Tag: BPN Lampung

  • Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selain dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pergub No 33 soal pembakaran lagan tebu saat panen, PT Sugar Group Company (SGC) juga mengemplang pajak hingga rp20 Triliunan, dan menggunakan lahan lebih besar dari HGU. Hal itu disampaikan Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung saat menggelar unjukrasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2024 pagi.

    Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena ada dugaan luasannya lebih besar dari yang diberikan negara.

    “Tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat semuanya simpang siur,” Kata Indra Mustain saat berorasi.

    Kedua, atas perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut juga diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementrian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT SGC.

    Menurut Indra, Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan penggelapan pajak PT SGC Jusuf Gunawan itu ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini. Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC.

    Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Di mana, Komisi II DPR juga menemukan fakta bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha (GPA) memalsukan luas lahan perkebunannya.

    Luas lahan PT. GPA itu berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Kab Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007 total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar. Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

    Selain itu, kata Indra, PT. GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun Sesuai data Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yang masuk dalam wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.  “Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 – 37.637 hektar. Perbedaan luas lahan perkebunan yang terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dil,” ujarnya.

    Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sebagai berikut:

    PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram (GPM), PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.

    “Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” ujar Indra Musta’in.

    Indra Musta’in menjelaskan, APBN Lampung hanya Rp7 Triliun, artinya jika perusahaan membayar pajak dengan semestinya, maka banyak perubahan yang bisa terjadi untuk pembangunan Lampung.

    Ketiga, AKAR menggugat BPN Wilayah Lampung agar transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

    Keempat, menggugat BPN Wilayah lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.

    Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta. “Kami juga akan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT SGC,” katanya. (Red)

  • FLM Pinta BPN Transparan Tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sugar Group Companies (SGC)

    FLM Pinta BPN Transparan Tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sugar Group Companies (SGC)

    FLM Saat Berunjuk Rasa (Foto/Dok/Google)

    Bandar Lampung (SL)-Front Lampung Menggugat (FLM) yang merupakan aliansi gerakan mahasiswa dan organisasi massa berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung. FLM meminta BPN agar membuka secara transparan tentang Hak Guna Usaha (HGU) kelompok usaha PT.Sugar Group Companies (SGC).

    Usai berunjuk rasa, Ketua Presidium FLM, Hermawan mengungkapkan, bahwa pihak BPN mengajak FLM melakukan dialog. “Tadi BPN akan mengabulkan tuntutan FMN terkait data HGU PT SGC dengan syarat,” kata Hermawan kepada wartawan di Bandarlampung,  Kamis (22/2).

    Hermawan menjelaskan, dalam dialog BPN menjanjikan akan memberikan semua data HGU PT SGC. “FLM diminta mengajukan surat secara resmi. Inilah janji mereka (BPN-red),” katanya.

    Menurut Hermawan, FLM akan segera mengajukan surat tersebut. “Segera. Bahkan lembaga terkait akan kami surati semua, sampai ke presiden,” ujarnya.

    Unjuk rasa yang berlangsung Kamis (22/2) di Bandarlampung itu berlangsung tertib. Sebelumnya FLM juga melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Termasuk memberikan laporan ke Komisi II DPR RI.

    Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang diterima FLM, diduga kuat telah terjadi penguasaan tanah warga di Kecamatan Gedungmeneng dan Dente Teladas oleh SGC.

    Unjuk rasa yang berlangsung Kamis pagi, merupakan bentuk kekecewaan FLM atas sikap BPN yang tidak memenuhi undangan Dialog Publik yang dilaksanakan FLM beberapa waktu lalu.Ketua pansus SGC Tulangbawang Novi Marzani mendukung Front Lampung Menggugat (FLM) yang akan turun aksi di depan kantor BPN Provinsi Lampung, pada Kamis (22/2) mendatang.

    Hal itu diungkapkan saat menghadiri acara dialog publik menyoal kinerja dan menagih janji komisi II DPR RI terhadap permasalahan HGU PT. Sugar Group Companies yang di gelar FLM di Bandarlampung, Senin (19/2) siang.

    Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini Front Lampung Menggugat (FLM) sudah beberapa kali mengundang BPN Lampung untuk membicarakan persoalan HGU SGC. Tetapi, pihak BPN tidak pernah memenuhi undangan itu, menyikapi hal tersebut FLM bersepakat akan kembali melakukan demo untuk mendesak guna meminta penjelasan HGU SGC yang sebenarnya.

