Tag: BUMDES

  • Lagi, Ditemukan 125 Fintech Ilegal dan 182 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

    Lagi, Ditemukan 125 Fintech Ilegal dan 182 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

    Jakarta (SL)-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

    “Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.

    Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

    Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

    “Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

    Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

    182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

    Satgas Waspada Investasi hingga akhir Nopember juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan masing-masing 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin,  1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 koperasi tanpa izin.

    Tongam menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

    Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus2 2019.

    Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

    Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

    Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

    Masyarakat Diimbau Melaporkan

    Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(rls)

  • BUMDes 8 Pekon Kecamatan Ambarawa-Pringsewu akan Dirikan Industri Air Minum dalam Kemasan dan Wisata Kuliner.

    BUMDes 8 Pekon Kecamatan Ambarawa-Pringsewu akan Dirikan Industri Air Minum dalam Kemasan dan Wisata Kuliner.

    Pringsewu (SL) – Kegiatan “Replikasi inovasi” desa yang di hadiri Ketua TPID Ambarawa Sudarman, Pendamping Desa Septa, perwakilan apratur 8 pekon dan pengurus BUMDes di buka oleh camat ambarawa di wakili kasi PMD S.Hermanto, beliau menyampaikan bahwa dengan adanya UU no.6 tahun 2014 desa tidak hanya miliki SDA, SDM ADP dari kabupaten peingsewu, Dana bantuan provinsi dan dana bagi hasil dari pajak saja tapi juga memiliki Dana Desa(DD) untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi dengan mendirikan BUMDes berdasarkan PERDES. Program replikasi inovasi desa yang di laksanakan hari ini berguna dalam percepatan kemajuan ekonomi dan sebagai modal pengembangan usaha BUMDes selaras dengan era digital dan berbanding lurus dengan revolusi industri 4.0.

    TPID kecamatan ambarawa menghadirkan Ahmad Muslimin sekretaris umum yayasan Desapolitan Indonesia(DESINDO) sebagai Narasumber. Beliau menjelaskan BUMDes di 8 pekon dapat mereplikasi inovasi BUMDes Online, BUMDes Grosir/Mart, BUMDes Center dan holding berupa BUMADes (Badan Usaha Milik Antar Desa) berdasarkan musyawarah antar pemerintahan pekon dan antar BUMDes dengan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

    Kemudian dalam replikasi inovasi wajib mengembangkan potensi desa yang ada, menyerap informasi, menerapkan teknologi tepat guna, melakukan kegiatan usaha secara kreatif dan inovatif serta memaksimalkan bisnis networking.

    Adapun kesepakatan dalam diskusi dan tanya jawab adalah, sbb:
    ~BUMDes 8 Pekon berencana mendirikan BUMADes industri air minum dalam kemasan
    ~BUMDes Cita karya akan membangun wisata kuliner di pekon ambarawa timur.
    ~BUMDes 8 pekon akan merencanakan TOT BUMDes Online, BUMDes Center dan BUMDes Grosir/Mart.

    Acara selanjutnya di tutup dengan doa, makan bersama dan ramah tamah.