Tag: Bupati

  • Laskar Merah Putih Minta Bupati Evaluasi Kinerja dan Ganti Sekda Lamtim

    Laskar Merah Putih Minta Bupati Evaluasi Kinerja dan Ganti Sekda Lamtim

    Lampung Timur (SL) – Dianggap Tidak dapat menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan, dan akuntabel dalam bekerja, Laskar Merah Putih Cabang Lampung Timur, meminta Bupati Lampung Timur untuk segera mengevaluasi kinerja Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk segera diganti. Rabu (23/1/2019)

    Dalam orasi yang disampaikan oleh orator (Junaidi, Arif Setiawan, Sofyan Sembiring) Sekretaris Daerah Lampung Timur merupakan pangkat tertinggi dari seluruh aparatur sipil negara( ASN) di kabupaten lampung timur, jika tidak mampu bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan dan akuntabel bagaimana bisa menularkan kebaikan bagi kabupaten lampung timur itu sendiri.

    Amir Faisol selaku Ketua Laskar Merah Putih Cabang Kabupaten lampung timur dalam materi aksi unjuk rasa nya meminta Syahrudin Putra mampu menjelaskan perihal Penambahan modal setor tahun 2018 berdasarakan surat dari bank lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham kabupaten lampung timur pada PT. Bank Lampung ke rekening Giro kas daerah pemda kabupaten Lampung timur dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp. 4.380.780.000, dengan deviden (bagi hasil) saham pada tahun buku 2017 sebesar 35% yaitu Rp. 1.558.525.555,25.- dan pada tahun 2018 pemerintah daerah kabupaten lampung timur mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung timur nomor 6 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal kepada bank lampung dari Rp.4.380.780.000 untuk ditambah menjadi Rp.25.619.220.000, sehingga penyertaan modal pemerintah kepada bank lampung menjadi sebesar Rp.30.000.000.000,

    Kondisi ini kami nilai tidak sesuai dengan keadaan keuangan daerah pemda kabupaten lampung timur yang selalu di umumkan bahwa mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang di ajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidakbisa dilaksanakan dengan alasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan.

    Dan ini berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2019, beberapa OPD mengeluhkan harus mengurangi pagu anggaran mereka yang sudah di sah kan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah melalui paripurna dengan badan legislatif lampung timur pada akhir tahun 2018 yang lalu.

    Muncul nya perintah untuk meng efisiensi anggaran pada awal tahun ini tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan di sah kan oleh DPRD lampung timur karena sifatnya APBD lampung timur merupakan produk hukum atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara pemda dengan DPRD lampung timur.

    Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp.76.775.017, – sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran. Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan). Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017.-

    Masih dalam suasana demo , ketua Laskar merah putih cabang lampung timur, membeberkan pada tahun 2017, pemerintah daerah kabupaten lampung timur membuat rincian laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan -LO, diketahui bahwa pemda lamtim menyatakan adanya pendapatan deviden bank syariah -LO sebesar Rp.740.061.738.96-, sedangkan diketahui bahwa bank syariah lampung timur yang beralamatkan di Way Jepara sudah tidak beroprasi lagi dan kantornya sudah lama tutup, Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan pemda lampung timur tahun 2017. Karena pada tahun 2016 pemerintah daerah lampung timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden bank syariah-LO.

    Terakhir, ketua Laskar merah putih cabang lampung timur mengungkapkan dugaan pemborosan keuangan daerah yang mengarah kepada indikasi korupsi pada kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp.25.242.200.000- tahun anggaran 2018 pada satuan kinerja sekretariat daerah pemda lamtim, diketahui bahwa sekertaris daerah sebagai pengguna anggaran sekretariat daerah itu sendiri. ” Tutup Amir faisol

    usai menyampaikan orasinya, ketua Laskar merah putih bersama seluruh anggotanya beranjak meninggalkan kantor bupati tanpa meminta audensi kepada pihak pemda lampung timur.

  • Sejumlah Pejabat Terima Insentif Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Lampung Tengah

    Sejumlah Pejabat Terima Insentif Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyebutkan uang pajak dari penerangan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dibagi-bagi ke bupati, wakil bupati, dan sekda.

    Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung yang ditandatangani oleh Wakil Penanggung Jawab Pemeriksa, Yenni SE, M.Acc, Ak, CA, disebutkan penerima insetif pemungutan pajak daerah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lamteng no.15.A/KPTS/N.a. VII.03/2017, tanggal 13 Oktober 2017, tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan Kabupaten Lampung Tengah.

    Dalam laporan itu, juga disebutkan pada tahun anggaran 2017, badan pengeloala pajak dan retribusi daerah Lamteng menganggarkan belanja tak langsung belanja pegawai senilai Rp8, 162 miliar dan terealisasi Rp8,031 miliar atau 98,39 %. Realisasi belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk biaya insentif pemungutan pajak daerah senilai Rp3 miliar lebih. Insentif pemungutan pajak daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah.