    Koordinator Umum Front Lampung Menggugat (FLM), Aprino Prihantiono menegaskan jika BPN Provinsi Lampung terlalu sibuk yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam undangan dialog publik yang digelar oleh FLM. Maka, FLM yang akan mendatangi kantor BPN Provinsi Lampung.

    “Kami akan mendatangi kantor BPN Provinsi Lampung guna menanyakan prihal HGU PT. SGC yang sebenar-benarnya. Apabila BPN tidak dapat memberikan penjelasan terkait HGU tersebut, maka kami menuntut kepala BPN Provinsi Lampung untuk mundur dari jabatannya,” tegas Aprino. (rls)

  • Walikota Metro Serahkan 397 Sertifikat Tanah Secara Simbolis

    Walikota Metro Serahkan 397 Sertifikat Tanah Secara Simbolis

    Walikota Metro Achmad Pairin

    Kota Metro ( SL) – Walikota Metro Achmad Pairin menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk warga, bertempat di Aula Kelurahan Karangrejo, Rabu (14/02/2018).

    Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro Sismanto mengatakan, kegiatan ini sudah berjalan ke 18 kalinya di Kota Metro yang merupakan program Pemerintah Pusat dalam Penyerahan Sertifikat Tanah Rakyat (PRONA) .

    “Kelurahan Karangrejo memperoleh sertifikat terbanyak di Kota Metro, dengan jumlah sebanyak 397 sertifikat yang akan kita bagikan pada hari ini. Namun dari jumlah tersebut, masih terdapat 15 orang yang dikenakan pajak terhutang, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Banguan (BPHTB) dengan jumlah sekitar 18 juta,” ungkap Sismanto.

    Walikota Metro Achmad Pairin mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, ia menyampaikan pesan kepada warga, hendak usai menerima sertifikat untuk segera diperiksa terlebih dahulu.

    “Hal ini dilakukan dengan maksud, bila terjadi kesalahan agar dapat segera dibenahi,” ujarnya.

    Pada akhir sambutan, Achmad Pairin juga menyinggung soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Karangrejo yang mencapai 70 persen.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Karangrejo yang telah membayar PBB, bahkan mengalami peningkatan, akan tetapi harapan saya nantinya di tahun 2018 ini pembayaran PBB dapat lebih dimaksimalkan”, katanya.

    Selain itu, ia juga menyampaikan kepada warga atas dana anggaran yang akan diperuntukan pembangunan di Kecamatan Metro Utara sendiri sebesar 9 Miliar. Dari hal ini, saya minta untuk warga Kota Metro khusunya di Kelurahan Karangrejo untuk dapat membayar Pajak PBB dengan 100 persen,” ujar Achmad Pairin sebelum penyerahan sertifikat secara simbolis. (Holik)

  • Mark-Up Ganti Rugi JTTS Diduga Melibatkan Panitia Dan Kepala BPN Lampung

    Mark-Up Ganti Rugi JTTS Diduga Melibatkan Panitia Dan Kepala BPN Lampung

    Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Sarkim

    Bandarlampung – Kepala BPN Provinsi Lampung diduga kuat melakukan mark up jumlah warga penerima dana ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pasalnya, dalam laporan surat bernomor 25/10-18/P2T/V/2017, tanggal 31 Mei 2017 ditandatangani Kepala Kantor BPN Provinsi Lampung, Sarkim, SH.,MM kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta menyebutkan ganti rugi tanah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar seluas 498.634 haktar.

    Kepala BPN Provinsi Lampung melaporkan jumlah warga penerima dana ganti rugi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 337 orang. Padahal, berdasarkan daftar bidang tanah yang terkena jalur Tol di Desa Tanjungsari sebanyak 267 orang, sehingga terdapat kelebihan sebanyak 70 orang.

    Suroyo, warga setempat mengatakan dengan mark up nya laporan yang dibuat Kepala BPN Provinsi Lampung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta semain terkuak dugaan mainan yang dilakukan oknum panitia JTTS. “Bagaimana data penerima ganti rugi mau valid, kalau jumlah warga yang menerima saja selisih. Sampai kapanpun tidak akan valid. Ini menjadi salah satu penyebab proses ganti rugi menjadi terhambat. Jadi yang menghambat bukan warga,” tegas Suroyo, belum lama ini.

