Tag: BPOM

  • DPN SAPU JAGAD Desak BPOM dan POLRI Tertibkan Kegaduhan Industri Skincare

    DPN SAPU JAGAD Desak BPOM dan POLRI Tertibkan Kegaduhan Industri Skincare

    Solo, sinarlampung.co – BPOM dan Polri didesak menertibkan industri skincare, hal tersebut diungkapkan Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD saat pembekalan khusus Tim Advokasi Hukum dan HAM di Markas Besar Gemolong, Solo, Jawa Tengah. Jum’at Siang (14 Februari 2025)

    DPN SAPU JAGAD dalam kesempatan ini mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan kegaduhan yang terjadi di industri skincare.

    Salah satunya adalah akun media sosial yang menamakan diri sebagai DOKTIF (Dokter Detektif) diduga semakin agresif dalam menyerang berbagai merek skincare, dengan dalih membongkar dugaan kandungan berbahaya, perlu di ketahui Doktif Cs bukan Penegak Hukum, justru Negara melalui BPOM dan POLRI lebih berwenang untuk itu.

    Maraknya tudingan dan kampanye hitam yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan investigasi medis justru menimbulkan indikasi adanya praktik dugaan pemerasan terhadap produsen dan pelaku usaha di bidang kosmetik

    Namun, di balik klaim tersebut, muncul indikasi kuat bahwa ada kelompok tertentu yang terkoordinir justru diduga memanfaatkan isu keamanan kosmetik sebagai alat pemerasan sistematis terhadap produsen dan distributor dengan berbagai dalih bahkan informasi yang terhimpun diduga melibatkan pengacara kondang di jakarta untuk somasinya.

    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia Pelaku Usaha dan UMKM jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada indikasi pemerasan-pemerasan, dari Tim Advokasi Hukum dan HAM siap mendampingi, bantu ungkap dan kawal sampai tuntas”

    Bukannya memberikan edukasi berbasis sains dan regulasi yang jelas, kegaduhan ini justru menciptakan ketakutan di masyarakat dengan metode yang jauh dari standar investigasi ilmiah.

    Lebih berbahaya apabila menargetkan merek-merek tertentu dengan membangun narasi seolah-olah mereka memiliki otoritas absolut dalam menentukan kelayakan produk seolah memiliki kewenangan. Padahal, regulasi keamanan produk kosmetik sudah memiliki mekanisme ketat melalui BPOM.

    Lebih jauh lagi, modus yang dilakukan dengan menggiring opini publik melalui media sosial, tanpa prosedur uji laboratorium yang sah dan verifikasi dari lembaga resmi Negara, semakin memperkuat dugaan bahwa ini bukanlah gerakan murni demi kesehatan masyarakat, melainkan upaya menciptakan tekanan psikologis demi kepentingan tertentu.

    Jika tudingan-tudingan ini benar adanya, seharusnya mereka menyerahkan bukti-bukti kepada otoritas yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    Bukannya menyebarkan teror kosmetik dan menghakimi tanpa dasar yang valid, yang justru menciptakan kepanikan serta merugikan ekonomi banyak pihak, termasuk UMKM yang sedang berkembang di sektor kecantikan.

    DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM untuk lebih aktif dalam mengklarifikasi dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak termakan indikasi narasi menyesatkan yang dimainkan oleh kelompok tertentu seolah-olah memiliki kewenangan.

    Lebih dari itu, mendesak POLRI harus turun tangan untuk menyelidiki apakah ada unsur pemerasan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang dapat merugikan para pelaku usaha ekonomi rakyat dan UMKM.

    Kami menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang ketat harus diimbangi dengan pengawasan terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan isu ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Indonesia adalah negara hukum, di mana segala bentuk tuduhan harus dibuktikan melalui jalur resmi, bukan dengan membangun opini liar yang mengancam keberlangsungan ekonomi industri kosmetik secara nasional.

    Jika praktik dugaan pemerasan ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada industri skincare, tetapi juga kepercayaan publik terhadap regulasi yang telah dibangun.

    Oleh karena itu, DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM dan POLRI untuk: Mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap pelaku usaha, UMKM, produsen dan distributor skincare.

