Boyolali (SL) – Advokat Pendukung Prabowo Subiyanto, calon presiden, melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bawaslu dan Bareskrim Polri, Senin (5/11).
Mereka menganggap sebutan yang dilontarkan kader PDI Perjuangan itu terhadap Prabowo sebagai “asu” dianggap tendensius. “Kami akan membuat laporan ke Bareskrim Polri, malam ini, pukul 19.00 WIB terkait pernyataan asu-nya itu,” kata Handi Fajri, anggota Advokat Pendukung Prabowo seperti yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).
Berbekal dengan video dan pemberitaan di media massa, Handi Fajri dan kawan-kawan ke Bawaslu untuk melaporkan Bupati Boyolali. Perbuatan sang Bupati dinilai sudah merugikan Prabowo-Sandi. “Di sini kan tindakan pemilunya. Di sana (Bareskrim) tindakan pidananya,” pungkas Handi Fajri. (RMOLLPG)