    Untuk itulah dia meminta kepada Tim Panitia agar mengumpulkan warga yang terkena dampat pembangunan Jalan Tol. “Kami minta panitia JTTS disaksikan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengumpulkan warga dan diabsen satu persatu. Jadi sebanyak 70 warga, sebagaimana laporan Kepala BPN Lampung akan ketahuan siapa orangnya,” katanya Suroyo, ditulis harianpilar.com.

    ilustrasi, salah satu bagian JTTS Lampung yang sudah dikerjakan. Lahan JTTS melakukan ganti rugi

    Semantara warga lainnya, Jarwo mengatakan dengan adanya kelebihan warga penerima dana tanam bumbuh dan bangunan JTTS di Desa Tanjungsari menunjukkan lemahnya managemen panitia. “Ini menunjukkan lemah dan carut marutnya menageman panitia JTTS,” katanya.

    Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Lampung, Mistorani, meminta kepada panitia JTTS untuk menunjukan 70 warga sebagaimana laporan Kepala BPN Lampung ke  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. “Ini menunjukan adanya dugaan mainan panitia JTTS,” tegas dia.

    Lebih lanjut Mistorani mengungkapkan kalau setiap warga memiliki lahan seluas 10.000 meter atau 1 hektar dikalikan 70 warga, sebanyak 700.000 meter. “Nah, berapa dana yang hilang,” tukasnya.

    Untuk mengungkap borok panitia JTTS, pihaknya berkoordinasi dengan Nawacita di Jakarta. “Setiap saat kami selalu berkoordinasi dengan Nawacita di Jakarta,” kata Mistorani, Selasa (7/11/2017).

    Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Lampung. Ganti rugi tanah pembangunan JTTS diduga kuat sarat mainan. Hal itu terlihat mulai dari banyaknya lahan yang mendapat dua nilai ganti rugi, hingga tidak di berikannya rincian ganti rugi kepada masyarakat.

    Mistorani mencontohkan, warga bernama Slamet Saputra hanya memiliki satu lahan. Namun, mendapat dua nilai ganti rugi yakni dengan kode 8.95/9 dengan dana ganti rugi sebesar Rp107.082.131 dan dengan kode 2207 sebesar Rp423.391.792.238. “Padahal Slamet Saputra hanya memiliki satu bidang rumah yang berdiri diatas tanah pekarangan miliknya. Anehnya, warga disuruh membuat pernyataan diatas kertas bermaterai 6000 oleh Kepala Dusun 6 Reformasi Desa Tanjung Sari, Lasiman,” terangnya.

    Surat pernyataan Slamet Saputra tertanggal 29 April 2017 itu menyatakan bahawa dirinya hanya memiliki satu rumah. Padahal, dalam lembar nominative milik Slamet Saputra terdapat dua besaran angka ganti rugi yang nilainya berbeda-beda itu.

    Hal serupa juga di alami warga lainnya yakni  Martini yang memperoleh dua nilai ganti rugi yakni dengan dengan kode 173/26/30 sebesar Rp120.319.229 dan kode 128/217/29 dan angka yang berbeda sebesar Rp69.954.000. Padahal Martini hanya memiliki satu rumah,”Namun dua disuruh membuat pernyataan dua kali, pada tanggal 1 Mei 2017 dan tangggal 29 April 2017.

    Semua isi surat pernyataan sama, agar warga mengaku memiliki satu rumah, padahal pada angka nominative tertulis dua nilai yang besarnya berbeda-beda. Ini luar biasa memang,” kata Mistorani.

    Kemudian, Ngaliman mempunyai tanah ladang seluas 5.000 meter, Robangi mengaku membuatkan surat tanah sporadic seluas 27.665 meter atas perintah oknum penitia JTTS. “Saya membuat surat sporadic tanah milik Ngaliman seluas 5.000 meter menjadi 27.665 meter atas perintah oknum penitia JTTS. Saya punya bukti kopelan kertas kecil dari panitia JTTS ko,” tegasnya, melalui telepon selulernya, Jumat (3/11/2017).

    Surat bernomor 033/017/VII.0I.08/IV/2017, tanggal 5 April 2017 ditandatangai Kepala Desa Tanjungsari Robangi, S.Ag. Sehingga, Ngaliman mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp3.156.172.395 miliar, rinciannya; tanah Rp2.765.500.000, bangunan Rp2.689.987, tanaman Rp326,000, Masa Tunggu Rp221.563.000, B. Transisi Rp166.091.399. Padahal, tanah milik Ngaliman sudah dibeli Hi. A. Suyatni, warga Desa Rukti Endah, Kecamatan Seputih Rahman, Lampung Tengah seluas 3.600 meter atau sembilan rantai, sehigga tanah Ngaliman hanya tersisa hanya 1.400 meter. Kepala Kantor BPN Provinsi Lampung, Sarkim, SH.,MM sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonrmasi. (mrd/hpr/nt/jun)

     

    sumber : harianpilar.com