akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan proses penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance,” pungkasnya. (Red)

  • Bulan Depan BPK Audit Dana Covid-19

    Bulan Depan BPK Audit Dana Covid-19

    Jakarta (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Covid-19. BPK akan melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penggunaan dana penanganan Covid-19 pada Juli 2020 mendatang.

    Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor atau belum menyeluruh. “Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020,” ujarnya, Senin 15 Juni 2020.

    Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut melonjak dari semula Rp405,1 triliun. Ia menekankan dana penanganan Covid-19 tersebut harus dikawal baik oleh BPK sebagai auditor maupun oleh masyarakat. Pasalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Bahkan, pemerintah terpaksa menambah utang maupun penawaran surat utang negara (SUN) untuk membiayai belanja negara. Pasalnya, di satu sisi belanja membengkak dari semula dipatok sebesar Rp2.540,4 triliun, kini naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.

    Sebaliknya, pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun. “Itu semua bukan dana murah,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi menilai pemeriksaan alokasi dana penanganan Covid-19 juga harus dikawal secara internal. Pengendalian internal ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

    “Ini yang harus dioptimalkan karena upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya bentuk pertama ada di aparat internal. Pemeriksaan dilanjutkan oleh BPK sesuai dengan prosedur audit yang berlaku. BPK berhak menyatakan temuan jika didapati kerugian negara dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.

    Baca Sinyal Jokowi

    BPK mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait korupsi dana penanganan dampak Covid-19 sebagai sinyal untuk segera melakukan audit atas penggunaan dana jumbo itu.

    Sebelumnya, kepala negara meminta penegak hukum berani menindak tegas dan ‘menggigit’ penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona. “Saya baca statement presiden baru-baru ini, kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal kepada kami untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis, Senin (15/6).

    Harry menambahkan BPK tidak akan mengecualikan pemeriksaan kepada pejabat negara pelaksana anggaran Covid-19 apabila yang bersangkutan terbukti menyelewengkan alokasi anggaran. Ia juga menegaskan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi tugas audit negara.

    Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1 Tahun 2020 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. “Yang kami khawatirkan, kalau mereka anggap tidak ada kerugian negara dalam penanganan Covid-19 ini dengan itikad baik, seolah olah tidak akan diperiksa, itu tidak betul. Kami akan tetap periksa kalau ada bukti seperti itu, maka tidak bisa tidak, itu harus ditindaklanjuti,” tegasnya. (Red)

  • BPK Benarkan Ada Kebocoran di Proyek Infrastruktur Jokowi?

    BPK Benarkan Ada Kebocoran di Proyek Infrastruktur Jokowi?

    Jakarta (SL) – Sejumlah kabar mengungkap adanya dugaan kebocoran dalam pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintahan Joko Widodo senilai Rp45,6 triliun.

    Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) membenarkan adanya kebocoran itu. Namun jumlahnya berbeda yakni Rp 44,052 triliun.

    “Itu temuannya dari jumlah Rp 45,6 triliun dan sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 44,052 triliun,” ujar Humas BPK Reza Hadi Satria, Jumat (19/10).

    Berdasarkan keterangan dari IHPS I 2018, kebocoran atau kerugian negara dari berjalannya infrastruktur sejak tahun 2018 beraneka macam. Diantaranya proyek Pelindo, pembangkit listrik dan sebagainya.

    Sementara dari BPK sendiri masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam berjalannya semester II tahun 2018 ini.

    Reza mengungkapkan semuanya sudah ada di laman resmi BPK terkait Indeks Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2018.

    “Itu jumlah total, rincian ada di IHPS di lampiran E.3, silakan dilihat di website,” demikian Reza. (Rmol)

  • Jokowi Minta Penegak Hukum Tak Langsung Tindaklanjuti Temuan BPK

    Jokowi Minta Penegak Hukum Tak Langsung Tindaklanjuti Temuan BPK

    Bogor (SL) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak mudah memidanakan kebijakan yang diambil oleh pejabat negara dan pejabat daerah supaya program-program pembangunan tidak terhambat.

    Salah satu yang disepakati adalah para penegak hukum tidak boleh langsung menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Kalau temuan BPK yang 60 hari itu jangan dijadikan perkara hukum dulu. Setelah selesai dan tidak ditindaklanjuti oleh para kepala kementerian atau gubernur, bupati wali kota, baru diambil tindakan hukum,” kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Bogor, Senin (22/8/2015).

    Harry mengatakan, setiap kali audit, BPK memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah atau pun kementerian dan lembaga untuk melakukan klarifikasi atas setiap temuan. Waktu klarifikasi ini, yakni 60 hari.

    Presiden Jokowi meminta agar aparat penegak hukum tidak mengintervensi dalam proses klarifikasi itu. Hal itu telah disepakati kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertemuan Senin siang tadi.

    Menurut Harry, pertemuan bersama Presiden Jokowi dengan BPK, BPKP, dan penegak hukum juga menyeragamkan pandangan antara kerugian negara dengan potensi kerugian negara.