    Menghentikan kegaduhan yang disebabkan oleh narasi tidak berdasar yang menyebarkan ketakutan di masyarakat, serta Menindak tegas pelaku penyebaran informasi menyesatkan yang tidak didasarkan pada standar ilmiah dari lembaga negara yang sah.

    Sudah saatnya Negara hadir dalam memastikan regulasi berjalan dengan adil, bukan malah memberi ruang bagi kelompok yang menjadikan isu kesehatan sebagai alat teror ekonomi rakyat. (Red/Cak_Andong)

  • Libur Nataru Marak Makanan Tak Standar, BPOM: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

    Libur Nataru Marak Makanan Tak Standar, BPOM: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

    Yogyakarta (SL)-Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat ada sekitar ratusan produk makanan kemasan tidak penuhi standar di masa libur Natal 2022 dan jelang tahun baru 2023.

    Maraknya makanan tidak standar tersebut diduga karena konsumsi masyarakat akan produk makanan kemasan meningkat. Sehingga hal ini menjadi peluang oknum penjual melepas produk makanan yang tak sesuai standar beredar dipasaran.

    Kepala BPOM DIY, Trikoranti Mustikawati, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir, sebab pihaknya memiliki sistem pengawasan obat dan makanan yang cukup komprehensif yang mencakup pengawasan pre-market dan post market.

    “Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan pun rutin dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Jumat, 30 Desember 2022.

    Kegiatan tersebut antara lain pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau legal, kedaluwarsa dan pangan rusak baik penyok, berkarat dan sebagainya.

    Terdapat 154 sarana yang diperiksa di wilayah DIY, dari jumlah tersebut, sebanyak 75,3 persen memenuhi syarat. Selebihnya ditemukan sejumlah 135 produk rusak, 260 kedaluwarsa dan 1.630 produk Tanpa Izin Edar (TIE).

    Trikoranti melanjutkan, nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp26.087.025. Jenis temuan produk pangan terbanyak masih sama dengan tahun 2021 yaitu produk tanpa izin edar, paling banyak banyak berupa bahan tambahan pangan seperti essence, soda kue, baking powder serta bahan baku pangan seperti margarin dan cokelat.

    Tindak lanjut terhadap temuan tersebut adalah pemusnahan di tempat oleh pemilik barang dengan disaksikan petugas. Kemudian, dibuatkan sanksi administrastif berupa Surat Peringatan kepada Pemilik Sarana.

    Menurut dia, untuk mempercepat dan memperluas cakupan pendampingan pelaku usaha, Balai Besar POM di Yogyakarta telah bersinergi dengan Instansi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, di antaranya Dinas Koperasi dan UKM DIY, Disperindag DIY, Dislautkan DIY, Disperindag Kulonprogo, Diskop dan UKM Kulonprogo serta Disperindag Sleman.

    “Selama 2022, telah dilakukan pendampingan dan sertifikasi terhadap 100 sarana UMKM pangan olahan, 15 sarana obat tradisional dan 11 sarana kosmetik,” ungkapnya.

    Di dalam proses pendampingan dilakukan pula bimbingan teknis, desk dan coaching clinic kepada pelaku usaha sebanyak 20 kali. Sedangkan fasilitasi uji laboratorium gratis dalam rangka pendaftaran produk sebanyak 100 produk.

    “Selain itu, jemput bola registrasi pangan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM sebanyak dua kali yang menghasilkan 192 nomor izin edar baru untuk pangan olahan,” ucapnya. (Red)

  • KKI Gugat BPOM ke PTUN Soal Penentuan Obat Sirup Yang Dianggap Pembohongan Publik dan Terkesan Cuci Tangan

    KKI Gugat BPOM ke PTUN Soal Penentuan Obat Sirup Yang Dianggap Pembohongan Publik dan Terkesan Cuci Tangan

    Jakarta (SL)-Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menganggap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan pembohongan publik. BPOM juga dianggap tidak menjalankan kewajiban untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.

    Diketahui bersama bahwa, penentuan obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) oleh BPOM tampak tidak konsisten. Sikap tersebut, menurut David malah akan berbahaya bagi masyarakat.

