Tag: Budhi Darmawan

  • Persoalan Banjir Bandar Lampung Tak Kunjung Beres, Pemprov Lampung Turun Tangan

    Persoalan Banjir Bandar Lampung Tak Kunjung Beres, Pemprov Lampung Turun Tangan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin didampingi Pjs. Walikota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, melakukan peninjauan langsung ke titik banjir Bandar Lampung pemukiman warga di Jl. Nunyai Gg. Hi. Ismail Kelurahan Rajabasa, Rabu (23 Oktober 2024) Kemarin.

    Samsudin menyampaikan bahwa aliran sungai daerah Nunyai Rajabasa direncanakan akan diperbaiki perlahan, juga dengan langkah menanam pohon dan membuat resapan air.

    “Pada kesempatan ini memang kita harus mulai mengecek untuk siaga dari peralihan musim kemarau ke musim penghujan, jadi kita harus mencoba membenahi lokasi sungai atau wilayah rawan banjir pada beberapa titik di provinsi Lampung.” ujar Samsudin.

    “Agar jangan sampai terjadi hal berulang, oleh karena itu bersama Pjs. Walikota Bandar Lampung kita harus betul-betul memastikan bagaimana kondisi aliran sungai. Dan ternyata saat di lapangan masih terdapat rumah yang berada di atas aliran sungai,” tambahnya.

    Pj. Gubernur Lampung meminta Pjs. Walikota Bandar Lampung untuk segera memberi peringatan dan mencari jalan keluar untuk rumah-rumah yang masih berada pada aliran sungai dan memastikan aliran sungai dapat berjalan dengan lancar.

    “Saya yakin dan saya himbau warga yang berada disekitar aliran sungai untuk menyadari dan memahami bahwa sebentar lagi musim hujan, air harus bisa dikendalikan dan jangan sampai karena sebagian masyarakat tidak bertanggung jawab akhirnya memberikan efek tidak baik serta menyusahkan orang lain,” ujar Pj. Gubernur.

    Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur menegaskan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah Terkait Kebersihan Lingkungan aliran Sungai.

    “Saya minta ke Kota Bandar Lampung, kalau memang sudah ada Perdanya maka tegakkan Peraturan Daerah tersebut supaya masyarakat betul-betul mematuhi Perda dan tidak melakukan pelanggaran dari Perda yang sudah di buat oleh Pemkot Bandar Lampung.” ucapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Bandar Lampung menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pj. Gubernur Lampung yang telah meninjau secara langsung, salah satu wilayah rawan banjir di Kota Bandar Lampung.

    “Terimakasih pak Pj. Gubernur sudah berkunjung ke wilayah-wilayah di kota Bandar Lampung, nanti akan lanjut lagi ke Daerah Teluk. Beliau menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap Kota kita yang merupakan bagian dari Provinsi,” ujar Pjs. Walikota Bandar Lampung.

    Ke Depan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan aksi untuk beberapa daerah rawan banjir di Kota Bandar Lampung seperti pembuatan biopori, bersih-bersih sungai dan checking bangunan yang berpotensi menghambat aliran sungai.

    Pemerintah Kota Bandar Lampung juga bersinergi dengan Balai Besar Wilayah Sungai agar mendapatkan solusi jangka pendek, menengah hingga panjang untuk menanggulangi wilayah rawan banjir di Kota Bandar Lampung. (Red)

  • LHP BPK 2016, Dinas PUPR Lampung Wajib Kembalikan Rp1,7 miliar

    LHP BPK 2016, Dinas PUPR Lampung Wajib Kembalikan Rp1,7 miliar

    Kadis PUPR Lampung Budhi Darmawan, ST., MT

    Bandarlampung (SL)-Hasil laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2016, merekomendasikan tujuh perusahaan yang mengerjakan proyek di Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diwajibkan mengembalikan uang ke negara senilai Rp1,7 miliar lebih. Jelang akhir tahun pengembalian harus sudah rampung.

    Dalam rekomendasi itu menyebutkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, dan menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas 1apangan dan konsultan pengawas lebib cermat  melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan. Juga diminta menginstruksikan PPHP lebib cermat memeriksa basil pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan kelebiban pembayaran dan menyetor ke kas daerab sebesar Rp 1. 708.706.163,10.

    Ketujuh perusahaan itu adalah PT MPP sebesar Rpll3.583.390,44, PT DT sebesar Rp114.324.538,56; PT RCF sebesar Rp115.748.386,96; PT BI sebesar Rpl59.062.107,65; PT NSM sebesar Rp322.492.228,41; PT RBS sebesar Rp464.386.645,60; PT KSS sebesar Rp419.108.865,48;  Laporan basil pemeriksaan dimaksud, tertuang da;aj hasil Laporan Nomor 27/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017.

    Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung  Budhi Darmawan, ST., MT belum memberikan keterangan terkait realisasi pengembalian uang tersebut.

    Sementara untuk Dinas Perumahan, Kawasan Pennukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air, diintruksiakn meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan; Menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; Menginstruksikan PPHP lebib cermat memeriksa basil pekerjaan;

    Dan diminta mempertanggungjawabkan kelebiban pembayaran dan menyetor ke kas daerab sebesar Rp313.650.020,60,  dengan rincian CV MR sebesar Rp17.250.000,00, CV MS sebasar Rp61.385.876,39; PT SOT sebesar Rp40.788.217,66; CV TK sebesar Rp 142.696.298,21; CV GL sebesar Rp51.529.628,34. (Juniardi)