Tag: BRI Teluk Betung

  • Pernyataan BRI Usai Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar 

    Pernyataan BRI Usai Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kota Bandarlampung. Pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial AY, salah satu mantan pegawai bank BUMN terkait.

    Atas penetapan satu orang tersangka tersebut, Bank BRI Kantor Cabang (KC) Teluk Betung mengunggah pernyataan menyangkut kasus dugaan korupsi dana KUR yang diduga dilakukan salah satu mantan pegawainya pada 2022 lalu itu.

    Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan “zero tolerance to fraud” yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

    “BRI Kantor Cabang Teluk Betung mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung. BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku. BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” jelas Felix dalam keterangannya seperti diterima media ini Rabu, 1 Mei 2024.

    Dilanjutkan, transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

    “Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” tulis Felix mengakhiri.

    Sebagai informasi, AY ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR tahun 2022 oleh Kejari Bandarlampung. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP.

    Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan dugaan korupsi ini yakni dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di wilayah Bandarlampung

    “Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik,” ungkap Angga saat ekspos di kantor Kejari Bandarlampung, Jumat, 26 April 2024.

    Angga melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Kemudian, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    “Tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandarlampung,” tutupnya. (Red/*)

  • Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Masuk Tipibank

    Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Masuk Tipibank

    Bandar Lampung (SL)-Pengamat perbankkan menyebutkan kasus dugaan penipuan penggelapan uang Nasabah Rp1,5 miliar pegawai BRI Teluk Betung Hendra Gunawan ideal adalah kasus tindak pidata perbankkan (Tipibank) dan tidak hanya pidana umum (Pidum).

    Baca: Oknum Pegawai Mantri Bank BRI Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp1,5 Miliar Pelaku Sudah Jadi Tersangka di Polda Lampung

    Baca: Kasus Penggelapan Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Melibatkan Istri dan Empat Marketing BRI

    Ahli Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH mengatakan bahwa, perkara ini bukan pidana umum (Pidum), namun mengarah pada tindak pidana perbankan (Tipibank). ”HG tidak hanya terjerat pidum. Namun termasuk empat mantri juga bisa dikenakan pasal tipibank, dan istri HG juga dapat dijerat karena turut serta membantu penipuan atau penggelapan,,” kata Zulfi Zaini, Minggu 20 Desember 2020.

    Direktur Z-DEE CONSULTANT (Banking Corporate Business & Management) ini juga mengatakan bahwa,(HG) dan keempat Mantri harusnya dapat dijerat Pasal 49 Undang-undang ayat satu huruf A dan huruf B, C. ”Polda Lampung tidak bisa hanya menetapkan HG dengan pasal penggelapan dan penipuan. Namun mereka berempat dan juga teller harus dijerat dengan pasal Tipibank,” ujarnya.

    Dosen Universitas Bandar Lampung ini juga menyarankan korban untuk mengajukan Ahli perbankan pada Polda Lampung, agar dapat mengurai dan membuka dugaan kejahatan perbankan ini. ”Saya sarankan korban untuk meminta (mengajukan Ahli perbankan) pada Polda Lampung. Sehingga perkara ini bisa terang benerang. Karena ini bukan pidana umum, namun kuat pada pidana perbankan,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, dua teler yang membantu tersangka Hendra Gunawan sudah dipecat dari pekerjaan di Bank BRI. Sementara empat Marketing dan istrinya dijadikan saksi di Polda Lampung, ”Informasi yang kita kroscek di Bank BRI, ada dua teler yang ikut membantu HG sudah dipecat, dan pimpinan cabangnya yang lama juga sudah dipindah ke Jawa Timur,” kata sumber wartawan. (Red)

  • Tabungan Dibobol Karyawan Bank, Nasabah Gugat BRI Cabang Pembantu Jatimulyo?

    Tabungan Dibobol Karyawan Bank, Nasabah Gugat BRI Cabang Pembantu Jatimulyo?

    Lampung Selatan (SL)-Uang Rp50 juta raib di Tabungan, nasabah Bank BRI Cabang Pembantu Jatimulyo Lampung Selatan MI, melaporkan pegawainya Marketing Bank BRI ke proses hukum. MI juga melaporkan Bank BRI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Bank Indonesia (BI), terkait tabungannya bisa pindah ke rekening pegawai Bank. MI meminta Bank BRI ikut bertanggung Jawab.

    Korban MI, melalui kuasa hukumnya dari Kantor bantuan hukum Gunawan & Partners menempuh jalur hukum, atas dugaan pembobolan dana tabungan, dengan modus memindahkan uang sebesar Rp50 juta dari rekening nasabah ke rekening oknum pegawai marketing Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Jatimulyo.

    “Kita sudah gelar rapat, dari hasil semua pembicaraan dengan memperhatikan delik-deliknya kita sepakat akan menempuh jalur hukum jika kemudian setelah upaya dari OJK dan BI nantinya tidak juga berhasil,” kata Gunawan SH., MH, di dampingi MI, Minggu 7 Juni 2020. “Intinya adalah, kami sepakat jika seharusnya Bank BRI cabang Teluk Betung ikut bertanggung jawab atas kenakalan oknum pegawainya mengakali kliennya untuk memindahbukukan uang kuliahnya sebesar 50 juta tersebut,” kata Gunawan.

