Tag: BUMN

  • PT Pertanian Patra Niaga Panjang Tarik Upeti dan Fee dari SPBU? 

    PT Pertanian Patra Niaga Panjang Tarik Upeti dan Fee dari SPBU? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT Pertamina Patra Niaga, cabang Panjang, Bandar Lampung, diduga menerima fee alias upeti puluhan juta perbulan dari SPBU yang ada di Lampung. Uang itu untuk melancarkan pengiriman dan stok BBM kepada SPBU. Praktik itu sudah berjalan sejak tahun 2016, dan dinikmati oknum pejabat dan staf.

    Bagi SPBU yang lancar, maka pengiriman dan stok BBM di SPBunya juga akan lancar. Bahkan ada SPBU-SPBU yang menjadi anak emas alias kesayangan, karena upetinya lancar dan lebih besar.  Bagi yang tidak lancar maka jangan heran jika pengiriman dan stok BBM akan terhambat.

    Informasi dari sumber di Pelabuhan Panjang membenarkan kewajiban setor uang pelicin kepada oknum pejabat Pertamina Patra Niaga tersebut. “Tiap bulan setoran itu diberikan oleh pihak SPBU. Salah satunya dari PT. Sumber Bumi Grup (Akik) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” ucap Bucek, nama panggilan sumber di lapangan saat diwawancarai, Senin 29 Juli 2024.

    “Kuat dugaan uang setoran atau pungli yang diberikan oleh pihak SPBU kepada para oknum pejabat PT. Pertamina Patra Niaga Panjang dengan tujuan agar pengiriman ke SPBU mereka lancar dan tidak terhambat,” ujarnya.

    Hasil penelusuran wartawan, para penerima setoran di PT. Pertamina Patra Niaga Panjang mayoritas pejabat tinggi perusahaan, dan beberapa staf yang ada di dalamnya. “Ada dua orang yang membagi uang setoran pungli tersebut kepada pejabat Pertamina, salah satunya yang membagi adalah inisal AMT,” ujarnya.

    Dia menjelaskan uang setoran pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2016, dan dinikmati sampai sekarang oleh para oknum pejabat PT Pertamina Patra Niaga Panjang. “Apakah gaji tiap bulan yang pejabat Pertamina tersebut terima tidak cukup ya, sampai harus menerima setoran setoran dari SPBU?,” sindirnya.

    “Makanya sekarang banyak SPBU yang seakan dianak emaskan karena mereka sudah merasa memberi royalti kepada pejabat-pejabat Pertamina Patra Niaga, sehingga jangan heran saat ini banyak SPBU yang bermain dan tidak disentuh sama sekali seperti menyilangkan produk BBM Pertalite menjadi Pertamax, Bio Solar ke Dexlite,” tambahnya.

    Dia berharap kasus ini didengar dan dapat ditindak lanjuti oleh pimpinan BUMN khususnya jajaran Pertamian. Karena selama ini ada kesan didiamkan. “Kasian dengan SPBU lain yang tidak menyetorkan uang setoran, pengiriman BBM mereka tidak lancar, ada yang dicari kesalahannya hingga diskorsing, dan ada juga yg sampai dikurangi jatah pengiriman BBM-nya, akhirnya sampai ada SPBU yang gulung tikar,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang membawahi Integrated Terminal (IT) Panjang akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti jika memang terjadi pelanggaran. Demikian dikemukakan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. (Red)

  • Bank Dunia Sebut BUMN Tak Mampu Biayai Infrastuktur Pemerintah

    Bank Dunia Sebut BUMN Tak Mampu Biayai Infrastuktur Pemerintah

    Jakarta (SL) – Bank Dunia menyebut keuangan BUMN tak sanggup membiayai infrastruktur jangka panjang. Menurut Bank Dunia, BUMN perlu menggandeng sektor swasta. “Dalam rencana pembangunan jangka menengah, pemerintah mengindikasikan BUMN tidak dapat memenuhi kebutuhan pendanaan infrastruktur,” tulis laporan Bank Dunia bertajuk ‘Infrastructure Sector Assesment Program‘ edisi Juni 2018, dikutip Jumat (4/1).

    Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah memperkirakan porsi pendanaan BUMN sebesar 22 persen dari total kebutuhan biaya yang sebesar Rp5.452 triliun. Sementara, porsi swasta mencapai 37 persen.

    Namun, selama beberapa tahun terakhir, porsi sektor swasta terhadap keseluruhan investasi infrastruktur malah merosot, yaitu dari 17 persen pada 2010-2012 menjadi 9 persen pada 2011-2015. Padahal, kondisi makroekonomi mendukung investasi.

    Sementara, mayoritas proyek infrastruktur dikerjakan menggunakan anggaran negara maupun perusahaan pelat merah. Sejumlah proyek yang tadinya dikerjakan oleh swasta karena tak berjalan pun akhirnya ditugaskan kepada BUMN, seperti proyek Tol Trans Sumatera, kereta bandara Soekarno-Hatta, dan Pelabuhan Baru Makassar di Sulawesi Selatan.

    Berdasarkan catatan Bank Dunia, peran BUMN sangat penting dalam perekonomian. Pada 2016 saja, total aset BUMN mencapai Rp6.469 triliun atau sekitar 50 persen dari total PDB Indonesia. Di tahun yang sama, total laba yang dihasilkan BUMN mencapai Rp176 triliun. Kemudian, pada 2017, belanja modal BUMN diproyeksikan mencapai Rp468 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya Rp293 triliun.

    Namun, pada akhir 2017, Bank Indonesia memperkirakan porsi utang BUMN mencapai 7,2 persen dari total utang perbankan dan 19,3 persen dari total utang luar negeri. Porsi tersebut bisa meningkat mengingat perusahaan pelat merah banyak yang berutang untuk membiayai proyek infrastruktur.

    Misalnya, Bank Dunia mencatat utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada September 2017 melonjak dua kali lipat dari periode yang sama tahun lalu menjadi Rp65,7 triliun akibat membeli banyak konsesi tol. “Utang dari tujuh BUMN terkait infrastruktur yang tercatat di bursa mencapai sekitar Rp200 triliun pada September 2017, tiga kali lipat dari tiga tahun lalu,” tulis laporan tersebut.

    Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN kerap mendapat dukungan pendanaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), subsidi, dan bantuan nonsubsidi lainnya. Padahal, suntikan dana tersebut bukan merupakan sumber pendanaan berkelanjutan mengingat rasio pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto Indonesia masih rendah dan keterbatasan perbankan nasional.

    Untuk itu, pemerintah perlu meningkatkan porsi swasta. Salah satunya melalui kolaborasi dengan BUMN. Menurut Bank Dunia, partisipasi sektor swasta dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan hasilnya lebih bernilai tambah dibandingkan skema pengadaan tradisional oleh pemerintah. 

    Pasalnya, sektor swasta dapat mengerek efisiensi operasional dan meningkatkan kualitas. Selain itu, membuka ruang bagi sektor swasta akan membantu meningkatkan pendanaan proyek dan meningkatkan kinerja BUMN mengingat sektor swasta memiliki kepentingan untuk memperbaiki kinerja. Tidak hanya itu, keterlibatan sektor swasta juga akan membantu proses alih teknologi berskala internasional kepada perusahaan pelat merah.  Setidaknya, menurut Bank Dunia, ada tiga cara BUMN dapat memberikan ruang pada sektor swasta. Pertama, sebagai pemilik proyek yang bermitra dengan sektor swasta. 

    Kedua, sebagai kontraktor dimana BUMN dan perusahaan swasta bersaing secara sehat. Ketiga, sebagai investor melalui daur ulang aset yang dikembangkan melalui uang masyarakat dengan cata sekuritisasi, penerbitan obligasi maupun divestasi.

