Tag: Bupati Lampung Tengah

  • Percepat Proses Vaksinasi, Pemkab Lampung Tengah Sebar Ribuan Nakes ke Kawasan Terpencil

    Percepat Proses Vaksinasi, Pemkab Lampung Tengah Sebar Ribuan Nakes ke Kawasan Terpencil

    Lampung Tengah (SL) – Guna lebih mempercepat proses pelaksanaan vaksin, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menerapkan konsep pemetaan di kawasan yang sulit dijangkau atau terpencil, kurang lebih ada 3000 Tenaga Kesehatan (Nakes) tengah disiapkan dan telah bekerja.

    Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad saat menjadi narasumber dalam acara Lampung Health Summit 2021, Lampung Sehat , Indonesia Maju secara virtual, Kamis, 16 September 2021.

    Musa Ahmad juga menjelaskan, Lampung Tengah mempunyai target vaksin sebanyak 1,1 Juta target vaksin dan saat ini yang telah di vaksin sebanyak 259.000.

    “Saya berharap Lampung Tengah akan sesegera mungkin malakukan vaksin ke seluruh warganya mengingat saat ini tingginya animo masyarakat dalam melakukan vaksin”, katanya.

    Dijelaskan Bupati Musa, kegiatan tersebut merupakan sarana berbagi informasi dan strategi dalam bagaimana langkah yang harus diambil dalam Percepatan Pelaksanaan Vaksin di Provinsi Lampung dan Percepatan Penanganan covid-19.

    “Untuk Lampung Tengah saat ini telah melakukan beberapa percepatan yang dilakukakan, diantaranya membuat beberapa satgas percepatan vaksin, satgas oksigen dan satgas obat sehingga bisa lebih memfokuskan apa yang menjadi kekurangan bisa terpenuhi dengan baik”, tutur Bupati Musa.

    Sementara Juru Bicara (Jubir) Vaksin Kemenkes RI Siti Nadia mengatakan, kegiatan ini merupakan Komitmen Kepala Daerah untuk terus menekan angka covid-19 di Indonesia dengan percepatan vaksin di daerahnya.

    “Mengingat Lampung juga merupakan Garda terdepan dalam penekanan penyebaran covid-19 dari Sumatera menuju Pulau Jawa”, imbuhnya.

    Selain itu Siti Nadia memberikan apresiasi kepada satgas covid 19 Lampung yang telah berusaha maksimal dalam menahan laju penyebaran covid-19.

    “Provinsi Lampung juga akan diberikan penambahan dosis vaksin sesuai dengan intruksi Presiden yang beberapa saat lalu mengunjungi Provinsi Lampung”, pungkasnya.

    Kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh Jubir Vaksinasi Kemenkes RI dr. Siti Nadia, Walik Kota Bandar Lampung, Bupati Pesawaran dan beberapa narasumber lainnya yang diselenggarakan oleh Media Group. (*/ersyan)

  • Sekda Lamteng Terima Kunjungan Direktorat PPT

    Sekda Lamteng Terima Kunjungan Direktorat PPT

    Lampung Tengah (SL) – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamteng Nirlan, SH, MM, terima audensi Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak yang di damping oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Lampung di Sesat Agung Nuwo Balak Gunung Sugih, Kamis, 16 September 2021.

    Direktur Perbibitan dan Produksi yang diwakili oleh Subdirektorat Pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan Gungun mengatakan, Lampung Tengah merupakan potensi besar dalam pembibitan dan penggemukan sapi. Secara Nasional menurut data ISIKHNAS Provinsi Lampung, Lamteng berada di urutan 3 dalam produksi sapi.

    Hal tersebut yang menjadi perhatian khusus Direktorat Perbibitan dan Produksi. Lamteng yang memiliki potensi besar, SDM yang mendukung dan pakan yang memadai membuat Lamteng sebagai penyangga produksi sapi di Provinsi Lampung, bahkan di Tingkat Nasional.

    Semantara itu Sekda Lamteng Nirlan mengatakan, pengembangan potensi di Lamteng sangat terbuka serta didukung dengan potensi yang ada. Mengingat Lamteng salah satunya fokus terhadap sektor pertanian dan peternakan, sehingga saat ini Lampung Tengah merupakan salah kabupaten penyangga bagi Provinsi Lampung di sektor pertanian dan peternakan.