    Dikatakan David, diduga BPOM tidak menguji secara menyeluruh, sehingga penetapan obat sirup yang tercemar EG dan DEG selalu berubah. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan lima obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, BPOM RI malah merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.

    “Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 06 November 2022, 14 dari 198 sirup obat malah dinyatakan tercemar,” ungkap David dilansir detikcom. Selasa, 15 November 2022.

    David juga menyayangkan sikap BPOM yang melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian terhadap obat sirup kepada industri farmasi. Menurutnya, itu adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas. “Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri,” tegasnya.

    Selain itu, lanjut David, BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif yang dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.

    Terkait hal tersebut, KKI resmi menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. (Red)

  • Raden Adipati : Masyarakat Harus Teliti Membeli Produk Makanan

    Raden Adipati : Masyarakat Harus Teliti Membeli Produk Makanan

    Bandar Lampung (SL) – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung di Balai Besar BPOM Bandar Lampung, Senin (27/08/2018).

    Dalam kesempatan tersebut Bupati Adipati mengatakan, peredaran obat dan makanan illegal kini semakin marak seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang didukung kemudahan akses informasi dan pemasaran.Kondisi ini menuntut kita untuk selalu waspada terhadap adanya peredaran obat dan makanan illegal yang berbahaya bagi kesehatan.

    Menurut Bupati, masyarakat harus lebih teliti saat membeli produk makanan jangan terkecoh oleh harga yang lebih murah serta lihat tanggal kadaluwarsanya agar masyarakat tidak keracunan.Oleh karenanya, Balai BPOM dan Pemerintah perlu mengawasi peredaran obat dan makanan yang berbahaya, karena dari makanan yang sehat diperoleh gizi yang baik, ujar Bupati Raden Adipati.

    Selanjutnya, kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, masih lanjut Bupati Alumni IPDN Djatinangor Jawa Barat itu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapasitas fasilitas kefarmasian berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, cara distribusi dan pelayanan kefarmasian yang baik.

    “Selain itu juga untuk meningkatkan keamanan, mutu dan gizi pangan industry hasil industry rumah tangga pangan dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat atau bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat”, lanjut Bupati muda kelahiran Bumi Baru itu.

    Bupati juga berharap setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman akan senantiasa bersinergi untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Way Kanan yang kritis akan mengkonsumsi obat dan makanan sehingga mampu melindungi kesehatan dirinya sendiri.

    “Kita juga harus melakukan pemantauan terhadap jajanan di sekolah-sekolah, toko-toko, swalayan, industri rumah tangga dan UMKM yang memproduksi makanan dan obat, agar produk-produk yang dihasilkan dapat bersaing dan layak untuk dikonsumsi. Dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan yang akan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Way Kanan”, tutup Bupati Adipati.

    (media-merdeka)

  • Awas Parcel Kadaluarsa Jelang Lebaran

    Awas Parcel Kadaluarsa Jelang Lebaran

    Sulawesi Selatan (SL) – Bulan Ramadhan tidak hanya menjadi ladang amal bagi kaum muslimin, tapi juga ladang untuk meraih untung besar bagi para pedagang. Penjualan parcel pun marak ditemukan saat bulan puasa terutama menjelang lebaran. Hanya saja, tak jarang ada pengusaha yang berlaku curang dengan menjual parcel berisikan makanan yang sudah hampir memasuki masa kadaluwarsa.

    Mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan berjanji akan meningkatkan pengawasan dengan rutin melakukan pemeriksaan secara berkala kepada pengusaha parcel. “Nanti ada pemeriksaan parcel beberapa hari sebelum lebaran, mungkin seminggu sebelum lebaran,” ujar Murniwati salah satu Staf Seksi Layanan Informasi BPOM Sulawesi Selatan.

