Semarang (SL) – Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (7/1/2019), Tasdi mengaku menerima uang baik dari bawahannya, pengusaha, hingga anggota dewan.
Salah satu pemberian uang yaitu dari calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Rp 100 juta dari Pak Ganjar Pranowo, dikasih melalui ajudan,” kata Tasdi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin siang. Tasdi mengatakan, pemberian uang tersebut diberikan saat Ganjar menghadiri kegiatan deklarasi di Purbalingga. Sesaat sebelum kegiatan tersebut, uang itu diberikan oleh ajudan Ganjar.
Pemberian uang dilakukan di kediaman Tasdi. “Dikasih bulan Mei, beliau datang ke Purbalingga acara deklarasi. Sebelum itu transit di rumah saya beri Rp 100 juta untuk operasional pemenangan (Pilkada Jateng),” tambahnya.
Deklarasi pemenangan Ganjar-Yasin di Purbalingga dilakukan pada 27 Maret 2018. Tasdi yang juga ketua DPC PDI-P menargetkan perolehan Ganjar-Yasin sebanyak 77,7 persen. Deklarasi kala itu dihadiri ribuan warga setempat dan peserta partai koalisi. Selain Ganjar Pranowo, anggota Fraksi PDIP DPR Utut Adianto juga disebut memberi uang untuk gotong-royong sebanyak Rp 180 juta.
Sama halnya dengan Ganjar Pranowo, pemberian uang dilakukan di kediaman pribadinya. “Semua keterangan saya ada di berita acara pemeriksaan,” tambah Tasdi.
Seusai sidang, Tasdi mengaku bahwa sebagian uang pemberian dari para pihak belum sempat digunakan untuk modal pemenangan partai. Termasuk uang pemberian dari Ganjar Pranowo. “Uangnya belum dipakai karena saya keburu ditangkap KPK. Uangnya dibawa KPK, uang belum digunakan, rencana 10 Juni untuk buka bersama,” ujarnya.
Bupati Purbalingga Bersyukur Ditangkap KPK

Sebelumnya diberitakan, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengucapkan terima kasih atas operasi tangkap tangan yang dilakukan kepadanya.
OTT kepada Tasdi dilakukan 2,5 tahun setelah ia menjabat sebagai bupati. “Saya terima kasih pada KPK. Berkat kejadian ini, kami diremkan. Jadi saya berterima kasih,” kata Tasdi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018).
Lebih lanjut, Tasdi berdalih bahwa upaya KPK menyeretnya saat ini bisa membuatnya belajar untuk tidak melakukan kesalahan serupa pada masa mendatang. Tasdi mengakui bahwa perbuatannya memerintahkan dan menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi sebagai kesalahan. “Saya salah dan saya bertanggung jawab untuk itu. Jadi sebelum disidang di akhirat, saya disidang di dunia dulu, ya mengurangi dosa,” tambah Tasdi.
Dalam kasus ini, Tasdi mengklaim bahwa dia tidak menikmati uang suap maupun gratifikasi. Semua upaya yang dilakukan demi mewujudkan janji politiknya untuk partainya bernaung. Tasdi mengatakan, praktik suap dan gratifikasi yang dia terima tidak untuk keperluan pribadinya.
Semua dilakukan untuk kepentingan daerah dan kepentingan partai. Menurutnya, hal itu adalah risiko ketika kepala daerah merangkap sebagai ketua partai di tingkat daerah. “Sampai hari ini, saya tidak menikmati uang dari mana pun, termasuk (uang iuran) dari Pak Utut, Pak Ganjar, dan lainnya. Saya terima kasih KPK karena direm. “Saya berterima kasih pada KPK, saya apresiasi. Kalau tidak ada KPK, praktik ini akan jalan terus,” ujarnya. (wartakota)