    Pemerintah Lampung Tengah juga mengucapkan terima kasih atas bantuan semen beku yang telah diterima sebanyak 6000 dan merupakan yang terbanyak se-Indonesia, yang saat ini sudah didistribusikan di 10 Kecamatan yang ada di Lamteng.

    “Kedepan juga akan dilakukan Pengembangan Sapi Wagyu di Lampung Tengah yang mana Lampung Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan jenis sapi tersebut”, tutup Nirlan. (*/Ersyan)

  • Bupati Musa Ahmad Resmikan Jembatan Way Handak

    Bupati Musa Ahmad Resmikan Jembatan Way Handak

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah meresmikan Jembatan Way Handak yang ada di Sidorejo II Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Rabu, 15 September 2021.

    Dalam kegiatan ini Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad didampingi segenap Kepala OPD terkait.

    Kepala Kampung Terbanggi Subing mengatakan bahwa Jembatan Way Handak ini menghubungkan kampung setempat dengan Kecamatan Bumi Ratu Nuban dengan ukuran jembatan tersebut 3 meter x 12 meter.

    Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dalam sambutannya mengatakan, bahwa masyarakat diminta merawat jembatan ini karena jembatan ini penting untuk kegiatan masyarakat.

    Manfaat langsung dari jembatan ini yaitu meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan lalu lintas masyarakat. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas, berarti menghemat waktu dan biaya. Manfaat selanjutnya yaitu merangsang tumbuhnya aktivitas perekonomian.

    Musa Ahmad berharap dengan adanya jembatan ini mampu membawa dampak positip untuk segala bidang terutama dalam membantu peningkatan bidan ekonomi masyarakat.

    Masyarakat setempat sangat gembira dengan adanya jembatan ini karena memudahkan akses jalan dan lalu lintas masyarakat.

    Tokoh masyarakat setempat, M.Yusuf Efendi, mengucapkan rasa terima kasih atas dibangunnya jembatan ini. “Terkhusus kepada Bupati Musa Ahmad yang begitu peduli dengan masyarakatnya, saya berharap semakin banyak lagi pembangunan infrastruktur untuk masyarakat”, harap Yusuf. (ersyan)

  • DPPKB Lamteng Gelar Sosialisasi ke Kader Keluarga Berencana

    DPPKB Lamteng Gelar Sosialisasi ke Kader Keluarga Berencana

    Lampung Tengah (SL) – Pastikan program kampung berkualitas berjalan dengan baik, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lampung Tengah (Lamteng) menggelar sosialisasi ke kader Keluarga Berencana (KB) Kampung Depokrejo, Lamteng, Selasa, 14 September 2021.

    Sosialisasi dihadiri langsung Kepala Dinas (Kadis) PPKB Lamteng Jumali, Camat Trimurjo Wanda Rusli S. Sos, Kapolsek Trimurjo Akp. Pancarudin, Koordinator Penyuluh (korluh) PLKB Trimurjo Chandra Gupta, Kakam Depokrejo Sukidi serta seluruh kader kampung setempat di balai kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lamteng.

    Dalam sambutnya, Kadis PPKB Lamteng Jumali mengatakan, Kampung Depokrejo merupakan salah satu kampung yang yang akan dijadikan percontohan program kampung berkualitas.

    “Dari 14 kampung dan kelurahan yang ada di Kecamatan Trimurja, hanya Kampung Depokrejo yang dipercaya oleh bapak Bupati sebagai percontohan kampung berkualitas dalam bidang pengembangan tanaman obat keluarga (toga),” ungkapnya.

    Jumali berharap, kedepan melalui kader-kader KB yang ada di 13 kampung lainnya dapat melaksanakan pengembangan tanaman obat keluarga dengan memanfaatkan pekarangan rumah dimasing-masing.

    Selain itu, tanaman obat keluarga ini nantinya bisa menjadi media dalam mencegah serta mengobati masyarakat yang terindikasi terpapar virus covid-19 dengan meningkatkan imunitas serta kekebalan tubuh melalui tanaman obat keluarga tersebut.

    “Ini sebuah langkah yang baik. Sebab, untuk vaksin covid-19 saat ini kita masih digratiskan oleh pemerintah. Dan kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir. Kita harap kedepan dengan adanya kampung berkualitas yang unggul dalam tanaman obat di Depokrejo ini bisa menjadi solusi bagi kita dimasa yang akan datang nantinya,” ujar Jumali.

