Tag: Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan

  • Dalam Dua Tahun, Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Kantongi Uang Suap Rp 100 M

    Dalam Dua Tahun, Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Kantongi Uang Suap Rp 100 M

    Bandarlampung (SL)  – Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan disebut menerima uang Rp100 miliar, yang diduga berasal dari suap. Uang sebanyak itu disebut diperoleh Zainudin Hasan selama 2 tahun lebih menjabat sebagai bupati sejak Februari 2016.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan. Adik kandung dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan itu bakal didakwa menerima suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Nominal uang yang diterima Zainudin dari hasil kongkalikong fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, memiliki perbedaan mencolok dibanding sebelumnya. Jika sebelumnya hasil dugaan korupsi Zainudin disebut Rp 57 miliar, jumlahnya kini melonjak jadi Rp 100 miliar.

    Jumlah itu diperoleh selama Zainudin menjabat sebagai bupati Lamsel. Zainudin Hasan dilantik sebagai bupati Lamsel pada Februari 2016. Ia kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juli 2018.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dugaan total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat bupati mencapai Rp100 miliar. “Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri,” kata Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (10/12) lalu.

    Zainudin merupakan satu dari empat orang yang terjaring OTT tim penyidik KPK pada 26 Juli silam. Ia diduga terlibat korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Tiga orang lainnya adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan rekanan bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

    Belakangan, Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset Zainudin. Antara lain, mobil Vellfire, Harley Davidson, speed boat, serta tanah dan bangunan di berbagai tempat.

    Febri mengungkapkan, saat ini, jaksa penuntut KPK telah menerima jadwal sidang perdana Zainudin di PN Tipikor Tanjungkarang. Zainudin akan duduk di kursi pesakitan pada Senin 17 Desember 2018, (hari ini,red). “ZH (Zainudin) akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang,” kata Febri

    Sementara itu, Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Mansyur Bustami mengatakan, berkas Zainudin terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tanjungkarang. Sidang itu akan ditangani oleh lima orang hakim, yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang, Mien Trisnawaty. “Ketua majelis hakim perkara Zainudin Hasan adalah Ibu Ketua (PN Tanjungkarang), Mien Trisnawaty. Anggotanya empat, termasuk saya, Pak Samsudin, Pak Baharudin Naim, dan Bu Tina,” ujarnya.

    Zainudin Hasan sendiri kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, atau LP Rajabasa.(tribun/net)

  • Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Keberatan Atas Dakwaan JPU

    Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Keberatan Atas Dakwaan JPU

    Lampung Selatan (SL) – Bupati (nonakatif) Lampung Selatan, Zainudin Hasan menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurutnya, dakwaan gratifikasi itu sarat kejanggalan.

    Seperti, JPU menggabungkan antara kegiatannya saat masih sebagai pengusaha dengan saat menjabat sebagai Bupati Lamsel. “Saya keberatan dengan dakwaan JPU, ada hal yang digabungkan antara saya sebagai pengusaha dan sebagai Bupati. Tahun 2010 sayakan masih pengusaha, janganlah digabungkan dengan saya menjabat bupati tahun 2016. Kalau begini kan saya kayak dirampok di siang bolong. Saya ini enggak miskin-miskin amat!” kesalnya setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/12/2018).

    Lanjut Zainudin, pihaknya akan melakukan upaya hukum pembelaan atas dakwaan JPU tersebut. “Ya, pasti kami susun nota pembelaan, saya akan berkoordinasi dengan kuasa hokum,” tambahnya. Sementara ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Mien Trisnawati usai mendengarkan dakwan oleh JPU menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada (26/12/2018). “Kita agak percepatnya, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU), jadi sidang kita lanjutkan tanggal 26 Desember 2018,” tutupnya. (rilis.id)

  • Pengusaha Gilang Ramadhan Terdakwa Suap Bupati Lamsel Dituntut 3 Tahun Penjara

    Pengusaha Gilang Ramadhan Terdakwa Suap Bupati Lamsel Dituntut 3 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) – Pengusaha Gilang Ramadhan yang didakwa menyuap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018). Dia dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trsinawati.

    Gilang Ramadhan dinyatakan telah terbukti menyuap Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan terkait fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman pidana tiga tahun serta denda Rp 300 juta,” kata Wawan.

