
Bandarlampung (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Sugar Group Companies (SGC).
Wakil Ketua DPRD Lampung, Pattimura, mengatakan pengukuran ulang HGU perusahaan gula terbesar itu, untuk memastikan mana lahan yang merupakan hak milik rakyat, hak milik perusahaan dan hak wilayah. “Ukur ulang ini sebagai salah satu instrumen dari hasik rapat pimpinan. Dan sudah dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional, dan mereka bilang tidak masalah,” kata Patimura, Selasa (10/10).
Untuk saat ini, kata politisi Partai Gerindra Lampung itu, pihaknya sedang mengumpulkan data pendukung lainnya (full baket) dari Pansus DPRD Tulangbawang, BPN Provinsi, dan akan diteruskan ke pusat.
“Investasi sangat kita dukung di Lampung ini, tapi ukur ulang juga bukan suatu yang diharamkan. Sehingga kedepan ada dasar hukum yang pasti. Perusahaan nyaman dalam berusaha, masyarakat juga nyaman,” tegas Sekretaris Partai Gerindra Lampung itu.
Sebelumnya, Pansus SGC DPRD Tulangbawang mendatangi ruang pimpinan DPRD Lampung, pada Senin (2/10) lalu untuk meminta dukungan terkait polemik PT SGC. Novi Marjani, Ketua Pansus SGC diterima unsur pimpinan DPRD Dedy Afrizal (PDIP), Wakil Ketua Pattimura (Gerindra), Wakil Ketua Ismet Roni (Golkar), dan Wakil Ketua Johan Sulaiman (PKS) dan Wakil Ketua Imer Darius (Demokrat) serta didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kherlani. (Jun/hl)
sumber : harianlampung.com