    Sementara itu, Camat Trimurjo Wanda Rusli mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lamteng Musa Ahmad melalui Dinas PPkB yang telah memilih Kampung Depokrejo sebagai kampung berkualitas menuju masyarakat sehat.

    “Kedepannya saya berharap masyarakat dapat mengobati dirinya sendiri dengan obat tanaman keluarga yang di tanam di sekitar rumah masing-masing,” ujarnya

    Diakhir kegiatan, Kadis PPKB Lamteng didampingi Camat Trimurjo, Kakam Depokrejo Sukidi, Kapolsek Trimurjo Akp. Pancarudin serta Korluh PLKB Kecamatan Trimurjo Chandra Gupta secara simbolis menyerahkan bantuan tanaman obat keluarga berupa jahe merah kepada kader KB kampung setempat. (ERSYAN)

  • Usai Kedatangan Bupati Lampung Tengah, Unjuk Rasa Karyawan PT GPM Temui Titik Terang

    Usai Kedatangan Bupati Lampung Tengah, Unjuk Rasa Karyawan PT GPM Temui Titik Terang

    Lampung Tengah (SL) – Unjuk rasa para pekerja dan karyawan ke PT Gunung Madu Plantation (GMP) akhirnya mampu mereda setelah kedatangan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, yang didampingi kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya dan Kasat pol PP Gusti Suryana, Sabtu, 11 September 2021.

    Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, menjadi mediator antara perwakilan perusahaan dan perwakilan karyawan yang di wakili pengurus unit kerja serikat pekerja seluruh indonesia (PUK SPSI) untuk mendapatkan solusi dari unjuk rasa tersebut.

    Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, bersama Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya melakukan pertemuan selama 8 jam dengan perwakilan perusahaan dan perwakilan para pekerja dan karyawan.

    Unjuk rasa sudah berlangsung selama 2 hari, sejak Kamis, 09 September 2021 hingga Jumat malam 10 September 2021 tepat pukul 19.00 WIB, akhirnya mendapatkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Satunya adalah penghitungan jasa produksi 2021 akan menggunakan perhitungan PKB sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) tahun 2018–2019.

    Dalam sambutannya Bupati Musa Ahmad, berjanji bahwa dirinya tidak akan pernah meninggalkan pekerja dan karyawan PT. Gunung Madu Plantation (GMP).

    “Kami akan ikut bertanggung jawab serta mengawal keputusan yang telah di sepakati antara kedua belah pihak sampai pada tahun 2023 mendatang,” tegasnya.

    Selanjutnya, Bupati Musa Ahmad,  berpesan dan berharap kepada para pekerja dan karyawan yang melakukan unras agar bisa membubarkan diri dan berakativitas seperti biasa, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

    “Marilah bersama-sama kita menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi klauster baru , mengingat saat ini Lampung Tengah sudah masuk kedalam zona kuning”, pungkasnya. (Ersyan)

  • Sempat Bersitegang, Bupati Musa Ahmad Redam Massa Aksi di PT GMP

    Sempat Bersitegang, Bupati Musa Ahmad Redam Massa Aksi di PT GMP

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah (Lamteng), H. Musa Ahmad, S.Sos bersama Kapolres dan Kasat Pol PP berhasil meredam amarah para pekerja yang menuntut kesamaan penghitungan jasa produksi bagi seluruh pegawai.  Pasalnya, kegiatan perusahaan berhenti sejak hari, Kamis 9 September 2021, seluruh pekerja mulai dari Divisi 1 dan Divisi 7 berkumpul di Divisi 2 untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada perusahaan.

    Para pegawai berharap, tidak adanya perbedaan dalam pembagian bonus, sehingga tidak menjadikan situasi yang merugikan semua pihak. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pekerja, Suryadi berharap pihak perusahaan membubarkan KPI (Key Performence Indikato )

    “Sehingga para pekerja mendapatkan pendapatan yang sama seperti di tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Lamteng Musa Ahmad dan Kapolres menjadi mediator langsung antara perwakilan perusahaan dan perwakilan pegawai yang diwakili oleh Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) untuk mendapatkan solusi dari kejadian ini.

    Setelah melakukan pertemuan selama 8 jam dan berjalan alot akhirnya tepat pukul 19.00 WIB didapatkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satunya, yaitu penghitungan jasa produksi 2021 akan menggunakan perhitungan PKB sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018–2019.