    Di saat yang sama, pemerintah harus mendorong perusahaan pelat merah untuk melibatkan peran swasta dengan beberapa cara. Misalnya, memberikan insentif kepada BUMN untuk meningkatkan kinerja dan bermitra dengan perusahaan swasta. Selain itu, mendorong BUMN melakukan tata kelola yang baik dengan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas untuk menarik minat sektor swasta. (CNN Indonesia)

  • KPK Harus Cegah Potensi Kerugian Negara di Sektor Kelistrikan dan Panas Bumi

    KPK Harus Cegah Potensi Kerugian Negara di Sektor Kelistrikan dan Panas Bumi

    Jakarta (SL) Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan potensi kerugian yang akan dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendapat apresiasi dan dukungan publik.

    “Pengawasan dan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap sektor-sektor strategis, seperti kelistrikan, termasuk BUMN panas bumi ini adalah langkah yang tepat,” kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN, Romadhon Jasn, di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

    Romadhon juga menyoroti secara khusus kasus sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan swasta Bumigas melawan BUMN panas bumi PT. Geo Dipa Energi (Persero) yang sebenarnya dimenangkan Geo Dipa dalam penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun demikian, saat ini masih dipersoalkan di PN Jakarta Selatan.

    “Putusan Arbitrase nasional sejatinya bersifat mandiri, final dan mengikat (putusannya mempunyai ketetapan hukum tetap). Ada apa, kok bisa berlanjut di PN?” kata Romadhon.

    Romadhon bertanya-tanya, heran dan melihat ada kejanggalan di sini, seharusnya PN tidak berwenang memeriksa ke Pokok Perkara, termasuk alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.

    “Kata kuncinya adalah apakah ada potensi kerugian keuangan negara atau tidak dalam persidangan ini? Kalau ada, siapa sebenarnya yang bermain-main dalam masalah ini?,” tanyanya.

    “Saya kira untuk urusan-urusan seperti ini, aparat anti rasuah seperti KPK maupun Kejaksaan Agung sudah sudah bisa mencium ada bau yang tidak sedap,” kata Romadhon.

    Untuk itu, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada KPK maupun Kejaksaan Agung untuk membongkar semua pihak yang berpotensi merugikan keuangan negara, di berbagai jalur, dan termasuk melalui jalur hukum di persidangan pengadilan.

    “Kami melihat, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sangat efektif untuk bikin para koruptor panas dingin, operasi seperti ini sebaiknya diperluas,” kata Romadhon.

    Tahun lalu, KPK sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi SH.

    Berdasarkan penelusuran media, Panitera pengganti itu sedang menangani beberapa kasus, salah satunya adalah kasus BUMN PT Geo Dipa Energi (persero).

    Romadhon menduga, saat ini KPK telah mengantongi nama-nama para pihak yang terlibat dalam proses hukum yang memiliki potensi besar untuk merugikan keuangan negara, apalagi jika oknum tersebut memiliki track record buruk di masa lalu, dan juga merugikan keuangan negara.

    Sabar sebentar. Ini masalah waktu saja, nanti juga akan ketahuan kok siapa arsitek dan pelaksana, atau tokoh-tokoh besar, serta oknum-oknum yang terlibat dalam upaya-upaya yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Romadhon. (net)

  • Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg Tak Bisa Ditarik

    Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg Tak Bisa Ditarik

    Jakarta (SL) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang hendak nyaleg berpikir masak-masak. Sebab, surat pengunduran diri ASN yang nyaleg tidak bisa ditarik kembali.

    “Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (8/7/2018).

    Menurut Bahtiar, hal tersebut tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN.

    Aturan ini berlaku untuk karyawan, direksi dan BUMN dan BUMD atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara. Saat Pemilu 2019, ASN diwajibkan netral. Maka dari itu, ASN harus mengundurkan diri jika nyaleg.

    Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan pada 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. (net)