Tag: BUMD

  • Ada Lima BUMD Baru Masuk Raperda Usul Inisiatif Pemprov Lampung

    Ada Lima BUMD Baru Masuk Raperda Usul Inisiatif Pemprov Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan ada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif pemprov.

    Lima BUMD yang masuk dalam raperda yakni PT Bumi Agro Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, PT Lampung Usaha Energi.

    Kelima BUMD ini nantinya akan mendapatkan suntikan modal atau penyertaan modal dari pemprov dengan besaran yang telah ditetapkan pada peraturan daerah (Perda).

    “Tentang BUMD disebutkan bahwa penyertaan modal ditetapkan dengan perda, Maka dari itu pelaksanaan penyertaan modal dari pemprov pada masing-masing dapat dilakukan sesuai kebutuhan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor,” kata Wakil Guberbur Lampung Chusnunia Chalim, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik) saat memberikan sambutan di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Senin, 30 Agustus 2021.

    Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Hadad membenarkan bahwasanya ada lima BUMD yang akan diresmikan dalam raperda usul inisiatif pemprov Lampung.

    “Iya ada lima pembentukan BUMD baru dalam usul inisiatif pemprov yang nantinya akan mendapatkan modal dari pemprov, kalau namanya dibentuk berarti harus ada modalnya dong,” kata dia seusai sidang paripurna di DPRD Lampung.

    Selain, kelima BUMD pemprov juga akan merubah atau melakukan perubahan atas perda Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019/2024.

    “Lalu pemprov juga akan melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah pada PT Bangun Askrida dan untuk kelima BUMD lainya juga akan mendapatkan modal dari pemprov Lampung dan untuk wajar atau tidaknya modal tersebut akan di bahas dulu di pansus,” pungkasnya. (Red)

  • Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg Tak Bisa Ditarik

    Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg Tak Bisa Ditarik

    Jakarta (SL) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang hendak nyaleg berpikir masak-masak. Sebab, surat pengunduran diri ASN yang nyaleg tidak bisa ditarik kembali.

    “Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (8/7/2018).

    Menurut Bahtiar, hal tersebut tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN.

    Aturan ini berlaku untuk karyawan, direksi dan BUMN dan BUMD atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara. Saat Pemilu 2019, ASN diwajibkan netral. Maka dari itu, ASN harus mengundurkan diri jika nyaleg.

    Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan pada 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. (net)

  • Pemprov Dorong Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest 10% Minyak dan Gas Bumi

    Pemprov Dorong Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest 10% Minyak dan Gas Bumi

    Bandarlampung (SL) – Pemprov Lampung terus mendorong Satuan Kerja terkait membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Hal itu diungkapkan Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat dalam rapat lanjutan tentang penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampungn di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung Rabu, (4/7/2018).

    Seperti diketahui, Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) terdapat pada wilayah administrasi Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta. Sesuai aturan yang berlaku maka perlu segera dilakukan penjajakan dengan kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta agar terciptanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam MOU bersama.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ( ESDM) mendorong Pemerintah Daerah aktif berpartisipasi atas kepemilikan 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dengan partisipasi ini BUMD diharapkan lebih maksimal memberikan kontribusi bagi kemajuan usaha hulu migas, meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.  “Untuk itu diharapkan kepada Satker terkait segera membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Participating Inerest (PI) 10%,” ujar Taufik.

    Rapat lanjutan ini untuk menyatukan persepsi atau pemahaman tentang  implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM, No. 37, Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi. Rapat menghadirkan Direktur Utama PT. Petrpogas Pantai Madura Hadi Ismoyo yang telah memiliki pengalaman dalam mengelola PI di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    Hadi mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM, No. 37, Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau Perseroan Terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.

    “Tujuan pemberian PI melalui BUMD agar daerah dapat benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan hulu migas, termasuk untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola, alih teknologi, serta melakukan pengawasan langsung kinerja industri migas di daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi” kata Hadi.

    Pada rapat tersebut Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung bersama OPD terkait telah berkomitmen untuk segera melakukan analisis pembentukkan badan usaha baru atau anak perusahaan dari BUMD sesuai dengan amanat Permen ESDM yaitu membentuk BUMD baru dengan mekanisme penetapan melalui peraturan daerah dan membentuk anak perusahaan yang khusus pada bidang usaha PI pada BUMD Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah ada saat ini.  Dengan demikian diharapakan kontribusi dari PI 10 %  yang merupakan hak Provinsi Lampung atas kepilikan sumberdaya minyak dan gas di wilayahnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Lampung. (Humas Prov)