    Bupati juga berpesan, agar para pegawai yang menyampaikan aspirasi bisa membubarkan diri dan berkativitas seperti biasa.

    “Mengingat saat ini masih dalam pandemi dan kita harus bersama-sama menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru mengingat saat ini Lampung Tengah sudah masuk kedalam zona kuning,” tegas Musa. (Ersyan)

  • Musa Ahmad Ancam Cabut Izin Karaoke Ayu Tingting, F 1 dan Jhonson yang Bandel Saat Zona Merah

    Musa Ahmad Ancam Cabut Izin Karaoke Ayu Tingting, F 1 dan Jhonson yang Bandel Saat Zona Merah

    Lampung Tengah (SL) – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad memastikan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB. Pasalnya  saat ini Kabupaten Lampung Tengah berstatus zona merah covid-19.

    Musa menegaskan, sanksi akan diberikan, karena saat ini, Pemda Lampung Tengah yang sedang gencar memutus penyebaran virus covid-19.

    “Kita cabut izinnya kalau main-main, kita segel kalau mereka macam-macam,” kata Musa Ahmad  menanggapi laporan masyarakat tentang masih adanya tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas hingga dini hari, Senin, 9 Agustus 2021 malam.

    Tim Gabungan Satgas Covid-19 Lampung Tengah bersama Sat Pol PP menyantroni, tiga tempat hiburan malam (karaoke, red) wilayah Terbanggi Besar, yang nekad beroperasi di masa pandemi covid-19.

    Tiga tempat karaoke yang menciptakan kerumunan itu karaoke Ayu Ting-Ting, F 1 dan Jhonson. Puluhan pengunjung dan pemandu lagu dengan KTP asal luar Lampung Tengah banyak ditemukan.

    Untuk diketahui, saat ini wilayah Kabupaten Lampung Tengah menerapkan PPKM level 3. Lamteng juga merupakan satu dari 13 daerah di Lampung yang berstatus Zona Merah Covid-19. (Red)

  • Urus KK dan KTP, Lili Warga Totokaton Lampung Tengah Diminta Rp450 Ribu

    Urus KK dan KTP, Lili Warga Totokaton Lampung Tengah Diminta Rp450 Ribu

    Lampung Tengah (SL) – Oknum perangkat Dusun Totokaton, Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah bersama istrinya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.

    Bahkan biaya pengurusan KK dan KTP dipatok harga sebesar Rp450 ribu. Hal itu bertentangan dengan program Bupati Musa Ahmad  yang getol mengkampanyekan anti pungli.

    Kegiatan pungli itu dikeluhkan Bentri (53) alias Lili, warga Lingkungan Totokaton, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Lili menceritakan  pada tanggal 18 Mei 2018 lalu, dia dan anaknya pindah dari Bengkulu ke Desa Adipuro, dan menetap di Dusun Totokaton. Kemudian melapor ke RT dan Bayan setempat.

    Sepekan kemudian Lili ingin memperbarui KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan meminta tolong kepada Bayan Lingkungan Tokaton, dan memberi uang kepada bayan senilai Rp350.000 dan diterima oleh bayan tersebut.

    Berjalannya waktu, Lili ingin membuat domisili lalu pergi Kecamatan Trimurjo. Sampai di kecamatan KK dan KTP yang sudah ada, tetapi ada kesalahan karna tidak ada RT dan RW-nya.

    Karena sekalian ingin membuat KTP putrinya yang sudah tamat sekolah, Lili berniat sekaligus memperbaiki KK yang tidak ada RT RW-nya itu, Lili kembali mendatangi rumah pak Bayan.

    Sampai di rumah bayan Lili bertemu Bu Bayan, karena Pak Bayan sedang keluar. Lili menyerahkan berkas dan menyelipkan uang jasa dalam amplop Rp100 ribu.

    “Istri bayan malah meminta uang senilai Rp450.000.  Karena kata istri bayan perbaikan itu sama dengan buat baru. Dan untuk KTP saja itu Rp100 ribu. Bu bayan minta tambah 100 ribu lagi, tapi karena tidak ada uang, berkas ditinggal,” kata Lili.

    Pada tanggal 14 Juni 2021, Lili kembali mendatangi rumah Bayan, dan menanyakan berkas miliknya. Lili juga menanyakan soal uang Rp450 ribu yang diminta. Namun belum ada penjelasan.

