Tag: Buku Merah Aliran Uang

  • IndonesiaLeaks Tantang Pihak yang Sebut Skandal Buku Merah Hoax

    IndonesiaLeaks Tantang Pihak yang Sebut Skandal Buku Merah Hoax

    Bandarlampung (SL) – Inisiator IndonesiaLeaks menegaskan, laporan tentang ‘buku merah’ yang mengungkap dugaan suap kepada Kapolri Tito Karnavian, bukanlah berita bohong atau hoax seperti yang ditudingkan sejumlah pihak.

    Laporan yang memuat adanya perusakan buku bersampul merah tersebut benar adanya karena ada rekaman kamera pengintai atau CCTV dan sejumlah bukti yang kuat.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai salah satu inisiator investigasi bersama para jurnalis tersebut meminta pihak yang menuding laporan itu membuktikan bagian mana yang menjadi berita bohong atau hoax. Ia bersedia berdiskusi secara ilmiah dengan pihak yang menuding laporan itu hoax.

    “Sebutkan saja bagian apa dari liputan itu yang hoax. Buku merah? BAP-nya atau apa? Kalau buku merah itu tidak ada, Indonesialeaks layak disebut penyebar hoax,” kata Ketua Umum AJI, Abdul Manan dalam konferensi Pers di Sekretariat AJI, Jakarta, Minggu 14 Oktober 2018.

    Mengenai tudingan hoax itu, ia menilai bahwa pihak yang menuding belum mengerti karena belum membuka situs Indonesialeaks dan membaca laporan yang diterbitkan oleh media massa yang memuat kabar tersebut. “Kalau mau disebut hoax bukti kan kalau buku merah itu tidak ada. Kalau tudingan itu benar kita akan mengakui seperti Ratna Sarumpaet mengakui,” katanya menegaskan.

    Sebelumnya, ada beberapa pihak yang menilai laporan Indonesialeaks adalah hoax. Salah satunya adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai laporan IndonesiaLeaks tentang dugaan aliran dana pengusaha daging Basuki Hariman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai berita bohong.

    Mahfud menduga laporan itu sejenis operasi intelijen yang bertujuan untuk membunuh karakter seseorang. “Saya anggap itu hoax saja. Saya tidak percaya, gitu saja,” kata Mahfud saat dihubungi, Rabu, 10 Oktober 2018.

    Mahfud menjelaskan, banyak laporan yang dibuat di media daring untuk menjatuhkan orang maupun institusi. Selama bukan hasil pemeriksaan dari lembaga hukum, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini tidak ingin mempercayainya.

    Menurut Mahfud, situs IndonesiaLeaks sama seperti Wikileaks yang selama ini diciptakan untuk membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, Mahfud yang merupakan pakar hukum ini menolak untuk mengomentari isinya karena bisa membuat tujuan dari penulisnya berhasil. (Viva)

  • KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang?

    KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang?

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah atas kasus dugaan pengrusakan dan hilangnya barang bukti catatan keuangan salah satu tersangka yang berawal dari operasi tangkap tangan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, awal tahun 2017.

    Dilangsir viva.co.id, barang bukti dimaksud adalah catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Catatan buku bank berwarna merah itu tertulis beberapa aliran dana yang diduga untuk pejabat negara dan pejabat Polri, termasuk Kapolri Tito Karnavian.

    Catatan keuangan dalam bentuk buku tersebut dikatakan sudah tidak lagi utuh, karena sekitar 19 halaman yang diduga berkaitan dengan catatan aliran uang suap itu telah dengan sengaja dirusak dan dihilangkan.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya mengusut kasus itu melalui tim direktorat Pengawas Internal. Tapi saat dua orang penyidik yang menangani kasus itu diusut pihaknya, institusi asal kedua penyidik tersebut, yakni Polri, sudah lebih dahulu menariknya.

    “Pengawasan Internal sebelumnya ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui dan melakukan kegiatan-kegiatan yang diduga perbuatannya melanggar disiplin pegawai di KPK.Jadi itu telah ditelusuri tim pengawasan internal, tapi memang dalam perjalanan proses pemeriksaan tersebut, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena dijelaskan ada kebutuhan penugasan lebih lanjut, sehingga waktu itu dua pegawai KPK itu dikembalikan,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 8 Oktober 2018.

    Menurut Febri, pimpinan lembaganya pernah menyebut bahwa pengembalian kedua penyidik dari institusi Polri itu bagian dari sanksi. Namun sayangnya, sebelum keputusan resmi dilakukan KPK, kedua penyidik tersebut ditarik oleh Polri. “Proses pemeriksaan internal masih berlangsung di KPK pada saat itu,” kata Febri.

    Febri mengatakan pihaknya saat ini sudah tidak memiliki wewenang memproses dua penyidik yang diduga melakukan perusakan barang bukti tersebut. Namun untuk proses hukum pidana, Febri tak dapat berkomentar lebih luas.

    Seperti diketahui, dua orang penyidik yang ditarik itu yakni Roland Ronaldy dan Harun. Sementara barang bukti yang diduga dirusak tersebut yaitu buku catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa, yang sebelumnya dibeberkan oleh staff keuangan CV SLP, Kumala Dewi saat pemeriksaan di KPK.

    Berdasar hasil investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks, dalam buku catatan itu terdapat sejumlah aliran uang ke Kapolri Tito Karnavian, yang saat itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Selain itu juga tercatat aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di Tanah Air.

    Buku catatan keuangan itu sebenarnya sebelumnya sudah dipindahkan ke sebuah laptop dan dipegang oleh penyidik KPK lain yang tangani kasus dugaan suap impor daging di Surya Tarmiani. Namun nahas laptop itu dikabarkan dicuri oleh orang tak dikenal saat Surya pulang dari Yogyakarta pada April 2017.

    Sampai kini kasus tersebut masih ‘gelap’. Baru sejumlah media yang tergabung di Indonesialeaks yang berhasil mempublikasikan kronologi serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasusnya tersebut. KPK sendiri, kata Febri, tak memungkinkan meneruskan kasus itu ke jalur hukum pidana maupun korupsi berupa menghalangi proses hukum.

    “Silahkan konfrimasi lebih lanjut bagaimana proses yang terjadi di instansi asal dua pegawai tersebut. Yang pasti yang perlu kami sampaikan proses pemeriksaan internal KPK sudah berlangsung pada saat mereka masih menjadi pegawai KPK. Untuk kasusnya lebih lanjut, saya belum dapat informasi apa ada atau tidak ada pengembangan di sana. Tapi itu tak bisa kami lanjutkan lebih jauh kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK,” kata Febri. (Viva.co.id)