    Penerima insentif tersebut terdiri dari bupati, wakil bupati, para pelaksana pemungutan pajak pada BP2RD dan pihak di luar BP2RD yang terlibat dalam pemungutan pajak. Berdasarkan hasil pengujian silang, antara data pembayaran insentif pajak daerah dan data tambahan penghasilan PNS di Lampung Tengah diketahui terdapat tumpang tindih pembayaran insentif  pajak daerah dan tambahan penghasilan ke Sekda Lampung Tengah.

    Selama tahun 2017, sekda menerima  insentif pajak daerah sebesar Rp110,55 juta setelah diptotong PPH. Selain itu, Sekda juga menerima tambahan penghasilan yang pembayarannya disasarkan pada Keputusan Bupati Lamteng No.27/KPTS/Setda.III.08/2017, tentang besaran pokok tambahan penghasilan PNS di Lamteng yaitu sebesar Rp25 juta per bulan.  Selama 2017 sekda menerima tambahan penghasilan bersih Rp255 juta.

    Ternyata pembayaran insentif ke sekda ternyata tak benar karena sekda telah menerima tambahan penghasilan Rp110,55 juta, dan tambahan penghasilan 255 juta, terdapat kelebihan pembayaran Rp110,55 juta. Kondisi tersebut tak sesuai dengan PP no.69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah  pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberian insentif kepada kepala daerah wakil kepala daerah dan sekda dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Namun sekda telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

  • Bupati Pesibar Sidak 2 Lokasi Pembangunan

    Bupati Pesibar Sidak 2 Lokasi Pembangunan

    Pesisir Barat (SL) – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, melanjutkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dibeberapa lokasi pembangunan yang masih berlangsung.

    Kamis (29/30), Agus Istiqlal didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Tedi Zadmiko, dan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), AKBP. Syaikul Anwar, mengawali kunjungannya ke lokasi rehabilitasi dan pembangunan Puskesmas Biha Kecamatan Pesisir Selatan yang dikerjakan oleh CV. Dwi Baskoro dengan menelan anggaran sebesar Rp. 3.010.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Kesehatan.

    Di lokasi Bupati memeriksa pengerjaan bangunan yang sudah mencapai sekitar 80 persen itu hingga ke seluruh bagian bangunan. Bupati meminta agar pelaksana proyek tersebut bisa melakukan penambahan shift kerja, dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan tersebut bisa selesai sesuai dengan kontrak.

    Masih di Puskesmas Biha, Agus pun menyempatkan diri membesuk pasien yang sedang menjalani pengobatan di puskesmas tersebut. Salah satunya, sosok berkumis tipis itu membesuk pasien yang baru saja selesai melahirkan. Dalam kesempatan itu Bupati membayar biaya melahirkan, mengingat pasien tersebut belum termasuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    Usai memeriksa di Puskesmas Biha, Agus langsung melanjutkan lawatannya ke lokasi pembangunan gedung kantor Cabjari Krui di Pekon Wayredak Kecamatan Pesisir Tengah senilai Rp1.967.577.000 yang dilaksanakan oleh PT. Flamboyan.

    Agus juga langsung meneruskan kunjungannya ke lokasi pembangunan baru Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp5.184.000.000 yang bersumber dari DAK Afirmasi Bidang Kesehatan dengan pelaksana PT. Haberka Mitra Persada.

    Terakhir Bupati mengunjungi Rumah Sakit Tipe D Pratama di Pekon Waysuluh Kecamatan Krui Selatan. Dihadapan petugas kesehatan Bupati meminta agar memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan.

    Secara keseluruhan dalam kunjungannya hari ini terhadap pembangunan yang masih berlangsung itu, agar dilakukannya penambahan shift kerja dan penerapan sistem lembur. Hal itu bermaksud agar pengerjaan pembangunan yang sudah memasuki tempo itu bisa selesai sesuai kontrak. “Contohnya kantor Cabjari Krui harus selesai sesuai kontrak. Karena tahun depan pegawai Cabjari Krui harus sudah berkantor di kantor yang baru, mengingat bangunan lamanya akan dirobohkan karena masuk dalam lokasi pembangunan komplek perkantoran Bupati,” tukasnya. (jpnews)

  • Agus Istiqlal Minta Proyek Perkantoran Bupati Selesai Tepat Waktu

    Agus Istiqlal Minta Proyek Perkantoran Bupati Selesai Tepat Waktu

    Pesisir Barat (SL) – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, menekankan PT. Nindya Karya (NK) untuk segera menyelesaikan pekerjaannya menjelang satu bulan sebelum berakhirnya kontrak kerja terhadap proyek pembangunan komplek perkantoran Bupati, yang dijadwalkan akan berakhir pada akhir Desember tahun ini.

    Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, menekankan PT. Nindya Karya (NK) untuk segera menyelesaikan pekerjaannya menjelang satu bulan sebelum berakhirnya kontrak kerja terhadap proyek pembangunan komplek perkantoran Bupati, yang dijadwalkan akan berakhir pada akhir Desember tahun ini.

    Hal itu disampaikan Bupati Agus Istiqlal, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) dilokasi pembangunan komplek perkantoran Bupati Pesibar yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, N. Lingga Kesuma, Jumat (30/11). Menurutnya dalam proyek tersebut hingga dalam batas waktu yang telah ditentukan, PT. Nindya Karya harus mampu menyelesaikan pembangunan konstruksi gedung hingga 100. “Bila perlu tambah jumlah tenaga yang harus diterjunkan dan tambah shift kerjanya, agar pengerjaan konstruksinya berlangsung optimal,” tegas Agus dihadapan pengawas proyek tersebut.

    Agus berharap PT. Nindya Karya mampu bekerja sesuai dengan komitmen yang tertera dalam kontrak kerja. Artinya, dalam waktu kurun satu bulan terakhir perusahaan tersebut dituntut kemampuannya untuk merampungkan pekerjaan yang kini konstruksi gedung baru mencapai sekitar 70 persen. “Dalam waktu hampir satu bulan PT. Nindya Karya wajib menyelesaikan 30 persen sisa pekerjaan yang belum terlaksana. Karenanya perusahaan harus mampu mensiasati kondisi tersebut,” tukasnya.

    Pantauan dilokasi, karyawan masih terus bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Demikian juga dengan beberapa unit alat berat yang terus beroperasi. (Jpnews)

  • Bupati Agus Tinjau Kondisi Pasar Waybatu

    Bupati Agus Tinjau Kondisi Pasar Waybatu

    Pesisir Barat (SL) – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Kabag. Protokol Sekretariat Pemkab, melakukan peninjauan kondisi Pasar Waybatu Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (26/11). Lawatan orang nomor satu di Bumi Para Sai Batin dan Ulama itu dalam rangka pembenahan kondisi pasar yang belakangan acapkali diserbu banjir selama musim penghujan.

    Dilokasi, Agus mengambil kebijakan. Dia meminta kepada DPUPR pembongkaran drainase disekeliling pasar yang mengalami pendangkalan yang disebabkan sampah dan penyempitan oleh bangunan gorong-gorong yang dibangun oleh masyarakat pedagang secara pribadi. “Apapun yang menghambat arus air didalam saluran drainase harus segera dibongkar, termasuk gorong-gorong kecil yang dibangun oleh masyarakat pedagang secara pribadi,” tegas Agus.

    Sementara kepada DLH, Bupati juga meminta segera melakukan langkah cepat dan efektif terhadap kondisi lingkungan pasar yang dinilainya kumuh. “Saya minta DLH segera menata bangunan-bangunan tambahan masyarakat pedagang yang justru merusak tatanan kerapian pasar. Selain itu segera anggarkan untuk pembuatan taman,” pungkasnya. (JP)

  • Raden Adipati Surya Ingatkan Fungsi ASN

    Raden Adipati Surya Ingatkan Fungsi ASN

    Raden Adipati Surya Bupati Way Kanan`

    Way Kanan (SL)- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami fungsi pemerintah daerah yakni memberikan pelayanan, membangun dan pemberdayaan. Sehingga dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

    “ASN harus memahami ketiga fungsi ini, karena inilah fungsi pemerintah kabupaten untuk Way Kanan maju dan berdaya saing 2021,” kata Wakil Bupati Way Kanan Edward Antoni, saat membuka bimbingan teknis Peraturan Pemerintah nomor 12/2017, tentang pembinaan dan pengawasan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Peraruran Pemerintah nomor 38/2017, tentang Inovasi daerah, di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Senin (27/11/2017).

    Edward Antoni yang mewakili Bupati Way Kanan Raden Adipati berharap, dengan dilaksanakan bimtek ASN di lingkungan pemkab Way Kanan dapat lebih memahami dalam pelaksanaan tugas dilapangan.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan Paryanto, mengatakan sebanyak 100 ASN yang bertugas di lingkup pemerintah kabupaten mengikuti bimtek yang digelar selama dua hari, 27-28 November 2017.

    “Diharapkan peserta mampu memahami dan menerapkan peraturan terbaru terkait dengan pengawasan pasca dikeluarkananya Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017. Serta diharapkan dapat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 38/2017,” katanya. (wkn/nt/jun)