    Menanggapi hal itu, Camat Trimurjo, sempat meminta warga yang dirugikan tersebut membuatkan kronologis yang dialaminya, agar bisa diproses dan dilaporkan kepada Bupati Lampung Tengah. (Red)

  • DPRD Sahkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Terpilih Musa Ahmad-Ardito

    DPRD Sahkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Terpilih Musa Ahmad-Ardito

    Lampung Tengah (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah masa Jabatan 2021-2026, di Gedung Dewan setempat, Senin 22 Februari 2021.

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto, Wakil Ketua II Firdaus Ali, Wakil Ketua III Muslim Anshori dan para Anggota Dewan, serta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli beserta Jajarannya. Hadir Plh. Bupati Lampung Tengah Nirlan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dilingkup Pemkab setempat, dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.

    Dalam sambutannya, Plh. Bupati Lamteng Nirlan mengatakan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah Nomor 24/PL.02.7 KPT/1802/KAB/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Tahun 2020 maka dalam sidang paripurna ini diumumkan kepada masyarakat bahwa H. Musa Ahmad, S.Sos dan dr. H. Ardito Wijaya telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Periode 2021-2026.

    Plh. Bupati Lamteng juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD, KPU, Bawaslu, TNI dan Polri serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu, sehingga bisa terlaksana dengan aman dan lancar.

    “Saya atas nama pemerintah daerah Lampung Tengah mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah mensukseskan Pilkada serentak 2020 di Lamteng. Semoga pesta demokrasi ini dapat menghasilkan seorang pemimpin yang amanah dan merakyat, yang pada akhirnya dapat memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat,” harap Nirlan.

    Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono juga mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah terpilih, dan berpesan agar dapat selalu menjalankan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya.

    “Yang pertama saya ucapkan selamat kepada saudara Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamteng kedepan. Dan saya mohon maaf anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak bisa mengikuti paripurna karena sedang melakukan bimbingan teknis, dan hari ini baru pulang,” ujar Sumarsono.

    Untuk diketahui, Musa Ahmad-Ardito Wijaya resmi ditetapkan oleh KPU Lampung Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamteng Periode 2021-2026 di Pilkada serentak 2020 lalu, dengan perolehan suara terbanyak. Pasangan Calon nomor urut 2 ini diusung Partai Golkar, Demokrat, PKB, dan PAN. (irsyan)

  • Dua Perangkat Kampung Gugat PTUN Bupati Lampung Tengah

    Dua Perangkat Kampung Gugat PTUN Bupati Lampung Tengah

    Bandar Lampung (SL)-Dua perangkat Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan gugatan atas surat pemberhentian semena semena kepada Kasi Kesejahteraan Desa Bagus Dian Saputra, A.Md, dan Nasrodin Kepala Dusun IV, oleh Kepala Desa. Mereka minta Bupati Lampung Tengah dan Kadis PMD melakukan evaluasi dan mencabut SK tersebut.

    dua perangkat des didampingi kuasa hukum di PTUN Bandar Lampung.

    Dalam sidang gugatan PTUN,  Selasa 21 April 2020, pagi kedua perangkat itu didampingi kuasa hukumnya,  Dr Eddy Ribut Harwanto, bersama Merwansyah, SH, MH, M. Arsad Lakoni, SH, MH, dari Kantor Hukum LAH OFFICE Dr. EDDY R. HARWANTO, SH MH & ASOSIASI Advokat/Penasehat Hukum Konsultan Hukum, Jakarta.

    “Peberhentian kedua perangkat desa atu Kampung, melalui SK Kepala Desa, yang juga direkomendasikan oleh Camat Trimurjo  telah melanggar UU dan edaran menteri dalam Negeri dan edaran Bupati. Karena itu meminta Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyonegoro, dan Kepala Dinas PMD, untuk melakukan evaluasi terhadap Camat dan lurah,  serta mencabut keputusan yang cacat hukum tersebut,” katanya Eddi Ribut.

    Dihadapan Majelis Hakim PTUN, Sidang pertama gugatan PTUN, dengan tergugat I Kepada Kampung Sukidi,  dan tergugat II Camat Trimurjo Wanda Rusli, tidak hadir, dan ditunda pekan depan.  Kedua Perangkat Desa itu memberikan kuasa kepada kuasa hukum nomor : 004 Pdt: / TUN / IIJKT 2020 pada hari Selasa, langgal 16 Maret 2020.