    Dia menegaskan, makanan atau minuman yang tiga bulan sebelum masa kadaluwarsa sudah tidak bisa diparcelkan. Sehingga, saat dilakukan pengawasan dan ditemukan barang kadaluwarsa maka pengusaha wajib mengganti dengan barang yang baru dengan masa kadaluwarsa yang lebih lama. “Pertimbangannya kalau percel itu kalau kita kirimkan orang, parcelnya tidak langsung di buka, jadi kita kasih batas waktu tiga bulan sebelum expired itu sudah tidak boleh. Kalau ditemukan kita minta pengusahanya untuk diganti dengan barang yang baru,” tegasnya.

  • Pemprov Dorong Pembentukan Tim Terpadu Pengawas Bahan Berbahaya di 15 Kabupaten/Kota

    Plt. Sekda Lampung Saat Membuka Acara Advokasi Pembentukan Tim Terpadu Daerah dan Replikasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya Di Novotel, Selasa (6/3/2018)

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung segera membentuk Tim Terpadu Pengawas Bahan Berbahaya di daerahnya menyusul ditemukannya peredaran produk pangan yang mengandung Rhodamin B (pewarna tekstil) dan Boraks di Provinsi Lampung.

    Penemuan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap bahan pangan tidak cukup hanya dilakukan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melainkan harus melibatkan seluruh stakeholder khususnya pemerintah daerah, agar pengawasan lebih optimal. Hal tersebut terungkap dalam acara Advokasi Pembentukan Tim Terpadu Daerah dan Replikasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, Selasa (6/3/2018) di Novotel Bandar Lampung, yang dibuka Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis.

    Pada kesempatan itu, Hamartoni menyampaikan keprihatinannya karena bahan berbahaya pangan tersebut sangat mudah didapatkan masyarakat, bukan hanya di sejumlah pasar tapi juga jajanan anak di sekolah-sekolah. “Oleh sebab itu, maka perlu cara yang efektif agar Lampung terbebas bahan-bahan berbahaya. Termasuk pemakaian produk-produk berbahaya di makanan sudah masive dan massal. Kita harus memiliki visi dan misi yang lebih terarah dan terprogram apalagi pertumbuhan industri rumahan untuk makanan dan minuman di Lampung sedang marak,” ujar Hamartoni.

    Hamartoni mengungkapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/564/II.06/HK/2015 telah membentuk tim koordinasi jejaring keamanan pangan daerah, namun hal tersebut tidaklah cukup karena luasnya daerah Lampung. Oleh sebab itu, tim keamanan pangan juga harus dibentuk di seluruh kabupaten/kota.

    Nantinya, Tim ini harus dapat bekerja maksimal, tidak hanya bersifat musiman, insidentil ataupun sporadis. Ia juga berpesan agar BPOM juga melakukan field trip ke kabupaten/kota agar bisa mengetahui kondisi real di lapangan. “Kita harus merubah pola pikir, jangan bekerja musiman misal saat Bulan Ramadhan, menjelang hari raya atau ketika ada laporan baru ditindaklanjuti namun melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan,” tegas Hamartoni.

    Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Lampung Syamsuliani mengungkapkan pihaknya terus berkomitemen untuk memperkuat pengawasan bahan-bahan berbahaya pada pangan di Provinsi Lampung. Dia mengakui jika Tim Terpadu sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota maka pengawasan akan berjalan lebih optimal. “BPOM memiliki keterbatasan. Jika Tim Terpadu ini berjalan maka pengawasan akan lebih maksimal, “ ujarnya.

    Ia mengungkapkan bahwa Balai Besar POM di Bandar Lampung telah mengintervensi 5 pasar tradisional menjadi pasar aman dari bahan berbahaya. Pasar tersebut adalah Pasar Cimeng, Pasar Gudang Lelang di Bandar Lampung, Pasar Seputih Raman di Lampung Tengah, Pasar Unit II Tulang Bawang dan Pasar Kalian di Lampung Selatan, sementara Pasar Metro direncanakan akan direplikasi pada tahun 2018 ini.

    Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahap I (bulan Mei-Juni 2017) dan tahap II (Agustus-September 2017) dari 5 pasar tersebut terjadi penuruan sampel yang mengandung bahan berbahaya dari 10 persen pada monitoring dan evaluasi (monev) tahap I dan menjadi 6 persen pada monev tahap II. (Humas Prov)