Tag: Bupati Dendi Ramadhona

  • Kenakan Baju Sulam Jelujur Dendi Ramadhona Dijepret Foto Bareng Jokowi

    Kenakan Baju Sulam Jelujur Dendi Ramadhona Dijepret Foto Bareng Jokowi

    Medan (SL)-Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan pakaian sulam Jelujur Pesawaran pada puncak peringatan HPN Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023.

    Cekrek, foto Dendi Ramadhona terpublikasi siaran pers resmi Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden (Setpres) Sekretariat Kabinet (Setkab) RI ketika berswafoto bersama orang nomor satu di Indonesia itu.

    Kehadiran Dendi atas undangan panitia, selaku salah satu dari 10 bupati/wali kota penerima Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2023 dalam rangka HPN 2023 atas dedikasinya melakukan endorsement karya ekonomi kreatif seni wastra lokal Sulam Jelujur Pesawaran.

    Terpilihnya Dendi Ramadhona turut menjadi bagian kebanggaan PWI Lampung, insan pers Lampung, keluarga besar perajin pegiat pelestari wastra lokal Sulam Jelujur Pesawaran, seluruh rakyat dan pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran, serta rakyat Lampung. (Red)

  • Tidak Terima Dicopot, Ketua RT Gugat Kades Camat Hingga Bupati Rp5 Miliar, Kabag Hukum: Gugatan Salah Alamat

    Tidak Terima Dicopot, Ketua RT Gugat Kades Camat Hingga Bupati Rp5 Miliar, Kabag Hukum: Gugatan Salah Alamat

    Bandar Lampung (SL) – Mantan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Ismanto, menggugat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona inmateril senilai Rp5 miliar. Gugatan dilayangkan melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perjuangan Anak Negeri Pesawaran ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.

    Menanggapi gugatan tersebut, Kabag Hukum Pemda Pesawaran menyebutkan bahwa gugatan tersebut salah alamat. Namun, pihaknya menghormati proses hukum, dan akan mengikuti proses di pengadilan. Gugatan mantan ketua RT yang diberhentikan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gedongtataan pada perkara gugatan perdata Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, terdaftar Kamis, 19 Agustus 2021.

    Selain menggugat Bupati Pesawaran, gugatan ditujukan mantan Kepala Desa Margodadi Bahrudin, serta Camat Waylima sebagai pihak turut tergugat dua. Dari SIPP Pengadilan Negeri Gedongtataan, penggugat dalam pokok permohonan gugatan sebagai petitumnya, diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

    Selain itu, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp35 juta kepada penggugat. Kemudian dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada penggugat sebesar Rp5 miliar.

    Penggugat meminta majelis menghukum para tergugat meminta maaf di media massa nasional kepada penggugat. Persidangan gugatan perdata itu dijadwalkan digelar perdana pada Kami, 26 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja, gedung Pengadilan Negeri Gedongtataan.

    Menanggapi tuntutan mantan ketua RT tersebut, Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Kabupaten Pesawaran, Jenny Ricardo mengatakan bahwa gugatan ketua RT kepada Bupati Pesawaran itu salah alamat.

    Jenny mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Ismanto sebagai ketua RT adalah kewenangan Kepala Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

    Peraturan itu menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bupati yang sifatnya konkret dalam pemberhentian RT, serta secara langsung mengisyaratkan bahwa tidak adanya kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan oleh YLPK Perjuangan Anak Negeri tersebut.

    “Dalam persoalan tindakan yang dianggap sewenang-wenang, diduga dilakukan mantan Kepala Desa Margodadi Bahruddin kepada Ismanto, yang dalam hal ini selaku penggugat dengan memberhentikan dirinya sebagai ketua RT,” kata Jenny Ricardo.

    Namun, kata Jenny, pihaknya pada prinsipnya ia menghormati proses atau pun upaya yang dilakukan YLPK Perjuangan Anak Negeri, yang merupakan kuasa hukum atau subyek hukum yang merasa dirugikan. “Pemkab Pesawaran akan mengikuti proses dan mempersiapkan jawaban di pengadilan,” katanya. (Red).