    Eddi Ribut mengatakan dalam materi gugatan terhadap Sereeda Tats adalah pertama Sukidi Kepala Kampung Depokrejo yang menjadi ketua di Kantor Kepala Kampung Depokrejo Dusun 4 RT /RW 015/008 Kampung Depokrejo-Kecamatan Trimurjo. Kedua Wanda Rusli, S.Sos Camat Trimurjo yang berkedudukan di kantor Camat Trimurjo di Jalan Duta No 10 Kelurahan Simbarwaringin-Kecamatan Trimurjo-Lampung Tengah sebagai Tergugat Kedua. “Berdasarkan alasan-alasan yuridis diajukanya gugatan oleh para penggugat ke Kantor Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung-di Bandar Lampung,” kata Doktor lulusan Undip ini.

    Menurut Eddi, dalam angka 8 UU No 51 Tahun 2009  merujuk pengertian pejabat TUN, adalah Badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melakukan perundingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 1 angke ke 3 UU No 3 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau disebut dengan nama lain yang terkait perangkat desa sebagai tidak penyelengara pemerintahan desa.

    “Dalam hal ini tergugat satu, Sukidi, Kepala Kampung Depokrejo pada tangal 14 Maret 2020,  Telah mengeluarkan dua keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara membentuk Surat Keputusan (SK) No: 141/II: K.5/2020 yang berisi tentang pemberhentian dua jabatan kepala Seksi Kesejahteraan atas nama Penggugat Bagus Dian Saputra, A.Md dan Surat Keputusan  No: 141/III/K.5/2020 atas nama Nasrodin jabatan kepala Dusun VI,” tegasnya.

    “SK itu dengan cara melawan hukum dan perlawanan dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Perangkat Perhentian Desa yang Mendukung Perundingan Pasal 5 Ayat  (2) huruf a, b dan e. Perda No 09 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pe  merdeka Kampung Pasal 10 Ayat (1) huruf a, b dan c, dan Ayat (2) huruf a, b.c, d dan e,” urainya.

    Lalu bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Lamteng No: 140/0910 / LTD.6 / 2016 tanggal 17 Mei 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung, menggatur tentang pemberhentian pada huruf C (Pemberdayaan Pemberian) angka ke 1, 2, huruf a, b, c,  angka ke 3, huruf a, b, c, d dan e.

    “Perangkat desa berhenti karena Usia Telah genap 60 tahun, Dihukum pengadilan dengan hukuman paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap d Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan e Melangar larangan sebagai perangkat desa,” katanya

    Karean itu dua SK No 8. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, yaitu 141/III/K 5/2020 tertera nomor surat dan tanggal sama yaitu, dikeluarkan tanggal 14 Maret 2020 ditanda tangani di Kampung Depokrejo, terkait tentang pemberhentian yang diperoleh Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun  sewenang-wenang.

    Karena bertentangan dengan peraturan Permendagri No 67. SK kepala Kampung dan surat persetujuan Camat Trimurjo belum memenuhi persyaratan yang sesuai di sebutkan di dalam Pasal 5 angke ke-3 Pemendagri No. 67 Tahun 2017. Kita sudah somasi tak di jawab,  maka kit gugat PTUN,  sehingga bisa jadi yuresprudensi,  menghentikan kesewenng wenangan pejabat TUN,” katanya.

    “Yang tidak dibenarkan oleh hukum, pemberhentian pamong desa yang dilakukan oleh inkonstitusional dan sewenang-wenang yang tidak berdasar atas peraturan hukum tersebut di atas.  dan selanjutnya meminta kepada Kepala Kampung Depokrejo dan Camat Trimurjo untuk mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara sesuai dengan surat permohonan para penggugat pada tangal 19 Maret 2020,” ujar Eddi

    Somasi 1, surat persetujuan tanggal 26 Maret 2020 Somasi II, dan Surat Peryataan Keberatan Senin 6 April 2020 perihal  agar para pejabat administrasi pemerintahan terkait mengembalikan para pihak yang dirugikan pada posisi semula, “Kami juga memohon kepada yang terhormat Bupati Lamteng, Sekretaris Daerah Kabupaten-Lamteng, Kadis PMK Kebupaten Lampung-Tengah, mengevaluasi dua Surat Keputusan Kepala Kampung Depokrejo dan dua Surat Rekomendasi Camat Trimurjo tentang pemberhentian itu,” tegasnya.  (jun/red)