    Gilang Ramadhan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Terbuktinya seluruh unsur pada dakwaan pertama,” tambah Wawan.

    Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah menyuap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk memperlancar proyek infrastruktur yang dimenangkan oleh perusahaan miliknya. “Uang yang diserahkan terdakwa GR (Gilang Ramadhan) ke Syahroni kemudian diserahkan ke Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho sebagai bagian dari total komitmen fee sebesar Rp26 miliar,” pungkasnya.

    Sementara Gilang Ramadhan hanya tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan JPU. Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi. (rilis.id)

  • Aset Bupati Lampung Selatan Rp6 Miliar Disita KPK

    Aset Bupati Lampung Selatan Rp6 Miliar Disita KPK

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Zainudin sebelumnya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset itu berupa tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mixing plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. “Estimasi nilai sekitar Rp 6 miliar. Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus tindak pidana pencucian uang,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2018).

    Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga membelanjakan sejumlah aset dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.

    Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Kompas)

  • KPK Perpanjang Penahanan Zainudin Hasan

    KPK Perpanjang Penahanan Zainudin Hasan

    Bandarlampung (SL) – KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur Pemkab Lamsel.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (9/8), mengatakan penahanan Zainudin Hasan diperpanjang selama 40 hari, mulai 16 Agustus 2018 sampai 24 September 2018.

    KPK menetapkan tersangka suap selain Zainudin Hasan, juga Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara, dan pimpinan CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

    Gilang Ramadhan diduga menyuap Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel. Barang bukti yang disita Rp600 juta.

    Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di hotel, Kamis (26/7).

    KPK menyangka Gilang Ramadhan diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Sedangkan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (net)

  • Pencalekan Tersangka Agus Bakti Nugroho Dicoret Tanpa Pengganti

    Pencalekan Tersangka Agus Bakti Nugroho Dicoret Tanpa Pengganti

    Lampung (SL) – DPD PAN Lampung gagal mengganti Agus Bhakti Nugroho yang tersangkut kasus suap sebagai caleg DPR RI. Penyebabnya, DPP PAN tak turunkan rekomendensasinya. Sedangkan tersangka kasus suap Bupati Lamsel Zainudin Hasan lainnya, Gilang Ramadhan, sebagai caleg DPRD Lampung, sudah digantikan Mad Indra, pengurus DPW PAN Lampung.

    “Sampai batas akhir masa perbaikan berkas di KPU Lampung, DPP PAN belum memeroses pergantian Agus Bhakti Nugroho,” ujar Sekretaris DPD PAN Lampung Iswan Hendi Caya.

    Dengan belum adanya pengganti anggota DPRD Lampung itu Agus Bakhti Nugroh calon posisinya jadi kosong. KPU Lampung telah memberi batas penggantiannya Selasa lalu (31/7),

    PAN mencoret Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan dari daftar calon anggota legislatif terkait suap terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Agus Bhakti Nugroho yang diduga memediasi sedangkan Gilang Ramadhan diduga pemberi suap empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

    Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Lampung Ahmad Fauzan, status keduanya pasca jadi tersangka oleh KPK maka pencalonannya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, sebelum putusan hukum tetap, KPU Lampung menyerahkan kebijakan terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan ke partai mereka apakah mau diganti atau tidak.

    Ahmad Fauzan mengatakan masih ada waktu perbaikan data anggota legislatif hingga Selasa besok (31/7), verifikasi perbaikan calon 1-7 Agustus 2018, dan penyusunan penetapan DCS 8 – 12 Agustus 2018. (net)

  • Rumah Agus BN dan Wakil Bupati Nanang Ermanto Juga Digeledah KPK

    Rumah Agus BN dan Wakil Bupati Nanang Ermanto Juga Digeledah KPK

    Bandarlampung (SL) – Setelah melakukan penggeledahan di kantor DPRD dan Bupati Lampung Selatan Sabtu lalu, KPK kembali menggeledah enam lokasi di Bandarlampung terkait Operasi tangkap tangan (OTT) Zainudin Hasan Minggu 29 juli 2018.

    Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11 siang hingga malam hari.

    Berdasarkan pantauan dilokasi kediaman Agus BN yang merupakan anggota dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional tak banyak warga yang mengetahui peristiwa penggeledahan KPK.

    Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari Sodikhin Ketua RT 013 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

    Selain menggeledah rumah Agus BN, secara bersamaan KPK juga menggeledah Rumah Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto seperti dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Febri.

    Dari keenam lokasi tersebut KPK mengamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek serta catatan keuangan terkait perkara yang disdik.

    KPK akan mempelajari bukti-bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan dan dijadwalkan besok, KPK memeriksa saksi-saksi di Mapolda Lampung. (fjr/nt/jun)

  • Kediaman Pribadi Zainuddin Hasan di Desa Kedaton Ikut Digeledah KPK

    Kediaman Pribadi Zainuddin Hasan di Desa Kedaton Ikut Digeledah KPK

    Kalianda (SL) – Setelah menggeledah kantor dinas PUPR dan Pendidikan Lamsel kini giliran  rumah pribadi Bupati Lamsel Zainuddin Hasan yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di jalan akan akan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Sabtu (28/07).

    Dari informasi yang di himpun oleh wartawan, anggota KPK sudah berada didalam rumah kediaman pribadi bupati yang sudah di tetapkan tersangka ini sejak pukul 15.00 WIB.

    Sampai pukul 17.00 WIB penyidik KPK masih berada didalam sementara para jurnalis masih menunggu di depan jalan rumah tersangka ini. (net)

  • Harta Kekayaan Zainuddin Hasan Berdasarkan Laporan KPK

    Harta Kekayaan Zainuddin Hasan Berdasarkan Laporan KPK

    Dilansir detik.com, berdasarkan laporan harta kekayaan di website LHKPN KPK, Jumat (27/7/2018), Zainudin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2015. Saat itu LHKPN ditandatangani pada 22 September 2015.

    Saat itu, Zainudin dituliskan memiliki harta Rp13.396.204.209. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp11 miliar dari laporan terakhir di tahun 2013 sejumlah Rp 2.331.631.750.

    Pada dasarnya Zainudin memiliki harta hingga Rp 25,7 miliar. Hanya saja dia dilaporkan memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang dan kartu kredit senilai Rp 12,35 miliar.

    Zainudin memiliki 2 buah mobil berjenis Kijang Innova dengan nilai total Rp 475 juta. Kekayaan lain adalah Zainudin memiliki sekitar 60 kekayaan berupa tanah maupun tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung hingga Jakarta senilai Rp 20 miliar. (detik)

  • Perusahaan 9 Naga Penyuap Bupati Lampung Selatan

    Perusahaan 9 Naga Penyuap Bupati Lampung Selatan

    Jakarta (SL) – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur. Dalam kasus ini, penyuap Zainudin dari perusahaan 9 Naga.

    “Diduga sebagai pemberi, GR (Gilang Ramadhan), swasta, CV 9 Naga,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2019).

    Basaria menjelaskan, diduga pemberian uang dari Gilang ke Zainudin terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

    Basaria menambahkan, Zainudin diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

    “Dalam pengaturan lelang oleh ABN (Agus Bhakti Nugroho), pada 2018, GR mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar. GR ikut di proyek Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya,” ujarnya, dilansir detikcom.

    KPK mengamankan barang bukti uang total Rp 600 juta dalam OTT ini. Perinciannya, Rp 200 juta dari tangan ABN yang diduga suap terkait fee proyek. Sedangkan Rp 400 juta diamankan dari rumah Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara yang diduga terkait fee proyek dari rekanan lain.

    Uang Rp 200 juta yang diamankan dari Agus Bhakti Nugroho diduga terkait bagian permintaan Zainudin kepada Anjar Asmara sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200 juta itu diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar.

    Gilang ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenai Pasal 15 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sementara Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Pakai Banyak Nama

    Diduga, CV 9 Naga menapatkan 15 proyek berkat kongkalikong dengan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Total nilai belasan proyek itu Rp 20 M.

    “Dengan pengaturan lelang oleh ABN, pada tahun 2018, GR mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

    Bupati Zainudin Hasan mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

    Zainudin Hasan menjadi tersangka korupsi suap proyek infrastruktur ini, begitu pula Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR.

    KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar. Adapun empat proyek itu adalah:

    -Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru
    -Rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru
    -Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9
    -Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.

    Uang Rp 200 juta yang diamankan dari Agus Bhakti Nugroho juga diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin Hasan kepada Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR sebesar Rp 400 juta.  (net)