  • Dendi Ramadhona Anggarkan Santunan Bagi Korban Covid-19 Termasuk Pasien Isolasi Mandiri

    Dendi Ramadhona Anggarkan Santunan Bagi Korban Covid-19 Termasuk Pasien Isolasi Mandiri

    Pesawaran (SL) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, memberikan santunan bantuan uang tunai kepada warga Pesawaran yang meninggal akobat covid-19. Bantuan berupa uang tunai juga diberikan kepada pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

    Santunan uang tunai kepada masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri sebesar Rp500 ribu rupiah, sementara untuk warga yang meninggal Rp3 Juta rupiah.

    Dendi mengatakan, bantuan ini berdasarkan Surat edaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran Nomor 460/3453/V.05/VII/2021 perihal pemberian santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat covid-19 dan masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri korban covid-19.

    “Jadi bantuan uang ini diperuntukkan bagi masyarakat khusus Pesawaran, kenapa kita memberi bantuan berupa uang. Karena kita tidak pernah tau apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri,” kata Dendi, saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang sedang menjalankan isolasi mandiri, Jumat (23/07/2021).

    Menurut Dendi santunan dimulai terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu dan dianggarkan menggunakan APBD sampai di tanggal 31 Desember. “Jadi untuk masyarakat yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri sebesar Rp500 ribu,” ujar Dendi.

    “Anggarkan APBD yang telah direfokusing. Dari refokusing itu kita bisa membackpup 100 orang yang meninggal dan 600 orang yang menjalankan isolasi mandiri,” katanya.

    Dendi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus santunan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat. “Untuk persyaratannya, masyarakat harus membawa fotokopi hasil cek lab, surat keterangan dari Satgas covid-19 tingkat desa dan diketahui pihak kecamatan, kemudian fotokopi KTP dan KK sebanyak tiga lembar pasien yang terkonfirmasi serta penerima kuasa, serta surat kuasa bermaterai,” katanya.

    Dendi berharap, dengan bantuan yang diberikan ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan pasien yang sedang menjalankan isolasi mandiri.

    “Saya mengajak kepada masyarakat yang telah merasakan menjadi korban Covid-19 ini dapat membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang masih tidak percaya tentang covid-19. Dengan begitu masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” kata Dendi. (Red)

  • Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak PPKM

    Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak PPKM

    Pesawaran (SL) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai mendistribusikan bantuan berupa beras bagi masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini diubah dengan istilah pembatasan level, Jumat (23/07/2021).

    “Hari ini kita mulai melakukan pendistribusian bantuan beras bagi masyarakat, di masa PPKM ini,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat menghadiri Kegiatan penyaluran bantuan beras dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun 2021, di Balai Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan.

    Menurutnya, ada kurang lebih 34 ribu bantuan berupa beras 10 kilogram yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

    “Yang perlu diketahui, data penerima bantuan ini merupakan data yang sudah dievaluasi dan disortir oleh Kementerian Sosial melalui aplikasi Sick-NG, dimana operator desa juga ikut menginput data masyarakatnya, oleh karena itu kriteria penerimanya adalah yang telah terdaftar didalam PKH dan BST,” ujar dia.

    Dendi juga menerangkan bahwa untuk proses pendistribusiannya akan dilakukan oleh PT. Pos Indonesia.

    “Untuk pendistribusian akan dilakukan secara berkesinambungan, melalui kantor Pos, tapi nanti akan dimusyawarahkan oleh koordinator, apakah akan langsung diserahkan kerumah penerima langsung, atau di kumpulkan di desa, karena kita juga harus perhatikan Prokesnya,” terang dia.

    Ia pun berharap pemberian bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat, terutama dalam mengahadapi pandemi Covid-19 ini.

    “Bantuan ini merupakan stimulus, kalau untuk memenuhi kebutuhan saya yakin tidak akan cukup, tapi setidaknya ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” tutupnya. (Red)