    Menurut Gunawan, modus pegawai Marketing Bank BRI itu, adalah dengan merayu klien dan diiming-imingi hadiah jika mau mendepositokan uangnya. Nmaun tanpa sepengetahuan nasabah uang tersebut dipindahbukukan. “Bukan tanpa alasan kami melapor. Bank BRI juga mengakui jika pelaku bernama Hendra Gunawan adalah sebelumnya pegawai marketing, yang juga banyak diadukan nasabah,” kata Gunawan.

    Bank BRI, kata Gunawan, sudah sepatutnya ikut bertanggung jawab dan mengganti uang nasabah yang diduga kuat dicuri atau digelapkan oleh pegawai bernama Hendra Gunawan. “Jadi jangan beralasan jika transaksi sudah sesuai peraturan, kami minta rekaman CCTV, jika klien kami sendiri yang memindahbukukan tidak dikasih,” katanya.

    MI, nasabah Bank BRI merasa sangat dirugikan. Dia menceritakan bahwa sejak dia menabung di Bank BRI KCP Jatimulyo, memang tidak pernah datang ke Bank itu. “Saya menabung Rp50 juta itu untuk biaya tabungan kebutuhan kuliah saya dari orang tua,” katanya.

    Lalu pegawai Marketing Hendra Gunawan menawari dirinya sebuah program deposito dengan jangka waktu 3 bulan. “Saya sendiri percaya sebab dia memang bekerja di Bank BRI KCP Jatimulyo sebagai marketing,” kata MI.

    Kemudian MI memasukan uangnya pada tanggal 3 Februari 2020 lalu, dengan disaksikan oleh dua orang petugas customer service. “Tanggal 3 Februari 2020 lalu saya masukan uang 50 juta atas arahan Hendra Gunawan. Waktu itu ada dua orang customer service yang menyaksikan bersama Hendra Gunawan. Saat saya terima buku, saya lihat tidak ada jumlah uang saya tercetak, saya kemudian minta buku itu dicetak sejumlah uang yang saya masukan tadi,” katanya.

    Masih ditanggal yang sama, lanjut MI, Hendra Gunawan menawari sebuah program dengan mengiming-imingi hadiah elektronik. “Akhirnya sayapun termakan bujuk rayunya, dan mengikuti program tersebut, kemudian saya diminta mengurus administrasi dan lainnya untuk kebutuhan ikut serta program tadi,” Lanjut MI.

    Baru kemudian keesokan harinya dia mendapat dua surat yaitu surat pemblokiran dan surat pendebetan dari Hendra Gunawan. “Sayangnya, karena percaya dan kurang teliti saya sendiri tidak memperhatikan ada kejanggalan dalam surat tersebut.  Saya percaya dia karena dia memang pegawai Bank BRI.” Sesal MI.

    MI kaget, setelah dicek kembali beberapa hari kemudian buku rekeningnya, ternyata uangnya sudah berpindah ke rekening milik Hendra Gunawan. “Saya kaget kok uang saya sudah pindah ke rekening Hendra Gunawan pada tanggal 4 Februari 2020. Sementara saya sendiri tidak pernah diminta ijin atau pergi ke Bank tersebut lagi untuk pemindah bukuan,” terangnya.

    Setelah itu, Hendra Gunawan menghilang dan sulit dihubungi aataau ditemui. MI mencoba mengurus hingga beberapa bulan dan tidak ada hasil, hingga kemudian disarankan untuk meminta bantuan pada kantor hukum Gunawan & Partner.

    “Baru pada pertengahan bulan Mei 2020 lalu saya diajak pak Gunawan menemui manajer Bank BRI Cabang Teluk Betung Bandar Lampung, bernama pak Yulizar. dan disitu saya tahu jika Hendra Gunawan sendiri sudah tidak bekerja lagi di Bank BRI. Pak Yulizar juga mengaku jika Hendra sendiri memang sudah banyak yang melapor hingga ke Polda Lampung,” katanya.

    Kuasa Hukum MI, Gunawan meminta agar pihak Bank BRI bijak menyelesaikan hal ini, sebab jika tidak dapat diselesaikan dengan baik dikhawatirkan juga akan merusak reputasi BANK BRI sendiri. “Kita minta rekaman CCTV, untuk membuktikan jika klien kami sendiri yang memindahbukukan mereka tidak kasih. Padahal itukan juga untuk pembuktian mereka. Lalu ada transfer uang 50 ribu untuk syarat pemindahbukuan, itu yang sampai sekarang kami bingung. Pihak Bank BRI berdasar data mereka katanya transfer, saat kami cek itu tunai,” katanya.

    Menurut Gunawan, klien dibuat bingung, datanya yang salah atau mereka yang tidak menguasai permasalahan ini. Bank BRI selalu ngotot sudah sesuai prosedur, tapi ada surat pernyataan blokir dan pendebetan menggunakan kop surat Bank BRI.

    “Tapi keluarnya bulan Januari 2020 dimana kop surat itu hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala unit atau manajer. Sementara kejadian pada bulan Februari 2020. Ini kan artinya ada indikasi kelalaian surat menyurat bahkan bisa disebut ada dugaan persekongkolan, bisa merusak citra nama baik Bank BRI jika tidak diselesaikan dengan bijak,” katanya.

    Sementara belum adaa keterangan resmi dari pihak Bank BRI KCP Jatimulyo, dan Bank BRI cabang Telukbetung. Dihubungi di kantornya sedang tidak ditempat. (Rls/red)