    “Itu harus dibedakan (antara kerugian negara dan potensi kerugian negara). Jadi kalau betul-betul kerugian negara maka itu sudah jelas, jelas-jelas konkret merugikan negara misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi, itu sudah jelas,” ucap dia

    Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Redonnyzar Moenek mengatakan, instruksi Presiden agar kebijakan tak mudah dipidanakan berkaitan erat dengan kekhawatiran yang timbul dari pejabat daerah untuk membelanjakan anggaran.

    Sudah banyak kasus kepala daerah yang akhirnya tersandung kasus korupsi karena kebijakannya dianggap merugikan negara. Karena itu, selain meminta penegak hukum tak langsung memproses temuan BPK, Jokowi juga mengeluarkan empat instruksi lainnya.

    Pertama, setiap diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Apabila ada kesalahan administrasi, maka akan ditindaklanjuti terlebih dulu oleh aparat internal pengawasan pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Kedua, Jokowi meminta setiap ada kerugian dalam tindakan administrasi pemerintah, maka dibawa ke jalur perdata dengan membayar ganti rugi atas kesalahan administrasi yang dilakukan. Ketiga, Presiden meminta aparat penegak hukum bisa benar-benar teliti dalam melihat kerugian negara atas dasar niat mencuri.

    “Terakhir, tidak boleh lakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan. Jangan karena euforia, tuntutan publik, janganlah karena kita mau jaga pertumbuhan ekonomi,” papar Redonnyzar. (Kompas)

  • BPK RI Temukan 25,5 Triliun Anggaran Belanja Pemerintah Tak Sesuai

    BPK RI Temukan 25,5 Triliun Anggaran Belanja Pemerintah Tak Sesuai

    Jakarta (SL) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja pemerintah sebesar Rp 25,5 triliun dan US$ 34.171,45 atau setara Rp 478,4 juta (US$ 1= Rp 14.000) di 84 kementerian/lembaga (K/L) tidak sesuai ketentuan. Permasalahan belanja tersebut terdiri dari penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

    Dikutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan, Kamis (31/5/2018) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2017 (audited) pemerintah pusat sebesar Rp 1.265,3 triliun. Nilai itu setara dengan 92,57% dari alokasi anggaran Rp 1.366,9 triliun.

    Jika dirinci, realisasi belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 312,7 triliun, belanja barang Rp 291,4 triliun, belanja modal Rp 208,6 triliun, dan belanja bantuan sosial (bansos) Rp 55,2 triliun.

    Dari total belanja pemerintah, terdapat permasalahan belanja pegawai, barang, dan modal dengan total Rp 22,9 triliun. Dari Rp 22,9 triliun itu, terdiri dari kesalahan penganggaran/peruntukan Rp 9,1 triliun, kelebihan pembayaran belanja dan permasalahan dalam kontrak Rp 10,9 triliun, penyimpangan perjalanan dinas Rp 43,6 miliar, permasalahan lainnya terkait dengan belanja Rp 400,2 miliar, dan pertanggungjawaban belanja (selain perjalanan dinas dan kontrak) Rp 2,3 triliun.

    Kemudian, terdapat kesalahan penganggaran/peruntukan belanja barang dengan mata uang asing sebesar US$ 34.171,45 di Kementerian Pertahanan.

    Lalu, permasalahan juga terdapat di belanja bansos di 5 K/L berupa permasalahan dalam penyaluran dan penggunaan dana sebesar Rp 2,25 triliun. (red)

  • Pemkab Mesuji Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

    Pemkab Mesuji Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

    Mesuji (SL) – Pemerintah Kabupaten Mesuji kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017 diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto kepada Bupati Mesuji Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (28/05/2018).

    Opini WTP ini merupakan keempat kalinya berturut-turut yang diraih Pemkab Mesuji dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Raihan WTP ini diawali pada tahun anggaran 2014, disusul pada tahun anggaran 2015 dan 2016, serta tahun anggaran 2017 yang diberikan hari ini. Selain Pemkab Mesuji, pada kesempatan itu juga diserahkan LHP terhadap LKPD Pemkab Way Kanan, Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, dan Pemkot Metro.

    “Syukur alhamdullilah, pada hari ini, Pemkab Mesuji kembali mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Ini merupakan sebuah anugerah bagi Pemkab Mesuji dan masyarakat Kabupaten Mesuji di bulan suci Ramadan. Selanjutnya hal-hal yang menjadi rekomendasi dari BPK RI akan segera kami tindak lanjuti secepatnya,”ucap Bupati Khamami.

    Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini menurutnya, merupakan salah satu bukti kerja nyata yang dilakukan Pemkab Mesuji yang konsisten dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dari waktu ke waktu. Predikat WTP ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Mesuji secara umum telah sesuai dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sistem pengendalian internal (SPI) telah berjalan dengan cukup baik.

    ”Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung atas kerjasama, perhatian, dan pembinaannya selama ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Mesuji atas kerjasama dan sinergitas selama ini dalam membangun Kabupaten Mesuji. Tentunya ini menjadi kebanggaan sendiri bagi pemerintah daerah dan masyarakat Mesuji pada umumnya,”pungkasnya. (zony)